Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58250/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58250/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi Pos 1, jenis barang Marine Diesel Engine (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Singapore (SG), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 187908 tanggal 14 Mei 2013 Klasifikasi Pos Tarif 8408.10.90.90 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 8408.10.90.10 dengan tarif bea masuk sebesar 5%;

Menurut Terbanding :

bahwa barang impor Pos 1 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 187908 tanggal 14 Mei 2013 sebagai “Marine Diesel “Mitsubishi” S6R2 MPTK2″ diidentifikasi sebagai “Mesin diesel yang dapat digunakan sebagai tenaga penggerak pada kendaraan air dengan daya antara 480 — 683 kW (antara Engine Mode S6R2-MPTK dan S6R2-MPTK3 pada butir c di atas)”;

Menurut Pemohon :

bahwa barang impor Pemohon Banding Brand New Mitsubishi Marine Diesel Engine c/w Marine Reduction Gear Box and Standard Accessories S6R2- MPTK2 adalah benar diklasifikasikan pada HS 8408.10.90.90 dalam INSW HS Information Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012 Regulation Number: PMK213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 diuraikan sub pos 8408.10 adalah mesin penggerak kendaraan air dan pos tarif 8408.10.90.90 yang diuraikan termasuk lain-lain karena tenaga penggerak melebihi 750 kW dengan BM 0%;

Menurut Majelis :

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Sewing Machine Stand, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: SMS130521A tanggal 17 Mei 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 212022 tanggal 29 Mei 2013 sebesar total CIF USD20,958.80 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Sewing Machine Stand, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 212022 tanggal 29 Mei 2013 adalah sebesar total CIF USD20,958.80;

PENDAPAT YANG BERBEDA (DISSENTING OPINION)

bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IXA, nama: Usman Pasaribu, S.Sos., MH. Menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Keputusan Terbanding, Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Uraian Banding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan bukti-bukti yang ada serta pengetahuan Hakim dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dalam sengketa ini, Saya berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa banding adalah penetapan Terbanding Nomor:

KEP-4666/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 mengenai penolakan Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009353/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 13 Juni 2013 dengan tagihan sebesar Rp9.737.000,00 (sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah). SPTNP diterbitkan atas PIB Nomor: 212022 tanggal 29 Mei 2013 yang menetapkan jenis barang Sewing Machine Stand, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan nilai Pabean sebesar total CIF USD20,958.80 menjadi sebesar total CIF USD24,841.74;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:

  1. Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
  2. Membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
  3. Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  4. Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  5. Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  6. Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;

bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;

Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;

Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa PIB Nomor: 212022 tanggal 29 Mei 2013, jenis barang berupa Sewing Machine Stand, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan nilai pabean sebesar total CIF USD20,958.80;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 212022 tanggal 29 Mei 2013 dengan menerapkan Metode VI dengan menerapkan Metode III secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang serupa sesuai PIB Nomor: 214173 tanggal 30 Mei 2013 atas nama PT Panca Biru Mandiri, dan berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Pembanding dengan dokumen pelengkap pabean kedapatan 1533 Pcs Industrial Sewing Machine Motor dengan harga satuan USD18/Pc, kemudian dibandingkan dengan PIB Pemohon Banding Nomor: 212022 tanggal 29 Mei 2013 dengan data pembelian 900 Pcs Cluth Motor (Industrial Sewing Machine Motor) dengan harga satuan USD13/Pc, dengan demikian Hakim Dissenting berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding menjadi sebesar total CIF USD24,841.74 telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap data/dokumen pendukung Pemohon Banding, Hakim Dissenting berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi sebesar total CIF USD20,958.80 sebagai harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 187908 tanggal 14 Mei 2013 dengan pemberitahuan berupa Marine Diesel Engine, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Singapore (SG), klasifikasi pos tarif 8408.10.90.90 dengan tarif bea masuk sebesar 0%;

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4588/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen dan data-data teknis Pemohon Banding, identifikasi barang, klasifikasi barang, barang yang dipermasalahkan adalah barang impor Pos 1 PIB berupa Diesel Engine(4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Singapore (SG), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 187908 tanggal 14 Mei 2013, ditetapkan oleh Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 8408.10.90.10 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 1697/SKB/DRU/IX/2013 tanggal 24 September 2013 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4588/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 dan Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa barang impor Pemohon Banding berupa Brand New Mitsubishi Marine Diesel Engine c/w Marine Reduction Gear Box and Standard Accessories S6R2-MPTK2 adalah benar diklasifikasikan pada HS8408.10.90.90 dalam INSW HS Information Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012 Regulation Number: PMK213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 diuraikan sub pos 8408.10 adalah mesin penggerak kendaraan air dan pos tarif 8408.10.90.90 yang diuraikan termasuk lain-lain karena tenaga penggerak melebihi 750 kW dengan BM 0%;

bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:

  • T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanpa nomor tanggal 30 Mei 2013;
  • T.2.Sistem Informasi dan Administrasi Pelayanan (Detail Foto Barang) untuk PIB Nomor: 187908 tanggal 14 Mei 2013;
  • T.3. Brosur Produk S6R Output Marine Propulsion 470 kW (Mitsubishi Engine North America, Inc.;

bahwa dalam persidangan, Terbanding mengemukakan bahwa kekuatan/daya barang impor Marine Diesel Engine (Pos 1 sesuai lembar lanjutan PIB) adalah mesin dalam kondisi baru dengan berkekuatan 630 Horse Power;

bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

  • P.1. Invoice Nomor: 140007920,140007921 tanggal 25 April 2013 sebesar JPY36,600,000.00;
  • P.2. Packing List GST Reg. Nomor: M2-0097864-1 tanggal 18 April 2013;
  • P.3.Bill of Lading Nomor: HAR037/007/JKT tanggal 28 April 2013;
  • P.4.Form Setoran Pajak Bank Mandiri tanggal 01 Juni 2013;
  • P.5. Formulir Kiriman Uang Bank BNI tanggal 31 Mei 2013 sebesar Rp204.218.000,00;
  • P.6. Quotation Nomor: MME/Q226/12/JH tanggal 20 Juli 2012;
  • P.7. Spesifikasi Produk Mitsubishi Marine Engine;
  • P.8. Purchase Order Nomor: 0735612 DRU1 tanggal 31 Juli 2012;
  • P.9.Formulir Transfer/Pemindahbukuan Bank Ekonomi Nomor: V.062/RV/III/13 V.063/RV/111/13 tanggal 17 April 2013;
  • P.10. Print Screen BTBMI HS 8408109090;
  • P.11. Akta Notaris Nomor 60 tanggal 12 Juli 2013 yang dibuat oleh Edison Jingga SH, Notaris di Jakarta;
  • P.12. Pengesahan Akta Notaris Nomor 60 tanggal 12 Juli 2013 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0073230.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 30 Juli 2013;
  • P.13. Tabel Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 77/M-DAG/PER/12/2012;
  • P.14.Sertifikat UJI Biro Klasifikasi Indonesia Nomor: 0116-SP/C1.S/2013 tanggal 10 April 2013;
  • P.15.Survey Report Nomor: 0116-SP/C1/2013 tanggal 10 April 2013;
  • P.16.Spesifikasi barang Mitsubishi Marine Engine;
  • P.17.Introduction Explanation of Terms;
  • P.18. Power Converter website http://www.unitconversion.org/unit _converter/power.html;
  • P.19. Packing List Nomor: 120007598 tanggal 18 April 2012;
  • P.20. Brosur Mitsubishi Marine Diesel Engine S6R2-MPTK2;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengemukakan bahwa barang impor berupa Marine Diesel Engine (Pos 1 sesuai lembar lanjutan PIB) adalah mesin dalam kondisi baru dan berkekuatan 752 kW;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti/dokumen pendukung permohonan banding Pemohon Banding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa PIB Nomor: 187908 tanggal 14 Mei 2013, jenis barang Marine Diesel Engine (Pos 1 sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Singapore (SG), pos tarif 8408.10.90.90 dengan tarif bea masuk sebesar BM 0%;

bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang berupa Marine Diesel Engine (Pos 1 sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Singapore (SG), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 187908 tanggal 14 Mei 2013 menjadi klasifikasi pos tarif 8408.10.90.10 dengan tarif bea masuk sebesar 5%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Nomor: 187908 tanggal 14 Mei 2013, Invoice, Bill of Lading, untuk jenis barang Mitsubishi Marine Diesel Engine Model S6R2-MPTK tidak terdapat kapasitas mesin;

bahwa berdasarkan foto barang dalam pemeriksaan fisdik barang, kedapatan Diesel Engine “Mitsubishi” Model S6R2-MPTK dan sesuai data dala website Mitsubishi Marine Diesel, kedapatan Model S6R2- MPTK mempunyai Kapasitas 480-683 KW;

bahwa Pos Tarif 84.08 BTKI 2012, tercantum sebagai berikut:

84.08 Mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi(mesin diesel atau semi diesel).

8408.10 – Mesin penggerak kendaraan air:
8408.10.10.00 – – Dengan tenaga tidak melebihi 22,38 kW
8408.10.20.00- – Dengan tenaga melebihi 22,38 kW tetapi tidak melebihi 100 kW
8408.10.90 – – Lain-lain:
8408.10.90.10- – – Dengan tenaga melebihi 100 kW tetapi tidak melebihi 750 kW
8408.10.90.90 – – – Lain-lain

bahwa berdasarkan BTKI 2012 dan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa barang impor Mitsubishi Marine Diesel Engine Model S6R2-MPTK (Pos 1 PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 187908 tanggal 14 Mei 2013 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8408.10.90.10 dengan tarif bea masuk sebesar 5%;

MENIMBANG

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Mitsubishi Marine Diesel Engine Model S6R2-MPTK (Pos 1 PIB), Negara asal Singapore (SG), klasifikasi pos tarif 8408.10.90.90 dengan tarif bea masuk sebesar 0% yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 187908 tanggal 14 Mei 2013, diklasifikasikan pada pos tarif 8408.10.90.10 dengan tarif bea masuk sebesar 5%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi pos tarif barang impor Mitsubishi Marine Diesel Engine Model S6R2-MPTK (Pos 1 PIB) pada pos tarif 8408.10.90.10 dengan tarif bea masuk sebesar 5%.

MENGINGAT

  1. Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  2. Undang- Undang Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 2006.
  3. Peraturan perundang- undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4588/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-008553/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 30 Mei 2013, atas nama XXX, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang impor Mitsubishi Marine Diesel Engine Model S6R2-MPTK (Pos 1 PIB) menjadi pos tarif 8408.10.90.10 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp204.218.000,00 (dua ratus empat juta dua ratus delapan belas ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put.58250/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200