Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36754/PP/M.IX/19/2012
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36754/PP/M.IX/19/2012
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean, jenis barang Iron Rack, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 328867 tanggal 30 September 2010 sebesar CIF USD 24,883.06, yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 109,345.44 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 99.642.000,00, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding :
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-10194/KPU.01/2010 tanggal 13 Desember 2010, hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar maka disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II s.d Metode VI sesuai hirarki penggunaannya menjadi sebesar CIF USD 109,345.44;
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan keberatan Terbanding Nomor : KEP-10194/KPU.01/2010 tanggal 13 Desember 2010 dengan alasan sebagai berikut:
- Penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Kantor Pelayanan Utama Bea & Cukai Tanjung Priok tidak melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu meminta INP terlebih dahulu supaya Pemohon Banding dapat membuktikan nilai transaksi yang kami beritahukan dalam PIB melainkan secara sepihak menetapkan nilai pabean yang Pemohon Banding tidak tahu dasarnya.
- Penetapan nilai pabean sesuai dengan UU No.10 tahum 1995, tentang kepabeanan yang diatur dalam pasal 15 menetapkan bahwa nilai pabean yang ditetapkan berdasarkan harga transaksi yaitu harga yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual.
- Penolakan terhadap nilai pabean yang diberitahukan berdasarkan dokumen transaksi yang diajukan (yang dilampirkan) dalam pemberitahuan impor barang oleh pejabat Bea dan Cukai harus dibuktikan bahwa nilai transaksi itu tidak benar , tentunya dengan metode yang telah diatur oleh Undang-undang, bukan berdasarkan data yang ada di kantor Bea dan Cukai;
Menurut Majelis :
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-10194/KPU.01/2010 tanggal 13 Desember 2010, Terbanding menyatakan dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar maka disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II s.d Metode VI sesuai hirarki penggunaannya menjadi sebesar CIF USD 109,345.44;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan NilaiPabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir denganPeraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
- barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
- nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
- pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 328867 tanggal 30 September 2010 berdasarkan Metode II s.d Metode VI sesuai hirarki penggunaannya menjadi sebesar CIF USD 109,345.44
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 328867 tanggal 30 September 2010 sebesar CIF USD 24,883.06 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa berdasarkan dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 10516-116 tanggal 20 September 2010 adalah 3 (tiga) jenis barang Iron Rack, dengan harga sebesar C&F USD 24,883.06;
bahwa barang impor dengan Invoice Nomor: 10516-116 tanggal 20 September 2010 telah diasuransikan oleh Pemohon Banding di Dalam Negeri sesuai Schedule Cargo Policy Nomor: 3656/KJM/09/2010 tanggal 22 September 2010 diterbitkan oleh PT Asuransi Mega Pratama dengan nilai pertanggungan sebesar USD 24,883.06;
bahwa barang impor berupa Iron Rack dengan Invoice Nomor: 10516-116 tanggal 20 September 2010 telah diberitahukan dalam PIB 328867 tanggal 30 September 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 24,883.06;
bahwa dalam surat bandingnya maupun dalam persidangan, Pemohon Banding tidak melampirkan atau menyampaikan asli dan/atau fotokopi bukti pembayaran ke supplier berupa Telegraphic Transfer (TT) ataupun bukti bayar lainnya dan tidak melampirkan Rekening Koran serta pembukuan terkait transaksi impor dengan PIB 328867 tanggal 30 September 2010, sehingga Majelis tidak dapat meneliti keabsahan dokumen tersebut dan kebenaran nilai transaksi;
bahwa Pemohon Banding hanya hadir sekali dari 5 (lima) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini yaitu pada sidang ke-2 tanggal 15 September 2011, meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan Pemberitahuan Sidang secara patut terakhir dengan Pemberitahuan Sidang Nomor: Pem.0453/SP/PG.18/2011 tanggal 1 November 2011;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis tidak dapat meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 328867 tanggal 30 September 2010 sebesar CIF USD 24,883.06 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga nilai pabean atas impor barang 3 (tiga) jenis barang Iron Rack dengan PIB Nomor: 328867 tanggal 30 September 2010 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-10194/KPU.01/2010 tanggal 13 Desember 2010 sebesar CIF USD 109,345.44;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-10194/KPU.01/2010 tanggal 13 Desember 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-029609/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 05 Oktober 2010, atas nama : Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang 3 (tiga) jenis barang Iron Rack dengan PIB Nomor 328867 tanggal 30 September 2010 sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-10194/KPU.01/2010 tanggal 13 Desember 2010 yaitu sebesar CIF USD 109,345.44, sehingga Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar sesuai dengan SPTNP Nomor : SPTNP-029609/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 05 Oktober 2010 sebesar Rp 99.642.000,00 ;
