Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36515/PP/M.VII/19/2012
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36515/PP/M.VII/19/2012
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan tarif atas PIB Nomor: 191481, tanggal 12 Juni 2010 berupa importasi barang 16 Boxes = 12000 Kgs EPT 3092M Chemindo-3092M negara asal Japan, dengan Pos Tarif diberitahukan pada pos 4002.70.00.00 dengan BM 5% BBS 50% yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif 4002.70.00.00 dengan BM 5%, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.8.554.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding :
bahwa barang yang diimpor tidak mendapat fasilitas karena tidak memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan sehingga Bea Masuk ditetapkan sesuai dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (sesuai BTBMI 2007) yaitu sebesar 5%”;
Menurut Pemohon :
bahwa dalam menghitung nilai pabean yang Pemohon Banding lakukan adalah selalu berdasarkan nilai transaksi aktual. Dalam kasus pembelian EPT3092M -seperti prosedur baku pada umumnya- Pemohon Banding telah mengirimkan Purchase Order ke supplier. Sebelum supplier mengirimkan barang, terlebih dahulu mereka kirimkan invoice set termasuk B/L-nya untuk diurus bea masuknya. Atas dasar nilai yang tercantum dalam invoice itulah Pemohon Banding mengurus PIB dengan melunasi semua kewajiban kepabeanan: Bea Masuk, PPN dan PPh impornya (copy SSPCP Pemohon Banding lampirkan). Semua bukti yang valid dan memadai tersebut (bukti pembayaran/ SSPCP, Invoice, Packing List, B/L dan PO), termasuk bukti pembayaran Pemohon Banding ke Supplier telah Pemohon Banding sampaikan pada pemeriksa, sehingga Pemohon Banding tidak bisa memahami pendapat Pemeriksa yang menyatakan bahwa Pemeriksa belum bisa meyakini kebenaran nilai pabean yang ada;
Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB nomor : 191481 tanggal 12 Juni 2010 yang diberitahukan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan atas importasi berupa barang 16 Boxes = 12000 Kgs EPT 3092M Chemindo-3092M negara asal Japan, dengan Pos Tarif diberitahukan pada pos 4002.70.00.00 dengan BM 5% BBS 50% yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif 4002.70.00.00 dengan BM 5%;
bahwa Majelis berkesimpulan penetapan klasifikasi pos tarif, tarif Bea Masuk dan nilai pabean atas PIB nomor : 191481 tanggal 12 Juni 2010 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”
bahwa Pejabat Bea Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan klasifikasi tarif dan nilai pabean dan atas PIB nomor : 191481 tanggal 12 Juni 2010 tersebut berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan klasifikasi Pos Tarif, tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-019124/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 Juni 2010 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.8.554.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa kemudian atas penetapan klasifikasi Pos Tarif, tarif bea masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat keberatan nomor : CIB/01/VII/10 tanggal 01 Juli 2010 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 08 Juli 2010, berdasarkan ketentuan Pasal93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Pemohon Banding telah keliru mengisi kolom 19 PIB dengan kode “06” yang berartiimpor dalam rangka CEPT, AFTA, dan telah diperbaiki pemberitahuannya dengan kolom 19PIB diisi dengan kode 56 yang berarti impor dengan fasilitas JIEPA;
bahwa Pemohon Banding membuktikan dengan menyerahkan PIB hasil print ulang yang menyatakan PIB Nomor : 191481 tanggal 12 Juni 2010, kolom 19 diisi dengan kode “56” dan Nomor Surat Keputusan “100090371173301405 tanggal 02 Juni 2010”;
bahwa Pemohon Banding juga menyerahkan Bukti Penerimaan Berkas PIB dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menyatakan Lampiran PIB tersebut terdiri dari:
- Invoice076/IMP/CIB/1019/05/2010 Y
- Bill of LadingTYMCDE21027/05/2010 Y
- Surat Keputusan10009037117330140502/06/2010 Y
bahwa Pemohon Banding menunjukkan form JIEPA tersebut yaitu Nomor 100090371173301405, yang diterbitkan oleh The Japan Chamber of Commerce and Industry, Tokyo, June 2, 2010;
bahwa PIB atas nama Pemohon Banding tersebut memenuhi ketentuan syarat importasi yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf c Peraturan Menteri Keuangan tersebut;
bahwa dengan demikian terdapat cukup bukti PIB Nomor : 191481 tanggal 12 Juni 2010 atas nama Pemohon Banding tersebut dapat diberikan fasilitas tarif Bea Masuk JIEPA berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut;
bahwa menurut butir 2696 Lampiran Kolom 7 (1 Januari s.d. 31 Desember 2010) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, barang yang diimpor Pemohon Banding yaitu Mitsui EPT 3092 M yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 191481 tanggal 12 Juni 2010 yang masuk pos tarif 4002.70.00.00 dikenakan tarif BM 2,5%;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat penetapan Tarif oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7231/KPU.01/2010 tanggal 25 Agustus 2010 yang menetapkan EPT 3092M Chemindo-3092M masuk ke dalam klasifikasi Pos Tarif 4002.70.00.00 dengan BM sebesar 5% tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas importasi berupa EPT 3092M Chemindo-3092M ditetapkan masuk ke dalam klasifikasi Pos Tarif 4002.70.00.00 dengan BM sebesar 2,5% (IJ-EPA) (USDFS) sesuai dengan PIB nomor : 191481 tanggal 12 Juni 2010;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7231/KPU.01/2010 tanggal 25 Agustus 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-019124/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 Juni 2010, atas nama : PT.XXX, untuk importasi PIB nomor : 191481 tanggal 12 Juni 2010, negara asal Jepang yang diberitahukan berupa EPT 3092M Chemindo-3092M masuk ke dalam klasifikasi Pos Tarif 4002.70.00.00 dengan BM sebesar 2,5%;
