Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58246/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58246/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean, jenis barang Diesel Generating Set (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 082142 tanggal 02 Maret 2013 nilai pabean sebesar total CIF USD115,040.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi nilai pabean sebesar total CIF USD123,325.94;

Menurut Terbanding :

bahwa pokok permasalahan adalah penetapan nilai pabean terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 082142 tanggal 2 Maret 2013 berupa Diesel Generating Set (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) menjadi sebesar total CIF USD123,325.94;

Menurut Pemohon :

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Diesel Generating Set (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 082142 tanggal 02 Maret 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD115,040.00;

Menurut Majelis :
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Diesel Generating Set (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 082142 tanggal 02 Maret 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD115,040.00;

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2808/KPU.01/2013 tanggal 16 Mei 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Diesel Generating Set (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 082142 tanggal 02 Maret2013 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD123,325.94;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding tanpa nomor tanggal 11 Juli 2013 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-2808/KPU.01/2013 tanggal 16 Mei 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa:

1. bahwa SPTNP tersebut tidak benar karena dilakukan berdasarkan perkiraan/asumsi tanpa memperhatikan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

2. bahwa harga yang di tetapkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan harga transaksi yang PemohonBanding beritahukan dalam PIB dan dokumen-dokumen sehubungan dengan impor;

3. bahwa impor barang yang Pemohon Banding lakukan sesuai tertera pada Invoice;

4. bahwa Pemohon Banding sudah menyerahkan dokumen-dokumen yang dapat digunakan untuk menilai harga barang sewaktu impor dilakukan;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:

Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
Membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b.Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkanoleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d.Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

a. Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;

b. Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

c. Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;

d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi”;

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 082142 tanggal 02 Maret 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor: 024729 tanggal 21 Januari 2013 atas nama PT Bina Pertiwi, namun Terbanding tidak melampirkan data/bukti pendukung sebagai dasar penetapan nilai pabean oleh Terbanding;

bahwa Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/dokumen berupa:

  • T.1.LPPNP tanpa nomor tanggal April 2013;
  • T.2. Informasi Nilai Pabean tanggal 11 Maret 2013;
  • T.3. Deklarasi Nilai Pabean (DNP) tanggal 11 Maret 2013;
  • T.4. Sales Contract Nomor: GDP20121219044 tanggal 19 Desember 2012;
  • T.5. Ceisa Impor Browse PIB Barang PFPD;
  • T.6. PIB Pembanding:
  • T.6.1. Dokumen Pemeriksaan;
  • T.6.2. Packing List untuk Invoice Nomor: 71131300145 tanggal 31 Desember 2012;
  • T.6.3. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor Nomor: BA-008740/KPU.01/BD. Tanggal 04 Februari 2013;
  • T.6.4. Bukti Penerimaan Berkas PIB untuk PIB Nomor: 024729 tanggal 21 Januari 2013;
  • T.6.5. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) untuk PIB Nomor: 024729 tanggal 21 Januari 2013;
  • T.6.6. PIB Nomor: 024729 tanggal 21 Januari 2013 CIF USD 90,570.00;
  • T.6.7. Informasi Nilai Pabean tanggal 06 Februari 2013;
  • T.6.8. Deklarasi Nilai Pabean tanggal 07 Februari 2013;
  • T.6.9. Outgoing Swift Message Report Bank BNI tanggal 23 November 2012;
  • T.6.10. Letter of Credit Nomor: IM2JNG0007512 tanggal 14 November 2012;
  • T.6.11. Confirmation of Order Nomor: 093/MAD/XI/12 tanggal 09 November 2012;
  • T.6.12. Bill of Lading Nomor: FJNP/JKT/29672/37005/ACL tanggal 31 Desember 2012;
  • T.6.13. Surat Keterangan NOmor: LBP/020/9920/II/2013 tanggal 07 Februari 2013;
  • T.6.14. Email Korespondensi;
  • T.6.15. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank Mandiri tanggal 15 Januari 2013 sebesar Rp209.570.000,00;
  • T.6.16. SSPCP tanggal 15 Januari 2013 sebesar Rp 209.570.000,00;
  • T.6.17.Certificate of Marine Insurance Tata AIF Insurance Nomor: 0800005585/EXP/04/12/083 tanggal 31 Desember 2012;
  • T.6.18. Sea Waybill Nomor: HLCUBO1121229850 tanggal 01 Januari 2013;
  • T.6.19. Commercial Invoice Nomor: 71131300145 tanggal 31 Desember 2012 sebesar USD90,570.00;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/dokumen berupa:

  • P.1.Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2808/KPU.01/2013 tertanggal 16 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP003975/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 13 Maret 2013;
  • P.2. Sales Contract Nomor: GDP20121219044 tanggal 19 Desember 2012;
  • P.3.Commercial Invoice Nomor: GDP20130129 tanggal 29 Januari 2013 sebesar USD 115,040.00;
  • P.4.Packing List untuk Invoice Nomor: GDP20130129 tanggal 29 Januari 2013;
  • P.5. Sea Waybill Nomor: APLU067454847 tanggal 07 Februari 2013;
  • P.6.Policy Schedule Marine Cargo Insurance PT Asuransi Buana Independent tanggal 07 Februari 2013;
  • P.7.Kwitansi Polis Nomor: 000068/CL/10/02/13 tanggal 12 Februari 2013 sebesar USD 105.00;
  • P.8.Certificate of Origin – Form E (AC-FTA) Nomor: E1332J8301510008 tanggal 07 Februari 2013;
  • P.9.PIB Nomor: 082142 tanggal 02 Maret 2013 sebesar Rp 115,040.00;
  • P.10. SSPCP tangga 01 Maret 2013 sebesar Rp139.688.000,00;
  • P.11. Tanda Terima Setoran Pajak Bank BCA tanggal 01 Maret 2013 sebesar Rp 139.688.000,00;
  • P.12. SPTNP Nomor: SPTNP-003975/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 13 Maret 2013;
  • P.13. SPPB Nomor:105050/KPU.01/2013 tanggal 20 Maret 2013;
  • P.14. Surat Pengajuan Keberatan Nomor: 001/HN-N/2013 tanggal 15 Maret 2013;
  • P.15.Tanda Terima Permohonan Keberatan Nomor Agenda: 35230 tanggal 19 Maret 2013;
  • P.16.Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2808/KPU.01/2013 tanggal 16 Mei 2013;
  • P.17. SSPCP tanggal 29 Mei 2013 sebesar Rp 15.054.000,00 (Keputusan);
  • P.18.Bukti Penerimaan Negara Bank Mandiri tanggal tanggal 29 Mei 2013 sebesar Rp 15.054.000,00 (Keputusan);
  • P.19. Surat Banding tanpa nomor tanggal 11 Juli 2013;
  • P.20. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 07 Januari 2013 USD 45,552.00;
  • P.21. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal tidak jelas USD 69,488.00;
  • P.22. Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening: 7610391898 periode tanggal 31 Desember 2012 s.d. 31 Januari 2013;
  • P.23. Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening: 7610391898 periode tanggal 31 Januari 2013 s.d. 28 Februari 2013;
  • P.24. Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening: 7610391898 periode tanggal 28 Februari 2013 s.d. 31 Maret 2013;
  • P.25. Laporan Buku Besar periode tanggal 01 Januari 2013 s.d. 31 Desember 2013 (Pembelian Import dan Biaya Freight Import);
  • P.26.Laporan Buku Besar periode tanggal 01 Januari 2013 s.d. 30 Juni 2013 (Penjualan);
  • P.27.Invoice Nomor: 094/INV-HN/III/13 tanggal 25 Maret 2013 sebesar Rp 56.875.500,00;
  • P.28.Faktur Pajak Nomor: 010.000-13.00000094 tanggal 25 Maret 2013;
  • P.29. Faktur Pajak Nomor: 010.000-13.00000095 tanggal 25 Maret 2013;
  • P.30. Invoice Nomor: 095/INV-HN/III/13 tanggal 25 Maret 2013 sebesar Rp 56.875.500,00;
  • P.31. Invoice Nomor: 096/INV-HN/III/13 tanggal 25 Maret 2013 sebesar Rp 56.875.500,00;
  • P.32. Faktur Pajak Nomor: 010.000-13.00000096 tanggal 25 Maret 2013;
  • P.33. Invoice Nomor: 097/INV-HN/III/13 tanggal 25 Maret 2013 sebesar Rp 56.875.500,00;
  • P.34. Faktur Pajak Nomor: 010.000-13.00000097 tanggal 25 Maret 2013;
  • P.35. Invoice Nomor: 098/INV-HN/III/13 tanggal 25 Maret 2013 sebesar Rp 56.875.500,00;
  • P.36. Faktur Pajak Nomor: 010.000-13.00000098 tanggal 25 Maret 2013;
  • P.37. Invoice Nomor: 128/INV-HN/IV/13 tanggal 13 April 2013 sebesar Rp 59.548.500,00;
  • P.38. Faktur Pajak Nomor: 010.000-13.33824596 tanggal 13 April 2013;
  • P.39. Invoice Nomor: 129/INV-HN/IV/13 tanggal 13 April 2013 sebesar Rp 65.000.000,00;
  • P.40. Faktur Pajak Nomor: 010.000-13.33824597 tanggal 13 April 2013;
  • P.41. Invoice Nomor: 143/INV-HN/IV/13 tanggal 22 April 2013 sebesar Rp 67.000.000,00;
  • P.42. Faktur Pajak Nomor: 010.000-13.33824611 tanggal 22 April 2013;
  • P.43. Invoice Nomor: 203/INV-HN/VI/13 tanggal 13 Juni 2013 sebesar Rp 56.875.500,00;
  • P.44. Faktur Pajak Nomor: 010.000-13.33824671 tanggal 13 Juni 2013;
  • P.45. Invoice Nomor: 205/INV-HN/VI/13 tanggal 13 Juni 2013 sebesar Rp 56.875.500,00;
  • P.46. Faktur Pajak Nomor: 010.000-13.33824673 tanggal 14 Juni 2013;
  • P.47. Invoice Nomor: 227/INV-HN/VI/13 tanggal 28 Juni 2013 sebesar Rp 59.301.000,00;
  • P.48. Faktur Pajak Nomor: 010.000-13.33139140 tanggal 28 Juni 2013;
  • P.49. Invoice Nomor: 228/INV-HN/VI/13 tanggal 28 Juni 2013 sebesar Rp 59.301.000,00;
  • P.50. Faktur Pajak Nomor: 010.000-13.33139141 tanggal 28 Juni 2013;
  • P.51. Invoice Nomor: 229/INV-HN/VI/13 tanggal 28 Juni 2013 sebesar Rp 59.548.500,00;
  • P.52. Faktur Pajak Nomor: 010.000-13.33139142 tanggal 28 Juni 2013;
  • P.53. Invoice Nomor: 230/INV-HN/VI/13 tanggal 28 Juni 2013 sebesar Rp 59.548.500,00;
  • P.54. Faktur Pajak Nomor: 010.000-13.33139143 tanggal 28 Juni 2013;
  • P.55. Invoice Nomor: 237/INV-HN/VI/13 tanggal 29 Juni 2013 sebesar Rp 59.301.000,00;
  • P.56. Faktur Pajak Nomor: 010.000-13.33139150 tanggal 29 Juni 2013;
  • P.57. Invoice Nomor: 238/INV-HN/VI/13 tanggal 29 Juni 2013 sebesar Rp 59.301.000,00;
  • P.58. Faktur Pajak Nomor: 010.000-13.33139151 tanggal 29 Juni 2013;
  • P.59. Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-01031250/PPN1111/WPJ.08/KP.0203/2013 tanggal 23 April 2013;
  • P.60. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Masa Pajak Maret 2013 tanggal 16 April 2013;
  • P.61.Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-01041398/PPN1111/WPJ.08/KP.0203/2013 tanggal 30 Mei 2013;
  • P.62. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Masa Pajak April 2013 tanggal 27 Mei 2013;
  • P.63.Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-01050382/PPN1111/WPJ.08/KP.0203/2013 tanggal 28 Juni 2013;
  • P.64.Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Masa Pajak Mei 2013 tanggal 24 Juni 2013;
  • P.65. Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-01059096/PPN1111/WPJ.08/KP.0203/2013 tanggal 30 Juli 2013;
  • P.66. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Masa Pajak Juni 2013 tanggal 17 Juli 2013;
  • P.67. Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-01066143/PPN1111/WPJ.08/KP.0203/2013 tanggal 29 Agustus 2013;
  • P.68. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Masa Pajak Juli 2013 tanggal 28 Agustus 2013;
  • P.69.Surat Bantahan Nomor: 01SBHN-0414 tanggal 15 April 2014;
  • P.70.SSPCP tanggal 29 Mei 2013 sebesar Rp 15.054.000,00;
  • P.71.Akta Notaris Nomor 07 tanggal 22 Juni 2007 yang dibuat oleh Saudari Niny, SH, Notaris di Kabupaten Tangerang dan pengesahan Akta Notaris Nomor 07 tanggal 22 Juni 2007 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: W29-01671 HT.01.01-TH.2007 tanggal 04 September 2007;
  • P.72. Surat Pernyataan tanggal 13 Mei 2013;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Jiangsu Gold Dragon Power Co., Ltd., menerbitkan Sales Contract Nomor: GDP20121219044 tanggal 19 Desember 2012, dengan perincian sebagai berikut:

Description
Quantity
Unit Price
Amount
1
2
3
4
GDP25IS Diesel Generating Set Model Super Silent Complete Set With Accessories
12 Unit
USD4,630.00
USD55,560.00
GDP30IS Diesel Generating Set Model Super Silent Complete Set With Accessories
12 Unit
USD4,680.00
USD58,320.00
Freight 1*40 ft
USD1,160.00
TOTAL
24 Unit
USD115,040.00

bahwa Jiangsu Gold Dragon Power Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor: GDP20130129 tanggal 29 Januari 2013 dengan rincian sebagai berikut:

Description
Qty (Set)
Engine Standard
Alternator Standard
Unit Price
Sub Total
1
2
3
4
5
6
GDP25IS Diesel Generating Set Model Super Silent Complete Set With Accessories
12 Unit
4JB1
DGK184F
USD4,630.00
USD55,560.00
GDP30IS Diesel Generating Set Model Super Silent Complete Set With Accessories
12 Unit
4JB1T
DGK184G
USD4,680.00
USD58,320.00
Freight 1*40 ft
USD1,160.00
TOTAL
24 Unit
USD115,040.00

bahwa Jiangsu Gold Dragon Power Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: 1212-10 tanggal 10 Desember 2012, dengan rincian sebagai berikut

Description
Qty
(Set)
Engine
Standard
Alternator
Standard
GW/Set (KG)
Total GW (KG)
1
2
3
4
5
6
GDP25IS Diesel Generating Set Model Super Silent Complete Set With Accessories
12
4JB1
DGK184F
870
10440
GDP30IS Diesel Generating Set Model Super Silent Complete Set With Accessories
12
4JB1T
DGK184G
920
11040
TOTA
24
21480

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Sea Waybill Nomor: APLU067454847 tanggal 07 Februari 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper : Jiangsu Gold Dragon Power Co., Ltd.
Consignees Name : PT XXX
Port of Loading : Shanghai
Port of Discharge : Jakarta, Indonesia
Description: 1 x 40’ HC “Diesel Generating Set”
Gross Weight : 21,480.00 Kgs

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: GDP20130129 tanggal 29 Januari 2013 adalah Diesel Generating Set (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Jiangsu Gold Dragon Power Co., Ltd. dengan total harga sebesar C&F USD115,040.00;

bahwa barang impor Diesel Generating Set (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Commercial Invoice Nomor: GDP20130129 tanggal 29 Januari 2013 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Policy Schedule Marine Cargo Insurance tanggal 07 Februari 2013yang diterbitkan oleh PT Asuransi Buana Independent;

bahwa barang Diesel Generating Set (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Jiangsu Gold Dragon Power Co., Ltd. dengan Sea Waybill Nomor: APLU067454847 tanggal 07 Februari 2013 dan Commercial Invoice Nomor: GDP20130129 tanggal 29 Januari 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 082142 tanggal 02 Maret 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD115,040.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 082142 tanggal 02 Maret 2013 adalah impor Diesel Generating Set (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Jiangsu Gold Dragon Power Co., Ltd., dengan total harga CIF USD115,040.00 sesuai dengan Sales Contract Nomor: GDP20121219044 tanggal 19 Desember 2012 dan Commercial Invoice Nomor: GDP20130129 tanggal 29 Januari 2013;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank Central Asia (BCA) tanggal 07Januari 2013 sebesar USD45,552.00 dan Aplikasi Transfer BCA sebesar USD69,488.00 (total USD115,040.00), Rekening Koran periode 31 Desember 2012 s.d. 31 Januari 2013 dan Rekening Koran periode 31 Januari 2013 s.d. 28 Februari 2013, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Jiangsu Gold Dragon Power Co., Ltd. sebesar tersebut di atas. Dengan demikian Majelis berpendapat terhadap Aplikasi Transfer BCA tanggal 07 Januari 2013 sebesar USD45,552.00 dan Aplikasi Transfer BCA sebesar USD69,488.00 (total USD115,040.00) di atas adalah untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor: GDP20130129 tanggal 29 Januari 2013;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Diesel Generating Set (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: GDP20130129 tanggal 29 Januari 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 082142 tanggal 02 Maret 2013 sebesar CIF USD115,040.00 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Diesel Generating Set (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 082142 tanggal 02 Maret 2013 sebesar total CIF USD115,040.00;

MENGINGAT

  1. Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  2. Undang-Undang Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2808/KPU.01/2013 tanggal 16 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003975/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 13 Maret 2013, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Diesel Generating Set (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 082142 tanggal 02 Maret 2013 sebesar total CIF USD115,040.00 sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put.58246/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200