Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36745/PP/M.IX/19/2012
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36745/PP/M.IX/19/2012
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor : 246714 tanggal 7 September 2009 berupa 19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China diberitahukan sebesar CIF USD 20,676.24 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 26,570.38, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Menurut Terbanding :
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7796/KPU.01/2009 tanggal 6 Nopember 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 246714 tanggal 7 September 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 26,570.38. Terbanding menjelaskan data-data yang telah diserahkan Pemohon Banding belum cukup lengkap dan memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. Nilai pabean atas barang-barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 246714 tanggal 7 September 2009 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 26,570.38;
Menurut Pemohon Banding :
bahwa sesuai Surat Pemohon Banding Nomor: KUG-074/IJM/I/11 tanggal 18 Januari 2011, dijelaskan hal-hal sebagai berikut Berdasarkan bukti data dokumen pendukung nilai transaksi dan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 246714 tanggal 7 September 2009 adalah benar-benar harga transaksi Pemohon Banding, dan bukti data dokumen pendukung telah lengkap dan memadai. Pemohon Banding menolak dan tidak setuju penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding menggunakan survey harga pasar di Toko Buku Bata Pasar Rawamangun karena tidak ada bukti yang jelas mengenai alamat Toko Buku Bata Pasar Rawamangun, contoh barang identik, dan faktur pembelian barang,
Menurut Majelis :
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7796/KPU.01/2009 tanggal 6 Nopember 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 246714 tanggal 7 September 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 26,570.38;
bahwa sesuai Pasal 15 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
- barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
- nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
- penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
- pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untukmeragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode I tidak dapat digunakan apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hirarki penggunaanya;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 246714 tanggal 7 September 2009 sebesar C&F USD 20,676.24 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Certificate of Marine Insurance PT. Asuransi Raya Nomor: 0601030600002 tanggal 27 Agustus 2009 untuk Invoice Nomor : DMI-S/09055 tanggal 21 Agustus 2009 dan dengan Bill of Lading Nomor : SNK0020090803700 Tanggal 27 Agustus 2009;
bahwa barang impor berupa 19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Bill of Lading Nomor: SNK0020090803700 Tanggal 27 Agustus 2009 dan Invoice Nomor: DMI-S/09055 tanggal 21 Agustus 2009 serta Packing List Nomor: DMI-S/09055 tanggal 21 Agustus 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 246714 tanggal 7 September 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 20,676.24;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 246714 tanggal 7 September 2009 adalah 19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Shanghai Moongo Imp. & Exp. Corp., Ltd, China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 20,676.24 telah sesuai dengan Invoice Nomor: DMI-S/09055 tanggal 21 Agustus 2009, Packing List Nomor: DMI-S/09055 tanggal 21 Agustus 2009, dan Bill of Lading Nomor: SNK0020090803700 Tanggal 27 Agustus 2009;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: DMI-S/09055 tanggal 21 Agustus 2009 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 20,676.24 sesuai dengan bukti Telegraphic Transfer Bank Kesawan tanggal 27 Agustus 2009 sebesar USD 20,676.24 dan bukti Rekening koran Bank Kesawan tanggal 27 Agustus 2009;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Besar bulan Agustus 2009-Oktober 2009 dan Kartu Stock bulan September 2009, ditemukan adanya arus uang dan arus barang atas barang impor sesuai PIB Nomor: 246714 tanggal 7 September 2009;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, nilai transaksi (Metode I) menduduki hirarki pertama dalam penetapan nilai pabean;
bahwa mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor : DMI-S/09055 tanggal 21 Agustus 2009 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 246714 tanggal 7 September 2009 sebesar CIF USD 20,676.24, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat di pertahankan dan selanjutnya mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 246714 tanggal 7 September 2009 sebesar CIF USD 20,676.24, sehingga Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7796/KPU.01/2009 tanggal 6 Nopember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-022586/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2009 tanggal 14 September 2009, atas nama: Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor 19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China sebesar CIF USD 20,676.24 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 246714 tanggal 7 September 2009, sehingga Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah nihil.
