Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58247/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58247/PP/M.IXA/19/2014

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58247/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Textile Coating PVC, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 101824 tanggal 18 Maret 2013 Nilai Pabean sebesar total CIF USD29,295.29, dan ditetapkan Terbanding menjadi sebesar total CIF USD55,781.07;

Menurut Terbanding :

bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilannpirkan menyebabkan Terbanding mengalami kesulitan untuk melakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga Terbanding tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

Menurut Pemohon :

bahwa dalam Proforma Invoice Nomor: GLP130104-2 tanggal 01 Maret 2013 disebutkan “T/T full amount shall be paid after shipment”, dan tanggal BL 5 Maret 2013, dan T/T dibayarkan tanggal 07 Maret 2013, adanya selisih 2 hari, menurut Pemohon hal ini merupakan sesuatu yang biasa dalam perdagangan International, karena antara Pihak Royal Graphics Media dan Pihak Suplier sudah ada komunikasi tentang ini, yang penting harga yang dibayarkan dalam T/T sudah sesuai dengan nilai Invoice yaitu senilai USD 29,295.29;

Menurut Majelis :

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4243/KPU.01/2013 tanggal 17 Juli 2013, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 101824 tanggal 18 Maret 2013 sebesar CIF USD29,295.29 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan metode transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD55,781.07;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:

  1. Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
  2. Membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
  3. Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b.Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c.Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d.Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;

bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

  1. Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai
  3. pabeansebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  4. Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
  5. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 101824 tanggal 18 Maret 2013 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode II secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang identik sesuai DBNP I dengan nomor key 201303014680, namun Terbanding tidak melampirkan data/dokumen pendukung berupa PIB Pembanding, sehingga penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 101824 tanggal 18 Maret 2013 sebesar CIF USD29,295.29 adalah merupakan nilai transaksi Pemohon Banding kepada pihak supplier Pemohon Banding di China dan Pemohon Banding mempunyai bukti-bukti penunjang yang menunjukkan bahwa nilai tersebut merupakan nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:

  • T.1.LPPNP tanpa nomor tanpa tanggal;

bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

  • P.1.Surat Permohonan Banding Nomor: 105/BC-RGM/2013 tanggal 17 Juli 2013;
  • P.2.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004605/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 25 Maret 2013;
  • P.3.Surat Setoran, Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 03 Juni 2013 sebesar Rp37.088.000,00 (Keputusan);
  • P.4.Bukti Penerimaan Negara Impor Bank Mandiri tanggal 03 Juni 2013 sebesar Rp37.088.000,00 (Keputusan);
  • P.5. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3042/KPU.01/2013 tanggal 24 Mei 2013;
  • P.6. PIB Nomor: 101824 tanggal 18 Maret 2013 CIF USD29,295.29;
  • P.7. Purchase Order Nomor: 002/PO-RGM/I/13 tnaggal 04 Januari 2013;
  • P.8. Surat Zhejiang Ganglong New Material Co., Ltd. Tanggal 18 Desember 2012;
  • P.9. Quotation tanggal 18 Desember 2012;
  • P.10. Proforma Invoice Nomor: GLP130104-2 tanggal 01 Maret 2013 sebesar USD29,203.20;
  • P.11. Commercial Invoice Nomor: GLP130104-2 tanggal 01 Maret 2013 sebesar USD29,295.29;
  • P.12. Packing List untuk Invoice Nomor: GLP130104-2 tanggal 01 Maret 2013;
  • P.13. Bill of Lading Nomor: SITGSHJTK00067 tanggal 05 Maret 2013;
  • P.14. Cargo Transportation Insurance Policy PICC Nomor Polis: PYIE201333040000002005 tanggal 04 Maret 2013;
  • P.15.Certificate of Origin – Form E (ACFTA) Nomor: E133307319220013 tanggal 05 Maret 2013;
  • P.16.Aplikasi Transfer Bank Panin tanggal 07 Maret 2013 sebesar USD29,295.29;
  • P.17. Rekening Koran Bank Panin periode tanggal 01 Januari 2013 s.d. 31 Desember 2013;
  • P.18. Bank/Kas Keluar Nomor Voucher: BK-0313-030 tanggal 27 Maret 2013;
  • P.19. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 114406/KPU.01/2013 tanggal 27 Maret 2013;
  • P.20. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM);
  • P.21. Informasi Nilai Pabean tanggal 21 Maret 2013;
  • P.22. Buku Besar Rinci periode tanggal 01 Maret 2013 s.d. 31 Maret 2013;
  • P.23. Buku Bank Nomor Akun: 1000.03 Nama Akun: Bank Panin periode tanggal 01 Maret 2013 s.d. 30 April 2013;
  • P.24. Rincian Pembelian per Barang periode tanggal 01 Maret 2013 s.d. 31 Maret 2013;
  • P.25. Rincian Penjualan per Barang periode tanggal 01 April 2013 s.d. 30 April 2013;
  • P.26. Faktur Pembelian Nomor: GLP130104-2 tanggal 28 Maret 2013;
  • P.27. Faktur Pajak Nomor: 010.000-13-00000120 tanggal 03 April 2013;
  • P.28. Faktur Pajak Nomor: 010.000-13-00000114 tanggal 28 Maret 2013;
  • P.29. Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-01023595/PPN1111/WPJ.21/KP.0703/2013 tanggal 10 April 2013;
  • P.30. Surat Setoran Pajak Masa Pajak Maret 2013 tanggal April 2013;
  • P.31.Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Masa Pajak Maret 2013 tanggal 30 April 2013;P.32. Dokumen Pembanding:
  • P.32.1. PIB Nomor Aju.: 000000-000835-20130122-006262 tanggal 22 Januari 2013 CIF USD 30,880.55;
  • P.32.2. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 22 Januari 2013 sebesar Rp 38.010.000,00;
  • P.32.3. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM);
  • P.32.4. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 050643/KPU.01/2013 tanggal 11 Februari 2013;
  • P.32.5. Commercial Invoice Nomor: GLP121026-2 tanggal 08 Januari 2013 sebesar USD 30,880.55;
  • P.32.6. Packing List untuk Commercial Invoice Nomor: GLP121026-2 tanggal 08 Januari 2013;
  • P.32.7. Proforma Invoice Nomor: GLP121026-2 tanggal 08 Januari 2013 sebesar USD 30,880.55;
  • P.32.8. Proforma Invoice Nomor: GLP121026-2 tanggal 26 Oktober 2012 sebesar USD 30,498.00;
  • P.32.9. Purchase Order Nomor: 038/PO-RGM/X/12 tanggal 26 Oktober 2012;
  • P.32.10. Certificate of Origin – Form E (AC-FTA) Nomor: E133307319220002 tanggal Januari 2013;
  • P.32.11. Bill of Lading Nomor: 572215063 tanggal 09 Januari 2013;
  • P.32.12.Cargo Transportation Insurance Policy Nomor Polis: PYIE201333040000000216 tanggal tidak diketahui;
  • P.32.13. Aplikasi Transfer Bank Panin tanggal 14 Januari 2013 sebesar USD64,589.13;
  • P.33. MT103 (D) CITIUS33XXX Citibank NA, New York;
  • P.34. Cargo Transportation Insurance Policy PICC Nomor Polis: PYIE201333040000002005 tanggal 04 Maret 2013;P.35. Print Screen Polis Asuransi;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti dalam berkas banding adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 002/PO-RGM/I/13 tnaggal 04 Januari 2013 mengajukan pembelian Textile Coating PVC, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) kepada supplier Zhejiang Ganglong New Material Co., Ltd., dengan perincian sebagai berikut:

Description of Goods
Size
Quantity
FOB Per M2 USD
Total USD
Width x Length
M2
Rolls
Textile Coating PVC
FL 440gsm 500×500 9×9
Matle, White
2.20 m x 65 m
3.20 m x 65 m
18590
27040
45830
130
130
260
0.640
0.640
11,897.60
17,305.60
29,203.20
Total
29,203.20

bahwa Pemohon Banding melakukan kontrak penjualan dengan Zhejiang Ganglong New Material Co., Ltd.. sesuai Proforma Invoice Nomor: GLP130104-2 tanggal 01 Maret 2013, dengan perincian sebagai berikut:

COMMODITY & DESCRIPTION
WIDTH (M)
LENGTH (M)
QTY (Roll)
TOTAL (M2)
UNIT PRICE (USD/M2)
TOTAL PRICE
TEXTILE COATING PVC FL 440gsm 500×500 9×9, Matte, White
2.20
65
127
18161.00
0.640
11623.04
2.20
63
1
138.60
0.384
53.22
2.20
58
1
127.60
0.384
49.00
220
50
1
110.00
0.384
42.24
2.20
43
1
94.60
0.384
36.33
2.20
36
1
79.20
0.384
30.41
3/0
65
124
2579200
0.640
16506.88
3.20
63
1
201.60
0.384
77.41
320
61
1
19520
0.384
74.96
3.20
60
1
192.00
0384
73.73
3.20
57
1
182.40
0.384
70.04
3.20
40
1
128.00
0.384
49.15
3.20
35
2
224.00
0.384
86.02
3.20
30
1
96.00
0.384
36.86
TOTAL FOB VALUE
28809.29
FREIGHT CHARGE
460.00
INSURANCE CHARGE
26.00
TOTAL
264
45722.20
29295.29

Say Total: US Dollars Twenty Nine Thousand Two Hundred Ninety Five Point Twenty Nine Only

bahwa Zhejiang Ganglong New Material Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor: GLP130104-2 tanggal 01 Maret 2013 dengan perincian sebagai berikut:

Shipping Mark
PORT OF LOADING
PORT OF DESTINATION
N/M
SHANGHAI, CHINA
JAICARTA,INDONESIA
DESCRIPTION
WIDTH (M)
LENGTH (M)
QTY (Roll)
TOTAL (M2)
UNIT PRICE (USD/M2)
Amount($) CIF Jakarta
TEXTILE COATING PVC FL 440gsm 500×500 9×9, Matte, White
2.20
65
127
18161.00
0.640
11623.04
2.20
63
1
138.60
0.384
53.22
2.20
58
1
127.60
0.384
49.00
220
50
1
110.00
0.384
42.24
2.20
43
1
94.60
0.384
36.33
2.20
36
1
79.20
0.384
30.41
3/0
65
124
2579200
0.640
16506.88
3.20
63
1
201.60
0.384
77.41
320
61
1
19520
0.384
74.96
3.20
60
1
192.00
0384
73.73
3.20
57
1
182.40
0.384
70.04
3.20
40
1
128.00
0.384
49.15
3.20
35
2
224.00
0.384
86.02
3.20
30
1
96.00
0384
36.86
TOTAL FOB VALUE
28809.29
FREIGHT CHARGE
460.00
INSURANCE CHARGE
26.00
TOTAL
264
45722.20
29295.29

Say Total: US Dollars Twenty Nine Thousand Two Hundred Ninety Five Point Twenty Nine Only

bahwa Zhejiang Ganglong New Material Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List untuk Commercial Invoice Nomor: GLP130104-2 tanggal 01 Maret 2013 dengan perincian sebagai berikut:

DESCRIPTIONS
WIDTH (M)
LENGTH (M)
QTY (ROLL)
G.W. (KGS)
N.W. (KGS)
MEAS. (CBM)
TEXTILE
COATING PVC FL 440gsm
500×500 9×9, Matte, White
2.20
65
127
21261.00
20118.00
25.00
2.20
63
1
2.20
58
1
220
50
1
2.20
43
1
2.20
36
1
3.20
65
124
3.20
63
1
3.20
61
1
3.20
60
1
3.20
57
1
3.20
40
1
3.20
35
2
3.20
30
1
TOTAL
264
21261.00
20118.00
25.00

Say Total Two Hundred And Sixty Four Rolls Only

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: SITGSHJTK00067 tanggal 05 Maret 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper : Zhejiang Ganglong New Material Co., Ltd.
Consignee : PT XXX
Port of Loading : Shanghai, China
Port of Discharge : Jakarta, Indonesia
Description: 1 x 20” GP Container “Textile Coating PVC”
Gross Weight : 21261.00 Kgs

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: GLP130104-2 tanggal 01 Maret 2013 adalah Textile Coating PVC, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Zhejiang Ganglong New Material Co., Ltd. dengan harga sebesar CIF USD29,295.29;

bahwa barang impor Textile Coating PVC, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 101824 tanggal 18 Maret 2013 dengan Commercial Invoice Nomor: GLP130104-2 tanggal 01 Maret 2013 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Cargo Transportation Insurance Policy Nomor Polis: PYIE201333040000002005 tanggal 04 Maret 2013 yang diterbitkan oleh PICC Property and Casualty Company Limited dengan nilai pertanggungan sebesar USD32,225.000 (110% x USD29,295.29);

bahwa barang impor Textile Coating PVC, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Bill of Lading Nomor: SITGSHJTK00067 tanggal 05 Maret 2013 dan Commercial Invoice Nomor: GLP130104-2 tanggal 01 Maret 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 101824 tanggal 18 Maret 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD29,295.29;

bahwa nilai pabean atas impor Textile Coating PVC, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 101824 tanggal 18 Maret 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD55,781.07;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 101824 tanggal 18 Maret 2013 adalah Textile Coating PVC, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Zhejiang Ganglong New Material Co., Ltd. dengan harga CIF USD29,295.29 sesuai dengan Purchase Order Nomor: 002/PO-RGM/I/13 tnaggal 04 Januari 2013, Proforma Invoice Nomor: GLP130104-2 tanggal 01 Maret 2013 dan Commercial Invoice Nomor: GLP130104-2 tanggal 01 Maret 2013;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Formulir Pengiriman Uang Bank Panin tanggal 07 Maret 2013 sebesar USD29,295.29, Rekening Koran Bank Panin periode tanggal 01 Januari 2013 s.d. 31 Desember 2013 dan bukti pembukuan lainnya, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Zhejiang Ganglong New Material Co., Ltd. sebesar USD29,295.29, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Formulir Pengiriman Uang Bank Panin tanggal 07 Maret 2013 sebesar USD29,295.29 adalah untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor: GLP130104-2 tanggal 01 Maret 2013;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Textile Coating PVC, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: GLP130104-2 tanggal 01 Maret 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor 101824 tanggal 18 Maret 2013 sebesar total CIF USD29,295.29 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Textile Coating PVC, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, sebesar total CIF USD29,295.29;

MENGINGAT

  1. Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  2. Undang-Undang Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 2006.
  3. Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3042/KPU.01/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-004605/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 Maret 2013, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Textile Coating PVC, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 101824 tanggal 18 Maret 2013 sebesar total CIF USD29,295.29, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put.58247/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200