Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58838/PP/M.XIA/99/2015

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58838/PP/M.XIA/99/2015

JENIS PAJAK
Gugatan

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-22/WPJ.20/KP.0709/2014 tanggal 16 April 2014 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi

Menurut Tergugat
:
bahwa Tergugat belum melakukan pemeriksaan dan penelitian secara keseluruhan tetapi untuk beberapa nilai selisih telah diterbitkan faktur pajak;

Menurut Penggugat
:
bahwa atas seluruh transaksi penjualan tersebut di atas Penggugat telah menerbitkan faktur pajak dan melaporkanya pada SPT Masa PPN.

Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-22/WPJ.20/KP.0709/2014 tanggal 16 April 2014 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang tidak disetujui oleh Penggugat;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penjelasan Tergugat dan Penggugat dalam persidangan diketahui kronologis sebagai berikut :
1. bahwa kepada Penggugat telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor 00107/107/10/007/12 tanggal 24 April 2012;
2. bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pertama dengan Surat Nomor TAX/B/216/CPN/EXT/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012 dengan perihal menyatakan “Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP Pajak Pertambahan Nilai Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor 00107/107/10/007/12 tanggal 24 April2012”;
3. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-00250/WPJ.20/KP.0703/2012 tanggal 30 Juli 2012 dengan perihal : Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor TAX/B/216/CPN/EXT/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012 Memenuhi Persyaratan Formal;
4. bahwa namun selanjutnya Tergugat menerbitkan Surat Nomor S- 2533/WPJ.20/KP.07/2012 tanggal 07 September 2012 dengan perihal menyatakan Pembatalan S-00250/WPJ.20/KP.0703/2012 tanggal 30 Juli 2012;
5. bahwa Penggugat mengajukan kembali permohonan kedua melalui surat Nomor TAX/B/626/CPN/EXT/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 dengan perihal menyatakan “Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP Pajak Pertambahan Nilai Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor 00107/107/10/007/12 tanggal 24April 2012”;
6. bahwa atas permohonan tersebut Tergugat dengan surat Nomor S- 22/WPJ.20/KP.0709/2014 tanggal 16 April 2014 dengan perihal menyatakan Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan pertimbangan permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor8/PMK.03/2013;
7. bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas surat Tergugat Nomor S-22/WPJ.20/KP.0709/2014 tanggal 16 April 2014 dengan surat Nomor TAX/B/244/CPN/EXT/V/2014 tanggal 05 Mei 2014;

bahwa Penggugat dalam persidangan menyampaikan data pendukung sebagai berikut :
1. Penjelasan atas dokumen pendukung Sengketa STP PPN Masa Pajak April2010;
2. Surat Penggugat Nomor TAX/B/216/CPN/EXT/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012;
3. Surat Tergugat Nomor S-00250/WPJ.20/KP.0703/2012 tanggal 30 Juli 2012 tentang pemberitahuan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
4. Surat Tergugat Nomor: S-2533/WPJ.20/KP.07/2012 tanggal 07 September 2012 mengenai Pembatalan atas Surat Nomor S-00250/WPJ.20/KP.0703/2012 tanggal30 Juli 2012;
5. Surat Penggugat Nomor TAX/B/626/CPN/EXT/XII/2013 tanggal 23 Desember2013;
6. Surat Tergugat Nomor S-22/WPJ.20/KP.0709/2014 tanggal 16 April 2014 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
7. Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April2010 Nomor 00107/107/10/007/12 tanggal 24 April 2012;
8. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaMasa Pajak April 2010 Nomor: 00129/207/10/007/12 tanggal 24 April 2012;
9. Bukti Penerimaan Kas, Faktur Penjualan, Kontrak Penjualan, Delivery Order, Rekening Koran atas Faktur Pajak yang dikenakan STP Pasal 14 ayat (4) UU KUP Masa Pajak April 2010;
Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), menyatakan:
Pasal 23
ayat (2)Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atauPengumuman Lelang;
b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannyatidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.
Pasal 36
(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yangterutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dalam hal sanksitersebut dikenakan karena kekhilafanWajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan suart ketetapan pajak yang tidak benar;
c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;atau
d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :
1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;atau
2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
(1a) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
(2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009
Pasal 1
angka 3 “Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
3. Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”;
Penjelasan Pasal 1 angka 3“Istilah “penetapan tertulis” terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya;
Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu, sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut undang-undang ini apabila sudah jelas;
a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara Mana yang mengeluarkannya;
b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu,
c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya;
Badan atau pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat di pusat dan daerah yang melakukan kegiatan yang bersifat eksekutif.
Tindakan hukum Tata Usaha Negara adalah Perbuatan hukum Badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang bersumber pada suatu ketentuan hukum Tata Usaha Negara yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban pada orang lain.
Bersifat konkret, artinya objek yang diputuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan, umpamanya keputusan mengenai rumah si A, izin usaha bagi si B, pemberhentian si A sebagai pegawai negeri.
Bersifat individual artinya Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Kalau yang dituju itu lebih dari seorang, tiap-tiap nama orang yang terkena keputusan itu disebutkan;
Umpamanya, keputusan tentang pembuatan atau pelebaran jalan dengan lampiran yang menyebutkan nama-nama orang yang terkena keputusan tersebut;
Bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain belum bersifat final karenanya belum dapat menimbulkan suatu hak atau kewajiban pada pihak yang bersangkutan. Umpamanya, keputusan pengangkatan seorang pegawai negeri memerlukan persetujuan dari Badan Administrasi Kepegawaian Negara”
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut PP 74 Tahun 2011), menyatakan:
Pasal 35
(1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak, atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang,yang tidak benar; atau
d. membatalkan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi, yang dilaksanakan tanpa:
1) penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau suratpemberitahuan hasil Verifikasi; atau
2) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir HasilVerifikasi dengan Wajib Pajak.….
5)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, penghapusan, dan pembatalan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 36
(1)Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat mengajukanpermohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang- Undang.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan terhadap sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a) Undang- Undang, yang dikenakan melebihi jangka waktu 24 (dua puluhempat) bulan, atas permohonan tersebut dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sehingga besarnya sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan terhadap sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2a) dan ayat (2b) Undang-Undang atau Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang, ketentuan pada ayat (2) berlaku untuk permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak setelah tanggal 31 Desember 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
(4) Direktur Jenderal Pajak secara jabatan mengurangkan atau membatalkan sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sebagai akibat dari penerbitan surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan, banding, peninjauan kembali, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak dan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak.
Penjelasan Pasal 36 ayat (4)
Dalam hal terdapat Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat keteapan pajak, misalnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut diajukan keberatan maka apabila Surat Keputusan Keberatan berdampak pada jumlah pajak yangmasih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sehingga berdampak juga pada jumlah sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a atau huruf c Undang-Undang.Demikian juga dalam hal terdapat Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali berdampak pada jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan jumlah sanksi administrasi pada Surat Tagihan Pajak.
Pasal 37
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain:
a. Surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
b. Surat Keputusan Pembetulan;
c. Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
d. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
e. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
f. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
g. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; dan
h. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak (selanjutnya disebut PMK-8/PMK.03/2013), menyatakan:
Pasal 2
Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dalam hal sanksitersebut dikenakan karena kekhilafanWajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar; atau
d. membatalkan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa:
1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil verifikasi; dan/atau
2) pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi dengan Wajib Pajak.
Pasal 4
Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;
b. sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP; atau
c. sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak selain SuratTagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Pasal 5
(1) Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yangtercantum dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:
a. tidak diajukan keberatan;
b. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;
c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
d. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;
e. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;
f. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;
g. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau
h. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.
(3) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SuratTagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b hanya dapat diajukan dalam hal surat ketetapan pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak tersebut:
a. tidak diajukan keberatan;
b. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;
c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
d. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;
e. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;
f. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;
g. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau
h. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.
(5) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SuratTagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c; atau
b. Surat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.
(7) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
(8) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
(9) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tetap diajukan terhadap surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) berlaku juga untukpermohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua.
Pasal 7
(1) Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.
(2) Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan dokumen, data, dan/atau informasi.
(3) Wajib Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 15(lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan dikirim.
(4) Dalam rangka meneliti lebih lanjut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan keterangan tambahan dan Wajib Pajak harus memberikan keterangan yang diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebut dalam surat permintaan keterangan tambahan.
(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (4), permohonan pengurangan atau penghapusan sanksiadministrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada atau yang diterima.
(6) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8), harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi.
(7) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berisi keputusan berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak.
(8) Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah lewat tetapiDirektur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Pasal 17
(1) Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
a.Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan
b.Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar.
(3) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.
Pasal 18
(1)Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonanpengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:
a. tidak diajukan keberatan;
b. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;
c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
d. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;
e.diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;
f. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;
g.diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau
h.diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.
(3) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusansanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; atau
b.Surat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksiadministrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.
(4) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksiadministrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; atau
b.Surat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksiadministrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut Wajib Pajak.
(5) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c. mengemukakan jumlah tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi dalam SuratTagihan Pajak menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
d. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal32 ayat (3) Undang-Undang KUP.
(6) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
(7) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
(8) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkansurat keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) berlaku juga untuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua.
Pasal 39
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
a. permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya yang diajukan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri ini;
b. permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya yang diajukan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri ini;
c. terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diselesaikan sampai dengan penerbitan surat keputusan, proses penyelesaian selanjutnya sampai dengan penerbitan surat keputusan dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
A. Pemeriksaan mengenai surat permohonan yang diajukan olehPenggugat
1. Permohonan Pertama

bahwa kepada Penggugat telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor 00107/107/10/007/12 tanggal 24 April 2012;

bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pertama dengan Surat Nomor TAX/B/216/CPN/EXT/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012 dengan perihal menyatakan “Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP Pajak Pertambahan Nilai Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor00107/107/10/007/12 tanggal 24 April 2012”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas permohonan pertama dalam Surat Nomor: TAX/B/216/CPN/EXT/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012 diketahui hal sebagai berikut :

No.
Bagian Surat
Uraian
Dasar Hukum
1
Perihal surat
Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa)
Pasal 36 ayat (1)
huruf a UU KUP
2
Uraian/isi surat
Hal 1
… dengan ini mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sanksi administrasi atas STP
Pasal 36 ayat (1)
huruf c UU KUP
3
Uraian/isi surat
Hal 1
Kronologis dan Uraian permohonan pengurangan atau pembatalan dan alasan-alasannya:
Pasal 36 ayat (1)
huruf c UU KUP
4
Uraian/isi surat
Hal 2 Butir
B.1
Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi ini diajukan atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00107/107/10/007/12 tanggal 24 April 2012. Hal ini sesuai dengan Pasal 36 ayat 1 huruf cUndang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.
Permohonan dan dasar hukum tidak sesuai;
5
Uraian/isi surat
Hal 3 Butir
B.2
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dapat disimpulkan bahwa pengajuan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00107/107/10/007/12 tanggal 24 April 2012 sebesar Rp16.328.509,00 telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan. Oleh karena itu, kami mohon agarpermohonan sanksi administrasi ini dapat diterima.
Pasal 36 ayat (1)
huruf a UU KUP
Pasal 36 ayat (1)
huruf c UU KUP
Pasal 36 ayat (1)
huruf a UU KUP
6
Tuntutan/Petitum
Hal 4
Berdasarkan uraian di atas, dengan ini kami mohon agar STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas nama PT XXX Nomor: 00107/107/10/007/12 tanggal 24 April 2012 sebesar Rp16.328.509,00 dikurangkan menjadi sebesar Rp0,0
Pasal 36 ayat (1)
huruf a UU KUP
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat permohonan pertama tersebut di atas diketahui bahwa uraian permohonan Penggugat yang tercantum dalam bagian surat yang meliputi perihal surat, uraian isi surat dan tuntutan/petitum tidak sama dalam menyatakan permohonannya, sehingga hal tersebut menyebabkan permohonan tidak jelas (obscuur libel) namun demikian, Majelis berpendapat berdasarkan uraian petitum dalam permohonan tersebut diketahui bahwa Penggugat mengajukan permohonan pertama berupa Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP;bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-00250/WPJ.20/KP.0703/2012 tanggal 30 Juli 2012 dengan perihal : Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor TAX/B/216/CPN/EXT/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012 Memenuhi Persyaratan Formal;

bahwa namun selanjutnya Tergugat menerbitkan Surat Nomor S- 2533/WPJ.20/KP.07/2012 tanggal 07 September 2012 dengan perihal menyatakan Pembatalan S-00250/WPJ.20/KP.0703/2012 tanggal 30 Juli 2012;

bahwa berdasarkan pemeriksaan majelis atas Surat Tergugat Nomor S- 2533/WPJ.20/KP.07/2012 tanggal 07 September 2012 dengan perihal menyatakan Pembatalan S-00250/WPJ.20/KP.0703/2012 tanggal 30 Juli 2012, diketahui bahwa Penggugat tidak melakukan upaya hukum lebih lanjut;
2. Permohonan Kedua

bahwa Penggugat mengajukan kembali permohonan kedua melalui surat Nomor TAX/B/626/CPN/EXT/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 dengan perihal menyatakan “Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP Pajak Pertambahan Nilai Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor 00107/107/10/007/12 tanggal 24 April 2012”;

bahwa atas permohonan tersebut Tergugat dengan surat Nomor S- 22/WPJ.20/KP.0709/2014 tanggal 16 April 2014 dengan perihal menyatakan Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan pertimbangan permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas surat Tergugat Nomor S-22/WPJ.20/KP.0709/2014 tanggal 16 April 2014 dengan surat Nomor TAX/B/244/CPN/EXT/V/2014 tanggal 05 Mei 2014;

bahwa Penggugat berpendapat Surat Nomor TAX/B/216/CPN/EXT/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012 perihal “Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP Pajak Pertambahan Nilai Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor 00107/107/10/007/12 tanggal 24 April 2012” dan surat permohonan yang kedua melalui surat Nomor TAX/B/626/CPN/EXT/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 perihal “Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP Pajak Pertambahan Nilai Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor 00107/107/10/007/12 tanggal 24 April 2012” adalah Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan sanksi administrasi dalam STP berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP Tahun 2009 jo Pasal 17 dan Pasal 18 PMK Nomor: 8/PMK.03/2013.

bahwa Tergugat berpendapat permohonan kedua Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat (dalam perkara a quo adalah surat nomor TAX/B/626/CPN/EXT/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 perihal Permohonan kembali Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa) merupakan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang diajukan sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, dengan alasan sebagai berikut:
a. Pada persidangan gugatan, Penggugat menyatakan bahwa sesuai isi surat nomor TAX/B/626/CPN/EXT/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 mengajukan permohonan kepada Tergugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, permohonan pengurangan ataupembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.
b. Tergugat tidak setuju dengan dalil yang dikemukakan Penggugat di atas.Membaca kembali permohonan Penggugat yang disampaikan melalui surat nomor TAX/B/626/CPN/EXT/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 perihal Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Tergugat berpendapat sebagai berikut:
· Sesuai dengan Surat Nomor TAX/B/216/CPN/EXT/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012 (diterima KPP Madya Jakarta Timur pada tanggal 23 Juli 2012) perihal Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Admistrasi atas STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00107/107/10/007/12 tanggal 24 April 2012.
· Tergugat atas permohonan tersebut menerbitkan Surat Nomor S-00250/WPJ.20/KP.0703/2012 tanggal 30 Juli 2012 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Memenuhi Persyaratan Formal.
· Atas Surat tersebut Tergugat telah menjawab permohonan Penggugat melalui Surat Nomor S-2533/WPJ.20/KP.07/2012 tanggal 7 September 2012 perihal pembatalan S-00253/WPJ.02/KP.0703/2012 tanggal 30 Juli2012.
· Penggugat mengajukan kembali permohonan melalui Surat Nomor TAX/B/626/CPN/EXT/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 perihal Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa.
· Membaca kembali surat Penggugat nomor TAX/B/626/CPN/EXT/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 sesungguhnya dapat surat Penggugat tersebut tidak jelas (obscuur libel). Ketidakjelasan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :

Bagian Surat
Uraian
Dasar Hukum
Perihal surat
Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa)
Pasal 36 ayat (1)
huruf a UU KUP
Uraian / isi surat
… dengan ini mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sanksi administrasi atas STP Hal 1 alinea 1
Pasal 36 ayat (1)
huruf c UU KUP
Alasan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar adalah… Hal 2 alinea 1
Pasal 36 ayat (1)
huruf c UU KUP

Pemenuhan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yaitu:
“Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c …. Hal 2 alinea 2
Surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini diajukan atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00107/107/10/007/12 tanggal 24 April2012. Hal ini sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 17 ayat (1) PMK No 8/PMK.03/2013 …. Hal 2 alinea 3
Pemenuhan ketentuan Pasal 18 ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yaitu:
“Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) …. Hal 3 alinea 1
Pemenuhan ketentuan Pasal 18 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yaitu:
“Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:a) tidak diajukan keberatan… Hal 4 alinea 1
· Berdasarkan uraian di atas, Tergugat berpendapat bahwa permohonan yang diajukan Penggugat melalui Surat Nomor TAX/B/626/CPN/EXT/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 tidak jelas(obscuur libel) apakah dimaksudkan mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00107/107/10/007/12 Tanggal 24 April 2012 sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP ataukah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00107/107/10/007/12 Tanggal 24 April 2012.
· Namun demikian, memperhatikan ”perihal” atau ”hal” yang merupakan petunjuk dari maksud dan tujuan isi suatu surat. Maka dengan membaca ”perihal” dalam Surat Nomor TAX/B/626/CPN/EXT/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013, maka jelas menunjukkan bahwa Penggugat mengajukan permohonan kembali kepada Tergugat sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00107/107/10/007/12 Tanggal 24 April 2012.
· Berdasarkan halaman 3 huruf C.a.5 Surat Gugatan Penggugat Nomor TAX/B/244/CPN/EXT/V/2014 tanggal 5 Mei 2014, Penggugat pun telah mengakui bahwa permohonan yang diajukan kepada Tergugat melalui Surat Nomor TAX/B/626/CPN/EXT/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 adalah permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.
Pernyataan Penggugat selengkapnya berbunyi sebagai berikut ”Penggugat kemudianmengajukan kembali permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui surat Nomor Surat Nomor TAX/B/626/CPN/EXT/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 dengan Bukti PenerimaanSurat Nomor PEM: 01007821/007/dec/2013”.
· Oleh karenanya Surat Tergugat Nomor S-22/WPJ.20/KP.0709/2014 tanggal 16 April 2014 yang mengembalikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan yang diajukan Penggugat telah sesuai dengan “perihal” pada Surat Penggugat Nomor TAX/B/626/CPN/EXT/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 tersebut dan maksud atau tujuan pengajuan permohonan seperti diakui Penggugat pada surat gugatannya serta telah sesuai pula dengan ketentuan Pasal 6 ayat (5) PMK-8/PMK.03/2013.
· Dengan demikian, dalil Penggugat yang disampaikan secara lisan pada persidangan yang menyatakan bahwa permohonan Penggugat diajukan berdasarkan pada Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP jelas tidak benar dan bertentangan dengan fakta-fakta di atas serta dalil Penggugat sendiri pada surat gugatannya. Oleh karenanya, Tergugat memohon Majelis Hakim yang mulia untuk menolak dalil Penggugat tesebut.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas permohonan kedua dalam Surat Nomor TAX/B/626/CPN/EXT/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 diketahui hal sebagai berikut :

No.
Bagian Surat
Uraian
Dasar Hukum
1
Perihal surat
Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa)
Pasal 36 ayat (1)
huruf a UU KUP
Bersama ini mengajukan permohonan
2
Uraian/isi surat
Hal 1
pengurangan atau pembatalan sanksi administrasi atas STP
Pasal 36 ayat (1)
huruf c UU KUP
3
Uraian/isi surat
Hal 2
Alasan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar adalah…
Pasal 36 ayat (1)
huruf c UU KUP
4
Uraian/isi surat
Hal 2 Butir
A.1
Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi ini diajukan atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00107/107/10/007/12 tanggal 24 April 2012. Hal ini sesuai dengan Pasal 36 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.
Permohonan dan dasar hukum tidak sesuai;
5
Uraian/isi surat
Hal 4 Butir
A.3
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dapat disimpulkan bahwa pengajuan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00107/107/10/007/12 tanggal 24 April 2012 sebesar Rp16.328.509,00 telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan. Oleh karena itu, kami mohon agarpermohonan sanksi administrasi ini dapat diterima.
Pasal 36 ayat (1)
huruf a UU KUP
Pasal 36 ayat (1)
huruf c UU KUP
Pasal 36 ayat (1)
huruf a UU KUP
6
Uraian/isi surat
Hal 5 Butir
B.b).4
Alasan lain yang menjadi dasarpermohonan pengurang sanksi administrasi atas STP PPN tersebut di atas adalah bahwa atas koreksi tersebut Wajib Pajak telah menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pasal 36 ayat (1)
huruf a UU KUP
Berdasarkan hal tersebut diatas, dengan ini
7
Tuntutan/Petitum
Hal 7
dimohon pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar menjadi sebesar Rp0,0 (Nol Rupiah). …
Pasal 36 ayat (1)
huruf c UU KUP

Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dapat disimpulkan bahwa pengajuan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00107/107/10/007/12 tanggal 24 April 2012 sebesar Rp16.328.509,00 telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan. Oleh karena itu, kami mohon agarpermohonan sanksi administrasi ini dapat diterima.
Pasal 36 ayat (1)
huruf a UU KUP
Pasal 36 ayat (1)
huruf c UU KUP
Pasal 36 ayat (1)
huruf a UU KUP
6
Uraian/isi surat
Hal 5 Butir
B.b).4
Alasan lain yang menjadi dasarpermohonan pengurang sanksi administrasi atas STP PPN tersebut di atas adalah bahwa atas koreksi tersebut Wajib Pajak telah menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pasal 36 ayat (1)
huruf a UU KUP

Berdasarkan hal tersebut diatas, dengan ini

7
Tuntutan/Petitum
Hal 7
dimohon pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar menjadi sebesar Rp0,0 (Nol Rupiah). …
Pasal 36 ayat (1)
huruf c UU KUP

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat permohonan kedua tersebut di atas diketahui bahwa uraian permohonan Penggugat yang tercantum dalam bagian surat yang meliputi perihal surat, uraian isi surat dan tuntutan/petitum tidak sama dalam menyatakan permohonannya, sehingga hal tersebut menyebabkan permohonan tidak jelas (obscuur libel) namun demikian, Majelis berpendapat berdasarkan uraian petitum dalam permohonan kedua tersebut diketahui bahwa Penggugat mengajukan permohonan berupa Pengurangan dan Pembatalan Surat Tagihan Pajak sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP;
B. Pemeriksaan Jangka Waktu Penerbitan Keputusan Tergugat atas pengajuan permohonan pertama Penggugat;

bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pertama dengan Surat Nomor TAX/B/216/CPN/EXT/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012 dengan perihal menyatakan “Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP Pajak Pertambahan Nilai Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor 00107/107/10/007/12 tanggal 24 April 2012 diterima langsung oleh KPP Madya Jakarta Timur dengan bukti penerimaan surat Nomor PEM:01003544\007\jul\2012 tanggal 23 Juli 2012;

bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-00250/WPJ.20/KP.0703/2012 tanggal 30 Juli 2012 dengan perihal : Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor TAX/B/216/CPN/EXT/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012 Memenuhi Persyaratan Formal;

bahwa namun selanjutnya Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-2533/WPJ.20/KP.07/2012 tanggal 07 September 2012 dengan perihal menyatakan Pembatalan S-00250/WPJ.20/KP.0703/2012 tanggal 30 Juli 2012;

bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Tergugat Nomor S-2533/WPJ.20/KP.07/2012 tanggal 07 September 2012 adalah merupakan suatu Surat Keputusan (Beschikking) dan bukan sekedar surat pemberitahuan, sebagaimana yang dimaksud oleh Tergugat karena bersifat individual, yaitu ditujukan hanya kepada Penggugat, konkrit, yaitu merupakan jawaban atas permohonan yang diajukan Penggugat, dimana subjek dan objeknya jelas, dan bersifat definitif (final), yaitu mempunyai akibat hukum bagi Penggugat sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009;

bahwa jika dihitung sejak surat permohonan pertama diterima oleh KPP Madya Jakarta Timur sampai dengan diterbitkannya Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2533/WPJ.20/KP.07/2012 tanggal 07 September 2012 memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 6 bulan penerbitan keputusan sesuai Pasal 7 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak;
C. Pemeriksaan Jangka Waktu pengajuan permohonan kedua Penggugat;

bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-00250/WPJ.20/KP.0703/2012 tanggal 30 Juli 2012 dengan perihal : Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor TAX/B/216/CPN/EXT/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012 Memenuhi Persyaratan Formal;

bahwa namun selanjutnya Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-2533/WPJ.20/KP.07/2012 tanggal 07 September 2012 dengan perihal menyatakan Pembatalan S-00250/WPJ.20/KP.0703/2012 tanggal 30 Juli 2012;

bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor: S-2533/WPJ.20/KP.07/2012 tanggal 07 September 2012 adalah merupakan suatu Surat Keputusan (Beschikking) dan bukan sekedar surat pemberitahuan, sebagaimana yang dimaksud oleh Tergugat karena bersifat individual, yaitu ditujukan hanya kepada Penggugat, konkrit, yaitu merupakan jawaban atas permohonan yang diajukan Penggugat alas imbalan bunga, dimana subjek dan objeknya jelas, dan bersifat definitif (final), yaitu mempunyai akibat hukum bagi Penggugat sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009;

bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor: S-2533/WPJ.20/KP.07/2012 tanggal 07 September 2012 dengan perihal menyatakan Pembatalan S-00250/WPJ.20/KP.0703/2012 tanggal 30 Juli 2012 adalah merupakan Keputusan sebagaimana dimaksud “keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”;

bahwa berdasarkan keterangan Penggugat dan Tergugat serta pemeriksaan berkas gugatan, Majelis berpendapat bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor: S-2533/WPJ.20/KP.07/2012 tanggal 07 September 2012 dengan perihal menyatakan Pembatalan S-00250/WPJ.20/KP.0703/2012 tanggal 30 Juli 2012 tentang merupakan objek yang dapat diajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan majelis dalam persidangan diketahui bahwa Penggugat tidak melakukan upaya hukum lebih lanjut atas penerbitan Surat Tergugat Nomor S-2533/WPJ.20/KP.07/2012 tanggal 07 September 2012;

bahwa menurut pendapat Tergugat, Penggugat mengajukan kembali surat permohonan yang kedua melalui surat Nomor TAX/B/626/CPN/EXT/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 perihal “Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP Pajak Pertambahan Nilai Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor 00107/107/10/007/12 tanggal 24 April 2012”;
yang diterima oleh KPP Madya Jakarta Timur pada tanggal 30 Desember 2013 dengan bukti penerimaan surat Nomor PEM:01007821\007\dec\2013.

bahwa Majelis berpendapat apabila dihitung dari tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Tergugat Nomor S-2533/WPJ.20/KP.07/2012 diterbitkan yaitu tanggal 07 September 2012 sampai dengan tanggal Penggugat mengajukan permohonan kedua dengan surat Nomor TAX/B/626/CPN/EXT/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 maka melebihi jangka waktu 3 bulan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak;
Kesimpulan

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas Majelis berpendapat Penggugat mengajukan permohonan kedua dengan surat Nomor TAX/B/626/CPN/EXT/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 melebihi jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim sehingga tidak sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak;
Oleh karena, permohonan yang diajukan oleh Penggugat telah lewat waktu maka materi gugatan tidak diperiksa lebih lanjut.

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan menolak gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor S-22/WPJ.20/KP.0709/2014 tanggal 16 April 2014 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, hasil pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-22/WPJ.20/KP.0709/2014 tanggal 16 April 2014 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 10 November 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
Idawati,sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Masdi, sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi, sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put-58838/PP/M.XIA/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Hari Prabowo, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Masdi, sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi, sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat namun tidak dihadiri oleh Penggugat.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200