Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36780/PP/M.XVII/19/2012

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36780/PP/M.XVII/19/2012

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penetapan pos tarif atas importasi Eva Sponge Hardness dan HCL Sponge/item 1-9, negara asal China, dengan tarif yang diberitahukan pada PIB Nomor: 165999 tanggal24 Mei 2010 yaitu 3921.90.90.00 dengan BM 5% yang ditetapkan Terbanding dengan pos tarif 3921.19.10.00 (BM 20%).

Menurut Terbanding :

bahwa untuk penelitian identifikasi barang, telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium di BPIB Jakarta, berdasarkan hasil pemeriksaan (S-416- SHPIB/BC.24/2010 tanggal 11 Juni 2010) disimpulkan bahwa Eva sponge Hardness dan HCL Sponge merupakan lembaran plastik seluler dan jenis polyethylene.

Menurut Pemohon :

bahwa di dalam buku panduan tarif Bea Masuk (HS code) untuk bahan plastik seluler masuk ke dalam pos 39.21 dan plastik seluler dari polyethylene ini tidak termasuk (tidak ada di dalam uraian barang), maka dari itu Pemohon Banding mengklasifikasikannya ke dalam pos 3921.90 (lain-lain). Dan HS code selanjutnya (39.21.90.20) menguraikan bentuk barang ”pelat dan lembaran”, sedangkan barang Pemohon Banding itu berbentuk roll. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Pemohon Banding simpulkan bahwa Eva sponge dan HCL sponge termasuk ke dalam pos 3921.90.90 (lain-lain).

Menurut Majelis :

bahwa berdasarkan PIB Nomor: 165999 tanggal 24 Mei 2010, PemohonBanding mengimpor jenis barang Eva Sponge Hardness dan HCL Sponge (pos1-9).

bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi atas pos (1-9) dengan rincian sebagai berikut:

Pos
Uraian Banding
Klasifikasi dalam PIB (Pemohon Banding)
Penetapan Klasifikasi (Terbanding)
(1-9)
Eva Sponge Hardness dan HCL Sponge
3921.90.90.00, BM 5%
3921.19.10.00, BM 20 %

bahwa berdasarkan penelitian identifikasi barang disampaikan data sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil dari Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, diketahui bahwa bahan dasar Eva Sponge Hardness dan HCL Sponge (pos 1-9) terbuat dari lembaran plastik seluler polyethylene.

bahwa berdasarkan KUMHS nomor 1 disebutkan bahwa untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam Pos dan berbagai catatan Bagian atau Bab yang berkaitan.

berdasarkan BTBMI 2007, pos tarif 3921 “Pelat, lembaran film, foil, dan strip lainnya dari plastik.

berdasarkan BTBMI 2007, pos tarif 3921.19: dari plastik lainnya.

bahwa berdasarkan uraian pos dan identifikasi barang tersebut di atas, jenis barang dimaksud diidentifikasikan sebagai lembaran plastik seluler dan lebih tepat diklasifikasikan ke dalam bentuk pelat dan lembaran yaitu 3921.19.10.00 dengan BM 20%.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dan penjelasan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor Eva Sponge Hardness dan HCL Sponge (pos 1-9) diklasifikasikan pada pos tarif 3921.19.10.00 dengan BM 20%.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding dan berdasarkan hasil identifikasi barang, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pos tarif atas impor Eva Sponge Hardness dan HCL Sponge (pos 1-9) diklasifikasikan pada pos tarif 3921.19.10.00 dengan BM 20%.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding.

MENIMBANG

Surat Banding, keterangan Pemohon Banding, dan Terbanding bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan

MENGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Ketentuan Perundang – undangan Perpajakan Lainnya.

MEMUTUSKAN

Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7519/KPU.01/2010 tanggal 31 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP-018332/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 16 Juni 2010, dan menetapkan klasifikasi impor barang Eva Sponge Hardness dan HCL Sponge (pos 1-9) pada PIB Nomor: 165999 tanggal 24 Mei 2010 negara asal China pada pos tarif 3921.19.10.00 sesuai penetapan Terbanding dengan BM 20%.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200