Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58836/PP/M.IIA/15/2015

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58836/PP/M.IIA/15/2015

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2007

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2007 sebesar USD 64,619,002.42 yang terdiri dari:1. Koreksi Cost of Services Sale (accrual expenses) USD 40,198,264.002. Koreksi Ext Subcontracting Service USD 8,653,562.003. Koreksi Provision for Loss USD 15,767,176.42

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan sejumlah US 40,198,264.00 merupakan koreksi atas akun GL ex Nokia, nomor akun: 400210, nama akun: Cost of Service Sales;

bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan akun Ext. Subcontracting Accrual, Services sebesar USD 8,653,562.00 karena biaya dimaksud tidak didukung dengan dokumen atau bukti eksternal. Sesuai hasil pembahasan akhir, bukti yang disampaikan tidak dapat diterima oleh Pemeriksa karena dasar pencatatan atas biaya tersebut berasal dari Purchase Order (PO) yang dibuat sendiri oleh Pemohon Banding bukan dokumen eksternal sehingga Pemeriksa belum dapat meyakini kebenaran atas Purchase Order tersebut.

bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Biaya Lainnya akun Provision for Loss Project sebesar USD 15,767,176.42 berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Sesuai pembahasan akhir bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima oleh Pemeriksa karena berdasarkan pemeriksaan atas laporan rugi laba Provision for Loss Project tersebut masih dibebankan sebagai biaya. Sesuai Pasai 9 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 biaya tersebut harus dikoreksi karena provisi atau pencadangan tidak boleh dibebankan biaya kecuali untuk usaha tertentu.

Menurut Pemohon
:
bahwa sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, perlakuan pajak atas konstruksi menurut pajak tidak berbeda dengan akuntansi (tidak diatur tersendiri), sehingga pajak mengikuti perlakuan akuntansi. Dengan demikian, karena secara akuntansi pengakuan pendapatan dan biaya Pemohon Banding benar, maka tidak ada alasan untuk melakukan koreksi atas biaya proyek Pemohon Banding;

bahwa sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, perlakuan pajak atas konstruksi menurut pajak tidak berbeda dengan akuntansi (tidak diatur tersendiri), sehingga pajak mengikuti perlakuan akuntansi. Dengan demikian, karena secara akuntansi pengakuan pendapatan dan biaya Pemohon Banding benar, maka tidak ada alasan untuk melakukan koreksi atas biaya proyek Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan data serta dokumen pendukung yang telah disampaikan, terbukti bahwa Pemohon Banding tidak membiayakan provisi dalam SPT PPh Badan. Sebaliknya, terdapat kelebihan penghasilan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT PPh Badan sebesar Rp109.986.649.983. Dengan demikian, koreksi Terbanding terbukti tidak tepat dan oleh karenanya harus dibatalkan.

Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00043/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/ 2010 tanggal 30 Desember 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sejumlah USD 40,198,264.00 atas akun GL ex Nokia berupa Cost of Service dengan nomor akun: 400210 karena biaya dimaksud tidak didukung dengan dokumen atau bukti eksternal. Sesuai hasil pembahasan akhir, bukti yang disampaikan tidak dapat diterima oleh Pemeriksa karena dasar pencatatan atas biaya tersebut berasal dari Purchase Order (PO) yang dibuat sendiri oleh Pemohon Banding bukan dokumen eksternal sehingga Pemeriksa belum dapat meyakini kebenaran atas Purchase Order tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sejumlah USD 40,198,264.00 berupa Cost of Service dikarenakan Pemohon Banding telah menerapkan PSAK dalam pembukuan komersial Pemohon Banding yaitu dengan cara mengakui pendapatan dan beban konstruksi berdasarkan tahap penyelesaian aktivitas kontrak pada periode tertentu;

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti- bukti dan dokumen yang meliputi :
– Surat Keberatan Nomor: 171/FNC/III/2011 tanggal 2 Maret 2011,
– Akta Notaris Lolani Kurniati Irdham – Idroes, SH., LLM., Nomor 1 Tanggal 15 Juli2010,
– Surat Pernyataan Notaris Etty Roswitha Moelia, SH Nomor: 504/S.Pern/Not/2012 tanggal 9 November 2012,
– Matriks sengketa banding.
– Passport atas nama Laurent Gerard von Burent,
– Fotocopy SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007
– Kertas Kerja Penyusuan SPT PPh Badan beserta mapping akun dalam SPT PPhBadan tahun 2007
– General Ledger akun no. 400210 (Cost of Service Sales)
– Rincian koreksi Terbanding atas akun 400210 (Cost of Service Sales)
– Jurnal Pencatatan atas biaya akrual beserta jurnal pembaliknya
– Data pendukung untuk koreksi atas akun 400210 (Cost of Service Sales) berupa:
• Jurnal entry
• Invoice
• Faktur Pajak
• Purchase Order
• Berita Acara Penyelesaian
• Bukti Pembayaran
– Data pendukung untuk koreksi atas akun 400210 (Cost of Service Sales) berupa:
• Jurnal entry
• Invoice
• Faktur Pajak
• Purchase Order
• Berita Acara Penyelesaian
• Bukti Pembayaran

bahwa Terbanding melakukan koreksi aquo dengan alasan tidak didukung dengan bukti-bukti eksternal dan dokumen Purchase Order yang disampaikan Pemohon Banding adalah bukti-bukti internal yang dibuat sendiri oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding telah meminta data atas kontrak dengan vendor-vendor tetapi tidak pernah dipenuhi Pemohon Banding.

Bahwa dalam persidangan terbukti bahwa Terbanding telah melakukan permintaan dokumen-dokumen sebanyak dua kali, termasuk terkait dengan daftar kontrak, persentase pengeluaran kontrak dan perhitungan pengakuan pendapatan dengan surat Nomor: S-306/WPJ.07/KP.0900/1.3/2010 tanggal 1 September 2010 dan surat nomor S-377/WPJ.07/KP.0900/1.3/2010 tanggal 26 Oktober 2010;

bahwa Pemohon Banding tanggal 23 Desember 2010 menyerahkan dokumen berupa Purchase Order, List Purchase Order yang di-accrue tahun 2007 beserta commercial invoice dan bukti pembayaran 2008, dan tanggal 19 Januari 2012 Pemohon Banding menyerahkan sample foto copy Commercial Invoice, Faktur Pajak, Purchase Order dan Berita Acara penyelesaian pekerjaan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen SPT Tahunan PPh Badan 2007, General Ledger akun no. 400210 (Cost of Service Sales), data pendukung akun 400210, bukti pembayaran, dan dalam uji bukti juga diserahkan data tambahan berupa sampel jurnal entry, sampel invoice, sampel Faktur Pajak, dan sampel Purchase Order;

bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding belum sepenuhnya mampu membuktikan argumentase ketidakbenaran koreksi Terbanding karena dokumen-dokumen yang disampaikan tidak lengkap dan sebagian berupa sampel saja;

bahwa dalam sengketa aquo seharusnya dokuemn-dokumen yang disampaikan harusnya lengkap dan bukan sampel dokumen secara keseluruhan;

bahwa Pemohon Banding juga mendalilkan bahwa koreksi Terbanding tidak konsisten karena tidak melakukan koreksi negatif atas penghasilan akrual sebagai akibat koreksi positif biaya akrual;

bahwa dalam persidangan dan dari hasil uji bukti, serta dari dokumen sampel yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding belum mampu membuktikan kebenaran dasar perhitungan pengakuan pendapatan dan biaya berdasarkan metode persentase penyelesaian (percentage of completion);

bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa dalil harus dapat dibuktikan dengan alat bukti yang dapat memperkuat dalili-dalil a quo.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan berupa Cost of Service sebesar USD 40,198,264.00 tetap dipertahankan.

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP- 00043/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/ 2010 tanggal 30 Desember 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sejumlah USD 8,653,562.00 atas akun GL ex Nokia berupa Ext. Subcontracting Accrual, Services dengan nomor akun: 550035 karena biaya dimaksud tidak didukung dengan dokumen atau bukti eksternal. Sesuai hasil pembahasan akhir, bukti yang disampaikan tidak dapat diterima oleh Pemeriksa karena dasar pencatatan atas biaya tersebut berasal dari Purchase Order (PO) yang dibuat sendiri oleh Pemohon Banding bukan dokumen eksternal sehingga Pemeriksa belum dapat meyakini kebenaran atas Purchase Order tersebut.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sejumlah USD 8,653,562.00 berupa Ext. Subcontracting Accrual, Services dikarenakan Pemohon Banding telah menerapkan PSAK dalam pembukuan komersial Pemohon Banding yaitu dengan cara mengakui pendapatan dan beban konstruksi berdasarkan tahap penyelesaian aktivitas kontrak pada periode tertentu;

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti- bukti dan dokumen yang meliputi:
– Surat Keberatan Nomor: 171/FNC/III/2011 tanggal 2 Maret 2011,
– Akta Notaris Lolani Kurniati Irdham – Idroes, SH., LLM., Nomor 1 Tanggal 15 Juli2010,
– Surat Pernyataan Notaris Etty Roswitha Moelia, SH Nomor: 504/S.Pern/Not/2012 tanggal 9 November 2012,
– Matriks sengketa banding.
– Passport atas nama Laurent Gerard von Burent,
– Fotocopy SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007
– Kertas Kerja Penyusuan SPT PPh Badan beserta mapping akun dalam SPT PPh Badan tahun 2007
– General Ledger akun no. 550035 (Ext Subcontracting Accrual Service)
– Rincian koreksi Terbanding atas akun No. 550035 (Ext Subcontracting AccrualService)
– Jurnal Pencatatan atas biaya akrual beserta jurnal pembaliknya
– Data pendukung untuk koreksi atas akun 550035 (Ext. Subcontracting AccrualService) berupa:
• Jurnal entry
• Invoice
• Faktur Pajak
• Purchase Order
• Berita Acara Penyelesaian
• Bukti Pembayaran
– Data pendukung untuk koreksi atas akun 550035 (Ext. Subcontracting AccrualService) berupa:
• Jurnal entry
• Invoice
• Faktur Pajak
• Purchase Order
• Berita Acara Penyelesaian
• Bukti Pembayaran

bahwa Terbanding melakukan koreksi aquo dengan alasan tidak didukung dengan bukti-bukti eksternal dan dokumen Purchase Order yang disampaikan Pemohon Banding adalah bukti-bukti internal yang dibuat sendiri oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasar hasil uji bukti, Pemohon Banding menyatakan bahwa pada setiap akhir periode, Pemohon Banding melakukan perhitungan atas biaya-biaya yang terjadi sehubungan dengan kemajuan pelaksanaan proyek baik biaya yang telah ditagih maupun yang akan ditagih dengan mengacu pada Purchase Order sehubungan dengan penyelesaian proyek tersebut, baik material, jasa subkontraktor dan lain-lain dan pada saat yang sama dilakukan pencatatan atas pendapatan baik yang telah ditagih maupun pendapatan akrual;

bahwa dalam persidangan dan dari hasil uji bukti, serta dari dokumen sampel yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding belum mampu membuktikan kebenaran dasar perhitungan pengakuan pendapatan dan biaya berdasarkan metode persentase penyelesaian (percentage of completion);

bahwa Majelis berpendapat bahwa dalil harus dapat dibuktikan dengan alat bukti yang dapat memperkuat dalili-dalil a quo.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan berupa Ext. Subcontracting Accrual sebesar USD 8,653,562.00 tetap dipertahankan.

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP- 00043/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/ 2010 tanggal 30 Desember 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sejumlah USD 15,767,176.42 atas akun GL ex Nokia berupa Provision for Loss Project dengan nomor akun: 68810000 karena berdasarkan pembahasan akhir bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima oleh Pemeriksa dikarenakan hasil pemeriksaan atas laporan rugi laba Provision for Loss Project tersebut masih dibebankan sebagai biaya. Sesuai Pasai 9 ayat 1 huruf c Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 biaya tersebut harus dikoreksi karena provisi atau pencadangan tidak boleh dibebankan biaya kecuali untuk usaha tertentu.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sejumlah USD 15,767,176.42 berupa Provision for Loss project dikarenakan terdapat perubahan saldo Accrual for Losses on Sales Contract sepanjang tahun 2007 mengalami penurunan sebesar Rp109.986.649.983 (Rp256.012.339.029 – Rp144.234.450.920 – Rp1.791.238.126) namun pada kenyataannya di dalam SPT PPh Badan tahun 2007, Pemohon Banding telah melaporkan penghasilan terkait dengan Accrual for Losses on Sales Contract sebesar Rp109.986.649.983 (Rp254.221.100.903 – Rp144.234.450.920) atau setara dengan USD 12.023.333.57 (USD 27.790.509.99 – USD 15.767.176.42);

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti- bukti dan dokumen yang meliputi:
– Surat Keberatan Nomor: 171/FNC/III/2011 tanggal 2 Maret 2011,
– Akta Notaris Lolani Kurniati Irdham – Idroes, SH., LLM., Nomor 1 Tanggal 15 Juli2010,
– Surat Pernyataan Notaris Etty Roswitha Moelia, SH Nomor: 504/S.Pern/Not/2012 tanggal 9 November 2012,
– Matriks sengketa banding.
– Passport atas nama Laurent Gerard von Burent,
– Fotocopy SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007
– Kertas Kerja Penyusuan SPT PPh Badan beserta mapping akun dalam SPT PPhBadan tahun 2007
– Trial Balance Ex Siemens per 1 April 2007
– Detail LATA
– General Ledger akun 39410000 (Accrual Losses on Sales Contract)
– General Ledger akun 68810000 (Accr for losses on sales/purchase contra)
– Jurnal Entry terkait pencatatan atas akun394100000 dan 68810000
– Kertas Kerja Penyusunan SPT PPh Badan- Laporan Keuangan Audit

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo sesuai dengan ketentual Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan menurut Terbanding Provision for Loss Project tersebut masuk dibebankan sebagai biaya.

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam kertas kerja penyusunan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 terdapat centre account yaitu akun Accrual for Losses on Sales/Purchase Contract.

bahwa dalam hasil uji bukti Pemohon Banding menyatakan dan membuktikan proses pencatatan akuntansi terkait dengan Provision for Loss Project a quo dan telah melakukan jurnal pembalik atas provisi yang dibentuk sehingga menurut Majelisdengan telah dilakukannya jurnal pembalik aquo pada akun-akun yang sama, terbukti bahwa Pemohon Banding secara material dan pada akhirnya tidak membiayakan provisi aquo.

bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan untuk menyatakan bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan berupa Provision for Loss Project sejumlah USD 15,767,176.42 tidak dapat dipertahankan.

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Tahun 2007 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto menurut keputusan Terbanding USD 61,273,026.33
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan USD 15,767,176.42
Penghasilan Netto menurut Majelis USD 45,505,849.91
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat BantahanPemohon, hasil pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-438/WPJ.07/2012 tanggal 29 Februari 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00120/406/07/059/10 tanggal 30Desember 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan neto USD 45,505,849.91
Penghasilan Kena Pajak USD 45,505,849.91
Pajak Penghasilan yang terutang USD 13,649,893.81
Kredit Pajak USD 19,978,307.13
Jumlah Pajak Penghasilan yang lebih bayar USD 6,328,413.32
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

IGN Mayun Winangun, SH., LLM. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA. sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200