Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31206/PP/M.XV/19/2011

Tinggalkan komentar

3 Mei 2017 oleh moopiholic

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31206/PP/M.XV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
Nilai Pabean sebesar CIF USD 43,000.01, dengan uraian sebagai berikut :

PIB Nomor 178260 tanggal 10 Juli 2009 :
Pos 1.Jenis Barang Cable Lug, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 698.88
Pos 2.Jenis Barang Plug And Socket, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 357.75,
Pos 3.Jenis Barang Gland, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 968.40,
Pos 4.Jenis Barang Timer, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 2,413.60,
Pos 5.Jenis Barang Merger, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 1,217.10,
Pos 6.Jenis Barang Vinyl, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 963.20,
Pos 7.Jenis Barang Cable, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 616.00,
Pos 8.Jenis Barang Screen, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 1,646.40,
Pos 9.Jenis Barang Nivin, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 546.00,
Pos 10. Jenis Barang Switch Selector, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 4,227.40,
Pos 11. Jenis Barang Scotch, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 4,480.00,
Pos 12. Jenis Barang Isolator, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 672.00,
Pos 13. Jenis Barang Plate, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 582.40,
Pos 14. Jenis Barang RPM Meter, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 42.56,
Pos 15. Jenis Barang Amperemeter, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 882.00,
Pos 16. Jenis Barang Power Switching, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 3,906.00,
Pos 17. Jenis Barang Single Output, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 1,704.00,
Pos 18. Jenis Barang Fuse, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 16,581.64,
Pos 19. Jenis Barang Lampshades with Push Button, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 470.60,
Pos 20. Jenis Barang Manual Book, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 24.08,
ditetapkan menjadi CIF USD 56,298.13 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:

bahwa berdasarkan bagian menimbang butir (a) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6734/KPU.01/2009 tanggal 15 September 2009, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 178260 tanggal 10 Juli 2009 yang diberitahukan, Jenis barang : 20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal : China, Nilai Pabean : CIF USD 43,000.01 menjadi sebesar CIF USD 56,298.13;
Menurut Pemohon
:
bahwa Keputusan Terbanding tidak berdasarkan aturan dan dasar-dasar penetapan yang jelas, sebagaimana dinyatakan dalam butir e antara lain harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean dengan Metode II sampai dengan Metode IV secara hirarki sehingga Pemohon Banding tidak tahu sebab-sebab tidak dapat diyakini kebenaran nilai pabeannya dan metode penetapan mana serta sumber data yang digunakan;
Menurut Majelis
:

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: China, dengan PIB Nomor : 178260 tanggal 10 Juli 2009 dengan Nilai Pabean CIF USD 43,000.01 dan ditetapkan Terbanding menjadi CIF USD 56,298.13;

bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf d dan e Keputusan Nomor : KEP-6734/KPU.01/2009 tanggal 15 September 2009 menyebutkan : “(d) bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan hargai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan, data-data pendukung lainnya; (e) bahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung diatas, maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan metode I tidak dapat diterapkan (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II s.d VI secara hirarki;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding, karena importasi barang-barang dengan PIB Nomor : 178260 tanggal 10 Juli 2009 berdasarkan harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayar (nilai transaksi) sesuai dengan Sales Contract, Purchase Order, Invoice, dan dokumen pendukung lainnya;

bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan penjelasan tertulis alasan pengguguran Nilai Transaksi atau Nota Penelitian dan Pendapat (NPP);

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Nota Penelitian dan Pendapat yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa pendukung yang tersedia, antara lain :

No.
Dokumen
Nomor
Tanggal
Nilai (USD)
Keterangan
1
Purchase Order
2
Sales Contract
009/1132B
17/05/2009
43,000.01
CNF Jakarta
3
Invoice
YK8222B7
22/06/2009
43,000.01
CNF Jakarta
4
Packing List
22/06/2009
1956 ctns 23,893.65 Kgs
5
B/L
HNGBJKT2A4498
24/06/2009
Freight Prepaid
6
PIB
178260
10/07/2009
43,000.01
CIF
7
Polis Asuransi
01798/TS/07/2009
24/06/2009
17.66
PT. Asuransi Mega Pratama
8
Aplikasi T/T
9
Rekening Koran
10
Pembukuan Terkait
bahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung didapatkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diuji kebenarannya karena data pendukung yang terbatas dan tidak terdapat data pembukuan yang memadai;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan metode I tidak dapat diterapkan (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hirarki;
bahwa berdasarkan risalah penetapan nilai pabean, PFPD menetapkan nilai pabean dengan metode III untuk item barang 15 dan 18 sebagai berikut:
PIB
Importir
Profil
Negara Asal
Jenis Barang
Harga CIFUS
Tgl. B/L
PIB ditetapkan
PT. Kencana
Merah
China
15. Amperemeter
11.76/Ctn
24/06/2009
No. 178260
Putra Amindo
High
(Yueqing Kibox
Tgl 10/07/2009
Risk
Electric)
18. Fuse
16. 13/Ctn
PIB pembanding
CV. Bintang
Merah
China
Ampere Meter
20.00/Nmp
17/06/2009
No. 165603
Pacific Jaya
High
(Smartek
Tgl 27/06/2009
Risk
International )
(7 hari)
PIB pembanding
PT. Sinarindo
Hijau
China
Fuse Cut Out 27KV
27.00/Pce
27/05/2009
No. 143992
Wiranusa
Medium
(Zhejiang
100A
Tgl 08/06/2009
Elektrik
Risk
Fuerte Electric)
(28 hari)
bahwa untuk item barang no 1 dan 4, PFPD menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode VI fleksibel IV sebagai berikut:
No.
Jenis Barang
Harga Pasar
Harga Multiplikator
1.
Cable Lug
Rp. 250,00/pcs
5.28/Ctn
4.
Timer
Rp. 100.000,00/pcs
352.00/Ctn
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mengusulkan menetapkan Nilai Pabean dengan metode III (item 15 dan 18) dan metode VI fleksibel metode IV (item 1 dan 4) sesuai penetapan PFPD, total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 56,298.13;bahwa Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menanggapi penjelasan tertulis Terbanding;
bahwa di persidangan Pemohon Banding memberikan tanggapan terhadap Penjelasan Tertulis Terbanding yang secara garis besar disampaikan :
bahwa NPP Huruf C angka 4 antara lain menyatakan “disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB 178260 tgl 10 Juli 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebgai nilai transaksi antara lain karena data pendukung yang terbatas dan tidak terdapat data pembukuan yang memadai”;
bahwa untuk membuktikan bahwa transaksi impor dengan PIB No: 178260 tgl 10 Juli 2009 adalah harga yang sebenamya dibayar atau seharusnya dibayar oleh importir kepada supplier, terlampir disampaikan dokumen bukti pendukung yang secara garis besar sebagai mana dalam tabel dibawah ini:
No
Dokumen
No
Tgl
Jml& brg
HargaCNF USD
Keterangan
1
PIB
178260
10/7/09
20 jenis
43.000,01
2
P/0
S-8.224/V/ KP A
01/05/09
1956 ctn
43.000,01
YUEQING
KIBOX
ELECTRIC CO, LTD
3
S/C
009/1132B
17/5/09
1956 ctn
43.000,01
YUEQING
KIBOX
ELECTRIC CO, LTD
4
Com.inv
YK8222B7
22/6/09
1956 ctn
43.000,01
YUEQING
KIBOX
ELECTRIC CO, LTD
5
P/L
YK8222B7
22/6/09
1956 ctn
YUEQING
KIBOX ELECTRC CO, LTD
6
B/L
HNGBJKT2 A4498
24/06/09
7
Polis ass.
01798/TS/07 /09
24/6/09
43.000,01
PT.Asuransi Mega Pratama
8
DNP
9
LHPemsik
040794
Jml; jenis brg sesuai P/L
10
SPPB
188143
21/07/09
11
TT
17/07/09
USD 43.000,01
12
R/C
07/09
13
BK Bank
07/09
14
BK Pembelian
07/09
15
BK Hutang
07/09
43.000,01
16
BK Penjualan
07/09
Transaksi:
14/07/09
17
BK Piutang
07/09
Transaksi :
14/07/09
18
FAK PJK
60
61
14/07/0914/07/09
HPP 211.486.000,‑HPP 272.173.000,‑
19
Invoice
20
SraIn
21
SPT masa
Metode penetapan nilai pabean oleh Terbanding :
bahwa NPP huruf C butir 5 dan 6, menyatakan bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding digunakan metode III ( barang serupa ) untuk item 15 dan 18 sedang untuk items 1 dan 4 digunakan metode VI fleksible metode IV ( harga pasar );
bahwa perihal barang serupa :Pasal 1 (d) Kep DJBC No: Kep-81/BC/1999, menyatakan barang serupa adalah barang yang walaupun tidak sama dalam segala hal, tetapi memiliki karakteristik dan komponen material serupa, secara komersial dapat dipertukarkan dan berfungsi sama, serta :
  1. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
  2. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama, dalam hal tidak terdapat barang serupa yang diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama.
bahwa perihal harga pasar :Jenis harga pasar :Kep DJBC No: Kep- 81/BC/1999 , Lampiran VII butir 4.3.5 Tata cara penghitungan nilai pabean, berdasarkan Metode VI menggunakan Metode Deduksi (Metode IV) yang diterapkan secara fleksibel sebagai berikut:
  1. Nilai Pabean = CIF.
  2. CIF = Harga Importir*): Faktor Multiplikator X 1(sat. mata uang asing )
  3. Harga Importir dalam satuan mata uang Rupiah dihitung dengan menggunakan ketentuan :
  1. Harga Importir = 100%;
  2. Harga Grosir = 120%;
  3. Harga Eceraan = 144%.
Pembuktian harga pasar :bahwa butir 4.3.3 huruf b dan d dari Lampiran VII Kep DJBC No: Kep 81/BC/1999, menyatakan bahwa data harga harus dibuktikan berupa kwitansi, price list, katalog dari tempat penjualan dan dalam hal didapati dua harga atau lebih yang berbeda digunakan harga rata – rata;
bahwa sehubungan dengan butir 2 dan 3 diatas, Kuasa Hukum berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan, dengan alasan:
bahwa Pasal 11 (2) Kep DJBC No: Kep-81/BC/1999 menyatakan bahwa Nilai transaksi barang serupa dapat digunakan untuk dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode III sepanjang memenuhi syarat :
  1. berasal dari PIB yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
  2. tanggal B/L atau AWB-nya sama atau dalam waktu tiga puluh hari sebelum atau sesudah
  3. tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;
  4. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang dari barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
bahwa apabila terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa, maka untuk menetapkan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah;
bahwa NPP tidak menjelaskan :
  1. apakah jumlah barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeanya sama dengan data harga pembanding dan
  2. ada atau tidak data lain (hanya menampilkan satu-satunya harga untuk tiap jenis barang ), sehingga tidak diketahui apakah ada data lain yang lebih rendah atau paling rendah;
bahwa dalam NPP butir 6, Terbanding tidak mencantumkan nama tempat penjualan dari mana data harga diperoleh serta tidak melampirkan bukti data harga berupa kwitansi, price list atau katalog sehingga tidak obyektif dan tidak terukur, sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam penetapan nilai paben;
bahwa Pasal 1 huruf e Kep DJBC No: Kep-81/BC/1999, menyatakan bahwa ” Bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan / atau kalimat;
bahwa Terbanding tidak konsisten dalam penetapan nilai pabean; karena dari 20 (dua puluh ) jenis barang, yang ditolak nilai transaksinya (ditetapkan kembali) hanya 4 (empat) jenis barang, padahal dokumen impomya dalam satu dokumen dan satu transaksi. Harga beberapa barang sesuai invoice diterima berarti Terbanding mengakui bahwa harga barang tersebut adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh importir kepada supplier ( nilai transaksi );
KESIMPULAN
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan :
bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding bertentangan dengan ketentuan penetapan nilai pabean yang berlaku karena :
  1. Pembatalan Nilai Transaksi tidak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 6 Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No: Kep-81/BC/1999;
  2. Penetapan Terbanding tidak berdasarkan aturan dan dasar-dasar penetapan yang benar karena :
  1. menetapkan nilai pabean berdasarkan metode III tetapi tidak bisa dibuktikanbahwa telah memenuhi kriteria Pasal 11 (2 ) Kep DJBC No: Kep-81/BC/1999.
  2. menetapkan nilai pabean berdasarkan metode VI fleksible IV tetapi data harga sebagai pembanding tidak obyektif dan terukur (tidak ada bukti pembelian dan tidak jelas dari toko apa);
bahwa Terbanding tidak konsisten dalam penetapan nilai pabean; karena dari 20 (dua puluh) jenis barang, yang ditolak nilai transaksinya (ditetapkan kembali) hanya 4 (empat) jenis barang, padahal dokumen impomya dalam satu dokumen dan satu transaksi. Harga beberapa barang sesuai invoice diterima berarti Terbanding mengakui bahwa harga barang tersebut adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh importir kepada supplier (nilai transaksi);
bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 178260 tanggal 10 Juli 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi; bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa : “Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :
  1. Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;
  2. Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :
a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;(3) Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :
  • Purchase Order;
  • Sales Contract
  • Invoice;
  • Packing List;
  • Bill of Lading
  • Polis Asuransi;
  • Aplikasi Transfer;
  • Rekening Koran;
  • Pemberitahuan Impor Barang;
  • Buku Bank;
  • Buku Hutang Dagang;
bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : S-8.224/V/KPA tanggal 05 Januari 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Yueqing Kibox Electric Co., Ltd. berupa jenis barang :
No.
Description of Goods
Quantity
Unit Price
(USD)
Amount
(USD)
CNF Jakarta, Indonesia
1.
Cable Lug
208 ctns
3.36
698.88
2.
Plug and Socket
45 ctns
7.95
357.75
3.
Gland
180 ctns
5.38
968.40
4.
Timer
10 ctns
241.36
2,413.60
5.
Merger
30 ctns
40.57
1,217.10
6.
Vinyl
43 ctns
22.40
963.20
7.
Cable
20 ctns
30.80
616.00
8.
Screen
28 ctns
58.80
1,646.40
9.
Nivin
15 ctns
36.40
546.00
10.
Switch Selector
46 ctns
91.90
4,227.40
11.
Scotch
100 ctns
44.80
4,480.00
12.
Isolator
20 ctns
33.60
672.00
13.
Plate
8 ctns
72.80
582.40
14.
RPM Meter
4 ctns
10.64
42.56
15.
Aperemeter
75 ctns
11.76
882.00
16.
Power Switching
62 ctns
63.00
3,906.00
17.
Single Output
6 ctns
284.00
1,704.00
18.
Fuse
1028 ctns
16.13
16,581.64
19.
Lampshades With Push Button
26 ctns
18.10
470.60
20.
Manual Book
2 ctns
12.04
24.80
Total
1956 Ctns
43,000.01
sehingga total sebanyak 1956 Ctns, dengan total nilai transaksi sebesar CNF USD 43,000.01, dengan persyaratan CNF Jakarta;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : 009/1132B tanggal 17 Mei 2009 diketahui bahwa Yueqing Kibox Electric Co., Ltd. memberitahukan kepada Pemohon Banding berupa kesepakatan untuk pengiriman atas pembelian barang dengan total nilai transaksi sebesar CNF USD 43,000.01, dengan perincian sebagai berikut :
No.
Description
Quantity
Unit Price
(USD)
Amount
(USD)
CNF Jakarta, Indonesia
1.
Cable Lug
208 ctns
3.36
698.88
2.
Plug and Socket
45 ctns
7.95
357.75
3.
Gland
180 ctns
5.38
968.40
4.
Timer
10 ctns
241.36
2,413.60
5.
Merger
30 ctns
40.57
1,217.10
6.
Vinyl
43 ctns
22.40
963.20
7.
Cable
20 ctns
30.80
616.00
8.
Screen
28 ctns
58.80
1,646.40
9.
Nivin
15 ctns
36.40
546.00
10.
Switch Selector
46 ctns
91.90
4,227.40
11.
Scotch
100 ctns
44.80
4,480.00
12.
Isolator
20 ctns
33.60
672.00
13.
Plate
8 ctns
72.80
582.40
14.
RPM Meter
4 ctns
10.64
42.56
15.
Aperemeter
75 ctns
11.76
882.00
16.
Power Switching
62 ctns
63.00
3,906.00
17.
Single Output
6 ctns
284.00
1,704.00
18.
Fuse
1028 ctns
16.13
16,581.64
19.
Lampshades With Push Button
26 ctns
18.10
470.60
20.
Manual Book
2 ctns
12.04
24.80
Total
1956 Ctns
43,000.01
Dengan persyaratan CNF Jakarta, Pembayaran : T/T After The Goods Delivered, dan Indurance will be covered by the buyer;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : YK8222B7 tanggal 22 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Yueqing Kibox Electric Co., Ltd., yang beralamat di Second Sanli Road, Sanli Industrial Zone, Liushi, Wenzhou, China, diketahui bahwa Yueqing Kibox Electric Co., Ltd. telah menerbitkan invoice untuk Pemohon Banding untuk barang berupa :
No.
Description of Goods
Quantity
Unit Price
(USD)
Total Value
(USD)
CNF Jakarta, Indonesia
1.
Cable Lug
208 ctns
3.36
698.88
2.
Plug and Socket
45 ctns
7.95
357.75
3.
Gland
180 ctns
5.38
968.40
4.
Timer
10 ctns
241.36
2,413.60
5.
Merger
30 ctns
40.57
1,217.10
6.
Vinyl
43 ctns
22.40
963.20
7.
Cable
20 ctns
30.80
616.00
8.
Screen
28 ctns
58.80
1,646.40
9.
Nivin
15 ctns
36.40
546.00
10.
Switch Selector
46 ctns
91.90
4,227.40
11.
Scotch
100 ctns
44.80
4,480.00
12.
Isolator
20 ctns
33.60
672.00
13.
Plate
8 ctns
72.80
582.40
14.
RPM Meter
4 ctns
10.64
42.56
15.
Aperemeter
75 ctns
11.76
882.00
16.
Power Switching
62 ctns
63.00
3,906.00
17.
Single Output
6 ctns
284.00
1,704.00
18.
Fuse
1028 ctns
16.13
16,581.64
19.
Lampshades With Push Button
26 ctns
18.10
470.60
20.
Manual Book
2 ctns
12.04
24.80
Total
1956 Ctns
43,000.01
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor : YK8222B7 tanggal 22 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Yueqing Kibox Electric Co., Ltd., yang beralamat di Second Sanli Road, Sanli Industrial Zone, Liushi, Wenzhou, China diketahui bahwa Yueqing Kibox Electric Co., Ltd. mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa :
Description of Goods
Quantity
Net Weight
Gross Weight
N/M
Cable Lug
208 ctns
Plug and Socket
45 ctns
Gland
180 ctns
Timer
10 ctns
Merger
30 ctns
Vinyl
43 ctns
Cable
20 ctns
Screen
28 ctns
Nivin
15 ctns
Switch Selector
46 ctns
Scotch
100 ctns
Isolator
20 ctns
Plate
8 ctns
RPM Meter
4 ctns
Aperemeter
75 ctns
Power Switching
62 ctns
Single Output
6 ctns
Fuse
1028 ctns
Lampshades With Push Button
26 ctns
Manual Book
2 ctns
Total
1956 Ctns
23,893.65 KGS
26,548.5 KGS
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : HNGBJKT2A4498 tanggal 24 Juni 2009 yang diterbitkan oleh PT. Zhonghai Indo Shipping, diketahui pengirim barang yaitu Yueqing Kibox Electric Co., Ltd. kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa 1,956 Cartons, dengan berat kotor 26548.50 KGS & 63.756 M3, negara asal China, freight prepaid, melalui pelabuhan Ningbo, dengan tujuan pelabuhan bongkar, Jakarta dengan kapal Cap Reinga, Nomor : 108S;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Schedule Cargo Policy yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Mega Pratama Policy Nomor : 017/TS/07/2009 tanggal 24 Juni 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan 1956 Carton Spare Part (Cable Lug, Gland, Vinyl), negara asal China sesuai dengan Invoice Nomor : YK8222B7 dan B/L Nomor : HNGBJKT2A4498 yang diangkut dengan kapal Cap Reinga, Nomor : 108S;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 178260 tanggal 10 Juli 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi 20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal : China, berat bersih 23,893.6500 kg atau berat kotor 26,548.5000 kg dengan total nilai pabean CIF USD 43,000.0100;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Bank Mandiri atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Yueqing Kibox Electric Co., Ltd. dengan Account Nomor : 185.926.1346.282, bank penerima Esun Commercial Bank yaitu tanggal 17 Juli 2009 untuk pembayaran invoice Nomor : YK8222B7, sebesar Rp. 438.224.625,00 (USD 43,000.01 X Rp. 10.185,00), komisi USD 25.00 dan biaya korespondensi Rp 35.000,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening : 120-00-0518670-0 Periode 1 Juli 2009 sampai dengan 31 Juli 2009 diketahui Pemohon Banding pada tanggal 17 Juli 2009 melakukan transfer sebesar Rp. 438.224.625,00 untuk pembayaran Invoice Nomor: YK8222B7;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Bank atas nama Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding pada tanggal 17 Juli 2009 melakukan pencatatan atas pembayaran PIB 7019 Invoice Nomor : YK8222B7 sebesar USD 43,000.01 atau setara dengan Rp. 437.955.000,00 kurs 1 USD = Rp. 10.185,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Hutang Dagang atas nama Pemohon Banding diketahui pada tanggal 09 Juli 2009, Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pembayaran sebesar Rp 439.890.102,00 untuk PIB 7019, Invoice Nomor : YK8222B7, USD 43,000.01 dengan kurs 1 USD = Rp 10.230,00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 178260 tanggal 10 Juli 2009 berupa importasi 20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China dengan total nilai pabean CIF USD 43,000.01 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 178260 tanggal 10 Juli 2009 berupa importasi 20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, dengan harga sebesar CIF USD 56,298.13, tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean untuk importasi 20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB adalah sebesar CIF USD 43,000.01;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6734/KPU.01/2009 tanggal 15 September 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-016633/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 16 Juli 2009, atas nama PT. PB dan menetapkan Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 178260 tanggal 10 Juli 2009 sebesar CIF USD 43,000.01;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200