Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59259/PP/M.IA/15/2015
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59259/PP/M.IA/15/2015
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59259/PP/M.IA/15/2015
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Penghasilan Neto yaitu atas Biaya Bunga sebesar Rp1.026.498.502,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa dasar hukum menurut Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam penelitian sengketa keberatan Pemohon Banding, karena Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan pihak pemberi pinjaman sehingga dasar hukum yang mengatur mengenai perbandingan utang dan modal pada pihak-pihak yang berafiliasi adalah Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan penjelasannya, dengan demikian terbukti bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan telah mengatur adanya rasio perbandingan antara utang dan modal;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi atas biaya bunga yang dilakukan oleh pemeriksa bersifat subjektif dan hanya merupakan hasil analisa semata karena tidak berdasarkan pada petunjuk pelaksana peraturan yang jelas. Sehingga koreksi biaya bunga tersebut menurut Pemohon Banding lebih bersifat penentuan sepihak dari pemeriksa (official assessment);
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Biaya Bunga yang dibayasrkan kepada pemegang saham sebesar Rp1.026.498.502,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada hasil analisis kewajaran atas Debt Equity Ratio (DER), Pemohon Banding dengan DER rata-rata 2 (dua) perusahaan sejenis yang dijadikan pembanding oleh Terbanding;
bahwa menurut Terbanding DER yang wajar adalah 4,14 (rata-rata DER dari 2 perusahaan pembanding), sedangkan DER Pemohon Banding adalah 7,5 sehingga dianggap tidak wajar, oleh karena itu jumlah hutang yang wajar dihutung kembali oleh Terbanding berdasarkan DER 4,14 atau sebesar 4,14 x Modal disetor;
bahwa selain jumlah hutang yang wajar dihitung kembali, Terbanding juga melakukan koreksi terhadap tingkat bunga yang wajar yang dapat dibebankan sebagai biaya, yakni dari tingkat bunga 7,50 % per tahun yang dibayar oleh Pemohon Banding menjadi 3,25% per tahun yakni tingkat bunga Singapore Interbank Offered Rate (SIBOR) + 2 yang berlaku pada tahun 2008, yang dianggap tingkat bunga yang wajar oleh Terbanding;
bahwa berdasarkan koreksi Terbanding tersebut, maka perhitungan biaya bunga menurut Terbanding dan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Biaya Bunga menurut Pemohon Banding : Rp2.194.702.350,00
Biaya Bunga menurut Terbanding : Rp1.168.203.848,00
Koreksi Terbanding : Rp1.026.498.502,00
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuarikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi kewajaran biaya bunga tersebut adalah Pasal 18 ayat (1),ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding, dilakukan koreksi biaya bunga sebesar Rp973.999.950,00 yang dihitung dengan menghitung kembali jumlah hutang yang wajar yakni hutang kepada pemegang saham dikurangi dengan jumlah modal yang belum disetor dan tidak ada koreksi tingkat bunga pinjaman yakni 7,50 % per tahun;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Terbanding menerbitkan SKPKB PPh Badan tahun 2008 Nomor: 00001/206/08/059/12 tanggal 2 Juli 2012, selanjutnya diajukan keberatan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding;
bahwa dalam proses keberatan, Tim Peneliti Keberatan tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa, sehingga biaya bunga yang wajar dihitung kembali dengan menggunakan analisis kewajaran berdasarkan DER dan kewajaran tingkat bunga;
bahwa berdasarkan perhitungan kembali yang dilakukan oleh Tim Peneliti Keberatan, koreksi biaya bunga hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam SKPKB PPh Badan Tahun 2008 sebesar Rp973.999.950,00 diubah menjadi sebesar Rp1.026.498.502,00 atau bertambah sebesar Rp52.498.552,00;
bahwa berdasarkan hasil penelitian Tim Peneliti Keberatan tersebut, Terbanding menerbitkan keputusan Nomor: KEP-1906/WPJ.07/2013 tanggal 18 September 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00001/206/08/059/12 tanggal 2 Juli 2012, yang selanjutnya diajukan banding ke Pengadilan pajak oleh Pemohon Banding;
Penerapan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER – 22/PJ/2013 dalam proses keberatan
bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan pajak secara menyeluruh (all taxes) terhadap Pemohon Banding dengan Surat Perintah pemeriksaan Nomor: PRIN-0135/WPJ.07/KP.0905/RIKSIS/2010 tanggal 03 Agustus 2010 yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-101/WPJ.06/KP.1105/2012 tanggal 26 April 2012;
bahwa Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER – 22/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2013;
bahwa dalam proses keberatan, Tim Peneliti Keberatan melakukan pengujian kewajaran bunga berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER – 22/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013 yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2013, sedangkan pemeriksaan telah dilakukan dan telah diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-101/WPJ.06/KP.1105/2012 tanggal 26 April 2012;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat penerapan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER – 22/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013 oleh Terbanding dalam proses keberatan adalah tidak tepat, karena peraturan Dirjen Pajak tersebut hanya duperlakukan untuk proses pemeriksaan pajak yang yang Surat Perintah Pemeriksaannya diterbitkan setelah tanggal 1 Juli 2013 atau pemeriksaan yang telah berjalan tetapi belum diselesaikan pada tanggal 1 Juli 2013;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat hasil penelitian keberatan yang dijadikan dasar penerbitan keputusan Terbanding Nomor: KEP-1906/WPJ.07/2013 tanggal 18 September 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak2008 Nomor: 00001/206/08/059/12 tanggal 2 Juli 2012, adalah tidak tepat dan tidak memiliki dasar hokum yang jelas;
Perhitungan dan Pembandingan Debt Equity Ratio (DER)
bahwa Terbanding telah menetapkan 2 (dua) perusahaan sebagai pembanding untuk menentukan tingkat DER yang wajar yakni Fantastic Limited dan The Character Group PLC, dengan data keuangan selama tiga tahun yakni Tahun 2006, 2007 dan 2008;
bahwa berdasarkan data keuangan perusahaan pembanding tersebut DER dihitung berdasarkan perbandingan antara DEBT dibagi dengan EQUITY, dengan hasil sebagai berikut:
No
Pembanding
DEBT
EQUITY
DER
2008
2007
2006
2008
2007
2006
2008
2007
2006
Rata-Rata
1
Fantastic Limited
159.917
252.051
206.514
95.053
120.957
67.456
1,68
2,08
3,06
2,28
2
The Character Group PLC
22.510
20.231
12.189
4.161
4.591
4.679
5,41
4,41
2,6
4,14
bahwa menurut Terbanding DER rata-rata tertinggi sebesar 4,14 merupkan DER yang wajar sehingga dijadikan dasar pembanding terhadap DER Pemohon Banding, untuk menyimpulkan tingkat kewajaran DER Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding, DER Pemohon Banding sebesar 7,50 yang dihitung berdasarkan jumah hutang kepada pemegang saham dibagi modal yang telah disetor, dengan perhitungan sebagai berikut: Rp39.354.111.660,00 / (Rp5.348.100.000,00 – Rp75.175.000,00) = 7,46 dibulatkan 7,50;
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhit dengan Undang-undang Nomor: 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU PPh Badan Tahun 2007) dinyatakan sebagai berikut:
“ Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdarkan Undang-Undang”;
Penjelasan:
Undang-Undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio).
Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebih batas-batas kewajaran, maka pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat.
Dalam hal demikikan, untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Undang-Undang ini menentukan adanya modal terselubung.
lstilah modal disini menunjuk kepada istilah atau pengertian ekuitas menurut standar akuntansi sedangkan yang dimaksuddengan kewajaran atau kelaziman usaha adalah adat kebiasaan atau praktik menjalankan usaha atau melaksanakan kegiatan yang sehat dalam dunia usaha.
bahwa berdasarkan Pernyataan Standar Akuantansi Keuangan (PSAK) Nomor: 21 tentang Akintansi Ekuaitas yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tanggal 7 September 1994, dinyatakan sebagai berikut:
Paragrap 02:
Ekuitas merupakan bagian hak pemilik dalam perusahaan yaitu selisih antara aktiva dan kewajiban yang ada, dan dengan demikian tidak merupakan ukuran nilai jual perusahaan tersebut.;
Paragrap 09:
Ekuitas sebagai bagian hak pemilik dalam perusahaan harus dilaporkan sedemikian rupa sehingga memberikan informasi mengenai sumbernya secara jelas dan disajikan sesuai dengan peraturan perundangan dan akta pendirian yang berlaku.
Pada pokoknya, pengungkapan unsur ekuitas diharapkan secara jelas mengelompokkan modal disetor, saldo laba, selisih penilaian kembali aktiva tetap, dan modal sumbangan. Rincian tiap kelompok diperkenankan, selama tak bertentangan dengan Pernyataan ini;
Paragrap 32:
Saldo laba menunjukkan akumulasi hasil usaha periodik setelah memperhitungkan pembagian dividen dan koreksi laba-rugi periode lalu. Akun ini harus dinyatakan terpisah dari akun Modal Saham. Seluruh saldo laba dianggap bebas untuk dibagikan sebagai dividen, kecuali jika diberikan indikasi mengenai pembatasan terhadap saldo laba, misalnya;
dicadangkan untuk perluasan pabrik, atau untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang maupun ikatan tertentu.
Saldo laba yang tidak tersedia untuk dibagikan sebagai dividen karena pembatasan-pembatasan tersebut, dilaporkan dalam akun tersendiri yang menggambarkan tujuan pencadangan termaksud; pembatasan-pembatasan yang ada harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU PPh Badan Tahun 2007 dan PSAK Nomor 21 tersebut, dapat disimpulkan bahwa DER merupakan perbandingan antara Hutang dengan Equitas:
bahwa unsur-unsur ekuitas menurut PSAK 21 meliputi modal disetor, saldo laba, selisih penilaian kembali aktiva tetap, dan modal sumbangan;
bahwa berdasarkan laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2008 dan 2007 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar dengan pengecualian pengaruh atas hal yang dinyatakan dalam paragraph penjelasan, terdapat data hutang dan ekuitas sebagai berikut:
Uraian
Tahun 2008 (Rp)
Tahun 2007 (Rp)
Kewajiban Jangka Pendek
40.785.113.330,00
50.636.747.290,00
Kewajiban Jangka Panjang
– Hutang Pemegang saham
39.354.111.360,00
24.560.762.110,00
Jumlah Kewajiban
80.139.224.690,00
75.197.509.4000,00
EKUITAS
Modal Dasar USD 2,000,000
-Modal yang ditempatkan dan disetor penuh USD 450,000 tahun 2008 dan 2007
5.348.100.000,00
5.348.100.000,00
(75.1175.000,00)
(75.1175.000,00)
– Selisih kurs atas setoran modal
33.816.422.073,00
29.881.521.410,00
– Saldo laba (defisit)
39.089.347.073,00
29.154.446.410,00
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang PPh Badan Tahun 2007 dan PSAK Nomor: 21, DER tahun 2008 Pemohon Banding dapat dihitung berdasarkan pendekatan sebagai berikut::
1) DER sebagai perbandingan antara Total Hutang terhadap Ekuitas adalah sebesar: 2,05 dengan perhitungan : Rp80.139.224.690,00 / Rp39.089.347.073,00 = 2,05;
2) DER sebagai perbandingan antara Hutang kepada Pemegang Saham terhadap Ekuitas adalah sebesar 1.16 dengan perhitungan Rp39.354.111.360,00 / Rp39.089.347.073,00 = 1,16;
bahwa berdasarkan perhitungan tersebut Majelis berpendapat bahwa DER Pemohon Banding tahun 2008 terhadap seluruh kewajiban hutangnya adalah 2,05 dan terhadap hutang pemegang saham adalah 1,05;
bahwa apabila dibandingkan dengan DER dari 2 (dua) perusahaan yang digunakan sebagai pembanding oleh Terbanding, ternyata DER Pemohon Banding lebih rendah, dengan demikian Majelis menyimpulkan DER Pemohon Banding adalah wajar sehingga tidak tepat apabila dilakukan koreksi oleh Terbanding;
bahwa nilai ekuitas yang digunakan oleh Terbanding untuk menghitung DER Pemohon Banding adalah hanya terbatas pada nilai modal yang disetor, tanpa memperhitungkan saldo laba ditahan; Dengan demikian Majelis berpendapat analisis DER yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai atau menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang PPh Badan Tahun 2007 dan PSAK Nomor: 21;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat analisis kewajaran jumlah hutang berdasarkan perhitungan DER yang dilakukan oleh Terbanding harus dibatalkan dan tidak layak untuk dijadikan dasar koreksi atas biaya bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Saham;
Kewajaran tingkat bunga pinjaman
bahwa berdasarkan angka 2 butir 2.1.2 Loan Agreement antara Pemohon Banding dengan Western Import & Eksports limited Malaysia, dinyatakan bahwa tingkat bunga pinjaman adalah 7,50 % per tahun;
bahwa menurut Terbanding tingkat bunga tersebut adalah tidak wajar, dan tingkat bunga yang wajar pada tahun 2008 adalah Singapore Interbank Offered Rate (SIBOR) + 2 yakni sebesar 1,25% + 2% = 3,25%; Penggunaan SIBOR dikarenakan pemberi pinjaman berasal dari Malaysia sehingga termasuk wilayah regional Asia;
bahwa berdasarkan data Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia yang dipublikasi oleh Bank Indonesia dalam websitenyahttp://www.bi.go.id/id/statistildseki/terkini/moneter/ Contents/Default.aspx diketahui bahwa suku bunga pinjaman dalam US Dollar yang diberikan oleh Bank Swasta Nasional untuk tahun 2008 adalah 8,64% per tahun;
bahwa Pemohon Banding pada tahun 2008 juga memperoleh pinjaman dari PT. Bank DBS Indonesia dengan tingkat suku bunga 7,75% per tahun berdasarkan Akta Notaris Arman Lany, SH., No. 09 tanggal 22 Januari 2008 mengenai Perjanjian Fasilitas Perbankan;bahwa berdasarkan data-dat tersebut Majelis berpendapat tingkat bunga yang dibayarkan Pemohon Banding kepda pemberi pinjaman (Pemegang saham) sebesar 7,50 % adalah wajar bahkan dibawah tingklat bunga rata-rata tingkat bunga pinjaman dalam bentuk US Dolar yang diberikan oleh Bank swasta nasional sebesar 8,64%;
bahwa Majelis berpendapat tingkat bunga 3,25% per tahun berdasarkan SIBOR + 2 yang diterapkan olehg Tewrbanding merupakan pendapat subyektif Terbanding tanpa dasar hukum yang jelas yang tidak serta merta dapat digunakan untuk melakukan koreksi biaya bunga pada sengketa ini;
bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas biaya bunga kepada peemegang saham sebesar Rp1.026.498.502,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Kena Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak: Menurut Terbanding Rp15.168.425.931,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp1.026.498.502,00
Menurut Majelis Rp14.141.927.429,00;
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1906/WPJ.07/2013 tanggal 18 September 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00001/206/08/059/12 tanggal 2 Juli 2012, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak Rp14.141.927.429,00
Pajak Terutang Rp4.225.078.100,00
Kredit Pajak (Rp 4.225.078.100,00)
Jumlah yang kurang /(lebih) dibayar Rp 0,00.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00250/PP/PM/III/2014 tanggal 7 Maret 2014, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
Dan Putusan Nomor: Put.59259/PP/M.IA/15/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 2 Februari 2015, dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Rasono sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.
