Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58251/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58251/PP/M.IXA/19/2014
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58251/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB Pos Tarif 8502.12.20.00 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, Pos 1 Accessories, Model Name: HGC50DG-SSENGINE Standard4BTA3.9-G2 (3 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 231169 tanggal 11 Juni 2013 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%;
Menurut Terbanding :
bahwa Form E Nomor: E133208815450063 tanggal 24 Mei 2013, terdapat keraguan atas tanda tangan dan stempel yang tertera pada form E dibandingkan dengan “Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China” dari JIANGSU Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China (tanda tangan dan stempel pada Form E berbeda dibandingkan pada specimen);
Menurut Pemohon :
bahwa pada saat pengajuan Keberatan Pemohon Banding sudah melampirkan dokumen-dokumen:
a. Fotocopi Bukti Penerimaan Jaminan
b. Fotocopi Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP)
c. Data Pendukung lainnya dalam bentuk fotocopi berupa:
i. Surat Pemyataan dari Supplier yaitu Ruichang Gold Generating Equipment (WUXI) Manufacturing Co. Ltd tanggal 8 Juli 2013
ii. Surat Pernyataan dari Instansi Penerbit Form E yaitu Jiangsu Entry-Exit Inspection Ana Quarantine Bureau tanggal 8 Juli 2013.
i. Invoice
ii. Packing List
iii. Bill of Lading
iv. PIB
v. SSPCP Form E
Menurut Majelis :
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 231169 tanggal 11 Juni 2013 dengan pemberitahuan berupa Diesel Generating Set Model Super Silent Complete With Accessories: Model Name: HGC5ODG SS, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:
Tabel 1Pemberitahuan Tarif Bea Masuk Dalam PIB
|
No
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Pos Tarif
|
Tarif Bea masuk
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
1.
|
1
|
Diesel Generating Set Model Super Silent Complete With Accessories: Model Name: HGC5ODG SS
|
8502.11.00.00
|
10% (BEBAS 100%)
|
|
2.
|
2
|
Diesel Generating Set Model Super Silent Complete With Accessories: Model Name: HGC175DG SS
|
8502.12.20.00
|
10% (BEBAS 100%)
|
|
3.
|
3
|
Diesel Generating Set Model Super Silent Complete With Accessories: Model Name: HGC20ODG SS
|
8502.12.20.00
|
10% (BEBAS 100%)
|
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5255/KPU.01/2013 tanggal 03 September 2013, berdasarkan penelitian, importasi Diesel Generating Set Model Super Silent Complete With Accessories: Model Name: HGC5ODG SS, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 231169 tanggal 11 Juni 2013 menggunakan Form E nomor E133208815450063 tanggal 22 Mei 2013 yang berbeda stempel dan tanda tangannya denga spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang yang ada sehingga diragukan keabsahannya, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebagai berikut:Tabel 2Penetapan Tarif Bea Masuk Oleh Terbanding
|
No
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Pos Tarif
|
Tarif Bea masuk
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
1.
|
1
|
Diesel Generating Set Model Super Silent Complete With Accessories: Model Name: HGC5ODG SS
|
8502.11.00.00
|
10% (BEBAS 100%)
|
|
2.
|
2
|
Diesel Generating Set Model Super Silent Complete With Accessories: Model Name: HGC175DG SS
|
8502.12.20.00
|
10% (BEBAS 100%)
|
|
3.
|
3
|
Diesel Generating Set Model Super Silent Complete With Accessories: Model Name: HGC20ODG SS
|
8502.12.20.00
|
10% (BEBAS 100%)
|
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 001/BDG-DJBC/X/2013 tanggal 08 Oktober 2013 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5255/KPU.01/2013 tanggal 03 September 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan:
Bahwa dengan Surat Pernyataan dari Supllier dan Surat Pernyataan dari Instansi Penerbit Form E menunjukkan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa specimen tersebut adalah benar;
Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Form E tersebut adalah asli;
Bahwa Form E yang Pemohon Banding terima adalah benar dan sesuai dengan yang dikirim oleh supplier Pemohon Banding di China. Tidak ada manipulasi pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh pihak manapun;
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
- Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
- Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
- Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
- bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
- bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa Teranding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
- T.1. Lembar Kendali Distribusi Surat Nomor Agenda: 153956 tanggal 20 September 2013;
- T.2. Lembar Disposisi Nomor Agenda: 153956/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 20 September 2013;
- T.3.Surat Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: JS13307 tanggal 12 September 2013 perihal Verification on Form E Nomor: E133208815450063;
- T.4.Surat Head of Prime Customs and Excise Office Type A Tanjung Priok Nomor: S-2935/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin;
- T.5. Certificate of Origin – Form E (AC-FTA) Nomor: E133208815450063 tanggal 22 Mei 2013;
- T.6. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor: 002/010471/LPPT/VII/2013 tanggal 29 Juli 2013;
- T.7. Tabel Specimen Signatures of Officials Authorized tp Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
- P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5255/KPU.01/2013 tanggal 03 September 2013;
- P.2.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010471/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 04 Juli 2013;
- P.3. Surat setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 14 September 2013 sebesar Rp 71.602.000,00 (Keputusan);
- P.4.Certificate Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau tanggal 08 Juli 2013 perihal Re: Verification of Form E Nomor: E133208815450063;
- P.5.Certificate Ruichang Gold Generating Equipment (Wuxi) Manufacturing Co., Ltd. tanggal 08 Juli 2013 perihal Re: Verification of Form E Nomor: E133208815450063;
- P.6.Surat Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: JS13307 tanggal 12 September 2013 perihal Verification on Form E Nomor: E133208815450063;
- P.7.Terjemahan kedalam Bahasa Indonesia Surat Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: JS13307 tanggal 12 September 2013 perihal Verification on Form E Nomor: E133208815450063;
- P.8.Certificate of Origin – Form E (AC-FTA) Nomor: E133208815450063 tanggal 22 Mei 2013;
- P.9.Certificate tanggal 08 Juuli 2013 perihal Verification of Form E Nomor: E133208815450063;
- P.10. Terjemahan kedalam Bahasa Indonesia Certificate tanggal 08 Juuli 2013 perihal Verification of Form E Nomor: E133208815450063;
- P.11. Certificate tanggal 08 Juli 2013 perihal Verification of Form E Nomor: E133208815450063;
- P.12.Terjemahan kedalam Bahasa Indonesia Certificate tanggal 08 Juli 2013 perihal Verification of Form E Nomor: E133208815450063;
- P.13.Sales Contract Nomor: RCW20130504 tanggal 04 Mei 2013;
- P.14.Purchase Order;
- P.15.Commercial Invoice Nomor: RCW20130504INV tanggal 14 Mei 2013 sebesar USD64,720.00;
- P.16.Packing List untuk Invoice Nomor: RCW20130504INV tanggal 14 Mei 2013;
- P.17.Policy Schedule Marine Cargo Insurance PT Asuransi Buana Independent Nomor Polis: DI1003021300251 tanggal 22 Mei 2013;
- P.18. PIB Nomor: 231169 tanggal 11 Juni 2013 CIF USD 9,190.00;
- P.19. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 11 Juni 2013 sebesar Rp 79.558.000,00;
- P.20.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-010471/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 04 Juli 2013;
- P.21. Surat Keberatan Nomor: 003/HN-N/VII/2013 tanggal 08 Juli 2013;P.22. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 14 September 2013 sebesar Rp71.602.000,00;
bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2395/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013, meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor E133208815450063 tanggal 22 Mei 2013 kepada Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E;
bahwa Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E melalui Surat Nomor: JS13307 tanggal 12 September 2013 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2395/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
“after checking against our files, we confirm that the above mentioned certificate of origin Form E No. E131300016190026 dated Aug. 10th, 2013 was authentic and duly issued by us;
The EXPANDED METAL MESH with HS Code No. 7314.50 and RAZOR WIRE with HS Code No. 7313.00 covered by the above mentioned certificate were manufactured by JIANGSU ANPING YONG SHENG WIRE AND NETTING MAKING CO., LTD.”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor E133208815450063 tanggal 22 Mei 2013 , Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2395/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 dan Surat Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: JS13307 tanggal 12September 2013, kedapatan bahwa Form E Nomor E133208815450063 tanggal 22 Mei 2013 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Diesel Generating Set Model Super Silent Complete With Accessories: Model Name: HGC5ODG SS, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 231169 tanggal 11 Juni 2013 diberikan preferensi tarif skema ACFTA denga tarif bea masuk sebagai berikut:
Tabel 3Penetapan Tarif Bea Masuk Oleh Majelis
|
No
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Pos Tarif
|
Tarif Bea Masuk ACFTA
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
1.
|
1
|
Diesel Generating Set Model Super Silent Complete With Accessories: Model Name: HGC5ODG SS
|
8502.11.00.00
|
0%
|
|
2.
|
2
|
Diesel Generating Set Model Super Silent Complete With Accessories: Model Name: HGC175DG SS
|
8502.12.20.00
|
0%
|
|
3.
|
3.
|
Diesel Generating Set Model Super Silent Complete With Accessories: Model Name: HGC20ODG SS
|
8502.12.20.00
|
0%
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Diesel Generating Set Model Super Silent Complete With Accessories: Model Name: HGC5ODG SS, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 231169 tanggal 11 Juni 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sesuai Tabel 3. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Diesel Generating Set Model Super Silent Complete With Accessories: Model Name: HGC5ODG SS, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 231169 tanggal 11 Juni 2013 sebesar 0% dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sesuai Tabel 3;
MENGINGAT
- Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Undang-Undang Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 2006.
- Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5255/KPU.01/2013 tanggal 03 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-010471/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 04 Juli 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Diesel Generating Set Model Super Silent Complete With Accessories: Model Name: HGC5ODG SS, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 231169 tanggal 11 Juni 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sesuai Tabel 3 (halaman 22) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.58251/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta dihadiri/tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding
