Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36744/PP/M.IX/19/2012

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36744/PP/M.IX/19/2012

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA

pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Benzyl Benzoate BP-2000, sebesar CIF USD 33,210.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor: 192538 tanggal 23 Juli 2009 sebesar CIF USD 32,040.00, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 2.768.598,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding :

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-6453/KPU.01/2009 tanggal 7 September 2009, berdasarkan penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan belum memadai untuk membukti-kan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. bahwa nilai pabean ditetapkan dengan Metode VI menggunakan Metode II secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD 33,210.00;

Menurut Pemohon Banding :

bahwa di dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang membuktikan bahwa nilai transaksi sebenarnya USD 32,040.00, yakni dokumen pabean, Purchase Order, PO Pemohon Banding dan Bukti Transfer Bank. bahwa Terbanding tidak meyakini kebenaran nilai transaksi tersebut walaupun telah memeriksa dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan, sehingga tetap menolak keberatan Pemohon Banding;

Menurut Majelis :

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-6453/KPU.01/2009 tanggal 7 September 2009, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 192538 tanggal 23 Juli 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki menjadi sebesar CIF USD 33,210.00;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode I tidak dapat digunakan apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 192538 tanggal 23 Juli 2009 dengan Metode VI menggunakan Metode II secara fleksibel dengan sumber data barang berupa PIB Nomor: 143629 tanggal 8 Juni 2009, menjadi sebesar CIF USD 33,210.00;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi;

bahwa Pemohon Banding hadir pada sidang dengan acara cepat, tetapi selanjutnya tidak pernah hadir dalam persidangan dengan acara biasa yang diselenggarakan untuk banding ini;

bahwa dalan berkas bandingnya Pemohon banding melampirkan fotokopi dokumen pendukung kebenaran nilai transaksi antara lain: T/T, Rekening Koran, dan catatan/pembukuan atas nilai transaksi tersebut, namun Pemohon Banding tidak melampirkan/tidak memperlihatkan asli dokumen-dokumen pendukung tersebut, sehingga Majelis tidak dapat melakukan pengujian kebenaran dan keabsahan dokumen-dokumen pendukung tersebut;

bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan pemberitahuan sidang secara patut untuk dapat memperlihatkan atau melampirkan fotokopi maupun asli dokumen pendukung nilai transaksi yang terkait dengan importasi dimaksud, namun sampai dengan persidangan terakhir tanggal 20 Januari 2011, Pemohon Banding tidak memperlihatkan atau melampirkan asli bukti-bukti dimaksud;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis tidak dapat meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor : 192538 tanggal 23 Juli 2009 sebesar CIF USD 32,040.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga nilai pabean atas impor barang Benzyl Benzoate BP-2000 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-6453/KPU.01/2009 tanggal 7 September 2009 sebesar CIF USD 33,210.00;

MENIMBANG

Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6453/KPU.01/2009 tanggal 7 September 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-017118/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 24 Juli 2009, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Benzyl Benzoate BP-2000 dengan PIB Nomor : 192538 tanggal 23 Juli 2009 sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-6453/KPU.01/2009 tanggal 7 September 2009 sebesar CIF USD 33,210.00, sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM Nomor: S-017118/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 24 Juli 2009 sebesar Rp 2.768.598,00

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200