Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36517/PP/M.VII/19/2012

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36517/PP/M.VII/19/2012

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 324572, tanggal 28 September 2010 berupa importasi 8.280 Pieces =24,840 Kg One Lot of Iron Noodle/Pasta Maker, negara asal China, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 20,954.80 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 39,826.80, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.26.146.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding :

bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi, kedapatan tidak terdapat bukti- bukti yang memadai (missal: rekening koran, pencatatan/pembukuan, faktur penjualan, SPT Masa PPN, dll) guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. Sehingga disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga todal dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II s.d. metode VI sesuai hierarki penggunaannya”;

Menurut Pemohon :

bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan supplier Pemohon Banding;

Menurut Majelis :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor: SL2286 tanggal 26 Agustus 2010 yang diterbitkan oleh ChangZhou Shule Kitchen Utensils Co., Ltd., yang beralamat di No. 100 Zhennan Wst Road, Xixiashu, Changzhou, China, diperoleh petunjuk bahwa ChangZhou Shule Kitchen Utensils Co., Ltd. melakukan kontrak jual beli dengan Pemohon Banding atas barang impor berupa berupa “8.280 Pieces = 24,840 Kg One Lot of Iron Noodle/Pasta Maker”, negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CNF Jakarta USD 20,954.80;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor: SL2286 tanggal 07 September 2010 yang diterbitkan oleh ChangZhou Shule Kitchen Utensils Co., Ltd., yang beralamat di No. 100 Zhennan Wst Road, Xixiashu, Changzhou, Jiangsu China, diperoleh petunjuk bahwa ChangZhou Shule Kitchen Utensils Co., Ltd. membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi berupa “8.280 Pieces = 24,840 Kg One Lot of Iron Noodle/Pasta Maker”, negara asal China sebesar FOB USD 19,954.80, Freight sebesar USD 1,000.00, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 20,954.80 Term of Delivery and Payment : T/T;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor: SL2286 tanggal 07 September 2010 yang diterbitkan oleh ChangZhou Shule Kitchen Utensils Co., Ltd., yang beralamat di No. 100 Zhennan Wst Road, Xixiashu, Changzhou, China, diperoleh petunjuk bahwa ChangZhou Shule Kitchen Utensils Co., Ltd. mengirimkan barang impor kepada Pemohon Banding berupa “8.280 Pieces = 24,840 Kg One Lot of Iron Noodle/Pasta Maker”, negara asal China dengan Gross Weight 27,600.00 Kgs, Net Weight 24,840 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: SNK0020100901743 tanggal 16 September 2010 yang diterbitkan oleh Sinokor Merchant Marine Co., Ltd., diketahui bahwa Pengirim/Shipper adalah ChangZhou Shule Kitchen Utensils Co., Ltd., Consignee adalah Pemohon Banding dan diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah 8.280 Pcs One Lot of Iron Noodle/Pasta Maker, Gross Weight 27,600.00 Kgs, dimuat di pelabuhan muat Shanghai, China dan pelabuhan tujuan Jakarta, dengan kapal Green Ace 0012S Freight Prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas Policy Schedule Marine Cargo Insurance, Policy No. : DI0103021005186 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Buana Independent tanggal 16 September 2010 diketahui bahwa The Insured: Pemohon Banding alamat: Jalan Pintu Besar Selatan II/No. 32, Jakarta 11110; Isured Value: USD 20,954.80; Vessel: Green Ace 0012S; Voyage No: 0012S; B/L: SNK0020100901743 tanggal 16 September 2010; Invoice Nomor: SL2286 tanggal 07 September 2010, Interest Insured: 1.380 Ctns One Lot of Iron Noodle/Pasta Maker Property Insured USD 20,954.80;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank UOB Buana, tanggal 03 September 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada ChangZhou Shule Kitchen Utensils Co., Ltd. sebesar USD 20,954.80 Biaya Rp. 40.000,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank UOB Buana periode November 2009 dengan nomor rekening: 0015019319 atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa tanggal 03 September 2010 Pemohon Banding telah mendebet uang sebesar USD 20,954.80 sesuai dengan jumlah yang tertera pada Aplikasi Transfernya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas kopi Tabungan Valas Produktif diketahui bahwa pada tanggal 03 September 2010 Pemohon Banding mendebet sebesar USD. 20,954.80;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar periode 01 Januari 2010 s.d 31 Desember 2010 dapat diketahui Pemohon Banding pada tanggal 03 September 2010 telah membayar kepada Supplier untuk PIB dengan nomor aju 1183 atau PIB nomor 324572 sebesar Rp. 199.070.600,00 setara dengan USD. 20,954.80 pada kurs Rp. 9.500,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 324572 tanggal 28 September 2010, Pemohon Banding telah melakukan importasi atas 8.280 Pieces = 24,840 Kg One Lot of Iron Noodle/Pasta Maker”, negara asal China dengan nilai FOB sebesar USD 19,954.80, Freight sebesar USD 1,000.00, sehingga nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 20,954.80, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi atas 8.280 Pieces = 24,840 Kg One Lot of Iron Noodle/Pasta Maker”, negara asal China dengan nilai FOB sebesar USD 19,954.80, Freight sebesar USD 1,000.00, sehingga nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 20,954.80, sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 324572 tanggal 28 September 2010 atas importasi berupa “8.280 Pieces = 24,840 Kg One Lot of Iron Noodle/Pasta Maker”, negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 20,954.80 telah benar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas PIB Nomor: 324572 tanggal 28 September 2010 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9884/KPU.01/2010 tanggal 29 November 2010 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 39,826.80 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa “8.280 Pieces = 24,840 Kg One Lot of Iron Noodle/Pasta Maker”, negara asal China, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 324572 tanggal 28 September 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 20,954.80;

MENGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9884/KPU.01/2010 tanggal 29 November 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-029469/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 04 Oktober 2010, atas nama: PT XXX, sehingga nilai pabean atas importasi berupa “8.280 Pieces = 24,840 Kg One Lot of Iron Noodle/Pasta Maker”, negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 324572 tanggal 28 September 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 20,954.80;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200