Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36743/PP/M.IX/19/2012
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36743/PP/M.IX/19/2012
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2009
POKON SENGKETA
–
Menurut Terbanding :
pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor : 223030 tanggal 19 Agustus 2009 berupa 40 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China diberitahukan sebesar CIF USD 19,344.56 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 27,452.56, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Pemohon Banding :
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7402/KPU.01/2009 tanggal 23 Oktober 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 223030 tanggal 19 Agustus 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 27,452.56. bahwa nilai pabean atas barang-barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 223030 tanggal 19 Agustus 2009 ditetapkan dengan menggunakan Metode VI fleksibel Metode IV berdasarkan survey harga pasar di Toko Buku Bata di Pasar Rawamangun menjadi sebesar CIF USD 27,452.56;
Menurut Majelis :
bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 223030 tanggal 19 Agustus 2009 berupa 40 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, pemasok Shanghai Moongo Imp. & Exp. Corp., Ltd., negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 19,344.56;
bahwa atas importasi barang tersebut telah dikeluarkan SPTNP oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Nomor: SPTNP-020535/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2009 tanggal 26 Agustus 2009, yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, serta denda administrasi dengan nilai total Rp. 46.765.000,00 dengan uraian terjadinya utang karena salah nilai pabean;
bahwa atas SPTNP tersebut, pada tanggal 27 Agustus 2009 dengan surat Nomor: IJM-019/ID/VIII/2009 Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dan menyerahkan Jaminan;
bahwa pada tanggal 23 Oktober 2009 dikeluarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-7402/KPU.01/2009 yang menolak keberatan dari Pemohon Banding;
bahwa atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-7402/KPU.01/2009 tanggal 23 Oktober 2009 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak setelah terlebih dahulu membayar 50% tagihan utang sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-020535/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 26 Agustus 2009 sebesar Rp. 46.765.000,00 dengan bukti pembayaran berupa 29 Oktober 2009 sebesar Rp 23.382.500,00;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang tercantum dalam PIB Nomor 223030 tanggal 19 Agustus 2009 adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan bukti antara lain berupa Invoice, Sales Contract, dan bukti bayar;
bahwa sesuai Surat Pemohon Banding Nomor: KUG-075/IJM/I/11 tanggal 21 Januari 2011, dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
Harga yang diberitahukan dalam PIB merupakan harga transaksi yang sebenarnya (wajar) dengan dibuktikan berdasarkan dokumen pendukung berupa : DNP dan Aplikasi Transfer Bank,Pemohon Banding menolak dan tidak setuju penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding menggunakan survey harga pasar di Toko Buku Bata Pasar Rawamangun karena tidak ada bukti yang jelas mengenai alamat Toko Buku Bata Pasar Rawamangun, contoh barang identik, dan faktur pembelian barang, Bahwa data dokumen pendukung transaksi nilai pabean dan harga yang diberitahukan dalam PIB adalah benar-benar harga transaksi, dan data dokumen pendukung telah lengkap dan memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya dan seharusnya dapat diterima;
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7402/KPU.01/2009 tanggal 23 Oktober 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 223030 tanggal 19 Agustus 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 27,452.56;
bahwa sesuai Pasal 15 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode I tidak dapat digunakan apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu menggunakan Metode VI fleksibel Metode IV berdasarkan survey harga pasar di Toko Buku Bata di Pasar Rawamangun menjadi sebesar CIF USD 27,452.56;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 223030 tanggal 19 Agustus 2009 sebesar C&F USD 19,344.56 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy PT. Asuransi Indo Trisaka Nomor: 12.24.8660.06.7104 tanggal 6 Agustus 2009 untuk Bill of Lading Nomor : SNK0020090704858 Tanggal 6 Agustus 2009;
bahwa barang impor berupa 40 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Bill of Lading Nomor: SNK0020090704858 Tanggal 6 Agustus 2009 dan Invoice Nomor: DMI-S/09048 tanggal 31 Juli 2009 serta Packing List Nomor: DMI-S/09048 tanggal 31 Juli 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 223030 tanggal 19 Agustus 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 19,344.56;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 223030 tanggal 19 Agustus 2009 adalah 40 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Shanghai Moongo Imp. & Exp. Corp., Ltd, China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 19,344.56 telah sesuai dengan Invoice Nomor: DMI-S/09048 tanggal 31 Juli 2009, Packing List Nomor: DMI-S/09048 tanggal 31 Juli 2009, dan Bill of Lading Nomor: SNK0020090704858 Tanggal 6 Agustus 2009;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: DMI-S/09048 tanggal 31 Juli 2009 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 19,344.56 sesuai dengan bukti Telegraphic Transfer Bank Kesawan tanggal 28 Juli 2009 sebesar USD 19,344.56 dan Rekening koran Bank Kesawan tanggal 28 Juli 2009;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Besar Pemohon banding bulan Juli 2009- September 2009 dan Kartu Stock tanggal 27 Agustus 2009, ditemukan adanya arus uang dan arus barang atas barang impor sesuai PIB Nomor: 223030 tanggal 19 Agustus 2009;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, nilai transaksi (Metode I) menduduki hirarki pertama dalam penetapan nilai pabean;
bahwa mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor : DMI-S/09048 tanggal 31 Juli 2009 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 223030 tanggal 19 Agustus 2009 sebesar CIF USD 19,344.56, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat di pertahankan dan selanjutnya mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 223030 tanggal 19 Agustus 2009 sebesar CIF USD 19,344.56, sehingga Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7402/KPU.01/2009 tanggal 23 Oktober 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-020535/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 26 Agustus 2009, atas nama : Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor 40 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China sebesar CIF USD 19,344.56 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 223030 tanggal 19 Agustus 2009, sehingga Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah nihil.
