Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46991/PP/M.II/16/2013
Tinggalkan komentar3 Mei 2017 oleh kucinglucu
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46991/PP/M.II/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 sebesar Rp. 2.279.314.973,00;
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak November 2008 sebesar Rp. 2.279.314.973,00
Menurut Terbanding :
bahwa Terbanding mengemukakan koreksi DPP PPN berasal dari perbandingan antara nilai DPP PPN dari SPT Masa PPN yang Pemohon Banding laporkan dengan nilai DPP PPN berdasarkan hasil temuan Terbanding.
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Terbanding dengan alasan dasar perhitungan Terbanding dalam menetapkan nilai penjualan yang hanya berdasarkan data alket dari KPP Pratama Sidoarjo, jumlah kemasan yang Pemohon Banding beli dan sampling atas data Faktur Penjualan adalah tidak tepat dan sangat tidak berdasar.
Menurut Majelis :
bahwa menurut Majelis, awalnya Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 sebagai berikut :
- Penjualan Menurut SPT Pemohon Banding: Rp. 1.236.075.500,00
- Penjualan Menurut Terbanding: Rp. 3.750.068.838,00
- Koreksi Penjualan: Rp. 2.513.993.338,00
- Koreksi Pajak Keluaran: Rp. 251.399.334,00
|
Bulan
|
Jumlah Nilai
|
|
|
Penjualan (Rp)
|
DPP (Rp)
|
|
|
Januari 2008
|
4.382.414.641
|
3.984.013.310
|
|
Februari 2008
|
1.463.512.571
|
1.330.465.974
|
|
Maret 2008
|
2.493.205.772
|
2.266.550.702
|
|
April 2008
|
2.852.487.006
|
2.593.170.005
|
|
Mei 2008
|
3.083.942.788
|
2.803.584.353
|
|
Juni 2008
|
4.217.220.806
|
3.833.837.096
|
|
Juli 2008
|
7.021.034.530
|
6.382.758.664
|
|
Agustus 2008
|
4.056.142.345
|
3.687.402.132
|
|
September 2008
|
5.156.064.105
|
4.687.331.005
|
|
Oktober 2008
|
2.614.048.283
|
2.376.407.530
|
|
November 2008
|
4.125.075.722
|
3.750.068.838
|
|
Desember 2008
|
5.183.155.456
|
4.711.959 505
|
|
Tahun 2008
|
46.648.304.025
|
42.407.549.114
|
- Penjualan Menurut Pemohon Banding: Rp. 1.470.753.865,00,
- Penjualan Menurut Terbanding: Rp. 3.750.068.838,00,
- Koreksi Penjualan: Rp. 2.279.314.973,00;
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti untuk sengketa DPP PPN Masa November 2008 sebesar Rp. 2.279.314.973,00 dan melaporkan Hasil Uji Bukti di persidangan sebagai berikut:
-
Bukti Penjualan, berupa Invoice (Faktur Penjualan), Faktur Pajak, Surat Jalan,
-
Rekap penjualan yang terdiri dari kuantitas dan nilai penjualan dan penerimaan pembayaran,
-
Kartu Piutang, Buku Besar Kas dan Bank,
-
Kartu Stok Baku dan Kemasan,- Bon Pengambilan Bahan Baku dan Kemasan untuk produksi, Bukti Serah Terima Barang Jadi dari produksi ke gudang,
-
Kartu Stok Barang Jadi di Pusat (Pabrik) dan di masing-masing Depo,
-
Surat jalan Pengiriman Barang Jadi dari Pusat ke Depo,
-
Surat jalan/invoice ke Toko,
-
Rebranding, Reformulasi dan Pemakaian Internal,
-
Berita Acara Pemusnahan dan dilampirkan daftarnya,
-
Bukti Pembelian Bahan Baku dan Kemasan berupa invoice dan surat jalan dari supplier,
-
Rekap Pembelian, yang terdiri dari kuantitas dan nilainya,
-
Rekap, Pembelian Kemasan, Pemakaian untuk Rebranding/ Reformulasi/ RejectPenjualan dan Stok akhir (periode satu tahun);
-
Data Invoice telah diserahkan tanggal 11 Februari 2011,
-
Faktur Pajak telah diserahkan tanggal 11 Februari 2011,
-
L/K telah diserahkan tanggal 11 Februari 2011,
-
Surat Jalan telah diserahkan tanggal 11 Februari 2011,
-
Jumlah DPP PPN Rp. 1.533.014.857,00 yang terdiri dari 968 Faktur Pajak;
-
bahwa form invoice yang digunakan tidak lazim digunakan, karena besarnya harga jual tiap barang sudah termasuk diskon dan PPN, dan ketika dicocokkan dengan Faktur Pajak akan terdapat perbedaan harga per jenis barang, karena harga jual per jenis barang yang dicantumkan dalam Faktur Pajak belum termasuk diskon dan PPN;
-
bahwa terdapat nomor invoice yang tidak sesuai dengan bulannya, contoh nomor invoice bulan November 2008: 0606 sampai dengan 0645 ditulis dengan kode 0606/FK/ICI/III/08;
-
bahwa terdapat tanggal invoice yang tidak sama dengan tanggal surat jalan, contoh invoice bulan Mei 2008 nomor 0575 tertulis tanggal 31 Mei 2008, namun dalam surat jalan nomor 0575 tertulis tanggal 7 Mei 2008;
-
bahwa terdapat alamat pembeli yang berbeda antara yang tertulis di Invoice/surat jalan dengan yang tertulis di Faktur Pajak, contoh:
-
Penjualan kepada Mulurbahwa menurut invoice alamat Mulur adalah Kios no.28 Pasar Padaraksa Pemalang sedangkan dalam FP Sederhana alamatnya Jombang (invoice no.135 bulan Oktober2008);bahwa menurut invoice alamat Mulur adalah Jl. Tempur Sawitan 10 Japunan Mertoyudan Magelang sedangkan dalam FP Sederhana alamatnya Jombang (invoice no.136 bulan Oktober 2008);bahwa menurut invoice alamat Mulur adalah Kios no.28 Pasar Padaraksa Pemalang sedangkan dalam FP Sederhana alamatnya Jombang (invoice no.759 bulan Agustus2008);
-
Penjualan kepada TB Murahbahwa menurut invoice alamatnya di Jalan Pamularsih Raya Semarang, sedangkan dalam FP Sederhana alamatnya di Solo (invoice nomor 154 bulan Oktober 2008);
-
Penjualan kepada TB Jembatan Masbahwa menurut invoice alamatnya di Jl. P.A Sukolilo Jabung Malang sedangkan dalam FP Sederhana alamatnya di Jl.Sudirman Sampang Madura (invoice nomor 204 bulan Oktober 2008);
-
Penjualan kepada TB Menceng 2bahwa menurut invoice alamatnya di Jl.Merdeka Jombang sedangkan dalam FP Sederhana alamatnya di Jl.Sepuran 108 Wonosobo (invoice nomor 1072 bulan Agustus2008);bahwa terdapat diskon yang besarnya berbeda antara invoice dengan Faktur Pajaknya, contoh:
-
Penjualan kepada PT. Graha Garda Depanbahwa menurut invoice terdapat diskon 14,5%, tapi Faktur Pajaknya diskon 5%,
-
PT Graha Damai Putrabahwa menurut invoice diskon 2,5%, tapi Faktur Pajaknya tidak ada diskon,
-
Penjualan kepada CV Family IntiSejatibahwa menurut invoice terdapat diskon 14,5%, tapi Faktur Pajaknya diskon 5%;
-
-
Surat Jalanbahwa surat jalan bulan Januari 2008 yang diperlihatkan adalah nomor 0001/SJ/ICI/I/08 tanggal 2 Januari 2008 sampai dengan 0761/SJ/ICI/I/08 tanggal 31 Januari 2008;
-
bahwa tidak terdapat nama dan tanda terima penerima barang;
-
bahwa tidak terdapat nama dan tanda tangan pengirim barang;
-
bahwa penomoran dibuat untuk satu bulan saja, tidak dibuat penomoran yang nyambung dengan bulan berikutnya, sehingga tidak dapat diketahui berapa sebenarnya yang dikeluarkan dalam satu bulan;
-
bahwa berdasarkan temuan di atas Terbanding menyimpulkan bahwa Surat Jalan yang diperlihatkan Pemohon Banding pada saat uji kebenaran materi tidak valid karena tidak diyakini kebenarannya;
-
bahwa penomoran dibuat untuk satu bulan saja, tidak dibuat penomoran yang nyambung dengan bulan berikutnya, sehingga tidak dapat diketahui berapa sebenarnya yang dikeluarkan dalam satu bulan;
-
bahwa seluruh pembayaran dilakukan secara tunai melalui sales, namun tidak ada bukti pembayaran dari customer yang diperlihatkan pada saat uji bukti, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dari nilai transaksi yang dilaporkan dalam Faktur Pajak Standar;
-
bahwa berdasarkan temuan di atas Terbanding menyimpulkan bahwa Faktur Pajak Sederhana yang diperlihatkan Pemohon Banding pada saat uji kebenaran materi tidak valid karena tidak diyakini kebenarannya;
-
bahwa atas form invoice tidak ada aturan yang standar. Hal ini berbeda dengan Faktur Pajak yang bentuk dan isi yang harus dicantumkan telah diatur dengan Undang- undang PPN;
bahwa bentuk dan isi dalam invoice adalah Pemohon Banding sesuaikan dengan keperluan informasi yang Pemohon Banding butuhkan untuk pencatatan pembukuan. Seperti dalam penomoran atau hal lain yang perlu dicantumkan; -
bahwa karena perusahaan memang masih manual (excel) belum menggunakan system otomatis, maka penomeran dan pemberian tanggal masih manual, jadi memang terjadi Human Error;
-
bahwa beberapa pelanggan diberlakukan diskon tambahan sehingga secara tampilan Faktur Pajak ada perbedaan diskon tetapi harga persatuan juga beda. Di invoice harga jual dengan diskon 14.5% (10%+5% bertingkat) sedangkan di faktur pajak harga satuannya adalah harga pricelist dikurangi 10% dibagi 1.1 dan diskon tampilan hanya 5%. Tetapi secara total DPP+PPN antara Faktur Pajak dengan Invoice adalah SAMA;
-
bahwa data invoice yang ada pada Pemohon Banding adalah tembusan/copy nya saja;
-
bahwa justru kalau dibuat 1 bulan saja maka bisa langsung diketahui berapa jumlah faktur dalam 1 bulan tersebut;
-
bahwa data invoice yang disampaikan adalah data yang sebenarnya;
-
bahwa pembayaran oleh pelanggan dilakukan dengan serah terima antara uang (dari pelanggan) dengan invoice aslinya diberikan/diminta oleh pelanggan (dari sales);
-
bahwa Faktur Pajak Sederhana yang disampaikan adalah data yang sebenarnya;
-
bahwa pembayaran tidak semuanya tunai, pembayaran oleh pelanggan ada yang langsung transfer dan ada yang tunai, apabila sudah lunas, Invoice asli diserahkan ke pelanggan;
-
bahwa penandatangan Faktur dilakukan oleh pejabat berwenang yang ada ditempat, sehingga tidak mengganggu operasional daripada harus menunggu satu orang saja;
|
Bulan
|
Jumlah Nilai
|
|
|
Penjualan (Rp)
|
DPP (Rp)
|
|
|
Januari 2008
|
1.748.884.381
|
1.589.894.892
|
|
Februari 2008
|
600.757.067
|
546.142.788
|
|
Maret 2008
|
1.017.106.486
|
924.642.260
|
|
April 2008
|
1.082.665.443
|
984.241.312
|
|
Mei 2008
|
1.347.692.068
|
1.225.174.607
|
|
Juni 2008
|
1.686.316.342
|
1.533.014.857
|
|
Juli 2008
|
1.913.369.554
|
1.739.426.867
|
|
Agustus 2008
|
1.594.839.500
|
1.449.854.091
|
|
September 2008
|
2.156.530.540
|
1.960.482.309
|
|
Oktober 2008
|
1.082.872.313
|
984.429.375
|
|
November 2008
|
1.617.829.252
|
1.470.753.865
|
|
Desember 2008
|
2.253.243.747
|
2.048.403.407
|
|
Tahun 2008
|
18.102.106.693
|
16.456.460.630
|
|
No.
|
Bulan
|
Volume
|
Value
|
DPP
|
|
1.
|
Januari
|
467.082
|
4.382.414.641
|
3.984.013.310
|
|
2.
|
Februari
|
138.709
|
1.463.512.571
|
1.330.465.974
|
|
3.
|
Maret
|
245.117
|
2.493.205.772
|
2.266.550.702
|
|
4.
|
April
|
272.256
|
2.852.487.006
|
2.593.170.005
|
|
5.
|
Mei
|
275.430
|
3.083.942.788
|
2.803.584.353
|
|
6.
|
Juni
|
365.466
|
4.217.220.806
|
3.833.837.096
|
|
7.
|
Juli
|
658.032
|
7.021.034.530
|
6.382.758.664
|
|
8.
|
Agustus
|
348.740
|
4.056.142.345
|
3.687.402.132
|
|
9.
|
September
|
429.582
|
5.156.064.105
|
4.687.331.005
|
|
10.
|
Oktober
|
204.513
|
2.614.048.283
|
2.376.407.530
|
|
11.
|
November
|
309.482
|
4.125.075.722
|
3.750.068.838
|
|
12.
|
Desember
|
409.141
|
5.183.155.456
|
4.711.959.505
|
|
|
Jumlah
|
4.123.550
|
46.648.304.025
|
42.407.549.114
|
|
No.
|
Bulan
|
Volume/Unit
|
Total Rupiah
|
DPP
|
|||
|
Pail
|
Galon
|
Kaleng
|
Jumlah
|
||||
|
1.
|
Januari
|
2.137
|
25.240
|
7.607
|
34.984
|
1.748.884.381
|
1.589.894.892
|
|
2.
|
Februari
|
431
|
8.582
|
3.348
|
12.361
|
600.757.067
|
546.142.788
|
|
3.
|
Maret
|
969
|
14.708
|
5.190
|
20.867
|
1.017.106.486
|
924.642.260
|
|
4.
|
April
|
1.213
|
13.419
|
6.367
|
20.999
|
1.082.665.443
|
984.241.312
|
|
5.
|
Mei
|
1.322
|
15.987
|
8.664
|
25.973
|
1.347.692.068
|
1.225.174.607
|
|
6.
|
Juni
|
1.657
|
19.193
|
14.073
|
34.923
|
1.686.316.342
|
1.533.014.856
|
|
7.
|
Juli
|
2.317
|
21.406
|
10.650
|
34.373
|
1.913.369.554
|
1.739.426.867
|
|
8.
|
Agustus
|
906
|
18.615
|
15.165
|
34.686
|
1.594.839.500
|
1.449.854.091
|
|
9.
|
September
|
1.383
|
25.445
|
17.338
|
44.166
|
2.156.530.540
|
1.960.482.309
|
|
10.
|
Oktober
|
1.106
|
9.955
|
10.317
|
21.378
|
1.082.872.313
|
984.429.375
|
|
11.
|
November
|
1.465
|
14.634
|
11.018
|
27.117
|
1.617.829.252
|
1.470.753.865
|
|
12.
|
Desember
|
2.542
|
21.554
|
15.351
|
39.447
|
2.253.243.747
|
2.048.403.406
|
|
|
Jumlah
|
17.448
|
208.738
|
125.088
|
351.274
|
18.102.106.693
|
16.456.460.630
|
- Penjualan Menurut Pemohon Banding: Rp. 1.470.753.865,00
- Penjualan Menurut Terbanding: Rp. 3.750.068.838,00
- Koreksi Penjualan: Rp. 2.279.314.973,00
|
No.
|
Sengketa Koreksi Dasar PengenaanPajak (DPP) Pajak Pertambahan Nila (PPN)
|
Nilai Koreksi (Rp)
|
Nilai Koreksi (Rp) Dipertahankan Majelis
|
Nilai Koreksi (Rp) Dibatalkan Majelis
|
|
1
|
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak(DPP) Pajak Pertambahan Nilai(PPN)
|
2.279.314.973
|
0
|
2.279.314.973
|
|
|
Jumlah
|
2.279.314.973
|
0
|
2.279.314.973
|
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1862/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor: 00228/207/08/528/11 tanggal 9 Maret 2011, dengan perhitungan sebagai berikut :
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp. 147.075.387,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp. 123.607.550,00
PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp. 23.467.837,00
Sanksi Administrasi- Pasal 13 (2) KUP Rp. 11.264.562,00
PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar Rp. 34.732.399,00
