Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58824/PP/M.IIB/99/2015

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58824/PP/M.IIB/99/2015

JENIS PAJAK
Gugatan

TAHUN PAJAK
2014

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Koreksi Positif Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak April 2010 sebesar Rp17.380.173.266,00

Menurut Tergugat
:
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan tambang mineral untuk nickel dan cobalt dari Prancis. Pemohon Banding menandatangani Kontrak Karya Generasi VII yang ditandatangani tanggal 19 Februari 1998;

Menurut Penggugat
:
bahwa inte Rpretasi Terbanding atas Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (5), Pasal 9 ayat (6) dari Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1994 tidak tepat dengan kasus Pemohon Banding. Inte Rpretasi Terbanding atas Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b dari Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1994 juga tidak tepat karena menambah atau memperluas norma hukum yang terdapat dalam batang tubuh Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1994;

Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak April 2010 sebesar Rp17.380.173.266,00 disebabkan dari Tahun Pajak 1998 sampai dengan 31 Desember 2010 Pemohon Banding belum melakukan penyerahan dan belum menghasilkan pajak keluaran, oleh karena itu sesuai dengan Pasal 9 ayat (2), ayat (5), ayat (6) ayat (8) huruf b, ayat (11), dan ayat (12) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut UU PPN) Tahun 1994 Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya.

bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU PPN, jelas bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak hanya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama, sesuai dengan data dan fakta yang ada, Pemohon Banding sampai dengan 31 Desember 2010 belum melakukan penyerahan dan belum menghasilkan Pajak Keluaran.

bahwa terkait dengan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN, Terbanding be Rpendapat bahwa pasal ini dengan jelas memberikan batasan mutlak bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak sedangkan sesuai dengan data dan fakta yang ada, Pemohon Banding belum melakukan penyerahan (terutang dan tidak terutangnya penyerahan tersebut tidak dapat diketahui).

bahwa selanjutnya menurut Terbanding, selain ketiga ayat dalam Pasal 9 UU PPN tersebut, yaitu ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) masih terdapat tiga ayat lain yang dengan tegas mensyaratkan harus adanya keterkaitan antara pengkreditan Pajak Masukan, atau restitusi kelebihan Pajak Masukan dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Ayat-ayat tersebut adalah Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b, Pasal 9 ayat (11) Pasal 9 ayat (12) UU PPN kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 9 ayat (11) serta Pasal 9 ayat (12) UU PPN dengan jelas memberikan batasan mutlak bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak (penyerahan ekspor dan penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai).

bahwa menurut Pemohon Banding, Pasal 9 ayat (2) dari UU PPN Tahun 1994 hanya menyebutkan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama, dalam hal ini Pasal 9 ayat (2) UU PPN tidak mensyaratkan adanya penyerahan untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan. Dengan demikian Pajak Masukan Pemohon Banding tetap dapat dikreditkan meskipun belum ada penyerahan.

bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding, Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 9 ayat (6) dari UU PPN Tahun 1994 hanya menyebutkan mengenai perlakuan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan apabila Wajib Pajak melakukan penyerahan yang sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian yang lain tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal tersebut tidak ditujukan untuk mengatur perlakuan mengenai Pajak Masukan apabila wajib pajak belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak.

bahwa terkait dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN yang menyebutkan bahwa pajak masukan dapat dikreditkan apabila berkaitan dengan kegiatan usaha, menurut Pemohon Banding maksud dari ”berkaitan” adalah pajak masukan sekarang akan berkaitan dengan hasilnya yang akan datang.

bahwa selanjutnya menurut Terbanding, prinsip dasar keseluruhan UU PPN adalah pengkreditan Pajak Masukan harus disandingkan dengan Pajak Keluaran, sehingga beban akhir Pajak Pertambahan Nilai harus ditanggung oleh salah satu pihak.

bahwa di samping itu Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak atas konsumsi, namun dalam hal Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang harus dipungut pajak keluarannya, maka Pajak Pertambahan Nilai harus ditanggung oleh konsumen akhir.

bahwa menurut Pemohon Banding, pengeluaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam tahapan-tahapan selama ini adalah untuk keperluan tahapan operasi/produksi terkait dengan kegiatan usaha pertambangan dan pengolahan nickel ore menjadi hidroxy nickel carbonat (HCN) dan cobalt sulphide (CSU) yang merupakan Barang Kena Pajak.

bahwa menurut Pemohon Banding, UU PPN Tahun 1994 tidak memberikan batasan waktu untuk mulai be Rproduksi seperti yang diatur dalam UU PPN Tahun 2009.

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengeluaran-pengeluaran untuk investasi dan disetujuinya pe Rpanjangan tahapan konstruksi Pemohon Banding oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 322.K/30/DJB/2014 tertanggal 26 Maret 2014, menunjukkan bahwa Pemohon Banding dan pemerintah telah sama-sama berkeyakinan bahwa Pemohon Banding akan memasuki tahap produksi maka jelas bahwa Pemohon Banding bukan merupakan konsumen akhir sebagaimana yang dinyatakan oleh Terbanding pada persidangan tanggal 25 September 2014. Dengan demikian, tidak seharusnya Pemohon Banding dibebani Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa di samping itu menurut Pemohon Banding, karena Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia adalah pajak atas konsumsi, maka Pemohon Banding bukanlah pemikul beban pajak karena Pemohon Banding bukan konsumen akhir dan bukan penanggung beban pajak, sehingga Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dikoreksi oleh Terbanding seharusnya dapat tetap dikreditkan.

bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding, dalam Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak Nomor PHP-14/WPJ.07/KP.0400/II.3/2007 untuk Masa Pajak Maret sampai dengan September 2006 yang diterbitkan oleh Terbanding tanggal 11 Januari 2007, Terbanding telah menjelaskan sebagai berikut:
“Sesuai dengan Kontrak Karya antara Pemohon Banding dengan Pemerintah Republik Indonesia article 13 point 6(v) bahwa kelebihan PM untuk suatu Masa Pajak dikompensasikan dengan Masa Pajak berikutnya kecuali kelebihan pembayaran pajak masukan yang disebabkan oleh ekspor dan/atau penyerahan kepada pemungut PPN dapat diajukan pengembalian untuk setiap Masa Pajak. Karena Pemohon Banding belum ada penyerahan maka kelebihan pembayaran PPN nya hanya dapat direstitusikan pada akhir tahun buku yaitu Masa Pajak Desember sehingga untuk Masa Pajak September 2006 kelebihan PPN sebesar Rp6.160.990.865,00 dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya”.

bahwa berdasarkan hal tersebut menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak konsisten dalam mengambil keputusannya, karena sebelum Tahun Pajak 2007 permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding telah disetujui oleh Terbanding, namun permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2010 ditolak.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas dokumen/bukti-bukti serta penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah bahwa Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukannya, karena tidak terdapat penyerahan yang terutang pajak (penyerahan ekspor dan penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai).

bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia yang bergerak di bidang pertambangan berdasarkan Kontrak Karya yang telah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia dengan Kontrak Karya Nomor B.53/Pres/1/1998 tanggal 19 Januari 1998.

bahwa ketentuan Pasal II huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 menyebutkan bahwa:
“dengan berlakunya undang-undang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya undang- undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir”.

bahwa selanjutnya mengacu pada Surat Menteri Keuangan R.I. Nomor S-1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988 menyebutkan bahwa:
“dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis), dengan perkataan lain, undang-undang pe Rpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya”.

bahwa mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.22/1988 tanggal 1 Oktober 1988 menyebutkan bahwa:

“bahwa sesuai dengan Surat Menteri Keuangan R.I. Nomor S-1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan pe Rpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui oleh Pemerintah diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis), dengan perkataan lain, undang-undang Pe Rpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya yang telah disetujui oleh Pemerintah tersebut”.

bahwa mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 menyebutkan bahwa:

“bahwa Kontrak Karya adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis), oleh karena itu apabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secara khusus mengenai perlakuan PPN dan PPn BM maka yang berlaku adalah ketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya. Untuk hal-hal yang tidak diatur dalam Kontrak Karya, berlaku Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 beserta peraturan pelaksanaannya”.

bahwa mengacu pada ketentuan-ketentuan tersebut di atas Majelis be Rpendapat, bahwa Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding adalah bersifat khusus (lex specialis), yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan undang-undang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masa kontrak karya sehingga ketentuan pe Rpajakannya harus mengacu kepada Kontrak Karya tersebut.

bahwa selanjutnya Terbanding sependapat dengan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku bagi Pemohon Banding adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (UU PPN Tahun 1994) dan Pasal 13 ayat (6) dari Kontrak Karya harus diinte Rpretasikan berdasarkan UU PPN Tahun 1994 secara keseluruhan. Pajak Masukan yang dapat direstitusikan atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya hanyalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1994.

bahwa di dalam Pasal 13 ayat (6) Kontrak Karya disebutkan bahwa kontraktor (Pemohon Banding) mempunyai kewajiban pe Rpajakan diantaranya PPN sesuai dengan UU PPN Tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya sebagai berikut:
“Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai denganUndang-Undang PPN 1994 dan peraturan-peraturan pelaksanaan yang berlaku”.

bahwa selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (6) (v) dari Kontrak Karya Pemohon Banding menyebutkan bahwa:
“dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu Masa Pajak, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dikompensasikan dengan Pajak Keluaran untuk masa Pajak berikutnya kecuali kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak”.

bahwa menurut Majelis, berdasarkan Pasal 13 ayat (6) (v) a quo, kelebihan Pajak Masukan, tanpa mempersoalkan sebelum atau dalam masa produksi, dapat dikreditkan dan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

bahwa selanjutnya terkait dengan dalil Terbanding, yaitu yang berkenaan dengan penafsiran Pasal 9 ayat (2), ayat (5),(6), Pasal 9 ayat (8) b, (11) dan (12) UU PPN.

bahwa menurut Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyebutkan bahwa:
“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”.

bahwa terkait dengan ketentuan yang ada di dalam Pasal Pasal 9 ayat (2) UU PPN a quo, Majelis be Rpendapat bahwa, di dalam Pasal tersebut tidak dinyatakan secara tegas adanya syarat (tidak mensyaratkan)
bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan apabila pada Masa/Tahun Pajak yang sama belum ada penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa di samping itu dalam UU PPN Tahun 1994 juga tidak membatasi bahwa Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan apabila Pemohon Banding telah be Rproduksi.

bahwa dengan demikian menurut Majelis, berdasarkan ketentuan tersebut Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran;

bahwa selanjutnya menurut Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN:
“ayat (5): Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak di samping melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;
ayat (6): Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak di samping melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah PajakMasukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan”.

bahwa berdasarkan ketentuan yang ada dalam Pasal a quo, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding, yaitu bahwa ketentuan yang ada dalam pasal 9 ayat (5) dan (6) UU PPN tersebut hanya menyebutkan perlakuan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan apabila Wajib Pajak melakukan penyerahan sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya tidak terutang PPN, dan ketentuan dalam Pasal a quo tidak ditujukan untuk mengatur perlakuan mengenai pajak masukan apabila Wajib Pajak belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak.

bahwa dengan demikian Majelis be Rpendapat bahwa ketentuan yang ada dalamPasal 9 ayat (5) dan (6) UU PPN a quo tidak dapat diterapkan dalam sengketa ini.

bahwa selanjutnya terkait dengan dalil Terbanding yang mendasarkan pada Pasal 9 ayat (8) b UU PPN:

bahwa menurut Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan bahwa:
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur pada ayat (2) bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”.

bahwa dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN a quo dinyatakan bahwa:
“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalahpengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuanini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar Pajak Masukan dapat dikreditkan, juga harusmemenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yangterutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhisyarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”.

bahwa terkait dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal-pasal tersebut di atas, menurut Yusril Ihza Mahendra (sebagai ahli yang keterangannya disampaikan pada sidang Majelis XIV Pengadilan Pajak) menyatakan bahwa:
“Pasal 9 ayat (2), (5), (6) dan lebih khusus lagi ayat (8) huruf b UU PPN adalah norma undang-undang yang isinya jelas dan tidak menimbulkan multi tafsir.

bahwa norma yang jelas maknanya sebagaimana dikandung dalam Pasal 9 ayat (2), (5), (6) dan (8) huruf b yang sesungguhnya jelas dan terang maknanya, justru menjadi kacau dan menjadi tidak jelas karena adanya penjelasan otentik atas Pasal itu, yang memuat norma tersendiri dan isinyabertentangan dengan norma yang diatur dalam Pasal tersebut. Padahal penjelasan sebuah norma yang terkandung dalam sebuah pasal undang-undang atau “batang tubuh” undang-undang, sifatnya hanyalah menjelaskan saja agar norma dalam pasal undang-undang dapat dipahami dengan jelas, bukan untuk membuat norma tersendiri … dst (Yusril Ihza Mahendra, Keterangan Ahli Dalam Perkara Sengketa Pajak Antara PT.Weda Bay Nickel Melawan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan di Pengadilan Pajak, hal.2 )”.

bahwa menurut Majelis, di dalam batang tubuh Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN Tahun 1994 itu sendiri, memang hanya mengatur bahwa “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak apabila tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”.

bahwa dengan demikian tidak mengatur lebih lanjut mengenai syarat yaitu bahwa “Agar Pajak Masukan dapat dikreditkan, pengeluaran tersebut harus berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak
Pertambahan Nilai”.

bahwa selanjutnya menurut Majelis, kegiatan eksplorasi dan studi kelayakan pertambangan yang dilakukan Pemohon Banding merupakan bagian yang mutlak diperlukan untuk proses produksi supaya dapat dilakukan. Konsep ini juga telah diakomodasi dalam Kontrak Karya Pemohon Banding yang membagi kegiatan penambangan terdiri atas Periode Penyelidikan Umum, Periode Eksplorasi, Periode Studi Kelayakan, Periode Konstruksi, dan Periode Operasi.

bahwa menurut Majelis, memperhatikan telah disetujuinya pe Rpanjangan tahapan konstruksi Pemohon Banding sebagaimana yang telah disebut di atas, dimana tahapan pembangunan yang telah terealisasi adalah merupakan investasi yang telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding, dapat diyakini bahwa pengeluaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama tahapan-tahapan tersebut adalah untuk keperluan tahapan operasi/produksi terkait dengan kegiatan usaha pertambangan dan pengolahan nickel ore menjadi hidroxy nickel carbonat (HCN) dan cobalt sulphide (CSU) yang merupakan Barang Kena Pajak.

bahwa dengan demikian Majelis be Rpendapat bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan kegiatan usahanya.

bahwa selanjutnya terkait dengan dalil Terbanding yang di dasarkan pada Pasal 9 ayat (11) dan (12) UU PPN:

bahwa menurut Pasal 9 ayat (11) UU PPN menyebutkan bahwa:
“bagi Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan ekspor Barang Kena Pajak,atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak, sepanjang Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Barang Kena Pajak yang diekspor”.

bahwa menurut Pasal 9 ayat (12) UU PPN menyebutkan bahwa:
“bagi Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak, sepanjang Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai”.

bahwa Majelis be Rpendapat, ketentuan yang terdapat baik dalam Pasal 9 ayat (11) maupun ayat (12) UU PPN adalah mengatur mengenai pengembalian pajak masukan pada setiap masa pajak terkait dengan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pemungut, sedangkan Pemohon Banding tidak mengajukan restitusi pada setiap masa, namun telah mengkompensasikan pajak masukannya pada bulan Januari sampai dengan November 2010, dan mengajukan restitusi pada akhir tahun pajak; Dengan demikian Majelis be Rpendapat bahwa permohonan restitusi Pemohon Banding pada akhir tahun a quo, tidak terkait dengan ketentuan Pasal 9 ayat (11) maupun ayat (12) UU PPN a quo.

bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (10) UU PPN Tahun 1994, menyatakan bahwa:
“kelebihan pajak akibat Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu Masa Pajak dapat dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya, sedang apabila pada akhir tahun buku masih terdapat kelebihan Pajak Masukan, maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian”;

bahwa mengacu pada Surat Direktur jenderal Pajak Nomor S-488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 tentang restitusi pajak (selanjutnya disebut S-488), yang menjelaskan antara lain:
Angka 5:
“Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VII maupun dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak ada ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi Pajak Masukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaan yang telah be Rproduksi, maka sesuai azas keadilan restitusi tersebut dapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah be Rproduksi maupun yang belum be Rproduksi”.
Angka 6.6.1:
“Apabila dalam suatu masa pajak terdapat kelebihan pajak masukan, maka kelebihan pajak masukan tersebut tidak dapat direstitusi, tetapi dapat dikompensasikan dengan masa pajak berikutnya”.
Angka 6.6.2:
“Kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun buku dapat dimintakan restitusi tanpa memperhatikan apakah perusahaan telah be Rproduksi atau belum”;

bahwa terkait dengan kedudukan Surat Nomor S-488 a quo, Yusril Ihza Mahendra be Rpendapat (sebagai ahli yang keterangannya disampaikan pada sidang Majelis XIV Pengadilan Pajak) bahwa:
“dilihat dari sudut hirarkhi peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, surat tersebut jelaslah bukan bentuk peraturan perundang-undangan, sehingga dengan demikian, tidak dapat dijadikan dasar oleh Pengadilan untuk memutus perkara yang diadili. Hakim harus memutus perkara berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya di bawah undang-undang.
Kedudukan surat tersebut, sebagaimana dimaksudkan oleh pembuatnya, yakni Dirjen Pajak di masa itu, adalah dalam rangka memperjelas maksud dari norma yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2),(5),(6) dan (8) huruf b Undang-Undang Nomor 11 tahun 1994. Dengan adanya perbedaan antara norma yang dikandung dalam Pasal 9 itu (batang tubuh) dengan penjelasannya, maka Surat Dirjen Pajak itu mengacu kepada norma yang ada dalam batang tubuh, dan menegaskan bahwa normayang ada dalam batang tubuh itulah yang harus dijalankan. Itulah sikap resmi Pemerintah, dalam hal ini Dirjen Pajak, sebagai pelaksana undang-undang.
Sikap pemerintah, dalam hal ini Dirjen Pajak tersebut, adalah benar, baik dilihat dari sudut akademik maupun dilihat dari perspektif Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasca amandemen dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan (Ibid.hal. 34).

bahwa S-488 tersebut memberikan penjelasan atas keragu-raguan atas maksud dari norma yang dikandung oleh Pasal 9 ayat (2), (5), (6) dan (8) huruf b dikaitkan dengan penjelasannya, adalah sejalan dengan maksud yang dikandung Pasal tersebut (Ibid.hal 2)”.

bahwa masih terkait dengan kedudukan Surat Nomor S-488, Rahmat Sadeli Soebagio Soemadipradja be Rpendapat (sebagai ahli yang keterangannya disampaikan pada sidang Majelis XIV Pengadilan Pajak)
bahwa:
“menghormati dan mentaati Surat DJP S488 tersebut adalah kewajiban hukum bagi pihak-pihak yang dituju dan/atau terkait dengan Surat DJP S488 tersebut, termasuk Pejabat-pejabat TUN di lingkungan DJP sendiri, Pejabat-pejabat TUN di lingkungan instansi Dirjen Minerba, dan/atau pihak ketiga lain yang terkait serta berkepentingan dengan isi surat DJP S-488 tersebut. (RahmatSadeli Soebagio Soemadipradja, Pendapat Ahli, hal. 12).

bahwa dasar dan alasan pendapat ahli tersebut pada pokoknya adalah: adanya kewajiban hukum untuk menghormati dan mentaati surat DJP S-488 yang tidak lain Keputusan TUN tersebut adalahsesuai dengan AUPB yang terkandung dalam Pasal53 ayat (2) b UU PTUN dan Penjelasannya jo. Pasal 3 UU No.28/1999 (Undangundang Tentang Penyelenggaraan negara Yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme) dan Penjelasannya, terutama:
1. Azas kepastian hukum, yaitu azas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara;
2. Azas Tertib Penyelenggaraan Negara, yaitu azas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian,dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara;
3. Proporsionalitas, yaitu azas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara;
4. Profesionalitas, yaitu azas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Ibid. hal 12);

bahwa selain itu, kewajiban hukum untuk menghormati dan mentaati isi Surat Dinas tersebut juga sesuai dengan ketentuan internal di masing-masing instansi pemerintah termasuk berlaku pada DJP, yaitu Pasal 427 Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 94/KMK.01/1994 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak yang berbunyi sebagai berikut:
“Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Departemen serta dengan instansi lain di luar Departemen sesuai dengan tugas pokoknya masingmasing” (Ibid.hal. 12)”.

bahwa mengacu pada pendapat para ahli a quo, Majelis be Rpendapat bahwa walaupun surat Terbanding tersebut (Surat Direktur jenderal Pajak Nomor S- 488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 tentang restitusi pajak) bukan merupakan peraturan perundang-undangan, namun surat tersebut merupakan kebijakan/pendapat resmi yang dibuat oleh Terbanding sendiri yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum, sehingga merupakan sikap resmi pemerintah yang dapat diterapkan kepada Pengusaha Kontrak Karya Generasi VII, termasuk Pemohon Banding.

bahwa dengan demikian menurut Majelis, untuk terwujudnya asas umum pemerintahan yang baik, khususnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, maka ketentuan tersebut harus dipatuhi oleh Terbanding.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis be Rpendapat bahwa Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan penyerahan Barang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan meskipun penyerahan Barang Kena Pajak itu sendiri belum terjadi; bahwa selanjutnya, terhadap sengketa pajak dengan Pemohon Banding dan obyek Pajak/banding yang sama (Pemohon Banding) yang semula diputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor Put.33710/PP/M.XIV/16/2011, dengan amar putusan “menolak” permohonan banding Pemohon Banding, telah diajukan Peninjauan Kembali (PK) oleh Pemohon Banding; Dan atas PK a quo telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 23 Oktober 2014, dengan amar putusan “mengabulkan” permohonan Peninjauan Kembali Pemohon Peninjauan Kembali (Pemohon Banding).

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa:
“Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.

bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:
“alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”.

bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan pe Rpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim”.

bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan pe Rpajakan”.

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar, oleh karena itu Majelis be Rpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak April 2010 sebesar Rp17.380.173.266,00 harus dibatalkan; Dan oleh karena Pajak Masukan tersebut tidak terjadi pada akhir tahun buku, maka Pajak Masukan a quo harus dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Masukan harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan:Menurut Terbanding Rp0,00
Koreksi yang dibatalkan Majelis Rp17.380.173.266,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp17.380.173.266,00
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1006/WPJ.19/2013 tanggal 2 Agustus 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor 00151/507/10/091/12 tanggal 7 Agustus 2012, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Rp
0,00
Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai: Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
Rp
0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp
17.380.173.266,00
Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar
( Rp
17.380.173.266,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
Rp
17.380.173.266,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp
0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIB pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200