Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36235/PP/M.X/19/2012

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36235/PP/M.X/19/2012

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SANGKETA

bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Drums Sets C/W Parts and Accessories berupa Snare Drum, Rototom W/Stand, Tom W/Hardness, Congitas, Bongo Stand, Violin C/W Hardcase, Cymbal, Saxophone, Pedal Drum, Music Stand, Accesories (Seruling) dan Pitchpipe Rotary, negara asal China, sebesar CIF USD 114,190.26 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 033343 tanggal 01 Pebruari 2010 sebesar CIF USD 42,229.40, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 88.608.000,00.

Menurut Terbanding :

bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 033343 tanggal 1 Pebruari 2010 atas nama Pemohon Banding ditetapkan berdasarkan metode VI fleksibel metode IV (cek harga pasar), sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 114,190.26 dan atas jenis barang pada item 11 diklasifikasikan pada pos tarif 9205.90.9000 dengan pembebanan BM 10% BBS 100% (sesuai penetapan PFPD).

Menurut Pemohon :

bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Drums Sets C/W Parts and Accessories yaitu Snare Drum, Rototom W/Stand, Tom W/Hardness, Congitas, Bongo Stand, Violin C/W Hardcase, Cymbal, Saxophone, Pedal Drum, Music Stand, Accesories (Seruling) dan Pitchpipe Rotary sesuai dengan PIB Nomor : 033343 tanggal 01 Pebruari 2010, adapun harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice, sesuai dengan Purchase Order Pemohon Banding kepada Shipper.

Menurut Majelis :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 114,190.26 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-003920/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2010 tanggal 8 Februari 2010 dengan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 88.608.000,00.

1. Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbanding

bahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) dari Keputusan Terbanding Nomor : KEP-64/C/1999 dinyatakan sebagai berikut :

“(6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:

  1. Dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain:
  1. Certificate of Analysis,
  2. Material Safety Data Sheet,
  3. Product Information,
  4. Brosur atau Catalog,
  5. Foto dan/atau contoh barang,
  6. Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.
  1. Dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain:
  1. Purchase Order,
  2. Sales Contract,
  3. Letter of Credit,
  4. Freight Manifest,
  5. Polis Asuransi,
  6. Term of Payment,
  7. Foto dan/atau contoh barang,
  8. Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment.,
  9. Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan”.

bahwa Pasal 3 ayat (6) b. dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas;

bahwa dalam bagian menimbang, huruf f dan g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2586/ KPU.01/2010 tanggal 8 April 2010 menyatakan:

  1. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya,
  2. bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 033343 tanggal 1 Pebruari 2010 tidak dapat ditetapkan dengan Metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI sesuai hirarki penggunaannya.

bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan:

“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :

  1. Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan,
  2. Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar,
  3. Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga, dan/atau
  4. Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
    1. Diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean,
    2. Membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau,
    3. Tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial”.

bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tersebut di atas.

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf f dan huruf g Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 2586/ KPU.01/2010 tanggal 8 April 2010 menyatakan:

  1. bahwa berdasarkan penelitian dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan, dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar,
  2. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya.

Tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan Metode I dalam penetapan Nilai Pabean.

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2586/ KPU.01/2010 tanggal 8 April 2010.

2. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding

bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor : S-2013/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 8 Pebruari 2011 perihal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding (SUB), sehingga diperoleh penjelasan mengenai dasar dan alasan penetapan nilai pabean, yaitu:

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Freight Invoice dan bukti pembayaran freight, sehinga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat dijadikan dasar penetapan nilai pabean.

bahwa Pemohon Banding tidak melengkapi bukti pembayaran ke supplier, sehingga nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan.

bahwa pembukuan dan pencatatan perusahaan tidak diserahkan sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diuji silang untuk membuktikan kebenaran harga transaksi yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa dokumen- dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti yang ada dalam berkas banding diketahui Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor: 033343 tanggal 01 Pebruari 2010, berupa Drums Sets C/W Parts and Accessories berupa Snare Drum, Rototom W/Stand, Tom W/Hardness, Congitas, Bongo Stand, Violin C/W Hardcase, Cymbal, Saxophone, Pedal Drum, Music Stand, Accesories (Seruling) dan Pitchpipe Rotary, negara asal China, menjadi total sebesar CIF USD 42,229.40.

bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas impor barang tersebut menjadi sebesar CIF USD 114,190.26 yang Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2586/ KPU.01/2010 tanggal 8 April 2010 sebesar Rp 88.608.000,00.

bahwa menurut Pemohon Banding, harga yang diberitahukan Pemohon Banding adalah harga pembelian/transaksi yang sebenarnya dibayarkan kepada pihak penjual yaitu Ningbo Mesawa Industrial Co., Ltd di China, sesuai dengan bukti-bukti transaksi yang dimiliki Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut :

  1. PIB Nomor : 033343 tanggal 01 Pebruari 2010,
  2. Tabel Permasalahan dan Tanggapan Pemohon Banding,
  3. Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk,
  4. Invoice Nomor: 08NZ11710 tanggal 3 Agustus 2010,
  5. Official Receipt Nomor 08ORNZ12710 tanpa tanggal,
  6. Salinan Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999,

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : JT9.00441 tanggal 12 Nopember 2009, mengajukan pembelian atas Musical Instrument Parts kepada Supplier Ningbo Mesawa Industrial Co., Ltd., beralamat di 168 East Changshou Road-Panhuo Industry Development Area, Ningbo, China, dengan perincian sebagai berikut :

Descriptionnn
Quantity
Unit Price
Amount(USD)
Snare Drum
400 sets
USD 16.50/set
6,600.00
Rototom W/Sand
100 sets
USD 55.80/set
5,580.00
Tom W/ Hardness
200 sets
USD 44.50/set
8,900.00
Congitas
75 sets
USD 47.70/set
3,577.50
Bongo Stand
24 sets
USD 11.85/set
284.40
Violin C/W Hardcase & Acc
250 sets
USD 19.00/set
4,750.00
Cymbal
150 sets
USD 26.00/set
3,900.00
Saxophone
50 sets
USD 94.53/set
4,726.50
Pedal Drum
100 sets
USD 7.20/set
720.00
Music Stand
10 ctns
USD 72.60/ctn
726.00
Seruling
5 ctns
USD 36.00/ctn
180.00
Pitchpipe Rotary
1 ctn
USD 135.00/ctn
135.00
Total FOB Xingang, China
40,079.40

bahwa Supplier Ningbo Mesawa Industrial Co., Ltd., mengirimkan kepada Pemohon Banding Sales Contract Nomor : 009/0129AB Nomor 24 Nopember 2009, dengan perincian sebagai berikut:

Description
Quantity
Unit Price
Amount(USD)
Snare Drum
400 sets
USD 16.50/set
6,600.00
Rototom W/Sand
100 sets
USD 55.80/set
5,580.00
Tom W/ Hardness
200 sets
USD 44.50/set
8,900.00
Congitas
75 sets
USD 47.70/set
3,577.50
Bongo Stand
24 sets
USD 11.85/set
284.40
Violin C/W Hardcase & Acc
250 sets
USD 19.00/set
4,750.00
Cymbal
150 sets
USD 26.00/set
3,900.00
Saxophone
50 sets
USD 94.53/set
4,726.50
Pedal Drum
100 sets
USD 7.20/set
720.00
Music Stand
10 ctns
USD 72.60/ctn
726.00
Seruling
5 ctns
USD 36.00/ctn
180.00
Pitchpipe Rotary
1 ctn
USD 135.00/ctn
135.00
Total FOB Xingang, China
40,079.40

Term of Payment:FOB, T/T After Delivery

bahwa Supplier Ningbo Mesawa Industrial Co., Ltd., selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor : LY31001 tanggal 30 Desember 2009 dan Packing List, dengan perincian sebagai berikut :

Description
Quantity
Unit Price
Amount(USD)
Snare Drum
400 sets
USD 16.50/set
6,600.00
Rototom W/Sand
100 sets
USD 55.80/set
5,580.00
Tom W/ Hardness
200 sets
USD 44.50/set
8,900.00
Congitas
75 sets
USD 47.70/set
3,577.50
Bongo Stand
24 sets
USD 11.85/set
284.40
Violin C/W Hardcase & Acc
250 sets
USD 19.00/set
4,750.00
Cymbal
150 sets
USD 26.00/set
3,900.00
Saxophone
50 sets
USD 94.53/set
4,726.50
Pedal Drum
100 sets
USD 7.20/set
720.00
Music Stand
10 ctns
USD 72.60/ctn
726.00
Seruling
5 ctns
USD 36.00/ctn
180.00
Pitchpipe Rotary
1 ctn
USD 135.00/ctn
135.00
Total FOB Xingang, China
40,079.40

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 0339012328 tanggal 4 Januari 2010 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Shipper: Ningbo Mesawa Industrial Co., Ltd. Consignee: PT. XXXPort of Loading: Xingang, ChinaPort of Discharge: Jakarta UTC 1, IndonesiaDescription: Drum Sets C/W Parts and AcessoriesGross Weight: 51.500 Kgs

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: LY31001 tanggal 30 Desember 2009 adalah Drum Sets C/W Parts and Accessories dari Ningbo Mesawa Industrial Co., Ltd. dengan harga sebesar FOB USD 40,079.40.

bahwa dalam Invoice Nomor : LY31001 tanggal 30 Desember 2009 tertera incoterm FOB, namun Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen Freight atas barang impor Drum Sets C/W Parts and Accessories tersebut, dan Pemohon Banding dalam pengisian PIB tidak mencantumkan nilai Asuransi.

bahwa barang impor Drum Sets C/W Parts and Accessories dengan Invoice Nomor : LY31001 tanggal 30 Desember 2009 telah diasuransikan di dalam negeri oleh Pemohon Banding dengan Schedule of Cargo Policy Nomor : 02333/TS/01/2010 tanggal 4 Januari 2010 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Mega Pratama dengan nilai jaminan sebesar USD 40,079.40.

bahwa barang impor Drum Sets C/W Parts and Accessories dengan Bill of Lading Nomor 0339012328 tanggal 4 Januari 2010 dan Invoice Nomor : LY31001 tanggal 30 Desember 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 033343 tanggal 01 Pebruari 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 42,229.40.

bahwa nilai pabean atas impor Drum Sets C/W Parts and Accessories dengan PIB Nomor: 033343 tanggal 01 Pebruari 2010 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 114,190.26.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 033343 tanggal 01 Pebruari 2010 adalah Drums Sets C/W Parts and Accessories berupa Snare Drum, Rototom W/Stand, Tom W/Hardness, Congitas, Bongo Stand, Violin C/W Hardcase, Cymbal, Saxophone, Pedal Drum, Music Stand, Accesories (Seruling) dan Pitchpipe Rotary dari Ningbo Mesawa Industrial Co., Ltd. dengan harga CIF USD 42,229.40 sesuai dengan Invoice Nomor : LY31001 tanggal 30 Desember 2009 dan Bill of Lading Nomor : 0339012328 tanggal 4 Januari 2010.

bahwa menurut Pemohon Banding, nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 033343 tanggal 01 Pebruari 2010 sebesar CIF USD 42,229.40 adalah sesuai dengan invoice dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.

bahwa dalam berkas banding Pemohon Banding tidak melampirkan/tidak memperlihatkan asli dokumen-dokumen pendukung lainnya antara lain Transfer Telegraphic (T/T), Rekening Koran, catatan/pembukuan yang terkait dengan transaksi tersebut, sehingga Majelis tidak dapat melakukan pengujian kebenaran dan keabsahan dokumen-dokumen pendukung tersebut.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis tidak dapat meyakini bahwa nilai transaksi sesuai Invoice Nomor : LY31001 tanggal 30 Desember 2009 sebesar USD 40,079.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor : 033343 tanggal 01 Pebruari 2010 sebesar CIF USD 42,229.40 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga nilai pabean atas impor barang Drum Sets C/W Parts and Accessories berupa Snare Drum, Rototom W/Stand, Tom W/Hardness, Congitas, Bongo Stand, Violin C/W Hardcase, Cymbal, Saxophone, Pedal Drum, Music Stand, Accesories (Seruling) dan Pitchpipe Rotary sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-2586/ KPU.01/2010 tanggal 8 April 2010 sebesar CIF USD 114,190.26.

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding Nilai Pabean atas importasi barang Drum Sets C/W Parts and Accessories berupa Snare Drum, Rototom W/Stand, Tom W/Hardness, Congitas, Bongo Stand, Violin C/W Hardcase, Cymbal, Saxophone, Pedal Drum, Music Stand, Accesories (Seruling) dan Pitchpipe Rotary, negara asal China ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-2586/ KPU.01/2010 tanggal 8 April 2010 yaitu sebesar CIF USD 114,190.26

MENIMBANG

Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan Tertulis Terbanding, keterangan dan bukti-bukti di dalam persidangan.

MENGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

MEMUTUSKAN

Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2586/ KPU.01/2010 tanggal 8 April 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003920/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 8 Februari 2010, sehingga nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 114,190.26 sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-2586/ KPU.01/2010 tanggal 8 April 2010, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sesuai dengan SPTNP Nomor: SPTNP-003920/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 8 Februari 2010 sebesar Rp 88.608.000,00 (delapan puluh delapan juta enam ratus delapan ribu rupiah).

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200