Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36779/PP/M.XVII/19/2012
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36779/PP/M.XVII/19/2012
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penetapan pembebanan atas importasi Coaxial Cable LMR-240 : TMC54021 negara asal China, dengan pos tarif yang diberitahukan pada pos tarif 8544.20.2000 (BM 0% (AC-FTA), PPN 10%, PPh 2,5%) yang ditetapkan Terbanding menjadi pos tarif 8544.20.2000 (BM 12,5% (MFN), PPN 10%, PPh 2,5%)
Menurut Terbanding :
bahwa berdasarkan surat pengajuan keberatan Pemohon Banding Nomor: 013/CAS/VI/2010 tanggal 17 Juni 2010 bahwa alasan keberatan adalah “harga yang diberitahukan dalam PIB adalah benar harga transaksi sesuaidengan harga yang diberikan oleh supplier”.
Menurut Pemohon :
bahwa keberatan sebenarnya berkaitan dengan tagihan, sehingga Pemohon Banding tidak berpikir apakah hal tersebut dikarenakan tarif atau Nilai Pabean, karena seluruh proses importasi telah memenuhi ketentuan termasuk tarif, AC-FTA yang pada tanggal 4 Agustus 2010 terakhir diatur dengan SE-16/BC/2010 yang pada intinya SPTNP tersebut seharusnya sudah dibatalkan.
Menurut Majelis :
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7273/KPU.01/2010 tanggal 25 Agustus 2010, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan klasifikasi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya.
bahwa berdasarkan surat pengajuan keberatan Pemohon Banding Nomor: 013/CAS/VI/2010 tanggal 17 Juni 2010 bahwa alasan keberatan adalah “harga yang diberitahukan dalam PIB adalah benar harga transaksi sesuai dengan harga yang diberikan oleh supplier”.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-64/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai, Pasal 3 ayat (5) disebutkan bahwa Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat alasan dan bukti yang jelas, yaitu :
-
jenis keberatan (Tarif, Nilai Pabean, Cukai, Sanksi Administrasi, atau gabungannya) dengan melampirkan dokumen pabean/cukai bersangkutan,
-
argumentasi / alasan pengajuan keberatan,
-
data dan bukti untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatanMenurut Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, yang bersangkutan tidak mengajukan keberatan atas pembebanan yang ditetapkan Terbanding.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti SUB Nomor: S-3544/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 30 Juni 2011 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:a. Jenis Barang : Coaxial Cable LMR-240: TMC-54021 b. Jumlah Barang : 3 Palletc. Negara Asal : Chinad. Nilai Pabean : USD 28,050.00e. Supplier : Amphenol Times Microwave Electronic
Risalah Penetapan Terbanding:
|
NO Pos
|
Jenis Barang
|
Pemberitahuan PIB
|
Penetapan Terbanding
|
||
|
Pos Tarif
|
BM
|
Pos Tarif
|
BM
|
||
|
1.
|
Coaxial Cable LMR-
240: TMC-54021
|
8544.20.2000
|
BM 0% (AC-FTA)
PPN 10% PPh 2,5% |
8544.20.2000
|
BM 12,5% (MFN)
PPN 10% PPh 2,5% |
bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018382/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 16 Juni 2010, uraian terjadinya hutang: Salah: Tarif.
bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 013/CAS/VI/2010 tanggal 17 Juni 2010 bahwa alasan keberatan adalah “harga yang diberitahukan dalam PIB adalah benar harga transaksi sesuai dengan harga yang diberikan oleh supplier”.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-64/BC/1999 tentang petunjuk pelaksanaan pengajuan, penerusan, dan penyelesaian keberatan kepabeanan dan cukai Pasal 3 ayat (5) disebutkan bahwa keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat alasan dan bukti yang jelas, yaitu:
jenis keberatan (tarif, nilai pabean, cukai, sanksi administrasi, atau gabungannya) dengan melampirkan dokumen pabean/cukai bersangkutan;
argumentasi / alasan pengajuan keberatan;
data dan bukti untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, alasan pengajuan keberatan yang diajukan importir tidak sesuai dengan dasar diterbitkannya SPTNP.
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: 001/CAS/VII/2011 tanggal 22 Juli 2011 perihal Penjelasan Pengajuan Keberatan, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa ketentuan yang mengatur tentang Keberatan Kepabeanan selain Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan adalah PMK Nomor: 146/PMK.04/2007 tentang Tatacara Pengajuan Keberatan Kepabeanan dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-64/BC/1999 tentang Pelaksanaan Penerusan Dan Penyelesaian Keberatam Kepabeanan dan Cukai (sebagaimana digunakan oleh Terbanding sebagai dasar hukumnya).
bahwa PMK Nomor: 146/PMK.04/2007 tentang Tatacara Pengajuan Keberatan Kepabeanan Pasal 2 menyatakan orang dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai mengenai Tarif dan/atau Nilai Pabean untuk menghitung Bea Masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor dan pengenaan Sanksi Administrasi.
bahwa Pasal 4 ayat (1) keberatan sebagaimana dimadsud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Bukti Penyerahan Jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar atau bukti pelunasan tagihan dan fotocopy penetapan pejabat Bea dan Cukai.
bahwa Pasal 11 pada saat peraturan ini berlaku keputusan Menteri Keuangan Nomor: 380/KMK.05/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Tatacara Pengajuan Keberatan Kepabeanan dan Cukai sepanjang mengatur tatacara pengajuan keberatan kepabeanan dinyatakan tidak berlaku.
bahwa keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-64/BC/1999 tentang petunjuk pelaksanaan pengajuan penerusan dan penyelesaian keberatan kepabeanan dan cukai Pasal 3 ayat (5) disebutkan bahwa keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat alasan dan bukti yang jelas, yaitu:
Jenis keberatan (Tarif, Nilai Pabean, Cukai, Sanksi Administrasi, atau gabungannya) dengan melampirkan dokumen pabean / cukai yang bersangkutan,
Argumentasi/alasan pengajuan keberatan,
Data dan bukti untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.
bahwa sebagai tambahan informasi bahwa keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-64/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 380/KMK.05/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Tatacara Pengajuan Keberatan Kepabenaan dan Cukai.
bahwa PMK Nomor: 146/PMK.04/2007 tentang Tatacara Pengajuan Keberatan Kepabeanan Pasal 11 menyatakan bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 380/KMK.05/1999 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Kepabeanan dan Cukai sepanjang mengatur tatacara pengajuan keberatan kepabeanan, dinyatakan tidak berlaku.
bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-64/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan Penerusan Dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai secara otomatis sudah tidak berlaku lagi sejak berlakunya KMK Nomor: 146/PMK.04/2007 tentang Tatacara Pengajuan Keberatan Kepabeanan tanggal 22 November 2007 dan mulai berlaku tanggal 15 Desember 2007.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan telah memenuhi ketentuan yang ada dan selanjutnya jelas bahwa alasan penolakan keberatan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai tidak benar. Dan dasar hukum yang dijadikan dasar penolakan permohonan keberatan sudah tidak berlaku sehingga putusan tersebut batal demi hukum.
bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding:
bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018382/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 16 Juni 2010, uraian terjadinya hutang: Salah: Tarif sedangkan Surat Keberatan Nomor: 013/CAS/VI/2010 tanggal 17 Juni 2010 bahwa alasan keberatan adalah “harga yang diberitahukan dalam PIB adalah benar harga transaksi sesuai dengan harga yang diberikan oleh supplier” sehingga alasan pengajuan keberatan yang diajukan importir tidak sesuai dengan dasar diterbitkannya SPTNP, hal ini tidak terbukti karena Surat Keberatan Nomor: 013/CAS/VI/2010 tanggal 17 Juni 2010 yang diajukan oleh Pemohon Banding mengajukan Kebaratan atas SPTNP Nomor: SPTNP-018382/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2010 tanggal 16 Juni 2010 sehingga pengajuan keberatan sudah mencakup keberatan terhadap tarif yang ditetapkan oleh Terbanding.
bahwa dari penelitian bukti Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7273/KPU.01/2010 tanggal 25 Agustus 2010, dasar hukum penetapan adalah keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-64/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan Penerusan Dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan Dan Cukai Pasal 3 ayat (5) disebutkan bahwa keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat alasan dan bukti yang jelas, yaitu:
Jenis keberatan (Tarif, Nilai Pabean, Cukai, Sanksi Administrasi, atau gabungannya) dengan melampirkan dokumen pabean / cukai yang bersangkutan,
Argumentasi/alasan pengajuan keberatan,
Data dan bukti untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.
bahwa menurut Majelis Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-64/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai sudah tidak berlaku lagi sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 146/PMK.04/2007 tentang Tatacara Pengajuan Keberatan Kepabeanan tanggal 22 November 2007 dan mulai berlaku tanggal 15 Desember 2007, sehingga dasar hukum yang digunakan Terbanding sebagai penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7273/KPU.01/2010 tanggal 25 Agustus 2010 sudah tidak berlaku lagi sehingga putusan a quo batal demi hukum dan Majelis berketetapan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak sehingga Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7273/KPU.01/2010 tanggal 25 Agustus 2010 dinyatakan batal demi hukum.
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Pemohon Banding, dan Terbanding bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Ketentuan Perundang – undangan Perpajakan Lainnya.
MEMUTUSKAN
Menyatakan membatalkan KeputusanTerbanding Nomor: KEP-7273/KPU.01/2010 tanggal 25 Agustus 2010 tentang Penetapan atasKeberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018382/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 16 Juni 2010.
