Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36522/PP/M.I/19/2012

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36522/PP/M.I/19/2012

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah penetapan nilai pabean atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 151465 tanggal 12 Mei 2010, berupa BMW 535 (2010) Chasis Nomor WBASN22090C193117, Negara asal DE (Germany) dengan Nilai Pabean CIF USD 32,217.48 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 39,200.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding :

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 151465 tanggal 12 Mei 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan metode I tidak dapat diterima. Selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II s/d VI sesuai hirarki penggunaannya;

Menurut Pemohon :

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan dokumen dan bukti data importasi bahwa harga yang telah diberitahukan merupakan harga yang sebenamya atau yang seharusnya dan harus diakui sebagai Nilai transaksi (Nilai Pabean), sehingga barang tersebut bisa keluar dari pelabuhan menggunakan data data seperti yang dilampirkan;

Menurut Majelis :

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 151465 tanggal 12 Mei 2010 2010, berupa BMW 535 (2010) Chasis Nomor WBASN22090C193117 tahun 2010 negara asal Germany dengan total nilai pabean CIF USD 32,217.48;

bahwa atas importasi Pemohon Banding tersebut Terbanding menetapkan kembali nilai pabean dalam PIB Nomor : 151465 tanggal 12 Mei 2010 menjadi sebesar CIF USD 39.200.00;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan atas SUB menyatakan bahwa barang yang diimpor adalah BMW 535 (2010) Chasis Nomor WBASN22090C193117 tahun 2010 Negara asal Hong Kong bukan dari Germany dan harga akan sangat berbeda apabila diimpor langsung dari Germany, apabila Terbanding menggunaan Metode VI fleksibelitas Metode II, III, IV adalah merupakan metode yang digunakan apabila metode I gugur, pada hal berdasarkan bukti- bukti yang diajukan saat ini jelas merupakan bukti yang akurat dan sebenarnya sesuai dengan harga transaksi (metode I), sehingga dalam hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku harga transaksi tersebut harus diakui dan diterima sebagai Nilai Pabean;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung nilai pabeannya untuk mendukung kebenaran nilai transaksi yang diberitahukannya dalam PIB Nomor : 151465 tanggal 12 Mei 2010, berupa :

  1. Fotokopi Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-5543/KPU.01/2010 tanggal 15 Juli 2010;
  2. Fotokopi Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-014256/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Mei 2010;
  3. Fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Rp.114.094.000,00 disetor tanggal 4 Agustus 2010;
  4. Fotokopi aju PIB;
  5. Fotokopi Purchase Order No:10GP03-GP0543 tanggal 27 Maret 2010;
  6. Fotokopi Invoice nomor 870GML tanggal 28 April 2010;
  7. Fotokopi Packing List 870 GML tanggal 28 April 2010;
  8. Fotokopi Sales Contract Nomor 840 GML tanggal 29 Maret 2010;
  9. Fotokopi B/L nomor E004034301HK tanggal 01 Mei 2010
  10. Fotokopi bukti transfer pembayaran tanggal 17 Mei 2010;
  11. Rekening Koran Bank Mandiri bulan April – Mei 2010;
  12. Buku Bank, Jurnal Penjualan, Jurnal Pembelian;
  13. Kartu Stok Persediaan;
  14. Neraca Saldo per mei 2010;

bahwa Terbanding meragukan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding melakukan konfirmasi ke supplier PT. Globalindo Permata melalui Atase Keuangan/Perwakilan Bea Cukai, dimana konfirmasi tersebut telah dijawab oleh Atase Keuangan/Perwakilan Bea Cukai yang berada di Singapura dan di Tokyo Jepang (supplier PT. Globalindo Permata terhadap Keputusan Dirjen Bea dan Cukai yang diajukan Banding) dengan kesimpulan konfirmasi supplier dan invoice sbb :

  1. Penelitian terhadap eksistensi/konfirmasi supplier sesuai alamat yang diberitahukan, namun nature of business dari supplier tidak sesuai (tidak melakukan ekspor kendaraan ke Indonesia).
  2. Penelitian terhadap invoice, diketahui dipalsukan (tidak diterbitkan oleh supplier sebagaimana disebutkan dalam PIB yang diajukan banding).

bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut diatas maka Terbanding tidak meyakini nilai transaksi sebagaimana yang diajukan dalam PIB sehingga Terbanding mengacu pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :

bahwa barang yang diimpor oleh PT.Globalindo Permata adalah BMW 535i GT (Gran Turismo tahun 2010.

bahwa harga BMW GT (Gran Turismo) tahun 2010 berdasarkan data dari httpll:www.bmwusa.co/standart/contentivehicies/2010/535gt/ adalah seharga USD 56,000.000.bahwa perbandingan harga BMW seri 5 lainnya sbb :

  • bahwa harga BMW 550i sedan tahun 2010 berdasarkan data dari http//:autos.yahoo.com/2010_bmw_gran-torismo/ adalah USD 58,790.00;
  • bahwa harga BMW 550i sedan yang diimpor oleh PT Tareo Utama Karya dengan harga USD 41,600.00;
  • bahwa berdasarkan data tersebut, PFPD menetapkan harga impor untuk BMW 535iGT tahun 2010 USD 41,600.00 : USD 56,000.00 = USD 39,200.00

bahwa dari penelitian atas data pembanding yang digunakan Terbanding sebagai dasar menetapkan kembali nilai pabean, Majelis berpendapat terdapat perbedaan antara barang yang diimpor dan barang pembanding yaitu, tipe mobil dan kapasitas mesin (3500 CC dan 5000 CC), sehingga sepatutnya perbedaan tipe dan kapasitas mesin tersebut akan berpengaruh pada harganya;

bahwa berdasarkan bukti Purchases Order, Invoice, Packing List, Bill of lading, bukti TT dan PIB tidak terdapat perbedaan nilai, nomor mesin, chassis, type barang maupun jumlah barang yang diimpor diantara dokumen pendukung nilai transaksi tersebut;

bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti pendukung nilai pabean yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 151465 tanggal 12 Mei 2010 sebesar CIF USD32,217.48 sebagai nilai transaksi adalah sudah benar;

bahwa oleh karenanya Majelis berketetapan bahwa penetapan Terbanding terhadap PIB Nomor: 151465 tanggal 12 Mei 2010 dengan mengambil data dari internet sehingga ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 39,200.00 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG

bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “mengabulkan sebagian atau seluruhnya”;

bahwa dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa pajak di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan lisan dalam persidangan dari para pihak yang bersengketa, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding;

MENGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5543/KPU.01/2010 tanggal 15 Juli 2010 mengenai mengenai keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-014256/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2010 tanggal 18 Mei 2010, atas nama: PT. XXX sehingga besarnya nilai pabean adalah sesuai Surat Permohonan Banding, dengan jumlah pungutan bea masuk sehingga jumlah pungutan bea masuk dan pajak yang seharusnya dibayar sebesar Rp. 379.169.000 dengan perincian sebagai berikut :

Jenis Tagihan
JumlahTagihan
Bea Masuk
Cukai
Pajak Pertambahan Nilai
PPnBM
PPh Pasal 22
Denda Administrasi
147.250.000,00
0,00
44.175.000,00
176.700.000,00
11.044.000,00
0,00
Jumlah tagihan terhutang
Jumlah tagihan yang sudah dibayar
Jumlah tagihan yang masih harus dibayar
379.169.000,00
379.169.000,00
0,00

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200