Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36757/PP/M.IX/19/2012

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36757/PP/M.IX/19/2012

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean, jenis barang3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 414005 tanggal 08 Desember 2010 Nilai Pabean sebesar CIF USD 12,023.22, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 20,595.60 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 14.665.000,00;

Menurut Terbanding :

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-323/KPU.01/2011 tanggal 31 Januari 2011, dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 414005 tanggal 08 Desember 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan menggunakan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya menjadi sebesar CIF USD 20,595.60;

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan keberatan Terbanding Nomor : KEP-323/KPU.01/2011 tanggal 31 Januari 2011 dengan alasan sebagai berikut : Penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh PFPD Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok tidak melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu meminta INP terlebih dahulu supaya Pemohon Banding dapat membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB melainkan secara sepihak menetapkan nilai pabean yang tidak Pemohon Banding ketahui dasarnya, Penetapan nilai pabean sesuai dengan UU No. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan yang diatur dalam pasal 15 menetapkan bahwa nilai pabean yang ditetapkan berdasarkan harga transaksi yaitu harga yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual, Penolakan terhadap nilai pabean yang diberitahukan berdasarkan dokumen transaksi yang diajukan (yang dilampirkan) dalam pemberitahuan impor barang oleh Terbanding harus dibuktikan bahwa nilai transaksi itu tidak benar, tentunya dengan metode yang telah diatur oleh undang-undang, bukan berdasarkan data yang ada di kantor Bea dan Cukai;

Menurut Majelis :

bahwa dalam keputusan keberatan Nomor : KEP-323/KPU.01/2011 tanggal 31 Januari 2011, Terbanding menyatakan dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 414005 tanggal 08 Desember 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan menggunakan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya menjadi sebesar CIF USD 20,595.60;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

Bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakanNilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabeandalam hal:

  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas dalam PIB Nomor: 414005 tanggal 08Desember 2010 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode III secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang serupa menjadi sebesar CIF USD 20.595,60;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 414005 tanggal 08 Desember 2010 sebesar CIF USD 12,023.22 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa berdasarkan dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 100131 tanggal 01 November 2010 adalah 3 (tiga) jenis barang yaitu IRON CARRY RACK (9 CUPS, 12 CUPS, dan 22 CUPS), dengan harga sebesar C&F USD 12,023.22;

bahwa barang impor dengan Invoice Nomor: 100131 tanggal 01 November 2010 telah diasuransikan oleh Pemohon Banding di Dalam Negeri sesuai Schedule Cargo Policy Nomor: 4594/KJM/12/2010 tanggal 3 November 2010 diterbitkan oleh PT Asuransi Mega Pratama dengan nilai pertanggungan sebesar USD 12,023.22;

bahwa barang impor berupa 3 (tiga) jenis barang yaitu IRON CARRY RACK (9 CUPS, 12 CUPS, dan 22 CUPS) dengan Invoice Nomor: 100131 tanggal 01 November 2010 telah diberitahukan dalam PIB 414005 tanggal 08 Desember 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 12,023.22;

bahwa dalam surat bandingnya maupun dalam persidangan, Pemohon Banding tidak melampirkan atau menyampaikan asli dan/atau fotokopi bukti pembayaran ke supplier berupa Telegraphic Transfer (TT) ataupun bukti bayar lainnya dan tidak melampirkan Rekening Koran serta pembukuan terkait transaksi impor dengan PIB 414005 tanggal 08 Desember 2010, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa atau menguji keabsahan atau validitas dokumen pendukung tersebut;

bahwa Pemohon Banding hanya hadir sekali dari 5 (lima) kali sidang yang diselenggarakan untuk banding ini yaitu pada sidang ke-2 tanggal 15 September 2011, meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan Pemberitahuan Sidang secara patut terakhir dengan Pemberitahuan Sidang Nomor: Pem.0453/SP/PG.18/2011 tanggal 1 November 2011;

MENIMBANG

bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis tidak dapat meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 414005 tanggal 08 Desember 2010 sebesar CIF USD 12,023.22 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga nilai pabean atas impor barang 3 (tiga) jenis barang yaitu IRON CARRY RACK (9 CUPS, 12 CUPS, dan 22 CUPS) dengan PIB Nomor : 414005 tanggal 08 Desember 2010 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-323/KPU.01/2011 tanggal 31 Januari 2011 sebesar CIF USD 20,595.60;

MENGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN

Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-323/KPU.01/2011 tanggal 31 Januari 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-034896/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 10 Desember 2010, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang 3 (tiga) jenis barang yaitu IRON CARRY RACK (9 CUPS, 12 CUPS, dan 22 CUPS) dengan PIB Nomor 414005 tanggal 08 Desember 2010 sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-323/KPU.01/2011 tanggal 31 Januari 2011 yaitu sebesar CIF USD 20,595.60, sehingga Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar sesuai dengan SPTNP Nomor : SPTNP-034896/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 10 Desember 2010 sebesar Rp 14.665.000,00;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200