Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46924/PP/M.VI/16/2013
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh kucinglucu
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46924/PP/M.VI/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 353.086.690,00 karena adanya Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;
Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 353.086.690,00
Menurut Terbanding :
bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar 353.086.690,00 atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis, yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan usaha perkebunan sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan KMK 575/KMK.04/2000 tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon :
bahwa pada Masa Pajak Desember 2008 tersebut, seluruh penyerahan Barang Kena Pajak berupa Crude Palm Oil, dan Palm Kernel dan Jasa Kena Pajak berupa Jasa Maklon adalah dengan terutang Pajak Pertambahan Nilai, yakni Terutang PPN dengan tarif 10% (berupa penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri);
Menurut Majelis :
bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan masa pajak Desember2008 sejumlah Rp.353.086.690,00 berupa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP atau Jasa Kena Pajak, yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut:
bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut:
“Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama”;
bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut:
“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”.
bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut:
“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”.
Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur:“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha,
perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan,
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana,
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5),
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6),
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak,
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
bahwa Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagi berikut :
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:
kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean,
penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
impor Barang Kena Pajak tertentu,
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,
pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan,
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.”
bahwa dalam persidangan dijumpai fakta, data dan keterangan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding didirikan pada Tahun 1993 yang dicatat dalam Akte Notaris Gde Tirtayasa, SH, Nomor 117 Tanggal 26 Juli 1993 dengan jenis kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit terpadu dengan unit pengolahan yang menghasilkan minyak sawit dan minyak inti sawit serta memasarkan hasil produksi perseroan baik di dalam negeri maupun keluar negeri melalui ekspor.
bahwa pendirian perseroan juga melalui persetujuan prinsip dari Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Tanggal 08 Juli 1993 perihal Surat Pemberitahuan Tentang Persetujuan Presiden Nomor: 117/I/PHA/1993Noor Proyek: 1110/8115-08-5021.
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang mengelola unit Perkebunan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dan unit Pabrik Kelapa Sawit yang menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). TBS Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan selanjutnya dipergunakan sebagai bahan baku di Unit Pengolahan.
bahwa lokasi/tempat kegiatan usaha dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) dan Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) adalah berada pada lokasi yang sama, tepatnya di Desa Tanjung Pangkal, Tanjung Pangkal Pasaman, Pasaman, Sumatera Barat.
bahwa disamping mengolah sendiri TBS yang dihasilkan oleh unit perkebunannya, Pemohon Banding juga menerima TBS dari Plasma dan Petani. Pemohon Banding juga menerima titipan TBS dari perusahaan lain untuk diolah (jasa maklon).
bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Terbanding tidak mencantumkan adanya penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
|
UNIT PERKEBUNAN
|
UNIT PABRIK
|
UNIT PABRIK
|
|
KELAPA SAWIT
|
KELAPA SAWIT (PKS)
|
|
Surat Banding Pemohon, Surat Uraian banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon, hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-528/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 Juni 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00278/207/08/091/10 tanggal 24 Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00065/WPJ.19/KP.0103/2010 tanggal 19 Agustus 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
|
Dasar Pengenaan Pajak :
– Ekspor
– Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri
– Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut
– Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaannya PPN
– Dikurangi: Retur Penjualan
|
Rp
Rp
Rp
Rp
|
9.047.619.195,00
4.618.694.619,00
0,00
0,00
|
|
Jumlah Seluruh Penyerahan
|
Rp
|
13.666.313.814,00
|
|
Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp
|
461.869.462,00
|
|
Pajak yg dapat diperhitungkan
|
Rp
|
460.675.331,00
|
|
PPN yang kurang/ (Lebih) dibayar
|
Rp
|
1.194.131,00
|
|
Sanksi Administrasi : Pasal 13 ayat (2) KUP
|
Rp
|
429.887,00
|
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
Rp
|
1.624.018,00
|
