Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31203/PP/M.XV/19/2011
Tinggalkan komentar3 Mei 2017 oleh moopiholic
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31203/PP/M.XV/19/2011
Bea Cukai
2009
Nilai Pabean sebesar CIF USD 42,059.50, dengan uraian sebagai berikut :PIB Nomor : 113826 tanggal 08 Mei 2009, 3 jenis barang Spare Parts for Gas Cooker (3 jenis barang sesuai PIB), Negara Asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 32,975.00 ditetapkan menjadi CIF USD 42,059.50 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:
|
No
|
Jenis Barang
|
Jumlah & Jenis Satuan (Kg)
|
Jumlah Nilai CIF (USD)
|
|
1
|
Spare Parts For Gas Cooker Gas Burner
|
30.000 Piece & 1.935 Kg
|
7,500.00
|
|
2
|
Spare Parts For Cooker Pipe For Gas
|
30.000 Piece & 2.940 Kg
|
6,000.00
|
|
3
|
Spare Parts For Gas Cooker Pan Support
|
38,950 Piece & 8.413 Kg
|
19,475.00
|
|
|
Jumlah
|
32,975.00
|
|
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan bagian menimbang butir (a) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5006/KPU.01/2009 tanggal 17 Juli 2009, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 113826 tanggal 08 Mei 2009 yang diberitahukan, Jenis barang : Spare Parts for Gas Cooker (3 jenis barang sesuai PIB), Jumlah barang : 1079 PK, Negara Asal : China, Nilai Pabean CIF USD 32,975.00 menjadi sebesar CIF USD 42,059.50;
|
|
Dokumen
|
Nomor
|
Tanggal
|
Nilai (USD)
|
Keterangan
|
|
1
|
Proforma Invoice
|
RP/JW090420
|
20/04/09
|
32,975.00
|
Payment : T/T 3 month after received the goods
|
|
2
|
Contract
|
RPOR090420
|
20/04/09
|
32,975.00
|
|
|
3
|
Invoice/Packing List
|
RP/JW090420
|
20/04/09
|
32,975.00
|
—
|
|
4
|
B/L
|
EGLV 143992078857
|
27/04/09
|
—
|
Freight Collect
|
|
5
|
Bukti bayar T/T
|
—
|
—
|
—
|
Tidak dilampirkan
|
|
6
|
PIB
|
113826
|
08/05/09
|
32,975.00
|
CIF
|
|
7
|
Polis Asuransi
|
00285/KJM/05/2009
|
27/04/09
|
32,975.00
|
Asuransi Mega Pratama (DN)
|
|
8
|
Rekening Koran
|
—
|
—
|
—
|
Tidak dilampirkan
|
|
9
|
Pembukuan Perusahaan
|
-‑
|
-‑
|
—
|
Tidak dilampirkan
|
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Spare Parts for Gas Cooker (3 jenis barang sesuai PIB), Jumlah barang : 1079 PK, Negara Asal : China, Nilai Pabean CIF USD 32,975.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 42,059.50;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding, karena importasi barang-barang dengan PIB Nomor : 113826 tanggal 08 Mei 2009 berdasarkan harga yang sebenarnya dibayar (harga transaksi) sesuai dengan Purchase Order (PO), Sales Contract, dan Invoice;
bahwa Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Yang terhormat bahwa harga yang beritahukan adalah harga yang sebenarnya dibayar dan seharusnya dibayar. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan data yang sudah lengkap dan sebagai pendukung nilai transaksi yang ada;
bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan Nilai Pabean sebesar CIF SD 32,975.00, karena bukti nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan sudah lengkap dan benar;
bahwa atas dasar tersebut semua diatas kepada Majelis Hakim yang terhormat, untuk dapat membatalkan KEP-5006/KPU.01/2009, tanggal 30 Juli 2 09, karena Pemohon Banding berkesimpulan
bahwa tidak ada risalah penetapan PFPD menjadi dasar penetapan yang dilakukan Terbanding tidak benar dan sangat diragukan validitasnya;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan
bahwa : “Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :(1). Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;(2). Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut : a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;(3) Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 113826 tanggal 08 Mei 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli dan fotokopi dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :
Purchase Order;
Contract;
Invoice;
Packing List;
Bill of Lading;
Polis Asuransi;
Pemberitahuan Impor Barang;
Bukti Bank Keluar;
Aplikasi Transfer;
Rekening Koran;
Buku Bank;
Buku Persediaan;
Buku Hutang;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Spare Parts for Gas Cooker (3 jenis barang sesuai PIB), Jumlah barang : 1079 PK, Negara Asal : China, Nilai Pabean CIF USD 32,975.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 42,059.50;
bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 15/SBS/III/IX tanggal 18 Maret 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Anhui Ruipu Scien-Tech & Trade Co. Ltd. berupa jenis barang :- Cap burner30000 pcs@ USD 0.25 x 45000: USD 7500- Pipe for gas burner 30000 pcs@ USD 0.2 x 30000: USD 6000- Pan Support38950 pcs@ USD 0.5 x 38950: USD 19475 USD 32975bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Contract Nomor : RPOR090420 tanggal 20 April 2009 diketahui bahwa Anhui Ruipu Scien-Tech & Trade Co. Ltd. memberitahukan kepada Pemohon Banding berupa kesepakatan untuk pengiriman atas pembelian barang :
|
Item No.
|
Description
|
Unit
|
Qty.
|
Unit Price
|
Amount
|
|
|
Spare Parts Gas Cooker
|
|
|
|
|
|
|
Cap burner
|
Pcs
|
30000
|
USD 0.25
|
USD 7500
|
|
|
Pipe for gas burner
|
Pcs
|
30000
|
USD 0.2
|
USD 6000
|
|
|
Pan support
|
Pcs
|
38950
|
USD 0. 5
|
USD 19475
|
|
|
100 money 3 month bank credit charge USD 32975 x 0.85% x 3 = USD 840.8625
|
|
|
|
USD 840.8625
|
|
|
|
|
|
Total
|
USD 33815.8625
|
|
Shipping Mark
|
Description of Goods
|
Qty (PKGS)
|
Total Quantity (PCS)
|
Unit Price (PCS/USD)
|
Amount (USD)
|
|
N/M
|
Spare Parts Gas Cooker
|
CIF
|
|||
|
Gas Burner
HS NO : 7321.90.9000
|
150
|
30000
|
0.25
|
7500
|
|
|
Pipe for Gas Burner
HS NO : 7321.90.9000
|
150
|
30000
|
0.2
|
6000
|
|
|
Pan Support
HS NO : 7321.90.9000
|
779
|
38950
|
0.5
|
19475
|
|
|
Total :
|
1070
|
|
|
32975.00
|
|
|
Items
|
Ctns
|
Description of Goods
|
Quantity (PCS)
|
GR.WT. (KG)
|
NET.WT. (KG)
|
Measurement (CM)
|
|
|
|
Spare Parts Gas Cooker
|
|
|
|
68
|
|
150
|
Cap Burner HS NO : 7321.90.9000
|
30000
|
2010
|
1935
|
||
|
150
|
Pipe for Gas Burner mHS NO : 4821.90.9000
|
30000
|
3015
|
2940
|
||
|
779
|
Pan Support HS NO : 7321.90.9000
|
38950
|
8569
|
8413.2
|
||
|
Total
|
1079
|
|
|
13594
|
13288.2
|
68
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Schedule Cargo Policy yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Mega Pratama Policy Nomor : PL11210206K.00285 tanggal 27 April 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan 1.079 PK Spare Parts for Gas Cooker, negara asal China sesuai dengan Invoice Nomor : RP/JW090420 dan B/L Nomor : EGLV143992078857 yang diangkut dengan kapal ANL Explorer 904S; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 113826 tanggal 08 Mei 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal : China, berat bersih 18,683.0000 Kgs, berat kotor 18,953.0000 kgs dengan total nilai pabean CIF USD 32,975.0000;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Permohonan Pengiriman Uang dari BCA atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa pada tanggal 12 Juni 2009 Pemohon Banding telah melakukan pengiriman uang/transfer kepada Anhui Ruipu Scien-Tech & Trade Co. Ltd., dengan Account Nomor 1021714021000045380, bank penerima Huishang Bank, sebesar USD 32,975 (USD 32,975 x Rp 10.114,00 = Rp. 333.509.150,00) + Provisi Rp. 50.000,00 menjadi total Rp 333.559.150,00);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti berupa Bukti Bank Keluar tanggal 12 Juni 2009 diketahui pembayaran TT ke Anhui China sebesar USD 100,000.00 tersebut untuk 3 invoice yaitu:
– Invoice Nomor : RP/JW 090409 sebesar USD 32,975
– Invoice Nomor : RP/JW 090420 sebesar USD 32,975
– Invoice Nomor : RP/JW 090421 sebesar USD 21,345 USD 100,000
dengan rincian sebagai berikut :USD 100,000 x Rp. 10.144,00= Rp. 1.011.400.000,00Administrasi Bank= Rp. 150.000,00Jumlah= Rp. 1.011.550.000,00bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran BCA Nomor Rekening : 0013035943 Periode 31 Mei 2009 sampai dengan 30 Juni 2009 diketahui Pemohon Banding pada tanggal 12 Juni 2009 melakukan tarikan tunai sebesar Rp 1.011.550.000,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Bank BCA atas nama Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding pada tanggal 12 Juni 2009 melakukan pencatatan atas pembayaran sebesar Rp. 1.011.550.000,00 dengan keterangan pembayaran ke China (TT China);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Pembelian atas nama Pemohon Banding, diketahui pada tanggal 20 April 2009 Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pembayaran Invoice Nomor: JW090420 sebesar USD 32,975.00 atau setara dengan Rp 356.957.350,00 dengan kurs 1 USD = Rp 10.114,00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Hutang atas nama Pemohon Banding, diketahui pada tanggal 20 April 2009 Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pembayaran Invoice Nomor: JW090420 sebesar USD 32,975.00 atau setara dengan Rp 356.957.350,00 dengan kurs 1 USD = Rp 10.114,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 113826 tanggal 08 Mei 2009 berupa importasi 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal China, dengan harga sebesar CIF USD 42,059.50, tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean untuk importasi 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB adalah sebesar CIF USD 32,975.00;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5006/KPU.01/2009 tanggal 17 Juli 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 011042/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 15 Mei 2009, atas nama PT. PB sehingga Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 113826 tanggal 08 Mei 2009 sebesar CIF USD 10,895,25.
