Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36518/PP/M.VII/19/2012
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36518/PP/M.VII/19/2012
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 142895, tanggal 26 Oktober 2010 berupa importasi 1 Unit Yamaha Motorcycle Model YZFRI-R125, negara asal Singapura, dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 1,708.50 yang oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 3,066.28, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.26.137.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding :
bahwa berdasarkan penelitian dokumen dan data-data pendukung oleh Terbanding kedapatan nilai pabean yang diberitahukan tidak wajar;
Menurut Pemohon :
bahwa perlu diketahui Nilai Pabean yang tercantum dalam PIB Nomor: 142895 tanggal 26 Oktober 2010 adalah nilai transaksi yang sebenarnya terjadi, berdasarkan nilai transaksi pembelian Pemohon Banding dari pihak supplier di Singapore
Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 001/PAI/PO- IMP/SIN/X/2010 tanggal 21 September 2010 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Looi’s Motor, yang beralamat di No. 55 Kaki Bukit Place, Singapore 416230 berupa 1 Unit Yamaha Motorcycle Model YZFRI-R125, year manufacture: 2010, unit price USD 1,700.00, total amount C&F USD 1,700.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : EXOA-054 tanggal 01 Oktober 2010 yang diterbitkan oleh Looi’s Motor, yang beralamat di No. 55 Kaki Bukit Place, Singapore 416230 diperoleh petunjuk bahwa Looi’s Motor, membebankan kepada Pemohon Banding untuk 1 Unit Yamaha Motorcycle Model YZFRI-R125, year manufacture: 2010, negara asal Singapore dengan nilai sebesar CNF USD 1,700.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor: EXOA-054 tanggal 01 Oktober 2010 yang diterbitkan oleh Looi’s Motor, yang beralamat di No. 55 Kaki Bukit Place, Singapore 416230 diperoleh petunjuk bahwa Looi’s Motor, mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa 1 Unit Yamaha Motorcycle Model YZFRI-R125, year manufacture: 2010, negara asal Singapore dengan Total Dimension 1x222x75x114 cm, CBM 1.999;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Air Waybill Nomor: 235-6391 0151 tanggal 12 Oktober 2010 yang diterbitkan oleh Group7 AG, diketahui pengirim barang yaitu Looi’s Motor,yang beralamat di No. 55 Kaki Bukit Place, Singapore 416230 kepada Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah 1 Unit Yamaha Motorcycle Model YZFRI-R125, year manufacture: 2010, negara asal Singapore melalui Airport Frankfurt, dengan tujuan Airport Jakarta dengan pesawat Turkish Airlines;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti transfer pembayaran dari Bank BCA pada tanggal 24 September 2010, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Looi’s Motor, sebesar USD 1,700.00 atau setara dengan Rp 15.223.500,00 dengan biaya administrasi bank Rp. 80.000 sehingga total menjadi sebesar Rp. 15.303.500,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA periode 31 Agustus s.d. 30 September 2010 dengan nomor rekening: 2883030095 atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa tanggal 24 September 2010 Pemohon Banding telah mendebet uang sebesar Rp. 15.303.500,00 sesuai dengan jumlah yang tertera pada Aplikasi Transfernya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Hutang Dagang per Supplier periode Januari s.d. Desember 2010 atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat pembayaran atas PO-001/PAI/PO-IMP/SIN/X/2010 pada tanggal 24 September 2010 sebesar Rp. 15.303.500,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Piutang Perusahaan bulan April 2011 atas nama Pemohon Banding, diketahui terdapat piutang pada sisi kredit sebesar Rp 22.000.000,00 dengan keterangan Joni;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Faktur Pajak Sederhana Nomor 010.000.11.00000015 tanggal 07 April 2011 diperoleh data penjualan 1 Unit YamahaMotorcycle Model YZFRI-R125, No. Rangka VG5RE061000023599, No. Mesin E344E-023943, warna putih biru, tahun 2010, dengan harga jual Rp 20.000.000,00, PPN sebesar Rp 2.000.000,00, jumlah sebesar Rp 22.000.000,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Buku Persediaan Barang periode April 2011 diketahui terdapat 1 unit jenis R125;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 142895 tanggal 26 Oktober 2010, Pemohon Banding telah melakukan importasi 1 Unit Yamaha Motorcycle Model YZFRI-R125, tahun 2010, negara asal Singapore dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 1,700.00 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahu kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta berupa importasi 1 Unit Yamaha Motorcycle Model YZFRI-R125, tahun 2010, negara asal Singapore dengan Nilai Pabean diberitahukan C&F sebesar USD 1,700.00, Asuransi LN sebesar USD 8.50, CIF USD1,708.50 sama dibanding dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 142895 tanggal 26 Oktober 2010 atas importasi berupa 1 Unit Yamaha Motorcycle Model YZFRI- R125, tahun 2010, negara asal Singapore dengan nilai pabean diberitahukan C&F sebesar USD 1,700.00, Asuransi LN sebesar USD 8.50, CIF USD 1,708.50 telah benar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-691/WBC.06/2010 tanggal 28 Desember 2010 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 3,066.28 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 1 Unit Yamaha Motorcycle Model YZFRI-R125, tahun 2010, negara asal Singapore, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 142895 tanggal 26 Oktober 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 1,708.50;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-691/WBC.06/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008691/WBC.06/KPP.0103/NP/2010 tanggal 01 November 2010, atas nama: PT XXX, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 1 Unit Yamaha Motorcycle Model YZFRI-R125, tahun 2010, negara asal Singapore ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 142895 tanggal 26 Oktober 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 1,708.50;
