Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58249/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58249/PP/M.IXA/19/2014

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58249/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Sewing Machine Stand, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 212022 tanggal 29 Mei 2013 Total Nilai Pabean sebesar CIF USD20,958.80, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD24,841.74;

Menurut Terbanding :

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, terlihat jelas bahwa terdapat inkonsistensi data dalam beberapa bukti pendukung nilai transaki yang berkaitan dengan importasi sehingga nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB diragukan kebenarannya sebagai nilai transaksi;

Menurut Pemohon :

bahwa Nomor HS yang Pemohon Banding beritahukan di PIB sudah sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang yaitu HS No. 8501.40.1900BM 10%, karena mendapat fasilitas Form E, maka menjadi BM 0%;

Menurut Majelis :

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan jenis barang berupa Sewing Machine Stand, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 212022 tanggal 29 Mei 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD20,958.80

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4666/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 212022 tanggal 29 Mei 2013 berupa Sewing Machine Stand, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD24,841.74;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:

  1. Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
  2. Membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
  3. Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  4. Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  5. Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  6. Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;

bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

  1. Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnyadibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 212022 tanggal 29 Mei 2013 berdasarkan nilai transaksi barang identik dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel, namun Terbanding tidak melampirkan data/bukti pendukung yang obyektif dan terukur sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding sesuai ketentuan;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice, Purchase Order dan Sales Contract dan harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;

bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding sebagai berikut:

  • T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) tanpa nomor dan tanggal;
  • T.2. Bukti Penerimaaan Berkas PIB tangal 02 Juni 2013;
  • T.3.Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) untuk PIB Nomor: 214173 tanggal 30 Mei 2013;
  • T.4.PIB Nomor: 214173 tanggal 30 Mei 2013 sebesar USD26,993.00;
  • T.5.Bukti Penerimaan Negara Impor tangagl 05 Mei 2013 sebesar Rp41.236.000,00;
  • T.6.SSPCP tanggal 29 Mei 2013 sebear Rp41.256.000,00;
  • T.7. Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E134420010100237 tanggal 17 Mei 2013;
  • T.8. Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E134420010100238 tanggal 17 Mei 2013;
  • T.9.Marine Cargo Policy PT Asuransi Umum Videi Nomor: 03.20 11.3489 YY.13 tanggal 13 Mei 2013;
  • T.10.Surat Pernyataan tanggal 29 Mei 2013;
  • T.11. Bill of Lading Nomor: 0293A08410 tanggal 13 Mei 2013;
  • T.12. Invoice Nomor: IDHZ201305A tanggal 13 Mei 2013 sebesar CNF 27,594.00;
  • T.13. Packing List untuk Invoice Nomor: IDHZ201305A tanggal 13 Mei 2013;
  • T.14. Invoice Nomor: IDHZ201305B tanggal 13 Mei 2013 sebesar CNF 6,000.00;
  • T.15. Packing List Untuk Invoice Nomor: IDHZ201305B tanggal 13 Mei 2013;
  • T.16. Surat Kuasa Pelaksanaan Pengurusan Dokumen dan Barang Impor tanpa nomor tanggal 29 Mei 2013;
  • T.17. Surat Tugas tanpa nomor tanggal 29 Mei 2013;

bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

  • P.1.Surat Nomor: 189/MSSM/VI/2013 tanggal 14 Juni 2013;
  • P.2. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA Nomor: R0SNB tanggal 23 Mei 2013 sebeesar USD20,958.80;
  • P.3. Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening:0653080198 periode 30 April s.d. 31 Mei 2013;
  • P.4. Buku Kas Rupiah Juni 2013;
  • P.5. Buku Kas USD Mei 2013;
  • P.6. Buku Kas USD Juni 2013;
  • P.7. Buku Bank BCA (Rupiah) Mei 2013;
  • P.8. Buku Bank Mandiri (Rupiah) Juni 2013;
  • P.9. Buku Besar Pembelian Mei 2013;
  • P.10. Buku Besar Piutang Pembelian April 2013;
  • P.11. Buku Besar Biaya ADM Bank PIB Mei 2013;
  • P.12. Buku Besar Biaya Transfer Bank Mei 2013;
  • P.13. Buku Besar Dok Delivery Order Juni 2013;
  • P.14. Buku Besar Biaya Penumpukan Juni 2013;
  • P.15. Buku Besar Biaya Asuransi Mei 2013;
  • P.16. Buku Persediaan Barang Juni 2013;
  • P.17. Purchase Order Nomor: PO050-01052013 tanggal 01 Mei 2013;
  • P.18. Sales Confirmation Nomor: SMS130521A tanggal 08 Mei 2013;
  • P.19. Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E134420010100241 tanggal 21 Mei 2013;
  • P.20. Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E134420010100242 tanggal 21 Mei 2013;
  • P.21. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 236125/KPU.01/2013 tanggal 17 Juni 2013;
  • P.22. PIB Nomor: 212022 tanggal 29 Mei 2013 sebesar USD 20,958.80;
  • P.23. SSPCP tanggal 28 Mei 2013 sebesar Rp25.568.000,00 (PIB);
  • P.24. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BCA tanggal 28 Mei 2013 sebesar Rp25.568.000,00;
  • P.25. Commercial Invoice Nomor: SMS130521A tanggal 17 Mei 2013 sebesar USD 8,888.80;
  • P.26. Commercial Invoice Nomor: SMS130521B tanggal 17 Mei 2013 sebesar USD 12,070.00;
  • P.27. Packing List untuk Invoice Nomor: SMS130521A tanggal 17 Mei 2013;
  • P.28. Packing List untuk Invoice Nomor: SMS130521B tanggal 17 Mei 2013;
  • P.29. Schedule Cargo Policy Mega Pratama General Insurance Nomor: PL11210212J.0738/S-000435 tanggal 21 Mei 2013;
  • P.30. Bill of Lading Nomor: EGLV156300167859 tanggal 21 Mei 2013;
  • P.31. Surat Setoran Pajak SSP tanggal Juli 2013 sebesar Rp7.483.324,00;
  • P.32. SPT Masa PPN Masa Juni 2011 tanggal 29 Juli 2013;
  • P.33. Faktur Pajak Nomor: 010.900-13.84686824 tanggal 19 Juni 2013;
  • P.34. Faktur Pajak Nomor: 010.900-13.84686825 tanggal 19 Juni 2013;
  • P.35. Faktur Pajak Nomor: 010.900-13.84686826 tanggal 19 Juni 2013;
  • P.36. Invoice Nomor: 230/KEU/VI/2013 tanggal 19 Juni 2013 sebesar USD7,980.50;
  • P.37. Invoice Nomor: 231/KEU/VI/2013 tanggal 19 Juni 2013 sebesar USD7,884.46;
  • P.38. Invoice Nomor: 232/KEU/VI/2013 tanggal 19 Juni 2013 sebesar USD7,590.00;
  • P.39. Delivery Order Nomor: 035/DO/MSSM/VI/2013 tanggal 19 Juni 2013;
  • P.40. Delivery Order Nomor: 036/DO/MSSM/VI/2013 tanggal 19 Juni 2013;
  • P.41. Delivery Order Nomor: 037/DO/MSSM/VI/2013 tanggal 19 Juni 2013;
  • P.42. Pengeluaran Kas/Bank tanggal 23 Mei 2013;
  • P.43. Pengeluaran Kas/Bank tanggal 28 Mei 2013;
  • P.44. Pengeluaran Kas/Bank tanggal 13 Juni 2013;
  • P.45. Surat Jalan Nomor: 035/SJ/MSSM/ tanggal 19 Juli 2013;
  • P.46. Surat Jalan Nomor: 036/SJ/MSSM/ tanggal 19 Juli 2013;
  • P.47. Surat Jalan Nomor: 037/SJ/MSSM/ tanggal 19 Juli 2013;
  • P.48. Matrik;
  • P.49. Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 44062/PP/M.IX/19/2013 tanggal 19 Maret 2013;
  • P.50. Surat Keputusan Nomor: KEP-6622/KPU.01/2011 tanggal 27 Desember 2011;
  • P.51. SPTNP Nomor: SPTNP-028939/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 15 November 2011;
  • P.52. PIB Nomor Aju: 000000-00605-20111031-109082 tanggal 31 Oktober 2011;
  • P.53. Invoice Nomor: IDL201110-1 tanggal 18 Oktober 2011 sebesar USD15,280.00;
  • P.54. Packing List untuk Invoice Nomor: IDL201110-1 tanggal 18 Oktober 2011;
  • P.55. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 184634/KPU.01/2013 tanggal 14 Mei 2013;
  • P.56. PIB Nomor Aju: 000000-006075-2013501-120043 tanggal 02 Mei 2013;
  • P.57. Invoice Nomor: IDNS201304B tanggal 22 April 2013 sebesar CNF USD 27,780.00;
  • P.58. Packing List untuk Invoice Nomor: IDNS201304B tanggal 22 April 2013;
  • P.59. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 165118/KPU.01/2013 tanggal 01 Mei 2013;
  • P P.60. PIB Nomor Aju: 000000-006075-20130417-120037 tanggal 18 April 2013;
  • P.61. Invoice Nomor: IDNS201304A tanggal 05 April 2013 sebesar CNF USD 20,550.00;
  • P.62. Packing List untuk Invoice Nomor: IDNS201304A tanggal 05 April 2013;
  • P.63. Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk Keputusan Dirjen Bea dan Cukai: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999;
  • P.64. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
  • P.65. Slide Danny Darussalam Tax Center pada Seminar Sengketa Kepabean dan Solusinya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pengadilan Pajak tanggal 21 Oktober 2009 di Hotel Borobudur;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: PO050-01052013 tanggal 01 Mei 2013, mengajukan pembelian atas Sewing Machine Stand dan lain-lain, kepada Zhongshan Guangqin Trade Co. Ltd., dengan perincian sebagai berikut:

Description
Quantity
Unit Price
Total Price
C&F JAKARTA
Sewing Machine Stand
644 Sets
USD 5.20
USD 3,348.80
Sewing Machine Table
900 Sets
USD 5.40
USD 4,860.00
Freight
USD 680.00
Clutch Motor
900 Pcs
USD13.00
USD11,700.00
Freight
USD 370.00
Total
USD20,958.80

Payment : T/T
Shipment : May 2013

bahwa Pemohon Banding dan Supplier Zhongshan Guangqin Trade Co. Ltd. melakukan perjanjian pembelian barang berdasarkan Sales Confirmation Nomor: SMS130521A tanggal 08 Mei 2013 dengan perincian sebagai berikut:

Mark & Note
Description
Quantity
Unit Price: Dollars/Set
Amount
SET
FOB XIOLAN
Dollars
N/M
Sewing Machine Stand
644
USD 5.20
USD 3,348.80
N/M
Sewing Machine Table
900
USD 5.40
USD 4,860.00
Freight
USD   680.00
TOTAL
USD 8,888.80

 

Total Value: Say in US Dollars Eight Thousand Eight Hundred Eighty Eight and Cents Eighty only

dan Sales Confirmation Nomor: SMS130521B tanggal 08 Mei 2013 dengan perincian sebagai berikut:

Mark & Note
Description
Quantity
Unit Price: Dollars/Set
Amount
Pcs
FOB XIOLAN
Dollars
N/M
Clutch Moto
900
USD13.00
USD11,700.00
Freight
USD    370.00
TOTAL
USD 2,070.00

bahwa Zhongshan Guangqin Trade Co. Ltd. Selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor: SMS130521A tanggal 17 Mei 2013 dengan rincian sebagai berikut:

Mark & Note
Description
Quantity
Unit Price: Dollars/Set
Amount
SET
FOB XIOLAN
Dollars
N/M
Sewing Machine Stand
644 Sets
USD 5.20
USD 3,348.80
N/M
Sewing Machine Table
900 Sets
USD 5.40
USD 4,860.00
Freight
USD    680.00
TOTAL
USD 8,888.80

Total Value: Say in US Dollars Eight Thousand Eight Hundred Eighty Eight and Cents Eighty only

dan Commercial Invoice Nomor: SMS130521B tanggal 17 Mei 2013 dengan rincian sebagai berikut:

Mark & Note
Description
Quantity
Unit Price: Dollars/Set
Amount
SET
FOB XIOLAN
Dollars
N/M
Clutch Motor
900
USD13.00
USD11,700.00
Freight
USD     370.00
TOTAL
USD 2,070.00

Total Value: Say in US Dollars Twelve Thousand and Seventy only

bahwa Zhongshan Guangqin Trade Co. Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List atas Commercial Invoice Nomor: SMS130521A tanggal 17 Mei 2013, dengan rincian sebagai berikut:

Mark & Note
Description of Goods
Cartons
Quantity Cartons
Quantity
Net Weight
Gross Weight
CBM
N/M
Sewing Machine Stand
322
2
644
Sets
3633.00
3955.00
20.00
N/M
Sewing Machine Table
450
2
900
Sets
8775.00
9205.00
24.15
TOTAL
772
12388.00
13160.00
44.15

Container No: GATU8782646/40HQ

dan Packing List atas Commercial Invoice Nomor: SMS130521B tanggal 17 Mei 2013, dengan rincian sebagai berikut:

Mark & Note
Description of Goods
Cartons
Quantity Cartons
Quantity
Net Weight
Gross Weight
CBM
N/M
Clutch Motor
900
1
900
Pcs
11800.00
12240.00
23.85
TOTAL
900
11800.00
12240.00
23.85

Container No: GATU8782646/40HQ

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 143383325404 tanggal 27 Maret 2013yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper : Zhongshan Guangqin Trade Co. Ltd.
Consignees Name : PT XXX
Port of Loading : Xiaolan, China
Port of Discharge : Jakarta, Indonesia
Description : 1 x 40’ H Container “Sewing Machine Table, Sewing Machine Stand & Clutch Motor”
Gross Weight : 36,755.00 Kgs

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: SMS130521A dan Nomor: SMS130521B tanggal 17 Mei 2013 adalah Sewing Machine Stand, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Zhongshan Guangqin Trade Co. Ltd. dengan total harga sebesar C&F USD20,958.80;

bahwa barang impor Sewing Machine Stand, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Commercial Invoice Nomor: SMS130521A dan Nomor: SMS130521B tanggal 17 Mei 2013 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai The Schecule Cargo Policy Nomor: PL11210212J.0738/S-000435 tanggal 21 Mei 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Mega Pratama sebesar USD20,958.80;

bahwa barang Sewing Machine Stand (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Zhongshan Guangqin Trade Co. Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: 143383325404 tanggal 27 Maret 2013dan Commercial Invoice Nomor: SMS130521A dan Nomor: SMS130521B tanggal 17 Mei 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 434301 tanggal 25 oktober 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD20,958.80;

bahwa nilai pabean atas impor barang Sewing Machine Stand (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Zhongshan Guangqin Trade Co. Ltd. dengan PIB Nomor: 434301 tanggal 25 oktober 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD24,841.74;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 434301 tanggal 25 oktober 2012 adalah Impor Sewing Machine Stand, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Zhongshan Guangqin Trade Co. Ltd., dengan total harga CIF USD20,958.80 sesuai dengan Purchase Order Nomor: PO050-01052013 tanggal 01 Mei 2013, Sales Confirmation Nomor: SMS130521A dan Nomor: SMS130521B tanggal 08 Mei 2013 dan Commercial Invoice Nomor: SMS130521A dan Nomor: SMS130521B tanggal 17 Mei 2013;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank Central Asia (BCA) KCU Kelapa Gading dengan total nilai USD20,958.80 + Provisi SGD80.15 – Rp50.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

Tanggal 29 Oktober 2013 sebesar SGD40,050.00 (SGD40,00.00 + Provisi SGD50.00),
Tanggal 11 Februari 2014 sebesar SGD24,000.00 + Provisi Rp50.000,00,
Tanggal 18 Februari 2014 sebesar SGD24,123.00 + Provisi SGD30.15
Rekening Koran periode Oktober 2013 dan Februari 2014 serta bukti pembukuan lainnya, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Zhongshan Guangqin Trade Co. Ltd. sebesar tersebut di atas. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer BCA KCU Kelapa Gading dengan total nilai USD20,958.80 + Provisi SGD80.15 – Rp50.000,00 di atas adalah untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor: SMS130521A tanggal 17 Mei 2013;

MENIMBANG:

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Sewing Machine Stand, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam CommercialInvoice Nomor: SMS130521A tanggal 17 Mei 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 212022 tanggal 29 Mei 2013 sebesar total CIF USD20,958.80 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Sewing Machine Stand, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 212022 tanggal 29 Mei 2013 adalah sebesar total CIF USD20,958.80;

PENDAPAT YANG BERBEDA (DISSENTING OPINION)

bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IXA, nama: Usman Pasaribu, S.Sos., MH. Menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Keputusan Terbanding, Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Uraian Banding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan bukti-bukti yang ada serta pengetahuan Hakim dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dalam sengketa ini,

Saya berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa banding adalah penetapan Terbanding Nomor:

KEP-4666/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 mengenai penolakan Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009353/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 13 Juni 2013 dengan tagihan sebesar Rp9.737.000,00 (sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah). SPTNP diterbitkan atas PIB Nomor: 212022 tanggal 29 Mei 2013 yang menetapkan jenis barang Sewing Machine Stand, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan nilai Pabean sebesar total CIF USD20,958.80 menjadi sebesar total CIF USD24,841.74;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang;
  2. Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
  3. Membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
  4. Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  5. Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  6. Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;
  7. Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;

bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;

Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;

Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding danTerbanding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa PIB Nomor: 212022 tanggal 29 Mei 2013, jenis barang berupa Sewing Machine Stand, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan nilai pabean sebesar total CIF USD20,958.80;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 212022 tanggal 29 Mei 2013 dengan menerapkan Metode VI dengan menerapkan Metode III secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang serupa sesuai PIB Nomor: 214173 tanggal 30 Mei 2013 atas nama PT Panca Biru Mandiri, dan berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Pembanding dengan dokumen pelengkap pabean kedapatan 1533 Pcs Industrial Sewing Machine Motor dengan harga satuan USD18/Pc, kemudian dibandingkan dengan PIB Pemohon Banding Nomor: 212022 tanggal 29 Mei 2013 dengan data pembelian 900 Pcs Cluth Motor (Industrial Sewing Machine Motor) dengan harga satuan USD13/Pc, dengan demikian Hakim Dissenting berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding menjadi sebesar total CIF USD24,841.74 telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap data/dokumen pendukung Pemohon Banding, Hakim Dissenting berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi sebesar total CIF USD20,958.80 sebagai harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, penetapan nilai pabean atas barang impor berupa Sewing Machine Stand, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, sebesar total CIF USD24,841.74. Oleh karenanya Hakim Dissenting berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4666/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang penolakan Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009353/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 13 Juni 2013 dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Sewing Machine Stand, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, sebesar total CIF USD24,841.74 sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp9.737.000,00 (sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

Mengingat

  1. Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  2. Undang-Undang Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 2006.
  3. Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4666/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009353/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 13 Juni 2013, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Sewing Machine Stand, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 212022 tanggal 29 Mei 2013 sebesar total CIF USD20,958.80, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2014 berdasarkan suara terbanyak Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put.58249/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200