Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31203/PP/M.XV/19/2011

Tinggalkan komentar

3 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31203/PP/M.XV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
Nilai Pabean sebesar CIF USD 42,059.50, dengan uraian sebagai berikut :PIB Nomor : 113826 tanggal 08 Mei 2009, 3 jenis barang Spare Parts for Gas Cooker (3 jenis barang sesuai PIB), Negara Asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 32,975.00 ditetapkan menjadi CIF USD 42,059.50 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:
No
Jenis Barang
Jumlah & Jenis Satuan (Kg)
Jumlah Nilai CIF (USD)
1
Spare Parts For Gas Cooker Gas Burner
30.000 Piece & 1.935 Kg
7,500.00
2
Spare Parts For Cooker Pipe For Gas
30.000 Piece & 2.940 Kg
6,000.00
3
Spare Parts For Gas Cooker Pan Support
38,950 Piece & 8.413 Kg
19,475.00
Jumlah
32,975.00

Menurut Terbanding

:

bahwa berdasarkan bagian menimbang butir (a) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5006/KPU.01/2009 tanggal 17 Juli 2009, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 113826 tanggal 08 Mei 2009 yang diberitahukan, Jenis barang : Spare Parts for Gas Cooker (3 jenis barang sesuai PIB), Jumlah barang : 1079 PK, Negara Asal : China, Nilai Pabean CIF USD 32,975.00 menjadi sebesar CIF USD 42,059.50;

bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf d dan e Keputusan Nomor : KEP-5006/KPU.01/2009 tanggal 17 Juli 2009 menyebutkan : “(d) bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung yang ada; (e)bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor : 113826 tanggal 08 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Nota Penelitian dan Pendapat yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut : Spare Parts for Gas Cooker (3 jenis barang sesuai PIB), Jumlah barang : 1079 PK, Negara Asal : China, Nilai Pabean : CIF USD 32,975.00, Supplier : Anhui Ruipu Scien-Tech & Trade Co., Ltd dan ditetapkan Terbanding;
bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;
bahwa data pendukung yang dilampirkan, antara lain :
Dokumen
Nomor
Tanggal
Nilai (USD)
Keterangan
1
Proforma Invoice
RP/JW090420
20/04/09
32,975.00
Payment : T/T 3 month after received the goods
2
Contract
RPOR090420
20/04/09
32,975.00
3
Invoice/Packing List
RP/JW090420
20/04/09
32,975.00
4
B/L
EGLV 143992078857
27/04/09
Freight Collect
5
Bukti bayar T/T
Tidak dilampirkan
6
PIB
113826
08/05/09
32,975.00
CIF
7
Polis Asuransi
00285/KJM/05/2009
27/04/09
32,975.00
Asuransi Mega Pratama (DN)
8
Rekening Koran
Tidak dilampirkan
9
Pembukuan Perusahaan
-‑
-‑
Tidak dilampirkan
bahwa berdasarkan penelitian dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan :
bahwa pada PIB dan Invoice diberitahukan harga CIF USD 32,975.00 berarti harga sudah meliputi biaya freight dan asuransi, namun pada B/L tercantum “Ocean Freight Collect” serta terdapat bukti polis asuransi yang menunjukkan asuransi ditutup di dalam negeri. Berdasarkan data-data tersebut disimpulkan terdapat inkonsistensi pada bukti-bukti terkait dengan transaksi pembelian barang impor dimaksud;
bahwa bukti-bukti transaksi yang diserahkan tidak dapat dilakukan pengujian / pemeriksaan kebenarannya karena data pendukung yang terbatas dan tidak terdapat data pembukuan yang memadai;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor: 113826 tanggal 08 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki;
bahwa penelitian data importasi tidak ditemukan data importasi barang identik atau serupa yang memenuhi ketentuan Metode II / Metode III, sehingga metode II dan metode III tidak dapat digunakan;
bahwa Metode IV tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data harga satuan barang impor yang bersangkutan, barang identik dan harga barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak (greatest agregate quantity) di pasaran dalam daerah pabean dan komponen biaya pengurangan;
bahwa Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data untuk menghitung nilai pabean berdasar metode V;
bahwa tidak terdapat risalah penetapan PFPD, penelitian pada sistem aplikasi impor diketahui bahwa nilai pabean untuk jenis barang Pipe for Gas Burner (Pos 2) ditetapkan menjadi CIF USD 0 36 /pce dan untuk jenis barang Pan Support (Pos 3) ditetapkan menjadi CIF USD 0.61 /pce, sehingga total nilai pabean (Pos 1-3) ditetapkan menjadi CIF USD 42,059.50;
bahwa berdasarkan data-data tersebut di atas, terhadap PIB no: 113826 tanggal 08 Mei 2009 diusulkan ditetapkan nilai pabeannya menjadi total CIF USD 42,059.50 sesuai penetapan PFPD (metode VI);
bahwa keberatan diusulkan untuk ditolak dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 113826 tanggal 08 Mei 2009 sebesar CIF USD 42,059.50;
bahwa di persidangan Pemohon Banding memberikan tanggapan terhadap Nota Penelitian dan Pendapat Terbanding yang secara garis besar sebagai berikut :
bahwa pada Nota Penelitian dan Pendapat Terbanding disebutkan :
bahwa menurut Pemohon Banding pada PM dan invoice diberitahukan harga CIF USD 32,975.00, berarti harga sudah meliputi pembayaran freight, karena dalam B/L tercantum “Ocean Freight Collect” yang mana freight dibayarkan importir dipelabuhan tujuan dan asuransi dibayar dan ditutup didalam negeri;bahwa bukti-bukti pendukung lain seperti bukti korespondensi, sales contract, bukti pembayaran (T/T, rekening koran, konfirmasi supplier) dan bukti pembukuan, buku persediaan ada dan terlampir;
bahwa berdasarkan atas alasan tersebut di atas, pertimbangan Terbanding untuk menolak permohonan keberatan, penelitian yang menyebutkan” PIB Nomor 113826 tanggal 08 Mei 2009 tidak dapatditetapkan sebagai nilai Pabean (metode I gugur), sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d VI secara hirarki;
bahwa pada Nota Penelitian dan Pendapat Terbanding, nilai pabean untuk jenis barang Pipe for Gas Burner (Pos 2) ditetapkan menjadi CIF USD 0,36/pce dan untuk jenis barang Pan Support (Pos 3) ditetapkan menjadi CIF USD 0,61/pce, sehingga total nilai pabean (Pos 1-3) ditetapkan menjadi CIF USD 42,059.50, sesuai penetapan PFPD (metode VI). Menurut Pemohon Banding Penetapan pada harga PFPD ada kesalahan prosedural dan penerapan ketentuan Peraturan Dirjen Bea Cukai nomor 01/BC/2007 tentang tatacara Penetapan Nilai Pabean, yang seharusnya penetapan metode harus dilakukan secara hirarki, sehingga menurut pemohon banding penetapan terbanding diragukan validitasnya;
bahwa Terbanding menyampaikan “tidak terdapat risalah penetapan PFPD”, menurut Pemohon Banding seharusnya Terbanding membuat risalah penetapan sebagai bukti bahwa penetapan tersebut wajar dan benar;
Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Spare Parts for Gas Cooker (3 jenis barang sesuai PIB), Jumlah barang : 1079 PK, Negara Asal : China, Nilai Pabean CIF USD 32,975.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 42,059.50;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding, karena importasi barang-barang dengan PIB Nomor : 113826 tanggal 08 Mei 2009 berdasarkan harga yang sebenarnya dibayar (harga transaksi) sesuai dengan Purchase Order (PO), Sales Contract, dan Invoice;

bahwa Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Yang terhormat bahwa harga yang beritahukan adalah harga yang sebenarnya dibayar dan seharusnya dibayar. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan data yang sudah lengkap dan sebagai pendukung nilai transaksi yang ada;

bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan Nilai Pabean sebesar CIF SD 32,975.00, karena bukti nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan sudah lengkap dan benar;

bahwa atas dasar tersebut semua diatas kepada Majelis Hakim yang terhormat, untuk dapat membatalkan KEP-5006/KPU.01/2009, tanggal 30 Juli 2 09, karena Pemohon Banding berkesimpulan

bahwa tidak ada risalah penetapan PFPD menjadi dasar penetapan yang dilakukan Terbanding tidak benar dan sangat diragukan validitasnya;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan
bahwa : “Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :(1). Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;(2). Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut : a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;(3) Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 113826 tanggal 08 Mei 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli dan fotokopi dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :

Purchase Order;
Contract;
Invoice;
Packing List;
Bill of Lading;
Polis Asuransi;
Pemberitahuan Impor Barang;
Bukti Bank Keluar;
Aplikasi Transfer;
Rekening Koran;
Buku Bank;
Buku Persediaan;
Buku Hutang;

Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Spare Parts for Gas Cooker (3 jenis barang sesuai PIB), Jumlah barang : 1079 PK, Negara Asal : China, Nilai Pabean CIF USD 32,975.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 42,059.50;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 15/SBS/III/IX tanggal 18 Maret 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Anhui Ruipu Scien-Tech & Trade Co. Ltd. berupa jenis barang :- Cap burner30000 pcs@ USD 0.25 x 45000: USD 7500- Pipe for gas burner 30000 pcs@ USD 0.2 x 30000: USD 6000- Pan Support38950 pcs@ USD 0.5 x 38950: USD 19475 USD 32975bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Contract Nomor : RPOR090420 tanggal 20 April 2009 diketahui bahwa Anhui Ruipu Scien-Tech & Trade Co. Ltd. memberitahukan kepada Pemohon Banding berupa kesepakatan untuk pengiriman atas pembelian barang :

Item No.
Description
Unit
Qty.
Unit Price
Amount
Spare Parts Gas Cooker
Cap burner
Pcs
30000
USD 0.25
USD 7500
Pipe for gas burner
Pcs
30000
USD 0.2
USD 6000
Pan support
Pcs
38950
USD 0. 5
USD 19475
100 money 3 month bank credit charge USD 32975 x 0.85% x 3 = USD 840.8625
USD 840.8625
Total
USD 33815.8625
Total contract value : USD 33815.8625,Packing : As Export Package,Insurance: Covering all risks for 110 % of the invoice value as per insurance policy of people’s insurance company of China (P.I.C.C),Shipping Marks: N/M,Port of Loading: Ningbo,Port of Destination: Jakarta,Shipment Period: 1 April to 30 April,bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : RP/JW090420 tanggal 20 April 2009 yang diterbitkan oleh Anhui Ruipu Scien-Tech & Trade Co. Ltd., yang beralamat di RM710 Building Jinrong, No. 384, Jinzhai Road, Hefei, Anhui, China, diketahui bahwa Anhui Ruipu Scien-Tech & Trade Co. Ltd. telah menerbitkan invoice untuk Pemohon Banding untuk barang berupa:
Shipping Mark
Description of Goods
Qty (PKGS)
Total Quantity (PCS)
Unit Price (PCS/USD)
Amount (USD)
N/M
Spare Parts Gas Cooker
CIF
Gas Burner
HS NO : 7321.90.9000
150
30000
0.25
7500
Pipe for Gas Burner
HS NO : 7321.90.9000
150
30000
0.2
6000
Pan Support
HS NO : 7321.90.9000
779
38950
0.5
19475
Total :
1070
32975.00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor : RP/JW090420 tanggal 20 April 2009 yang diterbitkan oleh Anhui Ruipu Scien-Tech & Trade Co. Ltd. yang beralamat di RM710 Building Jinrong, No. 384, Jinzhai Road, Hefei, Anhui, China, diketahui bahwa Anhui Ruipu Scien-Tech & Trade Co. Ltd. mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa:
Items
Ctns
Description of Goods
Quantity (PCS)
GR.WT. (KG)
NET.WT. (KG)
Measurement (CM)
Spare Parts Gas Cooker
68
150
Cap Burner HS NO : 7321.90.9000
30000
2010
1935
150
Pipe for Gas Burner mHS NO : 4821.90.9000
30000
3015
2940
779
Pan Support HS NO : 7321.90.9000
38950
8569
8413.2
Total
1079
13594
13288.2
68
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : 143992078857 tanggal 27 April 2009 yang diterbitkan oleh Evergreen Line, diketahui pengirim barang yaitu Anhui Ruipu Scien-Tech & Trade Co. Ltd., kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa Spare Parts for Gas Cooker, measurement 68.0000 CBM, berat kotor 13,594.000 kgs, negara asal China, ocean freight collect Shipper’s Load & Count 1079 packages, melalui pelabuhan Ningbo, China, dengan tujuan pelabuhan bongkar, Jakarta, Indonesia dengan kapal ANL Explorer, Nomor : 904S;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Schedule Cargo Policy yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Mega Pratama Policy Nomor : PL11210206K.00285 tanggal 27 April 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan 1.079 PK Spare Parts for Gas Cooker, negara asal China sesuai dengan Invoice Nomor : RP/JW090420 dan B/L Nomor : EGLV143992078857 yang diangkut dengan kapal ANL Explorer 904S; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 113826 tanggal 08 Mei 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal : China, berat bersih 18,683.0000 Kgs, berat kotor 18,953.0000 kgs dengan total nilai pabean CIF USD 32,975.0000;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Permohonan Pengiriman Uang dari BCA atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa pada tanggal 12 Juni 2009 Pemohon Banding telah melakukan pengiriman uang/transfer kepada Anhui Ruipu Scien-Tech & Trade Co. Ltd., dengan Account Nomor 1021714021000045380, bank penerima Huishang Bank, sebesar USD 32,975 (USD 32,975 x Rp 10.114,00 = Rp. 333.509.150,00) + Provisi Rp. 50.000,00 menjadi total Rp 333.559.150,00);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti berupa Bukti Bank Keluar tanggal 12 Juni 2009 diketahui pembayaran TT ke Anhui China sebesar USD 100,000.00 tersebut untuk 3 invoice yaitu:
– Invoice Nomor : RP/JW 090409 sebesar USD 32,975
– Invoice Nomor : RP/JW 090420 sebesar USD 32,975
– Invoice Nomor : RP/JW 090421 sebesar USD 21,345 USD 100,000
dengan rincian sebagai berikut :USD 100,000 x Rp. 10.144,00= Rp. 1.011.400.000,00Administrasi Bank= Rp. 150.000,00Jumlah= Rp. 1.011.550.000,00bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran BCA Nomor Rekening : 0013035943 Periode 31 Mei 2009 sampai dengan 30 Juni 2009 diketahui Pemohon Banding pada tanggal 12 Juni 2009 melakukan tarikan tunai sebesar Rp 1.011.550.000,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Bank BCA atas nama Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding pada tanggal 12 Juni 2009 melakukan pencatatan atas pembayaran sebesar Rp. 1.011.550.000,00 dengan keterangan pembayaran ke China (TT China);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Pembelian atas nama Pemohon Banding, diketahui pada tanggal 20 April 2009 Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pembayaran Invoice Nomor: JW090420 sebesar USD 32,975.00 atau setara dengan Rp 356.957.350,00 dengan kurs 1 USD = Rp 10.114,00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Hutang atas nama Pemohon Banding, diketahui pada tanggal 20 April 2009 Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pembayaran Invoice Nomor: JW090420 sebesar USD 32,975.00 atau setara dengan Rp 356.957.350,00 dengan kurs 1 USD = Rp 10.114,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Kartu Stock atas nama Pemohon Banding, diketahui pada tanggal 20 April 2009 Pemohon Banding melakukan pencatatan atas mutasi barang Masuk yaitu Cap and Pipe for Gas Burner sebanyak 30.000 Unit dan Spare Part Gas Cooce sebanyak 38.950 Unit;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 113826 tanggal 08 Mei 2009 berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal China dengan total Nilai Pabean CIF USD 32,975.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 113826 tanggal 08 Mei 2009 berupa importasi 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal China, dengan harga sebesar CIF USD 42,059.50, tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean untuk importasi 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB adalah sebesar CIF USD 32,975.00;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5006/KPU.01/2009 tanggal 17 Juli 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 011042/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 15 Mei 2009, atas nama PT. PB sehingga Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 113826 tanggal 08 Mei 2009 sebesar CIF USD 10,895,25.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200