Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31205/PP/M.XV/19/2011

Tinggalkan komentar

3 Mei 2017 oleh moopiholic

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31205/PP/M.XV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA

Nilai Pabean sebesar CIF USD 82,530.00, dengan uraian sebagai berikut :PIB Nomor : 140012 tanggal 03 Juni 2009, 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, dengan perincian sebagai berikut:

No
Jenis Barang
Jumlah & Jenis Satuan (Kg)
Jumlah Nilai CIF (USD)
1
For Gas Cooker Body Assy Top Cover
70.000 Piece & 19.700 Kg
35,000.00
2
For Gas Cooker Body Assy Side Cover
140.000 Piece & 13.120 Kg
14,000.00
3
For Gas Cooker Body Assy Back Cover
70.000 Piece & 4.488 Kg
14,000.00
4
For Gas Cooker Body Assy Big Stand
70.000 Piece & 2.728 Kg
1,050.00
5
For Gas Cooker Body Assy Small Stand
70.000 Piece & 1.538 Kg
3,500.00
6
For Gas Cooker Body Assy Big Iron Piece
140.000 Piece & 1.260 Kg
4,200.00
7
For Gas Cooker Body Assy Small Iron
140.000 Piece & 936 Kg
2,100.00
8
For Gas Cooker Body Assy Stripe For Pipe
70.000 Piece & 230 Kg
3,850.00
9
For Gas Cooker Body Assy Screw
660.000 Piece & 1.000 Kg
1,320.00
Jumlah
79,020.00
Negara Asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 79,020.00 ditetapkan menjadi CIF USD 82,530.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan bagian menimbang butir (a) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5570/KPU.01/2009 tanggal 05 Agustus 2009, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 140012 tanggal 3 Juni 2009 yang diberitahukan, Jenis barang : 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 79,020.00 menjadi sebesar CIF USD 82,530.00;

bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf d dan e Keputusan Nomor : KEP-5570/KPU.01/2009 tanggal 05 Agustus 2009 menyebutkan : “(d) bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan hargai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data-data pendukung lainnya; (e) bahwa memperhatikan penelitian data-data yang ada, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 140012 tanggal 3 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai harga transaksi dan Metode I tidak diterima, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI yang ditetapkan secara hirarki penggunaannya;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Nota Penelitian dan Pendapat yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan PKPBM, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;

bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut :

No
Dokumen
Nomor
Tanggal
Nilai USD
Keterangon
1
Purchase Order
Tidak ada
Tidakdapat ditelusuri harga yang diajukan, cara pembayaran dan jangka waktu pembayaran
2
Sales Contract / Proforma Invoice
RPOR090429
29/04/09
CIF 81,035.01
CIF Incoterm
TERM T/T 3 Months
4
Commercial Invoice
RP/SD0904429
29/04/09
CIF 79,020.00
CIF Incoterm
5
Packing List
RP/SD0904429
29/04/09
2728 PKGS
6
B/L
EGLV1499008579951
23/05/09
Freight Prepaid
7
Asuransi
Include CIF
8
T/T/Debit Note
Tidak ada
Belum ada Pembayaran invoice impor
9
Rekening Koran
Tidak ada
Belum ada Pembayaran invoice impor
10
Buku Besar / General Legder
Tidak ada
Tidak dapat ditelusuri kebenaran pencatatan ayat silang adanya pembayaran impor
11
Buku Hutang
Tidak ada
Tidak dapat ditelusuri kebenaran pencatatan hutang selama belum ada pembayaran
12
Buku Kas/Bank
Tidak ada
Tidak dapat ditelusuri adanya pencatatan pembayaran / pengeluaran uang pada buku bank / kas
14
Buku Pembelian
Tidak ada
Tidak dapat ditelusuri kebenaran pencatatan pembelian
16
PIB
140012
03/06/09
CIF 79,020.00
CIF
bahwa penelitian data-data pendukung harga transaksi yang dilampirkan :- Sales Contract, PO, Invoice, Packing List, PIB, B/L;- Pembukuan tidak cukup bukti, tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan transaksi
bahwa memperhatikan uraian penelitian data-data yang ada, maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 140012 tanggal 03 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai harga transaksi dan metode I tidak diterima;
bahwa penelitian nilai pabean :
bahwa penelitian data importasi tidak didapati data importasi barang identik/serupa yang ditetapkan nilai transaksinya dalam jangka waktu 30 hari sebelum/sesudah tanggal B/L;
bahwa Metode IV tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data harga satuan yang memenuhi syarat metode deduksi maupun komponen biaya pengurangan;
bahwa Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan Metode V
bahwa penelitian penetapan nilai pabean oleh PFPD (detil menu PFPD) dengan Metode VI Fleksibel IV :
Pos
Jenis Barang
Hargapasar
MultiplikatorUSD
4
Big Stand (Spare Parts of Gas cooker Sapporo)
Rp. 1.500
0.06
8
Strip for Pipe (Spare Parts of Gas cooker Sapporo)
Rp. 1.500
0.06
bahwa berdasarkan penelitian tersebut, maka nilai pabean ditetapkan sebesar USD 82,530.00 (sesuai PFPD);

Menurut Pemohon:

bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 79,020.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 82,530.00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding, karena importasi barang-barang dengan PIB Nomor : 140012 tanggal 3 Juni 2009 berdasarkan harga yang sebenarnya dibayar (harga transaksi) sesuai dengan Purchase Order (PO), Sales Contract, dan Invoice;

bahwa di persidangan Pemohon Banding memberikan tanggapan terhadap Nota Penelitian dan Pendapat Terbanding yang secara garis besar sebagai berikut :

bahwa pada penelitian Nilai Pabean bukti-bukti sebagai data pendukung nilai transaksi yaitu, Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Asuransi, PIB, Bukti T/T, Rekening Koran, Buku Besar, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Pembelian semua ada dan lengkap;

bahwa pada penelitian disebutkan bahwa pembukuan tidak cukup bukti, tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan transaksi. menurut Pemohon Banding hal ini tidak benar, karena bukti data-data yang ada sudah lengkap dan benar dan data pembukuan juga ada serta harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga yang sebenarnya dibayar dan seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan atas alasan tersebut di atas, pertimbangan Terbanding untuk menolak permohonan keberatan, penelitian yang menyebutkan “…..PIB Nomor 140012 tanggal 03 Juni 2009 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai Pabean (metode I gugur), sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d VI secara hirarki;

bahwa dalam penetapan Terbanding dengan menggunakan sesuai penetapan PFPD, dengan menggunakan metode VI fleksibel IV, berdasarkan data harga barang yang berasal dari survey harga pasar”, menurut Pemohon Banding dalam penetapan metode ini harga yang didapatkan oleh Terbanding harus dijelaskan darimana dan dasar perhitungannya, dan harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga yang sebenarnya dibayar dan seharusnya dibayar. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan data yang sudah lengkap dan benar sebagai pendukung nilai transaksi dan pembukuan ada dan Pemohon Banding lampirkan;

bahwa Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Yang terhormat bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga yang sebenarnya dibayar dan seharusnya dibayar. Hal ini dapat kita buktikan dengan data yang sudah lengkap dan benar sebagai pendukung nilai transaksi yang ada;

bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan Nilai Pabean sebesar CIF D 79,020.00, karena bukti nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan sudah lengkap dan benar;bahwa atas dasar tersebut semua diatas kepada Majelis Hakim yang terhormat, untuk dapat membatalkan KEP-5570/KPU.01/2009, tanggal 05 Agustus 2009, karena Pemohon Banding berkesimpulan bahwa dasar penetapan yang dilakukan Terbanding tidak benar dan diragukan validitasnya;bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 140012 tanggal 3 Juni 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding untuk menyampaikan asli dan fotokopi dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan

bahwa : “Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :(1). Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;(2). Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut : a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;(3) Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :

Purchase Order;
Contract;
Invoice;
Packing List;
Bill of Lading;
Polis Asuransi;
Aplikasi Transfer;
Rekening Koran;
Bukti Bank Keluar;
Buku Bank;
Buku Pembelian;
Buku Hutang;

Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 79,020.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 82,530.00;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 28/SBS/III/IX tanggal 25 Maret 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Anhui Ruipu Scien-Tech & Trade Co. Ltd. berupa jenis barang Gas Cooker Body Assy :- Top Cover, Quantity 70.000 Piece, unit price 0.5, USD 35,000.00;- Side Cover, Quantity140.000 Piece, unit price USD 0.1, USD 14,000.00;- Back Cover, Quantity 70.000 Piece, unit price USD 0.2, USD 14,000.00;- Big Stand, Quantity 70.000 Piece, unit price USD 0.015, USD 1,050.00;- Small Stand, Quantity 70.000 Piece, unit price USD 0.05, USD 3,500.00;- Big Iron Piece, Quantity 140.000 Piece, unit price USD 0.03, USD 4,200.00;- Small Iron, Quantity 140.000 Piece, unit price USD 0.015, USD 2,100.00;- Stripe For Pipe, Quantity 70.000 Piece, unit price USD 0.055, USD 3,850.00;- Screw, Quantity 660.000 Piece, unit price USD 0.002, USD 1,320.00;dengan total nilai transaksi sebesar USD 79,020.00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Contract Nomor : RPOR090429 tanggal 29 April 2009 diketahui bahwa Anhui Ruipu Scien-Tech & Trade Co. Ltd. memberitahukan kepada Pemohon Banding berupa kesepakatan untuk pengiriman atas pembelian barang Gas Cooker Body Assy :

Item No.
Description
Unit
Qty.
Unit Price
Amount
Gas Cooker Body Assy
Top Cover
Pcs
70.000
USD 0.5
USD 35,000
Side Cover
Pcs
140.000
USD 0.1
USD 14,000
Back Cover
Pcs
70.000
USD 0.2
USD 14,000
Big Stand
Pcs
70.000
USD 0.015
USD 1,050
Small Stand
Pcs
70.000
USD 0.05
USD 3,500
Big Iron Piece
Pcs
140.000
USD 0.03
USD 4,200
Small Iron
Pcs
140.000
USD 0.015
USD 2,100.00
Stripe For Pipe
Pcs
70.000
USD 0.055
USD 3,850.00
Screw
Pcs
660.000
USD 0.002
USD 1,320.00
100 money 3 month bank credit charge USD 79.020 x 0.85% x 3 = USD 2015.01
USD 2015.01
Total
USD81035.01
Total contract value : USD 81035.01,Packing : As Export Package,Insurance: Covering all risks for 110 % of the invoice value as per insurance policy of people’s insurance company of China (P.I.C.C),Shipping Marks: N/M,Port of Loading: Ningbo,Port of Destination: Jakarta,Shipment Period: 1 May to 31 May,bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : RP/SD090429 tanggal 29 April 2009 yang diterbitkan oleh Anhui Ruipu Scien-Tech & Trade Co. Ltd., yang beralamat di RM710 Building Jinrong, No. 384, Jinzhai Road, Hefei, Anhui, China, diketahui bahwa Anhui Ruipu Scien-Tech & Trade Co. Ltd. telah menerbitkan invoice untuk Pemohon Banding untuk barang berupa Gas Cooker Body Assy:
Item No.
Description
QTY (PKGS)
Total Qty.
Unit Price
Amount (USD)
Gas Cooker Body Assy
Top Cover
700
70.000
USD 0.5
35,000
Side Cover
1400
140.000
USD 0.1
14,000
Back Cover
176
70.000
USD 0.2
14,000
Big Stand
176
70.000
USD 0.015
1,050
Small Stand
70
70.000
USD 0.05
3,500
Big Iron Piece
72
140.000
USD 0.03
4,200
Small Iron
48
140.000
USD 0.015
2,100
Stripe For Pipe
20
70.000
USD 0.055
3,850
Screw
66
660.000
USD 0.002
1,320
Total
2728
79,020.00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tanggal 29 April 2009 Invoice Nomor : RP/SD090429 yang diterbitkan oleh Anhui Ruipu Scien-Tech & Trade Co. Ltd. yang beralamat di RM710 Building Jinrong, No. 384, Jinzhai Road, Hefei, Anhui, China, diketahui bahwa Anhui Ruipu Scien-Tech & Trade Co. Ltd. mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa Gas Cooker Body Assy:
Items
Pkgs
Description of Goods
Quantity (PCS)
GR.WT. (KG)
NET.WT. (KG)
Measurement (CM)
Gas Cooker Body Assy
700
Top Cover
70.000
20740
19700
47*46*55
1400
Side Cover
140.000
13600
13120
38*20*21
176
Back Cover
70.000
4576
4488
46.5*28*20
176
Big Stand
70.000
2816
2728
44*30*31.5
70
Small Stand
70.000
1761
1538
44*30*31.5
72
Big Iron Piece
140.000
1296
1260
40*38*26
48
Small Iron Piece
140.000
960
936
40*38*26
20
Stripe For Pipe
70.000
240
230
40*30*26
66
Screw
660.000
1011
1000
32*25*20
Total
2728
47000
45000
136

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : 149900857951 tanggal 23 Mei 2009 yang diterbitkan oleh Evergreen Line, diketahui pengirim barang yaitu Anhui Ruipu Scien-Tech & Trade Co. Ltd., kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa 2728 Packages Gas Cooker Body Assy, measurement 136.0000 CBM, berat kotor 47,000.000 kgs, negara asal China, ocean freight collect Shipper’s Load & Count, melalui pelabuhan Yantian, China, dengan tujuan pelabuhan bongkar, Jakarta, Indonesia dengan kapal Uni Prudent 0305-117W;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Schedule Cargo Policy yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Mega Pratama Policy Nomor : PL11210206K.00366 tanggal 23 Mei 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan 2.728 PK Spare Parts for Gas Cooker, negara asal China sesuai dengan Invoice Nomor : RP/SD090429 dan B/L Nomor : EGLV 149900857951 yang diangkut dengan kapal Uni Prudent 0305-117W;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 140012 tanggal 3 Juni 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi 9 jenis barang sesuai lampiran PIB, Negara Asal : China, berat bersih 45,000.00 Kgs, berat kotor 47,000.00 kgs dengan total nilai pabean CIF USD 79,020.00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Permohonan Pengiriman Uang dari BCA atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa pada tanggal 18 Juni 2009 Pemohon Banding telah melakukan pengiriman uang/transfer kepada Anhui Ruipu Scien-Tech & Trade Co. Ltd., dengan Account Nomor : OSA 7559 1438 7432 201, bank penerima China Merchants Bank sebesar USD 18,447.68 (setara Rp 190.011.104,00 dengan kurs 1 USD = Rp 10.300,00) + Biaya Rp. 50.000,00 menjadi total Rp 190.061.104,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Permohonan Pengiriman Uang dari BCA atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa pada tanggal 29 Juni 2009 Pemohon Banding telah melakukan pengiriman uang/transfer kepada Anhui Ruipu Scien-Tech & Trade Co. Ltd., dengan Account Nomor : 1021714021000045380 bank penerima Huishang Bank, sebesar USD 60,572.32 (USD 60,572.32 x Rp 10.260 = Rp. 621.472.003,2) + Biaya Rp. 50.000,00 menjadi total Rp 621.522.008,2;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti berupa Bukti Bank Keluar tanggal 18 Juni 2009 diketahui pembayaran TT ke Anhui China sebesar USD 31,715 dengan perincian : – Invoice Nomor : RP/JW 090507 sebesar USD 11,552.32- Invoice Nomor : RP/SD 090429 sebesar USD 18,447.68- Time Group 0091278 sebesar USD 215.00- Lin Qing Fen sebesar USD 1,500.00 Total USD 31,715.00

USD 31,715 x Rp. 10.300,00 = Rp. 326.664.500,00Administrasi Bank= Rp. 200.000,00Jumlah= Rp. 326.864.500,00bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti berupa Bukti Bank Keluar tanggal 29 Juni 2009 diketahui pembayaran TT ke Anhui China sebesar USD 150,000.00 dengan perincian : Invoice Nomor : RP/SD 090429 sebesar USD 60,572.32– Invoice Nomor : RP/JW 090515 sebesar USD 40,107.68- Invoice Nomor : RP/JW 090515 sebesar USD 49,320.00 Total USD 150,000.00USD 150,000 x Rp. 10.260,00 = Rp. 1.539.000.000,00Administrasi Bank= Rp. 150.000,00Jumlah= Rp. 1.539.150.000,00bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran BCA Nomor Rekening : 0013035943 Periode 31 Mei 2009 sampai dengan 30 Juni 2009 diketahui Pemohon Banding melakukan tarikan tunai pada tanggal 18 Juni 2009 sebesar Rp 326.864.500,00 dan tanggal 29 Juni 2009 sebesar Rp 1.539.150.000,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Bank BCA atas nama Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding pada :- tanggal 18 Juni 2009 melakukan pencatatan atas pembayaran sebesar Rp. 326.864.500,00 dengan keterangan TT ke China;- tanggal 29 Juni 2009 melakukan pencatatan atas pembayaran sebesar Rp. 1.539.150.000,00 dengan keterangan bayar hutang ke China (TT China);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Pesediaan atas nama Pemohon Banding, diketahui pada tanggal 29 April 2009 Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pembayaran Invoice Nomor: SD090429 sebesar USD 79,020.00 atau setara dengan Rp 814.854.240,00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Hutang atas nama Pemohon Banding, diketahui pada tanggal 07 Mei 2009 Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pembayaran Invoice Nomor: SD090429 sebesar USD 79,020.00 atau setara dengan Rp 814.854.240,00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Kartu Stock atas nama Pemohon Banding, diketahui pada tanggal 29 April 2009 Pemohon Banding melakukan pencatatan atas mutasi barang Masuk dengan perincian:- Top Cover, Quantity 70.000 Piece, – Side Cover, Quantity140.000 Piece,- Back Cover, Quantity 70.000 Piece,- Big Stand, Quantity 70.000 Piece,;- Small Stand, Quantity 70.000 Piece,- Big Iron Piece, Quantity 140.000 Piece,- Small Iron, Quantity 140.000 Piece, – Stripe For Pipe, Quantity 70.000 Piece, – Screw, Quantity 660.000 Piece,

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 140012 tanggal 3 Juni 2009 berupa 9 jenis barang sesuai lampiran PIB, Negara Asal China dengan total Nilai Pabean CIF USD 79,020.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 140012 tanggal 3 Juni 2009 berupa 9 jenis barang sesuai lampiran PIB, Negara Asal China, dengan harga sebesar CIF USD 82,530.00, tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean untuk importasi 9 jenis barang sesuai lampiran PIB adalah sebesar CIF USD 79,020.00;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5570/KPU.01/2009 tanggal 05 Agustus 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 013191/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 9 Juni 2009, atas nama PT. PB , sehingga Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 140012 tanggal 03 Juni 2009 sebesar CIF USD 79,020,00.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200