Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36524/PP/M.I/19/2012

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36524/PP/M.I/19/2012

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah penetapan nilai pabean atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 167419 tanggal 25 Mei 2010, berupa FERRARI F430 SCUDERIA Negara asal Italy dengan Nilai Pabean CIF USD 123,417.24 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 196,419.51.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding :

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data yang dilampirkan dan hasil audit, maka harga yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II s.d VI secara hierarki;

Menurut Pemohon :

bahwa apabila Terbanding menggunaan Metode VI fleksibelitas Metode II, III, IV adalah merupakan metode yang digunakan apabila metode I gugur, pada hal berdasarkan bukti-bukti yang diajukan saat ini jelas merupakan bukti yang akurat dan sebenarnya sesuai dengan harga transaksi (metode I), sehingga dalam hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku harga transaksi tersebut harus diakui dan diterima sebagai Nilai Pabean;

Menurut Majelis :

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 167419 tanggal 25 Mei 2010, berupa Ferrari F430 Scuderia, negara asal Italy dengan total nilai pabean CIF USD 123,417.24.00;

bahwa atas importasi Pemohon Banding tersebut Terbanding menetapkan kembali nilai pabean dalam PIB Nomor: 167419 tanggal 25 Mei 2010 menjadi sebesar CIF USD 196,419.51.00;

bahwa Terbanding dalam Keputusannya dan dalam Penjelasan Tertulis Pengganti SUB alasan menolak permohonan keberatan karena Tim Auditor Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok dan berdasarkan LHA Nomor : 230/KPU.01/BD.10/BH/2010 tanggal 26 Juli 2010 dan Nota Dinas Kepala Bidang Audit Nomor : ND-297/KPU.01/BD.10/2010 tanggal 26 Juli 2010 disimpulkan, tim audit tidak dapat melakukan pemeriksaan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan pada PIB nomor : 167419 tanggal 25 Mei 2010 senilai CIF USD123,417.24 karena tidak cukup bukti untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap data -data yang dilampirkan dan hasil audit, maka harga yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II s.d VI secara hierarki;

bahwa menurut Terbanding penetapan dilakukan dengan metode VI fleksib el VI yaitu berdasarkan data harga pada DBH I (PHI) posisi pertanggal 27 Mei 2010, berdasarkan data tersebut diketahui harga Ferrari F430 Scuderia (2010) adalah seharga CIF USD196,419.51/unit;

bahwa menurut Terbanding data DBH I pertanggal Juli 2010, sed angkan PIB pembanding pada point 12 merupakan barang serupa, dimana nomor VIN untuk digit ke -6 dan ke-7 yaitu

66 yaitu untuk Ferrari F430 16M Scuderia, dan data tersebut hanya sebagai pembanding yang menunjukkan harga yang diberitahukan pada PIB nomor : 16 7419 tanggal 25 Mei 2010 (PIB yang dipermasalahkan) untuk jenis barang Ferrari A/T Scuderia tidak wajar;

bahwa menurut Pemohon Banding apabila Terbanding menggunaan Metode VI fleksibelitas Metode II, III, IV adalah merupakan metode yang digunakan apabila metode I gugur, pada hal berdasarkan bukti-bukti yang diajukan saat ini jelas merupakan bukti yang akurat dan sebenarnya sesuai dengan harga transaksi (metode I), sehingga dalam hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku harga transaksi tersebut harus diakui dan diterima sebagai Nilai Pabean;

bahwa menurut Pemohon Banding apabila pihak Terbanding menggunakan data base harga I, maka Pemohon Banding perlu dan wajib mengetahui data pembanding yang digunakan, tetapi bukan harga yang didapat dari web;

bahwa menurut Pemohon Banding data pembanding yang digunkan Terbanding yaitu importasi PT. Perkasa Tama Mobilindo Supplier : Shipping World Logistic PTE Ltd., dengan negara asal Italy, nama barang : Ferrari F430 16M Scuderia harga : USD 200,450.00/unit,;

bahwa barang yang Pemohon Banding impor tersebut yaitu Ferrari F430 berasal dari negara Singapura bukan langsung dari Italy, apabila Terbanding menggunakan data pembanding dari Italy dan Singapore harga akan sangat jelas berbeda baik dari selisih kurs maupun dari ongkos angkut dan akan sangat jelas berpengaruh pada Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor barang tersebut dan harga akan sangat jelas berbeda;

bahwa menurut Pemohon Banding data pembanding yang disampaikan Terbanding juga sangat berbeda jenisnya karena Ferrari F430 16M adalah mobil dengan jenis yang berbeda dengan Ferrari F430 Scuderia karena Ferrari F430 16 M adalah jenis Spider bukan Ferrari Scuderia;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung nilai pabeannya untuk mendukung kebenaran nilai transaksi yang diberitahukannya dalam PIB Nomor: 167419 tanggal 25 Mei 2010, berupa :

  1. Fotokopi Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-6749/KPU.01/2010 tanggal 18 Agustus 2010;
  2. Fotokopi Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-015668/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 27 Mei 2010;
  3. Fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp 2.563.115.000,00 disetor tanggal 2 September 2010;
  4. Fotokopi aju PIB;
  5. Fotokopi Purchase Order No:10GP03-GP749 tanggal 15 April 2010;
  6. Fotokopi Invoice nomor AE201-126 tanggal 17 Mei 2010;
  7. Fotokopi Packing List AE201-126 tanggal 17 Mei 2010;
  8. Fotokopi Sales Contract Nomor AE2010-96 tanggal 17 April 2010;
  9. Fotokopi B/L nomor VASSINJK1100937 tanggal 19 Mei 2010
  10. Fotokopi bukti transfer pembayaran (T/T) tanggal 10 Juni 2010;
  11. Rekening Koran Bank Mandiri bulan April – Mei 2010;
  12. Buku Bank, Jurnal Penjualan, Jurnal Pembelian;
  13. Kartu Stok Persediaan;
  14. Neraca Saldo per 1 April 2010 – 30 April 2010;

bahwa Terbanding tidak dapat melakukan pemeriksaan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan pada PIB nomor : 167419 tanggal 25 Mei 2010 senilai CIF USD 123,417.24 karena tidak cukup bukti untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;

bahwa dari Data Base Harga I terdapat jenis barang serupa dengan data sebagai berikut:

Uraian
Pemberitahuan
PIB Pembanding
Nomor PIB
167419
194120
Tgl PIB
25 Mei 2010
15 Juni 2010
Importir
PT. Globalindo Permata
PT. Perkasa Tama Mobilindo
Supplier
AirtropolisExpress (s) Pte Ltd
Shipping World Logistics Pte Ltd.
Negara asal
Italy
Italy
Jenis barang
Ferrari F430
Scuderia
Ferrari F430 16M Scuderia
(ZFFKZ66C000168687)
1 unit
Jumlah
1 Unit
Harga
USD 123,417.24/unit
USD 200,450.00/unit
Janqka waktu
B/L to B/L 03 hari
NOTUL
Ya
Tidak
Keterangan
PIB yang dipermasalahkan.
Dasar penetapan PFPD

bahwa dari penelitian atas data pembanding yang digunakan Terbanding sebagai dasar menetapkan kembali nilai pabean, Majelis berpendapat terdapat perbedaan antara barang yang diimpor dan barang pembanding yaitu, negara asal barang, yaitu Italy dan Singapore, serta tipe mobil yaitu tipe Scuderia dan Spider, sehingga perbedaan tersebut akan berpengaruh pada harganya;

bahwa dalam penjelasan tertulis pengganti SUB Terbanding mengakui bahwa data DBH I terdapat jenis barang identik yaitu Ferrari F430 Scuderia dengan awal berlaku DBH I pertanggal 27 Mei 2010 dengan harga satuan USD 196,419.51/unit tetapi data tersebut tidak dapat diprint karena sudah diganti;

bahwa berdasarkan uraian tersebut seharusnya Terbanding menggunakan data pembanding barang identik untuk menilai kewajaran nilai transaksi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti Purchases Order, Invoice, Packing List, Bill of lading, bukti TT dan PIB tidak terdapat perbedaan nilai, nomor mesin, chassis, type barang maupun jumlah barang yang diimpor diantara dokumen pendukung nilai transaksi tersebut;

bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti pendukung nilai pabean yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 167419 tanggal 25 Mei 2010 sebesar CIF USD123,417.24 sebagai nilai transaksi adalah sudah benar;

bahwa oleh karenanya Majelis berketetapan bahwa penetapan Terbanding terhadap PIB Nomor: 167419 tanggal 25 Mei 2010 dengan mengambil data dari internet sehingga ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 196,419.51 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG

bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “mengabulkan sebagian atau seluruhnya” ; bahwa dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa pajak di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan lisan dalam persidangan dari para pihak yang bersengketa, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding;

MENGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6756/KPU.01/2010 tanggal 18 Agustus 2010 mengenai mengenai keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-15669/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2010 tanggal 27 Mei 2010, atas nama: PT. XXX sehingga besarnya Nilai Pabean adalah sesuai Surat Permohonan Banding, sehingga jumlah pungutan bea masuk dan pajak yang seharusnya dibayar sebesar Rp. 911.941.000,00 dengan perincian sebagai berikut :

Jenis Tagihan
JumlahTagihan
Bea Masuk
Cukai
Pajak Pertambahan Nilai
PPnBM
PPh Pasal 22
Denda Administrasi
251.570.000,00
0,00
75.471.000,00
566.032.000,00
18.868.000,00
0,00
Jumlah tagihan terhutang
Jumlah tagihan yang sudah dibayar
Jumlah tagihan yang masih harus dibayar
911.941.000,00
911.941.000,00
0,00

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200