Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36519/PP/M.I/19/2012

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36519/PP/M.I/19/2012

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah penetapan nilai pabean atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 142351 tanggal 5 Mei 2010 berupa 2 Jenis barang, Jumlah 2 unit, Negara asal Germany dengan Nilai Pabean CIF USD 69,930.48, yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 76,930.48 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding :

bahwa dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap pemenuhan ketentuan harga transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data-data pendukung lainnya, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 142351 tanggal 5 Mei 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan metode I tidak dapat diterima. Selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II s/d VI sesuai hirarki penggunaannya;

Menurut Pemohon :

bahwa nilai pabean untuk perhitungan bea masuk menurut Pemohon Banding adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dimana nilai transaksi tersebut merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean dan ditambah biaya-biaya tertentu;

Menurut Majelis :

bahwa dari penelitian atas data pembanding yang digunakan Terbanding sebagai dasar menetapkan kembali nilai pabean, Majelis berpendapat terdapat perbedaan antara barang yang diimpor dan barang pembanding yaitu, tipe mobil dan kapasitas mesin (3500 CC dan 5000 CC), sehingga sepatutnya perbedaan tipe dan kapasitas mesin tersebut akan berpengaruh pada harganya;

bahwa berdasarkan bukti Purchases Order, Invoice, Packing List, Bill of lading, bukti TT dan PIB tidak terdapat perbedaan nilai, nomor mesin, chassis, type barang maupun jumlah barang yang diimpor diantara dokumen pendukung nilai transaksi tersebut;

bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti pendukung nilai pabean yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 142351 tanggal 05 Mei 2010 sebesar CIF USD 69,930.48 sebagai nilai transaksi adalah sudah benar;

bahwa oleh karenanya Majelis berketetapan bahwa penetapan Terbanding terhadap PIB Nomor: 142351 tanggal 05 Mei 2010 dengan mengambil data dari internet sehingga ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 76,913.00 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG

bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “mengabulkan sebagian atau seluruhnya”;

bahwa dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa pajak di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan lisan dalam persidangan dari para pihak yang bersengketa, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding;

MENGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5545/KPU.01/2010 tanggal 15 Juli 2010 mengenai mengenai keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-014271/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2010 tanggal 18 Mei 2010, atas nama: PT. XXX sehingga besarnya Nilai Pabean adalah sesuai Surat Permohonan Banding, sehingga jumlah pungutan bea masuk dan pajak yang seharusnya dibayar sebesar Rp. 786.097.000 dengan perincian sebagai berikut :

Jenis Tagihan
JumlahTagihan
Bea Masuk
Cukai
Pajak Pertambahan Nilai
PPnBM
PPh Pasal 22
Denda Administrasi
298.345.000,00
0,00
92.905.000,00
371.620.000,00
23.227.000,00
0,00
Jumlah tagihan terhutang
Jumlah tagihan yang sudah dibayar
Jumlah tagihan yang masih harus dibayar
786.097.000,00
786.097.000,00
0,00

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200