Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31215/PP/M.IV/19/2011

Tinggalkan komentar

3 Mei 2017 oleh moopiholic

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31215/PP/M.IV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah klasifikasi Terbanding atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 061561 tanggal 17 Juni 2009 yaitu:Jenis Barang:1.Brass Anode Electrolytic Grade, Gravure Phos 2. Anode Electrolytic GradeNegara Asal: United States,Klasifikasi:7402.00.00.00, BM 5%,yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Pemohon Banding klasifikasi atas barang tersebut pada Pos Tarif 7419.91.00.30, BM 0%;

Menurut Terbanding :

bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian atas bukti-bukti pendukung dasar-dasar penetapan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor dan data-data lain yang terkait;

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah klasifikasi atas barang impor berupa Brass Anode Electrolytic Grade dan Gravure Phos Anode Electrolytic Grade (2 jenis barang) yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 061561 tanggal 17 Juni 2009;

bahwa berdasarkan data-data yang disertakan, identifikasi dan klasifikasi atas barang impor adalah sebagai berikut:
Identifikasi

bahwa Pos 1: Brass Anode Electrolytic Grade Nugget:

bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang dan dokumen pendukungnya, barang impor diberitahukan sebagai Brass Anode Electrolutic Grade Nugget;
bahwa berdasarkan CoA yang dilampirkan, barang diimpor termasuk di dalam electrolytic grade, dengan spesifikasi sebagai berikut:

berbentuk nugget (bongkahan) ukuran 25mm x 25mm,- mengandung unsur Tembaga (copper) 70.5858%, Zinc 29.38%, Nickel 0.0044%, Besi 0.013%, dan Timah (tin) 10.00 ppm;

bahwa Pos 2: Gravure-Phos Copper Anode:

bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang dan dokumen pendukungnya, barang diimpor diberitahukan sebagai Gravure-Phos Copper Anode,
bahwa berdasarkan CoA yang dilampirkan, barang diimpor termasuk di dalam electrolytic grade, dengan spesifikasi sebagai berikut:

berbentuk ANVEX dengan diameter ukuran 50mm,- mengandung unsur Tembaga (copper) 99.97%, Nickel 0.000638%, Besi 0.0001%, dan Phosphorus 0.0267%;

bahwa selanjutnya berdasarkan hal tersebut di atas, barang-barang diimpor diidentifikasikan sebagai anoda tembaga yang digunakan dalam proses elektrolisis pada pemurnian tembaga;Klasifikasibahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;bahwa berdasarkan Explanatory Notes to The HS Fourth Edition pos 74.02 disebutkan bahwa “Pos ini meliputi (3) Anoda tembaga untuk pemurnian elektrolisis. Tembaga yang dimurnikan sebagian dengan cara peleburan lengkap dituang ke dalam anoda untuk pemurnian lebih lanjut dengan cara elektrolisa… Produk ini berbeda dengan anoda untuk sepuhan tembaga-electro/electro-copper-plating (pos 74.19);bahwa berdasarkan Explanatory Notes to The HS Fourth Edition pos 74.19 disebutkan bahwa “pos ini mencakup semua barang dari tembaga selain yang sudah dicakup dalam pos-pos sebelumnya dari bab ini…”;bahwa barang yang diimpor bukan merupakan anoda yang digunakan untuk electro-copper-plating, sebagaimana yang termasuk pada pos 74.19, melainkan anoda yang digunakan dalam proses elektrolisis, dengan demikian, barang impor tersebut tidak dapat diklasifikasikan pada pos 74.19;

bahwa berdasarkan defenisi dari WCO Database Commodity, Anode of Copper for Electrolytic Refining, diklasifikasikan pada pos 74.02;

bahwa berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007, maka jenis barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 061561 tanggal 17 Juni 2009 berupa Brass Anode Electrolytic Grade dan Gravure Phos Anode Electrolytic Grade (2 jenis barang) diklasifikasikan dalam Pos Tarif HS 7402.00.00.00, dengan pembebanan Bea Masuk 5%;

bahwa berdasarkan fakta hukum Explanotary Notes 7419 dan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 Pemohon Banding menyampaikan penjelasan atas barangnya dengan ilustrasi dalam media video, sehingga tidak sesuai dengan Penjelasan Pasal 69 ayat (1) yang menyatakan bahwa Majelis mengupayakan alat bukti berupa surat tulisan;

bahwa berdasarkan fakta hukum Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 Pemohon Banding tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti, karena tidak dapat dipastikan apakah atas barang yang diilustrasikan tersebut adalah benar-benar yang diimpor dengan Pemberitahuan Impor Barang nomor 061561 tanggal 17 Juni 2009;
Menurut Pemohon

bahwa jenis barang yang Pemohon Banding import berupa:- 2200 Lbs Brass Anode 1” x 1” dan,- 2200 Lbs Gravure Phos Copper Anode 50mm;Negara Asal:America,Supplier:International Metals and Chemicals Group, USA,HS. No.:7419.91.0030 (Bea Masuk 0%) sesuai dengan yang Pemohon Banding ajukan dalam Pemberitahuan Impor Barang;

bahwa Nomor HS yang Pemohon Banding gunakan dalam Pemberitahuan Impor Barang adalah Nomor 7419.91.0030 (Bea Masuk 0%) dimana bahan yang Pemohon Banding import adalah anoda tembaga dan brass yang digunakan untuk proses pelapisan logam dengan menggunakan arus listrik (electro plating anode), secara prinsip dasar penyepuhan logam dapat Pemohon Banding gambarkan sebagai berikut:

bahwa dalam Nomor HS yang Pemohon Banding gunakan disebutkan dalam penjelasan uraian “Anoda untuk menyepuh dengan listrik” oleh karenanya Pemohon Banding mendeklasrasikan barang yang Pemohon Banding import ke dalam HS Nomor 7419.91.0030 dan sudah sesuai dengan peruntukannya;
bahwa dari Terbanding diberitahukan HS Nomor 7402.00.000 (Bea Masuk 5%);
bahwa Pemohon Banding menyanggah HS Nomor 7402.00.000 yang disebutkan oleh Terbanding, dimana dalam uraian barang disebutkan “tembaga tidak dimurnikan. Anoda tembaga untuk pemurnian secara elektrolisa”;bahwa karena kegunaan barang yang Pemohon Banding import bukan untuk dimurnikan lagi, akan tetapi untuk langsung digunakan pada proses pelapisan logam (electorplating anode) sesuai di dalam HS yang Pemohon Banding deklarasikan;
bahwa Harmonized System yang Pemohon Banding gunakan adalah Harmonized System Nomor: 7419.91.00.30 dimana barang Pemohon Banding adalah anoda untuk menyepuh dengan listrik pada proses pelapisan;
bahwa berdasarkan Explanatory Notes to The HS Fourth Edition pos 74.02 jelas disebutkan bahwa pos ini meliputi: (3) Copper anodes for electrolytic refining, copper partially refined by complete fusion is cast into anodes for further refining by electrolysis, these anodes are usually in the form of slabs cast with two lugs for suspending them in the electrolytic refining tank, the should not be confused with another anodes for electro copper plating (Pos Tarif 74.19);bahwa berdasarkan Explanatory Notes to The HS Fourth Edition Pos 74.19 disebutkan bahwa yang termasuk di dalamnya meliputi (6) Electroplating anodes of copper or of copper alloy (e.g Brass);
Menurut Majelis

:

bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan memberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 061561 tanggal 17 Juni 2009, berupa, Jenis Barang : 1. Brass Anode Electrolytic Grade, Gravure Phos 2. Anode Electrolytic GradeNegara Asal: United States,Klasifikasi: 7419.91.00.30, BM 0%,

bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi atas jenis barang a quo pada pos tarif 7402.00.00.00 (Bea Masuk 5%) dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: S-005973/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 25 Juni 2009, dengan total sebesar Rp. 7.444.658,00;

bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 005/EKS/VIII/09 tanggal 06 Agustus 2009 yang dijawab dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2493/BC.8/2009 tanggal 02 Oktober 2009 yang menolak dan menetapkan klasifikasi atas jenis barang di atas pada pos tarif 7402.00.00.00 (Bea Masuk 5%);

bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis dengan:- Surat Nomor: 017/EKS-IX/2010 tanggal 17 September 2010,- Surat tanpa nomor tanggal 3 November 2010, sekaligus memperlihatkan video proses penggunaan dari copper anode;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis dengan:- Surat Nomor: SR-339/BC.8/2010 tanggal 8 Oktober 2010,- Surat Nomor: SR-46/BC.8/2010 tanggal 10 November 2010;

bahwa berdasarkan data-data yang ada dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa identifikasi atas barang impor adalah sebagai berikut:
Pos 1: Brass Anode Electrolytic Grade Nugget

bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang dan dokumen pendukungnya, barang impor diberitahukan sebagai Brass Anode Electrolytic Grade Nugget;

bahwa berdasarkan Certificate of Analysis, barang diimpor termasuk di dalam electrolytic grade, dengan spesifikasi sebagai berikut:- berbentuk nugget (bongkahan) ukuran 25mm x 25mm,- mengandung unsur Tembaga (copper) 70.5858%, Zinc 29.38%, Nickel 0.0044%, Besi 0.013%, dan Timah (tin) 10.00 ppm;
Pos 2: Gravure-Phos Copper Anode

bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang dan dokumen pendukungnya, barang diimpor diberitahukan sebagai Gravure-Phos Copper Anode;

bahwa berdasarkan Certificate of Analysis, barang diimpor termasuk di dalam electrolytic grade, dengan spesifikasi sebagai berikut:- berbentuk ANVEX dengan diameter ukuran 50mm,- mengandung unsur Tembaga (copper) 99.97%, Nickel 0.000638%, Besi 0.0001%, dan Phosphorus 0.0267%;

bahwa Pemohon Banding dengan media video telah mensimulasikan barang berupa anoda dari tembaga yang digunakan untuk melapisi/menyepuh;

bahwa menurut Terbanding, penjelasan dengan video tidak sesuai dengan Penjelasan Pasal 69 ayat (1) yang menyatakan bahwa Majelis mengupayakan alat bukti berupa surat tulisan dan berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 media video tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti, karena tidak dapat dipastikan apakah atas barang yang diilustrasikan tersebut adalah benar-benar yang diimpor dengan Pemberitahuan Impor Barang nomor 061561 tanggal 17 Juni 2009;

bahwa Majelis berpendapat untuk dapat meyakini barang diimpor a quo adalah anoda dari tembaga yang digunakan untuk melapisi/menyepuh masih dibutuhkan alat bukti berupa, foto barang saat diimpor, brosur barang dan bukti lain yang mendukung kegunaan dari barang yang diimpor;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat tidak dapat meyakini barang yang diimpor adalah anoda dari tembaga yang digunakan untuk melapisi/menyepuh sehingga Majelis menggunakan identifikasi dari Terbanding yaitu sebagai anoda tembaga yang digunakan dalam proses elektrolisis pada pemurnian tembaga;

bahwa berdasarkan data-data yang ada dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa klasifikasi atas barang impor adalah sebagai berikut:bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;bahwa berdasarkan Explanatory Notes to The HS Fourth Edition pos 74.02 disebutkan bahwa “Pos ini meliputi (3) Anoda tembaga untuk pemurnian elektrolisis. Tembaga yang dimurnikan sebagian dengan cara peleburan lengkap dituang ke dalam anoda untuk pemurnian lebih lanjut dengan cara elektrolisa. Anoda ini biasanya berbentuk irisan yang dituang bersama dua lug untuk menahannya dalam tangki pemurnian eletrolisa. Produk ini berbeda dengan anoda untuk sepuhan tembaga-electro (pos 74.19);

bahwa berdasarkan Explanatory Notes to The HS Fourth Edition pos 74.19 disebutkan bahwa “pos ini mencakup semua barang dari tembaga selain yang sudah dicakup dalam pos-pos sebelumnya dari bab ini…”;

bahwa barang yang diimpor bukan merupakan anoda yang digunakan untuk electro-copper-plating, sebagaimana yang termasuk pada pos 74.19, melainkan anoda yang digunakan dalam proses elektrolisis, dengan demikian, barang impor tersebut tidak dapat diklasifikasikan pada pos 74.19;

bahwa berdasarkan refenisi dari WCO Database Commodity, Anode of Copper for Electrolytic Refining, diklasifikasikan pada pos 74.02;

bahwa berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007, maka jenis barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 061561 tanggal 17 Juni 2009 berupa Brass Anode Electrolytic Grade dan Gravure Phos Anode Electrolytic Grade (2 jenis barang) diklasifikasikan dalam Pos Tarif HS 7402.00.00.00, dengan pembebanan Bea Masuk 5%;

http://www.pengadilanpajak.com

 

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200