Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36520/PP/M.I/19/2012

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36520/PP/M.I/19/2012

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah penetapan nilai pabean atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 146275 tanggal 7 Mei 2010 berupa 2 Jenis barang, Jumlah 2 unit, Negara asal Japan dengan Nilai Pabean CIF JPY4,977,715.00, yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF JPY 5,239,700.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding :

bahwa dari penelitian data-data pendukung harga transaksi yang dilampirkan :

  • invoice, Packing List, PIB, B/L,
  • pembukuan tidak ada, tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan transaksi.

bahwa waktu 60 hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Memperhatikan hal tersebut, maka harga diberitahukan pada PIB no: 146275 tanggal 07 Mei 2010 tidak dapat diterima berdasarkan metode I;

Menurut Pemohon :

bahwa nilai pabean untuk perhitungan bea masuk menurut Pemohon Banding adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dimana nilai transaksi tersebut merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean dan ditambah biaya-biaya tertentu dan perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa penetapan nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan tidak terdapat unsur hubungan antara pembeli dan penjual yang dapat mempengaruhi besarnya harga, sehingga nilai pabean dapat ditetapkan sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

Menurut Majelis :

bahwa dari penelitian atas data pembanding yang digunakan Terbanding sebagai bahwa berdasarkan bukti Purchases Order, Invoice, Packing List, Bill of lading, bukti TT dan PIB tidak terdapat perbedaan nilai, nomor mesin, chassis, type barang maupun jumlah barang yang diimpor diantara dokumen pendukung nilai transaksi tersebut;

bahwa surat Kedutaan Besar Republik Indonesia Bidang Keuangan Bea dan Cukai di Tokyo dengan surat S-04/Keu/2011 tanggal 22 Juni 2011 butir 3 yang menerangkan bahwa keabsahan invoice nomor: A887440 tanggal 6 April 2011 yang diterbitkan Apple International Co. Ltd yang beralamat di 2-3-3 Hinaga Yokkaichi City, Mie 510-0885, sangat tidak cooperatif untuk mendukung penyelidikan;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Terbanding menyimpulkan invoice nomor A887440 tanggal 6 April 2010 adalah palsu;

bahwa Majelis berpendapat kondisi tidak-kooperatifnya Apple International Co. Ltd, tidak berarti invoive yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut menjadi palsu;

bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti pendukung nilai pabean yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 146275 tanggal 7 Mei 2010 sebesar CIF JPY4,977,715.00 sebagai nilai transaksi adalah sudah benar;

bahwa oleh karenanya Majelis berketetapan bahwa penetapan Terbanding terhadap PIB nomor 146275 tanggal 7 Mei 2010 menjadi sebesar CIF JPY 5,239,700.00 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG

bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “mengabulkan sebagian atau seluruhnya”;

bahwa dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa pajak di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan lisan dalam persidangan dari para pihak yang bersengketa, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding;

MENGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 5544/KPU.01/2010 tanggal 15 Juli 2010 mengenai keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013673/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Mei 2010, atas nama: PT XXX, sehingga besarnya nilai pabean adalah sebesar CIF JPY 4,977,715.00 dengan jumlah pungutan bea masuk dan pajak yang seharusnya dibayar sebesar Rp. 440.578.000 dengan perincian sebagai berikut :

Jenis Tagihan
JumlahTagihan
Bea Masuk
Cukai
Pajak Pertambahan Nilai
PPnBM
PPh Pasal 22
Denda Administrasi
215.207.000,00
0,00
69.345.000,00
138.689.000,00
17.337.000,00
0,00
Jumlah tagihan terhutang
Jumlah tagihan yang sudah dibayar
Jumlah tagihan yang masih harus dibayar
440.578.000,00
440.578.000,00
0,00

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200