Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31204/PP/M.XV/19/2011
Tinggalkan komentar3 Mei 2017 oleh moopiholic
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31204/PP/M.XV/19/2011
Bea Cukai
2009
Nilai Pabean sebesar CIF USD 99,455.50, dengan uraian sebagai berikut :PIB Nomor : 136130 tanggal 01 Juni 2009, 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 81,525.00 ditetapkan menjadi CIF USD 99,455.50 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:
|
No
|
Jenis Barang
|
Jumlah & Jenis Satuan (Kg)
|
Jumlah Nilai CIF (USD)
|
|
1
|
For Gas Cooker Cap Burner
|
70.000 Piece
|
17,500.00
|
|
2
|
For Gas Cooker Pipe For Gas
|
70.000 Piece & 11.375 Kg
|
14,000.00
|
|
3
|
For Gas Cooker Pan Support
|
67,550 Piece & 13.240 Kg
|
33,775.00
|
|
4
|
For Gas Cooker Knop
|
125.000 Piece & 1.034 Kg
|
16,250.00
|
|
Jumlah
|
81,525.00
|
||
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan bagian menimbang butir (a) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5373/KPU.01/2009 tanggal 30 Juli 2009, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 136130 tanggal 01 Juni 2009 yang diberitahukan, Jenis barang : 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 81,525.00 menjadi sebesar CIF USD 99,455.50;
bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf d, e dan f Keputusan Nomor : KEP-5373/KPU.01/2009 tanggal 30 Juli 2009 menyebutkan : “(d) bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya; (e)bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;(f)bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB nomor : 136130 tanggal 01 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Nota Penelitian dan Pendapat yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut : 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah barang : 2,104 pkg, Negara asal : China, Nilai Pabean : CIF USD 81,525.00, Supplier : Anhui Ruipu Scien-Tech & Trade Co., Ltd;
bahwa Risalah Penetapan Pejabat KPBC :
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Pemberitahuan
|
Penetapan
|
|
Harga (USD)
|
Harga (USD)
|
||
|
1
|
Spare part for Gas Cooker Cap Burner
|
0.25/pce
|
0.30/pce
|
|
2
|
Spare part for Gas Cooker Pipe for Gas Burner
|
0.20/pce
|
0.30/pce
|
|
3
|
Spare part for Gas Cooker Pan Support
|
0.50/pce
|
0.61/pce
|
|
4
|
Spare part for Gas Cooker Knob
|
0.13/pce
|
Sesuai PIB
|
|
Dokumen
|
Nomor
|
Tanggal
|
Nilai (USD)
|
Keterangan
|
|
|
1
|
Purcahe Order
|
—
|
—
|
—
|
Tidak ada
|
|
2
|
Proforma Invoice
|
RP/JW090507
|
07/05/09
|
83,608.88
|
Tanpa incoterm, T/T 3 months after received goods
|
|
3
|
Commercial Invoice
|
RP/JW090507
|
07/05/09
|
81,525.00
|
Incoterm CIF Jakarta
|
|
4
|
Packing List
|
RP/JW090507
|
07/05/09
|
—
|
2104 PKG
|
|
5
|
B/L
|
EGLV 143992078954
|
17/05/09
|
—
|
Freight Collect
|
|
6
|
Polis Asuransi
|
00396/KJM/05/2009
|
17/05/09
|
81,525.00
|
Dibuka di dalam negeri
|
|
7
|
PIB
|
136130
|
01/06/09
|
—
|
CIF
|
|
8
|
Aplikasi T/T
|
—
|
—
|
—
|
Tidak ada
|
|
9
|
Rekening Koran
|
—
|
—
|
—
|
Tidak ada
|
|
10
|
Pembukan
|
—
|
—
|
—
|
Tidak ada
|
|
Pemberitahuan PIB No. 136130 tgl 01 Juni 2009
|
PIB No. 113826Tgl 08 Mei 2009
|
PIB No. 120316 tgl 14 Mei 2009
|
|
|
Jenis barang
|
Spare part for Gas Cooker Cap Burner
|
Spare part for Gas Cooker Cap Burner
|
Spare part for Gas CookerCap Burner
|
|
Spare part for Gas Cooker Pipe for Gas Burner
|
Spare part for Gas Cooker Pipe for Gas Burner
|
Spare part for Gas Cooker Gas Pipe forGas Burner
|
|
|
Spare part for Gas Cooker Pan Support
|
Spare part for Gas Cooker Pan Support
|
Spare part for Gas CookerPan Support
|
|
|
Harga satuan
|
USD 0.25/pce
|
USD 0.25/pce
|
USD 0.20/pce (ditetapkan menjadiUSD 0.30/pce)
|
|
USD 0.20/pce
|
USD 0.20/pce
|
USD 0.20/pce (ditetapkan menjadiUSD 0.30/pce)
|
|
|
USD 0.50/pce
|
USD 0.50/pce (ditetapkan menjadi SD 0.61/pce)
|
||
|
Importir
|
PT. Sumber Berkah Sakti
|
PT. Sumber Berkah Sakti
|
PT. Sumber Berkah Sakti
|
|
Negara asal
|
China
|
China
|
China
|
|
Tanggal B/L
|
17/05/2009
|
27/04/2009
|
03/05/2009
|
|
Ket
|
Notul,ditetapkansesuaiKEP-
5006/KPU.01/2009 tgl 17/07/2009
|
Notul, ditetapkan sesuai KEP-5240/KPU.01/2009 tgl 24/07/2009
|
|
No.
|
Penetapan
|
Dasar Penetapan
|
Keterangan
|
|
1
|
USD .03/pce
|
PIB No. 120316 tgl 14-05-2009 a.n. PT. Sumber Berkah Sakti
|
Barang identik
|
|
2
|
USD .03/pce
|
PIB No. 120316 tgl 14-05-2009 a.n. PT. Sumber Berkah Sakti
|
Barang identik
|
|
3
|
USD .061/pce
|
PIB No. 113826 tgl 08-05-2009 a.n. PT. Sumber Berkah Sakti
|
Barang identik
|
bahwa total nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 99,455.50;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 81,525.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 99,455.50;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding, karena importasi barang-barang dengan PIB Nomor : 136130 tanggal 01 Juni 2009 berdasarkan harga yang sebenarnya dibayar (harga transaksi) sesuai dengan Purchase Order (PO), Sales Contract, dan Invoice;
bahwa di persidangan Pemohon Banding memberikan tanggapan terhadap Nota Penelitian dan Pendapat Terbanding yang secara garis besar sebagai berikut :
bahwa dalam Invoce dan Packing List sudah ada tanda tangan dan jelas, Term of Payment, rekening penerima sudah dijelaskan dalam Proforma Invoice, yang telah disepakati sebelum Invoice dibuat;
bahwa kop surat Proforma Invoice dan Invoice tidak ada perbedaan hanya yang membedakan ada garis pembatas dan tulisan cina, menurut Pemohon Banding format kop surat yang ada semua sudah sesuai dan sah tidak ada perbedaan yang mendasar, karena dalam Proforma Invoice adalah draft sebelum barang dicantumkan dalam Invoice, yang terpenting harga barang yang fixed dalam Invoice adalah harga yang Pemohon Banding bayar, hal ini dapat dibuktikan dengan pembayaran T/T dan Rekening Koran;
bahwa pada B/L tersebut Freight Collect, berarti Freight dibayar dipelabuhan tujuan oleh importir dan bukti pembayaran Freight ada, dan dalam invoice disebutkan CIF karena Freight sudah dibayarkan;
bahwa bukti-bukti pendukung lain seperti bukti korespondensi, Sales Contract, bukti pembayaran (T/T, Rekening koran, konfirmasi supplier) dan bukti pembukuan, buku persediaan ada dan terlampir;
bahwa berdasarkan atas alasan tersebut di atas, pertimbangan Terbanding untuk menolak permohonan keberatan Penelitian yang menyebutkan” …….Tidak ditetapkan sebagai nilai Pabean (metode I gugur), sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d VI secara hirarki;
bahwa penelitian disebutkan bahwa “berdasarkan penelitian terhadap penetapan SPKPBM, Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode VI Fleksibel Metode II. Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang identik Pemohon Banding pada PIB Nomor : 136130 tanggal 01 Juni 2009 tidak notul, kemudian PIB Nomor : 113826 tanggal 08 Mei 2009 dan PIB Nomor : 1203126 tanggal 14 Mei 2009. Ketiga PIB Pembanding ini tidak bisa dipakai sebagai acuan menetapkan pabean karena mempunyai harga yang sama, dan penetapan Terbanding dengan menggunakan sesuai penetapan PFPD,dengan menggunakan Metode VI menurut Pemohon Banding Penetapan pada harga PFPD ada kesalahan prosedural dan penerapan ketentuan peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2007 tentang tata cara penetapan Nilai Pabean, yang seharusnya penetapan metode harus dilakukan secara hirarki sehingga menurut Pemohon Banding penetapan terbanding diragukan validitasnya;
bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga yang sebenarnya dibayar dan seharusnya dibayar. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan data yang sudah lengkap dan benar sebagai pendukung nilai transaksi yang ada;
bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan Nilai Pabean sebesar CIF USD 32,975 00, karena bukti nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan sudah lengkap dan benar;
bahwa atas dasar tersebut semua di atas kepada Majelis Hakim, untuk dapat membatalkan KEP-5373/KPU.01/2009, tanggal 30 Juli 2009, karena Pemohon Banding berkesimpulan bahwa dasar penetapan yang dilakukan Terbanding tidak benar dan diragukan validitasnya;
bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 136130 tanggal 01 Juni 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding untuk menyampaikan asli dan fotokopi dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan
bahwa : “Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :(1). Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;(2). Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :
a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;
b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;
c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;
d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;
e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;
f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;(3) Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :
Purchase Order;
Contract;
Invoice;
Packing List;
Bill of Lading;
Polis Asuransi;
Pemberitahuan Impor Barang;
Bukti Bank Keluar;
Aplikasi Transfer;
Rekening Koran;
Buku Bank;
Buku Pembelian;
Buku Hutang;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 81,525.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 99,455.50;
bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 3/SBS/IV/IX tanggal 18 April 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Anhui Ruipu Scien-Tech & Trade Co. Ltd. berupa jenis barang :- Cap Burner70000 pcs@ USD 0.25 x 70000: USD 17500- Pipe for Burner70000 pcs@ USD 0.2 x 70000: USD 14000- Pan Support67550 pcs@ USD 0.5 x 67550: USD 33775- Knob125000 pcs@ USD 0.13 x 125000: USD 16250 USD 81525bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Contract Nomor : RPOR090507 tanggal 07 Mei 2009 diketahui
bahwa Anhui Ruipu Scien-Tech & Trade Co. Ltd. memberitahukan kepada Pemohon Banding berupa kesepakatan untuk pengiriman atas pembelian barang :
|
Item No.
|
Description
|
Unit
|
Qty.
|
Unit Price
|
Amount
|
|
Spare Parts Gas Cooker
|
|||||
|
Cap Burner
|
Pcs
|
70000
|
USD 0.25
|
USD 17500
|
|
|
Pipe for Gas Burner
|
Pcs
|
70000
|
USD 0.2
|
USD 14000
|
|
|
Pan Support
|
Pcs
|
67550
|
USD 0.5
|
USD 33775
|
|
|
Knob
|
Pcs
|
125000
|
USD 0.13
|
USD 16250
|
|
|
100 money 3 month bank credit charge USD 81.525.00 x 0.85% x 3 = USD 2078.88
|
USD 2078.88
|
||||
|
Total
|
USD 83603.88
|
|
Shipping Mark
|
Description of Goods
|
Qty (PKGS)
|
Total Quantity (PCS)
|
Unit Price (PCS/USD)
|
Amount (USD)
|
|
N/M
|
Spare Parts Gas Cooker
|
CIF
|
|||
|
Cap Burner
HS NO : 7321.90.9000
|
350
|
70000
|
0.25
|
17500
|
|
|
Pipe for Burner
HS NO : 7321.90.9000
|
350
|
70000
|
0.2
|
14000
|
|
|
Pan Support
HS NO : 7321.90.9000
|
1351
|
67550
|
0.5
|
33775
|
|
|
Knob
HS NO : 7321.90.9000
|
53
|
125000
|
0.13
|
16250
|
|
|
Total :
|
2104
|
81525.00
|
|||
|
Items
|
Ctns
|
Description of Goods
|
Quantity (PCS)
|
GR.WT. (KG)
|
NET.WT. (KG)
|
Measurement (CM)
|
|
Spare Parts Gas Cooker
|
136
|
|||||
|
350
|
Cap Burner
HS NO : 7321.90.9000
|
70000
|
||||
|
350
|
Pipe for Burner
HS NO : 7321.90.9000
|
70000
|
11725
|
11375
|
||
|
1351
|
Pan Support
HS NO : 7321.90.9000
|
67550
|
13510
|
13240
|
||
|
53
|
Knob
HS NO : 7321.90.9000
|
125000
|
1060
|
1034
|
||
|
Total
|
2104
|
26295
|
25649
|
136
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : 143992078954 tanggal 17 Mei 2009 yang diterbitkan oleh Evergreen Line, diketahui pengirim barang yaitu Anhui Ruipu Scien-Tech & Trade Co. Ltd., kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa Spare Parts for Gas Cooker, measurement 136.0000 CBM, berat kotor 26,295.000 kgs, negara asal China, ocean freight collect Shipper’s Load & Count, 2104 packages, melalui pelabuhan Ningbo, China, dengan tujuan pelabuhan bongkar, Jakarta, Indonesia dengan kapal Appolon I 258S;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Schedule Cargo Policy yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Mega Pratama Policy Nomor : PL11210206K.00396 tanggal 17 Mei 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan 2.104 PK Spare Parts for Gas Cooker, negara asal China sesuai dengan Invoice Nomor : RP/JW090507 dan B/L Nomor : EGLV143992078954 yang diangkut dengan kapal Appolon I 258S;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 136130 tanggal 01 Juni 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal : China, berat bersih 25,649.0000 Kgs, berat kotor 26,295.000 kgs dengan total nilai pabean CIF USD 81,525.00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Permohonan Pengiriman Uang dari BCA atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa pada tanggal 16 Juni 2009 Pemohon Banding telah melakukan pengiriman uang/transfer kepada Anhui Ruipu Scien-Tech & Trade Co. Ltd., dengan Account Nomor 1021714021000045380, bank penerima Huishang Bank sebesar USD 69,972.68 (USD 69,972.68 x Rp 10.270,00 = Rp. 718.619.424,00) + Provisi Rp. 50.000,00 menjadi total Rp 718.669.424,00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Permohonan Pengiriman Uang dari BCA atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa pada tanggal 18 Juni 2009 Pemohon Banding telah melakukan pengiriman uang/transfer kepada Anhui Ruipu Scien-Tech & Trade Co. Ltd., dengan Account Nomor 0SA 7559 1438 7432 201, bank penerima China Merchant Bank sebesar USD 11,552.32 (USD 11,552.32 x Rp 10.300,00 = Rp. 118.988.896,00) + Provisi Rp. 50.000,00 menjadi total Rp. 119.038.896,00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti berupa Bukti Bank Keluar tanggal 18 Juni 2009 diketahui pembayaran TT ke Anhui China sebesar USD 31,715 dengan perincian : – Invoice Nomor : RP/JW 090507 sebesar USD 11,552.32– Invoice Nomor : RP/JW 090429 sebesar USD 18,447.68- Time Group 0091278 sebesar USD 215.00- Lin Qing Fen sebesar USD 1,500.00 Total USD 31,715.00USD 31,715 x Rp. 10.300,00 = Rp. 326.664.500,00Administrasi Bank= Rp. 200.000,00Jumlah= Rp. 326.864.500,00bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti berupa Bukti Bank Keluar tanggal 16 Juni 2009 diketahui pembayaran TT ke Anhui China sebesar USD 94,507 dengan perincian : – Invoice Nomor : RP/JW 090507 sebesar USD 69,972.68– Invoice Nomor : RP/JW 090421 sebesar USD 24,535 Total USD 94,507
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Pembelian atas nama Pemohon Banding, diketahui pada tanggal 07 Mei 2009 Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pembayaran Invoice Nomor: JW090507 sebesar USD 81,525.00 atau setara dengan Rp 842.511.960,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Hutang atas nama Pemohon Banding, diketahui pada tanggal 07 Mei 2009 Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pembayaran Invoice Nomor: JW090507 sebesar USD 81,525.00 atau setara dengan Rp 842.511.960,00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Kartu Stock atas nama Pemohon Banding, diketahui pada tanggal 29 April 2009 Pemohon Banding melakukan pencatatan atas mutasi barang Masuk dengan perincian : Cap and Pipa for Gas Burner quantity 70.000 unit, Knob quantity 125.000 unit, dan Pan Support quantity 67.550 unit;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 136130 tanggal 01 Juni 2009 berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal China dengan total Nilai Pabean CIF USD 81,525.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 136130 tanggal 01 Juni 2009 berupa importasi 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal China, dengan harga sebesar CIF USD 99,455.50, tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean untuk importasi 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB adalah sebesar CIF USD 81,525.00;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5373/KPU.01/2009 tanggal 30 Juli 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 012842/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 04 Juni 2009, atas nama PT. Sumber Berkah Sakti, NPWP 01.376.112.7-037.000, Alamat : Jl. Pinangsia Timur Raya No. 6-8, Pinangsia, Jakarta 11110, sehingga Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 136130 tanggal 01 Juni 2009 sebesar CIF USD 81,525,00.
