Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58730/PP/M.VIIIA/15/2015
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58730/PP/M.VIIIA/15/2015
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto yang dapat diperhitungkan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp131.246.235.985,00,
dengan uraian sebagai berikut:
Pengurang Penghasilan Bruto:
Biaya Promosi Rp58.307.187.285,00
Biaya Royalti Rp30.637.427.000,00
Jumlah Rp88.944.614.285,00
Penghasilan dan Biaya dari Luar Usaha:
Biaya Bunga Rp3.805.482.000,00
Rugi Selisih Kurs Rp38.496.439.700,00
Jumlah Rp42.301.921.700,00
Jumlah Koreksi Rp131.246.535.285,00
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan LPP dan KKP, koreksi Biaya Promosi sebesar Rp58.307.187.285,00 berdasarkan ekualisasi dengan faktur pajak masukan yang dilaporkan.
bahwa Pasal 18 ayat (9) UU PPh mengatur bahwa hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
bahwa berdasarkan butir di atas, Tim Penelaah berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan terdapat eksistensi dan manfaat pinjaman, dan Tim Penelaah mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas Biaya Bunga sebesar Rp3.805.482.000,00.
bahwa sehubungan dengan penjelasan pada penelitian pada koreksi biaya bunga, Tim Penelaah berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya eksistensi atas pinjaman kepada parent company, sehingga atas foreign exchange inipun, Tim Penelaah sependapat dengan Pemeriksa dan tetap mempertahankan atas koreksi foreign exchange sebesar Rp38.486.439.700,00.
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas Biaya Promosi sebesar Rp58.307.187.285,00 seharusnya dibatalkan karena pembebanan seluruh Biaya Promosi sebesar Rp193.925.792.000,00 sebagaimana dilaporkan di dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding telah sesuai dengan Pasal 6 (1) (a) dari Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu berkaitan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan dari Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan keterangan dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyebutkan bahwa Royalti others merupakan biaya yang dibayarkan atas penggunaan program informatika teknologi yang dipergunakan untuk keperluan kegiatan sehari-hari, dimana berdasarkan Perjanjian (Memorandum of Understanding/MOU) tersebut Pemohon Banding diharuskan membayar atas penggunaan sistem tersebut. Sesuai dengan UU PPh Nomor 36 Tahun 2000 Pasal 4 ayat (1) huruf h. Berdasarkan License Agreement yang dibuat pada tanggal 1 April 2008 tidak dapat diketahui secara spesifik jenis informasi yang diberikan oleh Uni Charm Ltd., Japan kepada Pemohon Banding sehingga tidak dapat diketahui manfaat bagi Pemohon Banding atas penggunaan program informatika teknologi tersebut.
bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan data/dokumen berkaitan dengan koreksi biaya bunga berupa general ledger, rekening koran bank, loan agreement (perjanjian pinjaman), rincian biaya bunga, construction contract dengan PT Kajima Indonesia, master sales agreement for machineries dengan Uni Charm Ltd., Japan, fotokopi loan confirmation request, fotokopi audit report dan Transfer Pricing documentation 2008 dan 2009, serta fotokopi SPT Masa PPh Pasal 23/26.
bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi alas kerugian selisih kurs sebesar Rp38.496.439.700,00 seharusnya dibatalkan karena kerugian selisih kurs tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan, yaitu untuk tujuan investasi dan barang modal yang pada akhirnya akan menghasilkan penghasilan yang merupakan objek pajak. Tidak ada ketentuan perpajakan yang mengatur bahwa selisih kurs yang berasal dari pinjaman pemegang saham tidak dapat dibiayakan. Selain itu, pembebanan atas kerugian selisih kurs tersebut sudah Pemohon Banding lakukan secara taat asas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Promosi sebesar Rp58.307.187.285,00 berdasarkan hasil ekualisasi antara biaya pemasaran dengan faktur pajak masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding hanya mengaitkan antara istilah biaya yang diasumsikan berarti adanya aliran dana keluar terkait kegiatan pemasaran yang harus disertai adanya pembayaran PPN, yang kemudian bisa ditelusuri ke daftar Faktur Pajak Masukan di SPT Masa PPN. Dengan kata lain, Terbanding berpendapat bahwa suatu biaya hanya boleh dikurangkan dari penghasilan bila ada pungutan PPN atas biaya tersebut.
bahwa Pemohon Banding dalam mempromosikan produk-produknya melakukan kerja sama dengan supermarket dan pasar tradisional untuk menampilkan atau memperlihatkan produk dari Pemohon Banding seperti penempatan produk Pemohon Banding dan kemudian Pemohon Banding berkewajiban untuk membayar biaya atas penempatan produk tersebut.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti, antara lain jurnal voucher, invoice, payment voucher yang dijadikan bukti sebagai keberadaan biaya promosi yang telah diakui Pemohon Banding, namun berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding dikoreksi sebesar Rp58.307.187.285,00.
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, terdapat bentuk perjanjian kerjasama promosi, komitmen bersama, dan Surat Pernyataan Peserta Display Produk Charm dan Mamy Poko Standar antara Pemohon Banding dengan pihak Toko. Sebagai contoh Komitmen Bersama antara Pemohon Banding dengan Hadi selaku pemilik Toko Molina yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman 156, Salatiga. Diawali pembuatan Formulir Permohonan Promosi oleh Sales Plan pada tanggal 22 Desember 2007, dilanjutkan Komitmen Bersama antara Pemohon Banding dengan Toko Molina, Salatiga.
bahwa dalam Komitmen Bersama tersebut, Toko Molina bersedia mengikuti ProgramTrade PromoDisplay Pajang, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Periode Promosi adalah 1 Januari s.d. 31 Maret 2008,
2. Category Display: Baby (Mamy Poko),
3. Menyediakan tempat di toko untuk Memajang Produk selama periode promosi,
4. Pemohon Banding memberikan insentif sebesar Rp750.000,00 per bulan sebagai kompensasi.
bahwa berdasarkan bukti yang ada, atas Komitmen Bersama dengan Toko Molina dengan Pemohon Banding yang dilakukan pembayaran melalui Distributor Usaha Jaya. Klaim Toko Molina dilakukan kepada Distributor Pemohon Banding yaitu Usaha Jaya, Distributor Pemohon Banding mengklaim kepada Pemohon Banding melalui Nomor Ref. DB 137/BP/Pr/April/2008, kemudian dilakukan Perhitungan Pembayaran Klaim Nomor 315/BS Jan.Mar-Molina SLG/Pr/4/ 2008 oleh Pemohon Banding.
bahwa atas adanya persetujuan Pemohon Banding melalui Perhitungan Pembayaran Klaim Nomor 315/BS Jan.Mar-Molina SLG/Pr/4/2008, dilakukan pembayaran kepada Usaha Jaya melalui Money Transfer ke rekening Sdr. Lie Hui Nomor Rekening 2150100212007 dari Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ ke Bank Niaga Cabang Agus Salim Semarang pada tanggal 2 Mei 2008.
bahwa selain Toko Molina Salatiga ada juga contoh Surat Perjanjian Kerja Sama antara Pemohon Banding dengan Agus sebagai pemilik Toko Surya Baru yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Pati. Dalam Surat Perjanjian Kerja Sama tersebut Toko Surya Baru sepakat untuk melakukan kerja sama promosi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Toko Surya Baru hanya memajang produk Pemohon Banding (Mamy PokoStandar) pada End Gondola yang telah ditentukan/disepakati bersama,
2. Pihak Pemohon Banding membayar kerja sama promosi tiap bulan sebesarRp250.000,00,
3. Surat Perjanjian Kerja Sama Promosi ini berlaku 1 Februari s.d. 30 April 2008.
bahwa berdasarkan bukti yang ada, atas Komitmen Bersama Toko Surya Baru dengan Pemohon Banding, pembayaran dilakukan melalui Distributor Usaha Jaya. Klaim Toko Surya Baru dilakukan kepada Distributor Pemohon Banding yaitu Usaha Jaya, Distributor Pemohon Banding mengklaim kepada Pemohon Banding melalui Surat Nomor Ref. DB 159/BP/Pr/ April/2008, kemudian dilakukan Perhitungan Pembayaran Klaim Nomor 361/MPPS PEB.APR-SURYA BR/Pr/4/2008 oleh Pemohon Banding.
bahwa atas adanya persetujuan Pemohon Banding melalui Perhitungan Pembayaran Klaim Nomor 361/MPPS PEB.APR-SURYA BR/Pr/4/2008, dilakukan pembayaran kepada Usaha Jaya melalui Money Transfer ke rekening Sdr. Lie Hui Nomor Rekening 2150100212007 dari Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ ke Bank Niaga Cabang Agus Salim Semarang pada tanggal 2 Mei 2008.
bahwa dalam melakukan kerja sama dengan supermarket, Pemohon Banding mengajukan diri dengan mengirimkan Surat Program Promosi di Matahari Group (sebagai contoh). Dalam surat Pemohon Banding tersebut berisi sebagai berikut:
1. Pencantuman ketentuan tambahan diskon masing-masing sebesar 8% yang diberikan Pemohon Banding kepada Matahari Group atas produk-produk dalam periode promosi yaitu:
· Mamy Poko (New Born 52, S48, M44, L38, XL34, XXL28) periode promosi 21Agustus s.d. 2 september 2008,
· Mamy Poko (S28, M26, L22, XL20, XXL16) periode promosi 4 s.d. 16September 2008,
· Mamy Poko Pants (L14 B/G, XL12 B/G, XL12 B/G, M17, L2 B/G, XL 2 B/G, M2+1) periode promosi 1 s.d. 30 September 2008,
· BF (SC NW28cm20, ASW20, AS20, E.Reg.20) periode promosi 1 s.d. 30September 2008.
2. Mekanisme klaimnya, Distributor memberikan diskon tambahan sebesar 8% kepada Matahari Group sehingga harga ke konsumen dapat turun dan kemudian distributor dapat mengklaim diskon tersebut kepada Pemohon Banding paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
bahwa pada intinya biaya ini dikoreksi oleh Terbanding berdasarkan hasil ekualisasi antara biaya pemasaran dengan faktur pajak masukan yang dilaporkan dalam SPT PPN. Terbanding hanya mengkaitkan antara istilah biaya yang di-asumsikan berarti adanya aliran dana keluar terkait kegiatan pemasaran yang harus disertai adanyapembayaran PPN, yang kemudian bisa ditelusuri ke daftar Faktur Pajak Masukan di SPT PPN. Dengan kata lain, Terbanding berpendapat bahwa suatu biaya hanya boleh dikurangkan dari penghasilan bila ada pungutan PPN atas biaya tersebut.
bahwa promosi adalah salah satu bentuk kegiatan marketing/pemasaran yang dilakukan perusahaan untuk memperoleh penghasilan. Kegiatan promosi bisa berbentuk pengeluaran dana untuk membeli sarana-sarana atau jasa pemasaran kepada pihak ketiga, misalnya mencetak brosur, pamflet, flyer, katalog, pemasangan iklan di media elektronik maupun media cetak dan sebagainya, yang menyebabkan adanya Faktur Pajak Masukan, namun yang juga masih memungkinkan adanya jasa atau barang dari supplier yang bukan PKP sehingga tidak ada pungutan PPN-nya. Sedangkan bentuk lain “Biaya” Promosi juga sering berupa pemberian diskon, tambahan diskon, beli-satu-dapat-dua atau tiga, pemberian produk lain sebagai hadiah, dan lain-lainnya cara yang sering dipraktekkan untuk menarik pembeli. Untuk jenis promosi seperti itu tentu tidak ada Faktur Pajak Masukan yang diperoleh oleh Pemohon Banding. Sehingga demikian pembebanan Biaya Promosi tidak selalu paralel dengan pengkreditan Faktur Pajak Masukan dalam SPT PPN.
bahwa metoda analisa keterkaitan antara Biaya Promosi dengan pengkreditan Faktur Pajak Masukan sebagaimana yang dilakukan oleh Terbanding adalah salah satu bentuk teknik pemeriksaan tidak langsung. Analisa yang dilakukan ini adalah salah satu upaya untuk memperoleh adanya indikasi terjadinya hal-hal tertentu. Sebagaimana diatur antara lain dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2010, tentang: “Standar Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan” dan Nomor PER 04/PJ/2012 tentang: “Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan”, dapat diketahui bahwa Metode Tidak Langsung adalah teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran pos- pos Surat Pemberitahuan (SPT) termasuk lampirannya, yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu.
bahwa pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian keterkaitan tidak serta- merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa dan masih perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh. Dan sesuai hukum pembuktian dalam persidangan, hasil analisa bukan merupakan bukti yang dapat dipertimbangkan. Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). Oleh karenanya menurut pendapat Majelis, dalam koreksi Biaya Promosi ini Terbanding belum menunjukkan bukti-bukti yang cukup meyakinkan yang mendukung koreksinya.
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding dilakukan tanpa dasar yang kuat dan meyakinkan, oleh karenanya koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.
bahwa berdasarkan bukti-bukti terkait royalti yang telah disampaikan PemohonBanding dalam persidangan, sebagai berikut:
· License Agreement dan terjemaahannya yaitu Perjanjian Lisensi antara PemohonBanding dengan Uni Charm Corporation Japan tanggal 26 Januari 1998,
· Amendment to License Agreement dan terjemaahannya yaitu Perubahan Perjanjian Lisensi antara Pemohon Banding dengan Uni Charm CorporationJapan tanggal 1 April 2008,
· Copyright Sub-License Agreement dan terjemaahannya yaitu Perjanjian Sub Lisensi Hak Cipta antara Pemohon Banding dengan Uni Charm Corporation Japan tanggal 1 Januari 2007 beserta lampirannya,
· Nota Kesepakatan antara Pemohon Banding dengan Uni Charm Corporation, Japan tanggal 1 Juni 2006,
· Certificate of Trademark Registration Charm, registration Number 4729505, dan terjemaahannya yaitu Tanda Pendaftaran Merk Dagang Charm Nomor Pendaftaran 4729505 tanggal 28 November 2003, Pejabat Kantor Hak Paten Jepang,
· Sertifikat Merek Charm dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi tanggal 11 April 2000,
· Tanda Pendaftaran Merk Dagang Mamy Poko Nomor Pendaftaran 4237760 tanggal 5 Februari 1999, Pejabat Kantor Hak Paten Jepang
,· Sertifikat Merek Mamy Poko dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi tanggal 7 Juli 1996,· Renewal Certificate Mark Registration Number IDM000082562 (ex. No. 376482),
· Sertifikat Merek Mamy Poko dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi tanggal 2 Agustus 2006,
· Sertifikat Perpanjangan Merk Daftar Nomor IDM000082562 dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi tanggal 7 Juli 1996,
· Dokumen Pendukung Royalti yaitu:
-Others Software (email korespodensi yang menunjukkan adanya konsultasi global network system antara Pemohon Banding dengan Uni Charm Corporation, Japan),
-Charm dan Mamy Poko (dokumen pendukung membuktikan adanya pengiriman tenaga ahli UCI untuk mengikuti training di Uni Charm Corporation, Japan),
– Katalog Produk 2011.
bahwa antara Pemohon Banding terikat Perjanjian Lisensi dengan Uni Charm Corporation, Japan, berdasarkan bukti adanya License Agreement dan terjemaahannya yaitu Perjanjian Lisensi antara Pemohon Banding dengan Uni Charm Corporation, Japan tanggal 26 Januari 1998.
bahwa kemudian terjadinya Perubahan Perjanjian Lisensi melalui Amendment To License Agreement dan terjemaahannya yaitu Perubahan Perjanjian Lisensi antara Pemohon Banding dengan Uni Charm Corporation Japan tanggal 1 April 2008.
bahwa dalam Perjanjian Lisensi tersebut, Pemohon Banding memperoleh lisensi dari Uni Charm Corporation, Japan untuk membuat dan menjual produk dan bahan mentah di wilayah itu dengan menggunakan informasi teknis dan merk dagang yang dimiliki Uni Charm Corporation, Japan. Informasi Teknis dimaksud dijelaskan dalam Pasal 1 Perjanjian Lisensi, dinyatakan:“Informasi Teknis yaitu seluruh hak paten, model utilitas, desain industri dan/atau aplikasinya di wilayah itu dan know how (pengetahuan teknis) dan/atau metode dan mesin untuk pembuatan produk milik Uni Charm atau lainnya memiliki hak untuk menggunakan di wilayah itu dan/atau setiap informasi rahasia lainnya sehubungan dengan produk dan bahan mentah yang diungkapkan oleh Uni Charm kepada perusahaan secara tertulis.”
Pada Pasal 2 Perjanjian Lisensi, dinyatakan:“selama masa berlakunya Perjanjian ini, Uni Charm dengan ini memberikan lisensi ekslusif kepada perusahaan untuk membuat dan menjual produk dan bahan mentah di wilayah itu dengan menggunakan Informasi Teknis sesuai dengan Merek Dagang”
Pada Pasal 3 Perjanjian Lisensi, dinyatakan:“A. Uni Charm tidak akan, selama masa berlakunya Perjanjian ini, mengekspor atau menjual produk yang mirip atau sama dengan produk yang mirip atau sama dengan produk-produk di wilayah itu selain kepada Perusahaan itu atau suatu perusahaan yang ditunjuk oleh perusahaan kecuali telah memperoleh ijin tertulis terlebih dahulu dari perusahaan.
B. Lisensi yang telah diberikan tidak termasuk lisensi menurut hak paten, model utilitas, desain industri atau hak kepemilikan intelektual lainnya yang dimiliki oleh Uni Charm di luar wilayah itu.”
Pasal 9 Perjanjian Lisensi, dinyatakan:
“A. Perusahaan dalam waktu tiga puluh (30) hari setelah berakhirnya setiap periodetiga bulan kalender, harus menyerahkan laporan mengenai jumlah penjualan produk bersih kepada Uni Charm selama tiga bulan kalender sebelumnya dan royalti harus dibayarkan berdasarkan penjualan bersih tersebut dan pada saat bersamaan harus membayar royalti kepada Uni Charm. ……..”;
bahwa Amendment to License Agreement dan terjemaahannya yaitu Perubahan Perjanjian Lisensi antara Pemohon Banding dengan Uni Charm Corporation Japan tanggal 1 April 2008, merupakan perubahan atas Pasal 1 (definisi Penjualan Bersih dan Afiliasi) dan Pasal 8. Dalam Pasal 8 Perubahan Perjanjian Lisensi menyatakan: “Dengan mempertimbangkan hak dan lisensi yang diberikan menurut Perjanjian ini, Perusahaan harus membayar royalti pelaksanaan kepada Uni Charms Corporation, Japan dengan tarif dua persen (2%) untuk Produk berlisensi dan satu persen (1%) untuk Merek Dagang produk dari penjualan bersih produk yang dibuat dan dijual oleh Uni Charm Indonesia dan produk yang diimpor dari afiliasi Uni Charms Corporation, Japan atau produk yang dibuat dan diimpor dari dan oleh selain afiliasi Uni Charms Corporation, Japan kecuali untuk produk yang diimpor dari Uni Charms Corporation, Japan dengan ketentuan bahwa Uni Charm Indonesia tidak harus membayar royalti pelaksanaan kepada Uni Charms Corporation, Japan, dengan tarif satu persen (1%) untuk produk yang diimpor dari Shanghai Unicharm Co., Ltd. dimana merupakan salah satu afiliasi Uni Charms Corporation, Japan sampai tanggal 31 Desember 2008 sejak tanggal efektif Perubahan ini.”
bahwa Pemohon Banding juga terikat Perjanjian Sub-Lisensi Hak Cipta dengan Uni Charms Corporation, Japan sebagai pemegang lisensi Disney Costumer Product, dari Divisi Walt Disney International Japan Inc. sehingga Pemohon Banding mendapatkan sub-lisensi untuk menggunakan material dan merek dagang tertentu yang dimiliki oleh Disney Enterprises, Inc. di sejumlah kegiatan dan usaha perdagangan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan dan dari berbagai sumber informasi di dunia maya, termasuk Wikipedia, dapat diketahui bahwa Uni Charm Ltd., Japan memiliki berbagai merek dagang terkenal, antara lain: Mamy Poko, Sofy and Lifree. Dan Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti sebagaimana disampaikan kepada Majelis dalam persidangan seperti tersebut di atas;
bahwa berdasarkan Perjanjian Lisensi, Pemohon berkewajiban untuk membayar royalti atas penggunaan merk tersebut kepada Uni Charms Corporation, Japan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pada Pasal 2 Perjanjian Lisensi, yaitu Pemohon Banding mendapatkan lisensi eksklusif untuk menjual produk dan bahan mentah di Indonesia dengan menggunakan Informasi Teknis sesuai dengan Merek Dagang;
bahwa menurut pendapat Majelis, Merek Dagang adalah salah satu Intangible Property yang paling mudah dilacak keberadaannya karena sifatnya yang kasat mata. Berdasarkan dokumen-dokumen termasuk perjanjian dan bukti-bukti lain yang telah diberikan oleh Pemohon Banding sejak saat pemeriksaan sampai di persidangan, pemberian hak menggunakan merek tersebut diberikan oleh pemiliknya kepada Pemohon Banding bersama dengan know-how tentang proses produksi dan sebagainya. Pemberian hak seperti itu biasa disebut sebagai pemberian hak secara bundling yang juga dikenal dalam pembahasan terkait penentuan harga wajar sebagaimana termuat dalam OECD Transfer Pricing Guidelines. Penggunaan Intelectual Property tanpa harus membayar royalty hanya bisa terjadi pada pemilik Intelectual Property itu sendiri, atau bila memang disepakati dalam suatu perjanjian.
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding dalam mempertahankan koreksinya tidak merujuk pada pedoman yang ada dalam OECD Transfer Pricing Guidelines sebagaimana disepakati dalamTax Treaty Indonesia – Jepang dan pada akhirnya hanya mendasarkan pada tidak ditemukannya penghasilan royalty dari Pemohon Banding dalam laporan keuangan Uni Charm Ltd., Japan, yang juga dijadikan dasar koreksi-koreksi sebelumnya. Terbanding, sebagaimana koreksi-koreksi sebelumnya, tidak mempertimbangkan adanya proses eliminasi dalam membuat laporan keuangan konsolidasi yang dipublikasikan oleh Uni Charm Ltd., Japan.
bahwa menurut pendapat Majelis, merupakan hal yang lazim bila suatu grup perusahaan memberikan hak menggunakan Intelectual Property miliknya kepada para anggota grupnya dengan pertimbangan-pertimbangan ekonomis yang wajar. Dengan demikian seharusnya yang dilakukan oleh Terbanding adalah mencari tingkat royalty/bunga yang wajar, dan bukan melakukan koreksi atas seluruh biaya royalti tersebut.
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding dilakukan tanpa dasar yang kuat dan meyakinkan, oleh karenanya koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan dan harusdibatalkan.
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding dalam melakukan koreksi dan mempertahankan koreksi tersebut sampai di sidang banding ini menggunakan kuasa Pasal 18 UU PPh, khususnya ayat (3) dan ayat (4). Dengan demikian Terbanding melakukan koreksi karena antara Pemohon Banding dengan lawan transaksinya mempunyai hubungan istimewa.
bahwa bukti-bukti terkait biaya bunga yang telah disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, sebagai berikut:
– Rekapitulasi Modal Disetor,
– Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik per 31 Maret 2009 dan 2008,
– Akta Notaris Muhammad Ridha, S.H. Nomor 1 tanggal 1 September 2008 yang sudah dimateraikan,
– Loan Agreement antara Uni-Charm Corporation dengan Pemohon Banding dalam bahasa Inggris dan Indonesia, terdiri dari Short Term Loan dan Long Term Loan,
– Peraturan mengenai Modal Saham, yaitu Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-158/PJ.42/1999 tentang Pengertian Penegasan Modal Saham yang Telah Disetor Penuh dan Nomor S-172/PJ.312/2001 tentang Pengertian Modal yang Seharusnya Disetor Penuh.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis pada Rekapitulasi Modal Disetor, Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik per 31 Maret 2009 dan 2008, dan pada Pasal 22 Ketentuan Penutup Akta Notaris Muhammad Ridha, S.H. Nomor 1 tanggal 1 September 2008, Pemohon Banding sahamnya dimiliki oleh Uni Charm Corporation sebanyak 4.699 lembar saham dengan total nilai nominal USD 8,458,200.00 dan PT Purinusa Ekapersada sebanyak USD 2,971,800.00.
bahwa nilai 6.350 lembar saham, dengan nilai per lembar saham sebesar USD1,800.00 atau senilai Rp4.325.400,00, dengan nilai total sebesar Rp27.466.290,00. Jumlah saham dan nilai nominal saham dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik per 31 Maret 2009 dan 2008 telah sesuai dengan Akta Notaris Muhammad Ridha, S.H. Nomor 1 tanggal 1 September 2008.
bahwa berdasarkan Loan Agreement dan Terjemahannya yang disampaikan Pemohon Banding, sebagai contoh Short Term Loan antara Pemohon Banding dengan Uni Charm Corporation, Japan tanggal 10 Maret 2009, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PINJAMAN
Uni Charm Corporation, Japan setuju untuk menyediakan pinjaman kepada UniCharm Indonesia selama berlakunya perjanjian ini dalam jumlah pokok USD400,000.00.
TUJUAN PENGGUNAAN PINJAMAN
Uni Charm Indonesia hanya menggunakan pokok pinjaman berdasarkan Perjanjian ini hanya sebagai modal kerja.
MASA BERLAKU
Masa Berlaku ini selama enam bulan sejak pelaksanaannya, bersamaan dengan tanggal jatuh tempo kurang dari enam bulan sejak perjanjian pelaksaan ini, maka tanggal jatuh tempo dianggap pada tanggal berlakunya perjanjian ini.
Masa Berlaku Perjanjian otomatis akan diperpanjang untuk periode tambahan selama enam bulan, atau tanggal jatuh tempo baru dalam hal tanggal jatuh temponya berbeda, kecuali salah satu pihak memberitahukan kepada pihak lain, sebelum berakhirnya periode enam bulan mengenai keinginannya untuk tidak memperpanjang.
BUNGA
Uni Charm Corporation, Japan atas tunggakan pinjaman dengan tingkat suku bunga pada tanggal pembayaran bunga yang ditetapkan di bawah ini:
1. Periode Bunga
Periode bunga dimulai pada tanggal pencairan dan berakhir pada tanggal yang tidak dilewati tanggal jatuh tempo tersebut;
2. Tingkat Suku Bunga
Tingkat suku bunga yang berlaku sebesar 1,58125% (3 bulan Libor ditambah0,25%) per tahun dan akan dihitung jumlah hari actual berdasarkan 360 hari dalam setahun;
3. Tanggal Pembayaran Bunga
Tanggal pembayaran bunga tunggakan dilakukan setiap tengah tahun pada tanggal jatuh tempo. Jika tanggal pembayaran bunga bukan pada hari kerja baik di Tokyo maupun di Jakarta maka tanggal pembayaran bunga akan dirubah pada hari kerja berikutnya;
PENGELUARAN DAN BIAYA MATERAI
Uni Charm Indonesia bertanggung jawab membayar seluruh biaya materai, registrasi dan pajak, pungutan atau bea sejenis yang dikenakan oleh instansi pemerintah, kecuali potongan pajak.
bahwa adanya perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dengan Uni Charm Corporation, Japan membuktikan keberadaan pinjaman yang dilakukan Pemohon Banding. Di dalam perjanjian tersebut, tercantum bunga yang harus dibayarkan Pemohon Banding kepada Uni Charm Corporation, Japan yaitu sebesar 1,58125% (3 bulan Libor ditambah 0,25%) per tahun.
bahwa Pemohon Banding melakukan Perjanjian Pinjaman. Berikut ini daftarPinjaman Pemohon Banding kepada Uni Charm Corporation, Japan:
|
§
|
Short Term Loan:
|
|
||
|
§
|
USD 600,000.00
|
Periode 22 September 2008 s.d. 21 Juni 2009
|
||
|
§
|
USD 600,000.00
|
Periode 9 Desember 2008 s.d. 8 Juni 2009
|
||
|
§
|
USD 700,000.00
|
Periode 27 Januari 2008 s.d. 26 April 2009
|
||
|
§
|
USD 500,000.00
|
Periode 9 Februari 2009 s.d. 9 Mei 2009
|
||
|
§
|
USD 400,000.00
|
Periode 10 Maret 2009 s.d. 10 Juni 2009
|
||
|
§
|
USD 500,000.00
|
Periode23 Maret 2009 s.d. 23 Juni 2009
|
||
|
§
|
USD 5,00,000.00
|
Periode25 Maret 2009 s.d. 25 Juni 2009
|
||
|
§
|
Long Term Loan:
|
|
|
§
|
JPY 117,000,000.00
|
Periode 2 Juli 2007 s.d. 2 Juli 2010
|
|
§
|
JPY 46,500,000.00
|
Periode 8 Agustus 2007 s.d. 8 Agustus 2010
|
|
§
|
JPY 44,000,000.00
|
Periode 7 September 2007 s.d. 7 September 2010
|
|
§
|
JPY 44,000,000.00
|
Periode 9 Oktober 2007 s.d. 9 Oktober 2010
|
|
§
|
JPY 44,000,000.00
|
Periode 8 November 2007 s.d. 8 November 2010
|
|
§
|
JPY 151,000,000.00
|
Periode 5 Desember 2007 s.d. 5 Desember 2010
|
|
§
|
JPY 42,000,000.00
|
Periode 10 Desember 2007 s.d. 10 Desember 2010
|
|
§
|
JPY 151,000,000.00
|
Periode 26 Desember 2007 s.d. 26 Desember 2010
|
|
§
|
USD 4,000,000.00
|
Periode 28 Maret 2008 s.d. 28 Maret 2011
|
|
§
|
JPY 184,000,000.00
|
Periode 23 Juni 2008 s.d. 23 Juni 2011
|
|
§
|
USD 1,590,000.00
|
Periode 10 September 2008 s.d. 10 September 2011
|
|
§
|
JPY 283,635,000.00
|
Periode 10 Oktober 2008 s.d. 10 Oktober 2011
|
|
§
|
USD 530,000.00
|
Periode 10 November 2008 s.d. 10 November 2011
|
|
§
|
USD 530,000.00
|
Periode 9 Desember 2008 s.d. 9 Desember 2011
|
|
§
|
USD 530,000.00
|
Periode 9 Januari 2009 s.d. 9 Januari 2012
|
|
§
|
USD 530,000.00
|
Periode 9 Februari 2009 s.d. 9 Februari 2012
|
|
§
|
USD 1.100,000.00
|
Periode 20 Februari 2009 s.d. 20 Februari 2012
|
|
§
|
USD 530,000.00
|
Periode 10 Maret 2009 s.d. 10 Maret 2012
|
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan kepada Majelis Hakim, Uni Charm Corporation, Japan terbukti memberikan pinjaman kepada Pemohon Banding, dan Pemohon Banding menggunakan pinjaman tersebut sebagai modal kerja, dan Pemohon Banding berkewajiban untuk melunasi pinjaman tersebut pada saat jatuh tempo dan membayar bunga sesuai tingkat suku bunga pada tanggal pembayaran bunga.
bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi dan mempertahankan koreksi tersebut sampai di sidang banding ini menggunakan kuasa Pasal 18 UU PPh, khususnya ayat (3) dan ayat (4). Dengan demikian Terbanding melakukan koreksi karena antara Pemohon Banding dengan lawan transaksinya mempunyai hubungan istimewa.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis, pemegang saham Pemohon Banding yang memberikan pinjaman kepada Pemohon Banding adalah Uni Charm Ltd., Japan, yang berkedudukan di Japan dan terdaftar di Tokyo Stock Exchange. Antara Indonesia dan Jepang terdapat Tax Treaty yang masih berlaku sejak 1 Januari 1983. Dan sesuai dengan Tax Treatytersebut perlakuan terhadap transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa disepakati dan diatur dalam Pasal 9 Tax Treaty, dan selanjutnya dilakukan dengan merujuk pada OECD Transfer Pricing Guidelines.
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding dalam melakukan koreksinya tidak merujuk pada kesepakatan dalam Tax Treaty yang ada. Terbanding lebih menitikberatkan dasar koreksinya pada hasil analisisnya atas laporan keuangan Uni Charm Ltd., Japan sebagai induk perusahaan, yang menurut Terbanding laporan keuangan tersebut tidak menunjukkan bahwa Uni Charm Ltd., Japan memperoleh penghasilan bunga dari Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan informasi dari http://www.unicharm.co.jp, Majelis dapat mengetahui bahwa Unicharm Corp. mempunyai 35 (tiga puluh lima) anak perusahaan yang beroperasi di lebih dari 80 (delapan puluh) negara. Dan sesuai aturan pasar modal yang tentunya juga berlaku di pasar modal Tokyo, laporan keuangan yang harus dipublikasikan selaku emiten adalah laporan keuangan konsolidasi.
bahwa menurut pendapat Majelis, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan dan menunjukkan bukti-bukti yang kuat yang mendukung transaksi pembayaran bunga tersebut, termasuk penjelasan bahwa laporan keuangan Uni-Charm Corporation, Japan yang diakses oleh Terbanding adalah laporan keuangan konsolidasi. Dengan jumlah anak perusahaan mencapai 35 (tiga puluh lima) perusahaan, konsolidasi laporan keuangan Uni-Charm Corporation, Japan tentulah telah dilakukan melalui proses akuntansi, termasuk eliminasi-eliminasi akun-akun terkait, yang tidak sederhana. Dengan demikian kesimpulan Terbanding yang dijadikan dasar melakukan dan mempertahan koreksinya sangat tidak meyakinkan.
bahwa Majelis perlu mempertimbangkan bahwa tarif Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 di Jepang adalah 40,69%, sedangkan di Indonesia adalah 30% (http://www.kpmg.com). Walaupun hal tersebut tidak menutup kemungkinan terjadinya pengalihan penghasilan ke Jepang, namun dugaan akan hal tersebut haruslah didasari dengan bukti yang kuat dan meyakinkan.
bahwa menurut pendapat Majelis, adalah hal yang lazim bila suatu grup perusahaan memberikan pinjaman kepada para anggota grupnya dengan pertimbangan- pertimbangan ekonomis yang wajar. Dengan demikian seharusnya yang dilakukan oleh Terbanding adalah mencari tingkat jumlah hutang atau tingkat bunga yang wajar, dan bukan melakukan koreksi atas seluruh biaya bunga tersebut.
bahwa oleh karenanya, menurut pendapat Majelis, hutang kepada Uni-Charm Corporation, Japan dan beban biaya bunga yang terkait hutang tersebut harus diakui keberadaanya.
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding dilakukan tanpa dasar yang kuat dan meyakinkan, oleh karenanya koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.
bahwa sesuai dengan hasil pembahasan dalam persidangan diketahui bahwa koreksi Rugi Selisih Kurs tersebut dilakukan dan tetap dipertahankan oleh Terbanding karena terkait erat tidak diakuinya adanya hutang kepada Uni-Charm Corporation, Japan oleh Terbanding.
bahwa menurut pendapat Majelis pertimbangan-pertimbangan hukum yang mendasari pendapat Majelis dalam sengketa Biaya Bunga di atas dapat digunakan dalam membahas koreksi atas Rugi Selisih Kurs ini. Oleh karenanya, untuk koreksi Rugi Selisih kurs ini Majelis juga berpendapat bahwa koreksi Terbanding dilakukan tanpa dasar yang kuat dan meyakinkan, oleh karenanya koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan koreksi yang tidak dapat dipertahankan dan perhitungan sebagai berikut:
|
No.
|
Uraian
|
Koreksi Terbanding (Rp)
|
Koreksi Dipertahankan (Rp)
|
Koreksi yang Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
|
|
1.
|
Pengurang Penghasilan Neto
|
88.944.614.285,00
|
0,00
|
88.944.614.285,00
|
|
|
Biaya Promosi
|
58.307.187.285,00
|
0,00
|
58.307.187.285,00
|
|
|
b. Biaya Royalti
|
30.637.427.000,00
|
0,00
|
30.637.427.000,00
|
|
2.
|
Penghasilan/(biaya) luar usaha
|
42.301.921.700,00
|
0,00
|
42.301.921.700,00
|
|
|
Biaya Bunga
|
3.805.482.000,00
|
0,00
|
3.805.482.000,00
|
|
|
Rugi Selisih Kurs
|
38.496.439.700,00
|
0,00
|
38.496.439.700,00
|
|
|
Jumlah
|
131.246.535.985,00
|
0,00
|
131.246.535.985,00
|
Penghasilan Neto menurut Terbanding Rp101.373.582.160,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp131.246.535.985,00
Penghasilan Neto menurut Majelis (Rp 29.872.953.825,00)
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2705/WPJ.07/2011 tanggal 27 Oktober 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00090/206/08/052/11 tanggal 8 Maret 2011, sehingga Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
Penghasilan Neto
|
(29.872.953.825,00)
|
|
Kompensasi kerugian
|
0,00
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
(29.872.953.825,00)
|
|
Pajak Penghasilan Terutang
|
0,00
|
|
Kredit Pajak
|
26.976.664.390,00
|
|
Jumlah PPh yang kurang (lebih) dibayar
|
(26.976.664.390,00)
|
|
Sanksi Administrasi:
|
|
|
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
|
0,00
|
|
Jumlah PPh yang masih lebih dibayar
|
(26.976.664.390,00)
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIIA PengadilanPajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Idawati, S.H., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh R. Aryo Hatmoko, S.IP sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor Put.58730/PP/M.VIIIA/15/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Ketua
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota
yang dibantu oleh Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri Pemohon Banding.
