Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36753/PP/M.IX/19/2012
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36753/PP/M.IX/19/2012
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean, jenis barang Plastic Sheet, Negara asal Thailand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 306253 tanggal 06 September 2010 sebesar CIF USD 25,461.00, dan ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 63,652.50 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 47.847.000,00, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding :
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-9557/KPU.01/2010 tanggal 19 November 2010, dari hasil penelitian terhadap pemenuhan ketentuan harga transaksi, dasar penetapan SPTNP, dan data-data pendukung lainnya maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 306253 tanggal 06 September 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan metode I tidak diterima. Selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II s.d. VI sesuai hierarki penggunaannya menjadi sebesar CIF USD 63,652.50. Nilai transaksi barang yang bersangkutan tidak dapat diterima, selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi sebesar total CIF USD 63,652.50.
Menurut Pemohon Banding :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan keberatan Terbanding Nomor : KEP-9557/KPU.01/2010 tanggal 19 November 2010 dengan alasan sebagai berikut:
- Penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh PFPD Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok tidak melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu meminta INP terlebih dahulu supaya Pemohon Banding dapat membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB melainkan secara sepihak menetapkan nilai pabean yang tidak Pemohon Banding ketahui dasarnya;
- Penetapan nilai pabean sesuai dengan UU No. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan yang diatur dalam pasal 15 menetapkan bahwa nilai pabean yang ditetapkan berdasarkan harga transaksi yaitu harga yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual;
- Penolakan terhadap nilai pabean yang diberitahukan berdasarkan dokumen transaksi yang diajukan (yang dilampirkan) dalam pemberitahuan impor barang oleh Terbanding harus dibuktikan bahwa nilai transaksi itu tidak benar, tentunya dengan metode yang telah diatur oleh undang-undang, bukan berdasarkan data yang ada di kantor Bea dan Cukai;
Menurut Majelis :
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-9557/KPU.01/2010 tanggal 19 November 2010, Terbanding menyatakan dari hasil penelitian terhadap pemenuhan ketentuan harga transaksi, dasar penetapan SPTNP, dan data-data pendukung lainnya maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 306253 tanggal 06 September 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan metode I tidak diterima. Selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II s.d. VI sesuai hierarki penggunannya menjadi sebesar CIF USD 63,652.50;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
- barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
- nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
- pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 306253 tanggal 06 September 2010 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode IV secara fleksibel berdasarkan survey harga pasar dengan perhitungan faktor multiplikator menjadi sebesar CIF USD 63,652.50
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 306253 tanggal 06 September 2010 sebesar CIF USD 25,461.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa berdasarkan dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: BGCY273/2010 tanggal 3 Mei 2010 adalah Plastic Sheet, dengan harga sebesar CIF USD 25.461,00;
bahwa barang impor dengan Invoice Nomor: BGCY273/2010 tanggal 3 Mei 2010 telah diasuransikan oleh Pemohon Banding di Dalam Negeri sesuai Schedule Cargo Policy Nomor: 20.7.20.018543.10.K.J.M tanggal 5 Agustus 2010 diterbitkan oleh PT Asuransi Puri Asih dengan nilai pertanggungan sebesar USD 25,461.00;
bahwa barang impor berupa Plastic Sheet dengan Invoice Nomor: BGCY273/2010 tanggal 3 Mei 2010 telah diberitahukan dalam PIB 306253 tanggal 06 September 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 25,461.00;
bahwa dalam surat bandingnya maupun dalam persidangan, Pemohon Banding tidak melampirkan atau menyampaikan asli dan/atau fotokopi bukti pembayaran ke supplier berupa Telegraphic Transfer (TT) ataupun bukti bayar lainnya dan tidak melampirkan Rekening Koran serta pembukuan terkait transaksi impor dengan PIB 306253 tanggal 06 September 2010, sehingga Majelis tidak dapat meneliti keabsahan dokumen tersebut dan kebenaran nilai transaksi;
bahwa Pemohon Banding hanya hadir sekali dari 5 (lima) kali sidang yang diselenggarakan untuk banding ini yaitu pada sidang ke-2 tanggal 15 September 2011, meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan Pemberitahuan Sidang secara patut terakhir dengan Pemberitahuan Sidang Nomor: Pem.0453/SP/PG.18/2011 tanggal 1 November 2011;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis tidak dapat meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 306253 tanggal 06 September 2010 sebesar CIF USD 25,461.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga nilai pabean atas impor barang Plastic Sheet dengan PIB Nomor : 306253 tanggal 06 September 2010 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-9557/KPU.01/2010 tanggal 19 November 2010 sebesar CIF USD 63,652.50;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-9557/KPU.01/2010 tanggal 19 November 2010tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-028447/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 September 2010, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Plastic Sheet dengan PIB Nomor 306253 tanggal 06 September 2010 sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-9557/KPU.01/2010 tanggal 19 November 2010 yaitu sebesar CIF USD 63,652.50, sehingga Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar sesuai dengan SPTNP Nomor : SPTNP-028447/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 September 2010 sebesar Rp 47.847.000,00;
