Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36068/PP/M.XI/19/2012

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36068/PP/M.XI/19/2012

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penetapan Nilai Pabean terhadap PIB Nomor: 306319 tanggal 06 September 2010 atas importasi 21.862 kg = 643 Roll Plastic Sheet, negara asal Thailand dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD9,548.55 dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD13,367.97 sehingga terdapat Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp9.285.000,00.

Menurut Terbanding :

bahwa sesuai uraian di atas maka harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur); selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunaan.

Menurut Pemohon :

bahwa KPUBC telah membuat penetapan Nilai Pabean dengan cara membandingkan dengan barang yang di-import PT. Rafa Budi Sejahtera, yang jelas-jelas spesifikasi barangnya tidak sama dengan yang di import oleh PT. XXX, dimana PT. XXX Mengimpor Plastick Sheet dengan size 0.50MM x 2CM x 25M dengan jumlah 19.097,10Kg sedangan PT. Rafa Budi sejahtera mengimport dengan size 0.40MM x 150CM x 25Y sehingga penetapan Nilai Pabean menjadi rancu dan tidak jelas, sementara harga transaksi sebagaimana tersebut dalam Purchase Order, Sales Contract, Invoice, PIB, Dokumen Pembayaran adalah nilai yang sebenamya dari transaksi.

Menurut Majelis :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 306319 tanggal 06 September 2010 memberitahukan importasi atas 21.862 kg = 643 Roll Plastic Sheet, negara asal Thailand dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD9,548.55.

bahwa Majelis pada persidangan telah meminta kepada Terbanding, untuk melengkapi dokumen-dokumen yang menjadi alasan Terbanding menerbitkan nilai pabean yang menimbulkan Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-028321/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 21 September 2010 yaitu berupa dokumen :

  1. Penetapan Nilai Pabean,
  2. Pemutusan Keberatan.

bahwa Terbanding dalam persidangan telah menyerahkan kepada Majelis bukti dokumen pendukung berupa :

  1. Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding No. SR-648/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 29 Juli 2011,
  2. Risalah Penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 306319 tanggal 6 September 2010,
  3. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) atas PIB a quo,
  4. Data Importasi Pembanding (Browse PIB).

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD13,367.97 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-028321/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 21 September 2010 yang menyatakan Pemohon Banding mempunyai kekurangan bayar atas pajak Bea Masuk, PPN, PPh dan denda administrasi sebesar Rp9.285.000,00.

Bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9445/KPU.01/2010 tanggal 9 November 2010, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 051/IMP/BGE/IX/2010 tanggal 21 September 2010.

bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa : “ Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean “.

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 306319 tanggal 06 September 2010 berdasarkan lampiran II huruf F Keputusan Terbanding Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran barang Impor Untuk dipakai yang telah diubah dengan P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang tata caranya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 dan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007.

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17Tahun 2006 menyatakan :“ Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi daribarang yang bersangkutan“.

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 039/PO- BGE/VII/10 tanggal 30 Juli 2010 yang merupakan Surat Permintaan Pembelian dari Pemohon Banding kepada Thai Plastic Industries Ltd., Part dengan alamat 174 Moo 4, tambol Oom Nol, Samut sakom, Thailand diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan produk sebagai berikut:

No.
COMMODITIES
QUANTITY (KGS)
Price Per KG (USD)
AMOUNT (USD)
a.
PLASTIC SHEET SIZE ; 0.50A X 2M X 25 M
19,097.10
0.50
9,548.55
TOTAL
19,097.10
9,548.55

dengan keterangan; Packing in standart export, Term of Payment by T/T after 90 days from B/L date.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract tanpa nomor atas invoice nomor : BBCY274/2010 tanggal 03 Agustus 2010 yang diterbitkan oleh Thai Plastic Industries Ltd., Part dengan alamat 174 Moo 4, tambol Oom Nol, Samut sakom, Thailand diperoleh petunjuk bahwa Thai Plastic Industries

Ltd., Part sepakat untuk menjual kepada Pemohon Banding atas produk sebagai berikut.

No.
COMMODITIES
QUANTITY (KGS)
Price Per KG (USD)
AMOUNT (USD)
a.
PLASTIC SHEET SIZE ; 0.50A X 2M X 25 M
19,097.10
0.50
9,548.55
TOTAL
19,097.10
9,548.55

dengan keterangan; Packing in standart export, Delivery CIF Jakarta, Term ofpayment by T/T after 30 days after receiveing the goods.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Invoice Nomor: BBCY274/2010 tanggal 03 Agustus 2010 yang diterbitkan oleh Thai Plastic Industries Ltd., Part dengan alamat 174 Moo 4, tambol Oom Nol, Samut sakom, Thailand diperoleh petunjuk bahwa Thai Plastic Industries Ltd., Part membebankan kepada Pemohon Banding atas produk.

No.
COMMODITIES
QUANTITY
Price Per KG (USD)
AMOUNT (USD)
a.
PLASTIC SHEET SIZE ; 0.50A X 2M X 25 M
643 Rolls
19,097.10 Kgs
0.50
9,548.55
TOTAL
643 Rolls
19,097.10 Kgs
9,548.55

dengan keterangan; Packing in standart export, CIF Jakarta, Payment by T/T;Country of Origin Thailand.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tanpa nomor atas invoice nomor BBCY274/2010 tanggal 03 Agustus 2010 yang diterbitkan oleh Thai Plastic Industries Ltd., Part dengan alamat 174 Moo 4, tambol Oom Nol, Samut sakom, Thailand diperoleh petunjuk bahwa Thai Plastic Industries Ltd., Part mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi produk sebagai berikut:

No.
COMMODITIES
QUANTITY
a.
PLASTIC SHEET SIZE ; 0.50A X 2M X 25 M
643 Rolls
19,097.10 Kgs
TOTAL
643 Rolls
19,097.10 Kgs

dengan keterangan ;

  • Vessel name : KTMC Singapore V. 1009S,
  • From : Laem Chabang, Thailand,
  • To : Jakarta, Indonesia,
  • Mark : No Marks,
  • Container No.: ZIMU2859062/LLL069634/DV20’,
  • Berat bersih : 19,097.10Kgs,
  • Berat kotor : 21,862.00Kgs.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : GOSULEM5101962 tanggal 05 Agustus 2010 yang diterbitkan oleh Gold Star Line diketahui pengirim barang yaitu Thai Plastic Industries Ltd., Part dengan alamat 174 Moo 4, tambol Oom Nol, Samut sakom, Thailand, penerima barang Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah 643 Rolls Plastic Sheet negara asal Thailand berat kotor 21.862 Kg dari pelabuhan muat Laem Chabang Thailand dengan tujuan Jakarta Indonesia, dengan kapal KTMC Singapore nomor 1009S.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas marine Cargo Policy Schedule Nomor : 2010-P0627584-MCE tanggal 4 Agustus 2010 yang diterbitkan oleh AXA Insurance Public Company Limited diperoleh petunjuk bahwa Thai Plastic Industries Ltd., Part mengasuransikan pengiriman importasi 643 rolls Plastic Sheet, jumlah diansurasikan sebesar USD10,503.41 dengan kapal KTMC Singapore nomor 1009S, pelabuhan muat Laem Chabang Thailand dengan tujuan pelabuhan bongkar Tanjung Priok Jakarta, Indonesia.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen aplikasi transfer bankBCA sebagai berikut:
No.PenerimaJumlah (USD)1Kong Foo Hong48.3932Kong Foo Hong31.5943Chan Sun Keung Bonnie27.948

bahwa namun Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan kaitan antar bukti transfer a quo dengan importasi yang dilakukan Pemohon Banding dengan PIB nomor 306319 tanggal 06 September 2010.

bahwa berdasar dokumen sales contract a quo diketahui bahwa Term of payment adalah by T/T after 30 days after receiveing the goods.

bahwa namun Pemohon banding tidak dapat menyampaikan bukti aplikasi transfer serta rekening koran bank yang dapat membuktikan bahwa atas importasi Pemohon banding a quo telah dibayar sesuai dengan nilai yang tertulis dalam dokumen purchase order a quo, sales contract a quo, invoice a quo serta PIB nomor 306319 tanggal 06 September 2010.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen Laporan Kas dalam mata uang Rupiah Periode 01 Juli 2010, Periode 01 Agustus 2010, Periode 1 September 2010 yang ditandatangani oleh Agusman Kastojo sebagai direktur Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding dalam PIB 306319 tanggal 06 September 2010 menyatakan nilai CIF dari importasi a quo adalah USD9.548,55 atau Rp85.698.236,00.

bahwa namun berdasar pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Laporan Kas a quo diketahui tidak terdapat adanya pencatatan transaksi atas importasi a quo sebesar Rp85.698.236;00.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen buku besar persediaan barang periode 1 Januari 2010 s/d 30 september 2010 (tanpa tanda tangan).

bahwa berdasar pemeriksaan Majelis atas dokumen buku besar persediaan barang a quo diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat mutasi debet sebesar Rp85.698.236,00 pada tanggal 14 Agustus 2010 dengan uraian BCCY274/2010.

bahwa namun berdasar pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Laporan Kas a quo diketahui bahwa pada tanggal 14 Agustus 2010 tidak terdapat pencatatan transaksi terkait sebesar Rp85.698.236,00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas Majelis tidak dapat meyakini bahwa nilai Cost Insurance and Freight (CIF) atas 21.862 kg = 643 Roll Plastic Sheet, negara asal Thailand adalah CIF USD9,548.55.

bahwa dengan demikian berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 306319 tanggal 06 September 2010 Pemohon Banding telah melakukan importasi 21.862 kg = 643 Roll Plastic Sheet, negara asal Thailand dengan total nilai pabean diberitahukan CIF USD9,548.55 yang tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya untuk diterima sebagai nilai pabean.

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9445/KPU.01/2010 tanggal 09 November 2010 dengan penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD13,367.97 tetap dipertahankan.

MENIMBANG

Surat Banding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas.

MENGINGAT

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN

Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9445/KPU.01/2010 tanggal 09 November 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-028321/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 21 September 2010, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi 21.862 kg = 643 Roll Plastic Sheet, negara asal Thailand atas PIB Nomor : 306319 tanggal 06 September 2010, ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9445/KPU.01/2010 tanggal 9 November 2010, yaitu sebesar CIF USD13,367.97.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200