Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31202/PP/M.XV/19/2011

Tinggalkan komentar

3 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31202/PP/M.XV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
Nilai Pabean sebesar CIF USD 65,930.00, dengan uraian sebagai berikut :
PIB Nomor : 100579 tanggal 24 April 2009, 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 45,680.00 ditetapkan menjadi CIF USD 65,930.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan bagian menimbang butir (a) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4669/KPU.01/2009 tanggal 03 Juli 2009, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 100579 tanggal 24 April 2009 yang diberitahukan, Jenis barang : 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 45,680.00 menjadi sebesar CIF USD 65,930.00;

bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf d, e dan f Keputusan Nomor : KEP-4669/KPU.01/2009 tanggal 03 Juli 2009 menyebutkan : “(d) bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya; (e)bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;(f)bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB nomor : 100579 tanggal 24 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Nota Penelitian dan Pendapat yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut : 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah barang : 1,070 PKG, Negara asal : China, Nilai Pabean : CIF USD 45,680.00, Supplier : Anhui Ruipu Scien-Tech & Trade Co., Ltd dan ditetapkan Terbanding;

bahwa Risalah Penetapan Pejabat KPBC :

Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan PIB (CIF USD)
Penetapan PFPD (CIF USD)
Jumlah
NP/pce
Total
Jumlah
NP/pce
Total
3
Gas Burner
45,000 pce
0.45
20,250.00
90,000 pce
0.45
40,500.00
45,680.00
65,930.00
bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;
bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut :
Dokumen
Nomor
Tanggal
Nilai (USD)
Keterangan
1
Proforma Invoice
MARRC.RPOR090316
16/03/09
46,844.84
• -‑
2
Sales Contract
RPOR090316
16/03/09
46,844.84
• -‑
3
Commercia Invoice
RP / JW90409
09/04/09
45,680.00
4
Packing List
1.070 CTN
5
Form E
Tidak ada fasilitas Form E
6
B/L
EGLV 143992078831
14/04/09
Freight Collect
7
Polis Asuransi
PL11210206K.00153
14/04/09
284.02
• Dibuka di DN
8
PIB
100579
24/04/09
45,680.00
CIF
9
Aplikasi T/T
-‑
10
Rekening Koran
bahwa dari penelitian bukti pendukung di atas disimpulkan tidak cukup bukti-bukti pendukung yang dilampirkan guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 100579 tanggal 24 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur);
bahwa dari laporan hasil pemeriksaan barang kedapatan sebagai berikut :
Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan PIB (CIF USD)
Penetapan PFPD (CIF USD)
Jumlah
Total
Jumlah
Total
3
Gas Burner
45,000 pce
45,000 pce
45,000 pce
90,000 pce
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menetapkan Nilai Pabean menjadi :
Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan PIB (CIF USD)
Penetapan PFPD (CIF USD)
Jumlah
NP/pce
Total
Jumlah
NP/pce
Total
3
Gas Burner
45,000 pce
0.45
20,250.00
90,000 pce
0.45
40,500.00
45,680.00
65,930.00
sesuai dengan penetapan PFPD;
bahwa Terbanding menyerahkan Risalah Penetapan Nilai Pabean yang menyatakan alasan dasar penetapan PFPD adalah sebagai berikut :
bahwa PT PB adalah importir Jalur Merah High Risk;
bahwa Importasi Item No. 3 diberitahukan sebanyak 450 ctn @ 100 pce atau 45,000 pce;
bahwa dari LHP kedapatan 450 ctn @ 200 set atau 90,000 set, sehingga dilakukan up date jumlah barang menjadi sebesar 90,000 pce;
bahwa total nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 65,930.00;
bahwa di persidangan Pemohon Banding memberikan tanggapan terhadap Nota Penelitian dan Pendapat Terbanding yang secara garis besar sebagai berikut :
bahwa pada penelitian Terbanding disebutkan bahwa dan penelitian bukti tidak cukup bukti-bukti pendukung yang dilampirkan guna mendukung pembuktian….” menurut pemohon Banding hal ini tidak benar, karena bukti data-data yang ada sudah lengkap dan benar dan data pembukuan juga ada serta harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga yang sebenarnya dibayar dan seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan atas alasan tersebut di atas, pertimbangan Terbanding untuk menolak permohonan keberatan, Penelitian yang menyebutkan”…. PIB Nomor 100579 tanggal 24April 2009 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d VI secara hirarki;
bahwa dalam penetapan Terbanding dengan menggunakan sesuai penetapan PFPD, tidak dijelaskan metode mana yang dipakai dan data mana yang disampaikan sebagai Pembanding sehingga menurut Pemohon Banding Penetapan pada harga PFPD tidak jelas metode yang mana yang dipakai, maka penetapan Terbanding sangat diragukan validitasnya;
bahwa Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Yang terhormat bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga yang sebenarnya dibayar dan seharusnya dibayar. Hal ini dapat dibuktikan dengan data yang sudah lengkap dan benar sebagai pendukung nilai transaksi yang ada;
Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 45,680.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 65,930.00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding, karena importasi barang-barang dengan PIB Nomor : 100579 tanggal 24 April 2009 berdasarkan harga yang sebenarnya dibayar (harga transaksi) sesuai dengan Purchase Order (PO), Sales Contract, dan Invoice;

bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan Nilai Pabean sebesar CIF USD 45,680.00, karena bukti nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan sudah lengkap dan benar;

bahwa atas dasar tersebut semua diatas kepada Majelis Hakim yang terhormat, untuk dapat membatalkan KEP-4669/KPU.0112009, tanggal 03 Juli 2009, karena Pemohon Banding berkesimpulan

bahwa dasar penetapan yang dilakukan terbanding tidak benar dan diragukan validitasnya;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa : “Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :(1). Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;(2). Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut : a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;(3) Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Terbanding tidak menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tersebut di atas;

bahwa Terbanding juga tidak menjelaskan mengenai metode penetapan Nilai Pabean yang digunakan sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding sudah memenuhi ketentuan yang berlaku;

bahwa mengingat tidak ada alasan yang jelas mengenai pengguguran nilai transaksi dan penetapan Nilai Pabean tidak dapat diperiksa kebenarannya oleh Majelis, sedangkan disisi lain ketentuan perundang-undangan memprioritaskan kepada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi;

bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 100579 tanggal 24 April 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding untuk menyampaikan asli dan fotokopi dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :

Purchase Order;
Contract;
Invoice;
Packing List;
Bill of Lading;
Polis Asuransi;
Pemberitahuan Impor Barang;
Bukti Bank Keluar;
Aplikasi Transfer;
Rekening Koran;
Buku Bank;
Buku Pembelian;
Buku Hutang;

Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 45,680.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 65,930.00;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 5/SBS/III/IX tanggal 13 Maret 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Anhui Ruipu Scien-Tech & Trade Co. Ltd. berupa jenis barang :- Knob56000 pcs@ USD 0.13 x 56000: USD 7280- Gas pipe3000 pcs@ USD 0.3 x 3000: USD 900- Gas burner45000 pcs@ USD 0.45 x 45000: USD 20250- Sticker140000 pcs@ USD 0.025 x 140000: USD 3500- Gas pipe27500 pcs@ USD 0.5 x 27500: USD 13750 USD 45680bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Contract Nomor : RPOR090316 tanggal 16 Maret 2009 diketahui bahwa Anhui Ruipu Scien-Tech & Trade Co. Ltd. memberitahukan kepada Pemohon Banding berupa kesepakatan untuk pengiriman atas pembelian barang :

Item No.
Description
Unit
Qty.
Unit Price
Amount
Spare Parts Gas Cooker
Knob
Pcs
56000
USD 0.13
USD 7280
Gas Burner
Set
45000
USD 0.45
USD 20250
Gas Pipe
Pcs
3000
USD 0.3
USD 900
Pan Support
Pcs
27500
USD 0.5
USD 13750
Stiker
Pcs
140000
USD 0.025
USD 3500
100 money 3 month bank credit charge USD 45680.80 x 0.85% x 3 = USD 1164.84
USD 1164.84
Total
USD 46844.84
Total contract value : USD 46844.84,Packing : As Export Package,Insurance: Covering all risks for 110 % of the invoice value as per insurance policy of people’s insurance company of China (P.I.C.C),Shipping Marks: N/M,Port of Loading: Ningbo,Port of Destination: Jakarta,Shipment Period: 1 April to 30 April,
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : RP/JW090409 tanggal 09 April 2009 yang diterbitkan oleh Anhui Ruipu Scien-Tech & Trade Co. Ltd., yang beralamat di RM710 Building Jinrong, No. 384, Jinzhai Road, Hefei, Anhui, China, diketahui bahwa Anhui Ruipu Scien-Tech & Trade Co. Ltd. telah menerbitkan invoice untuk Pemohon Banding untuk barang berupa:
Shipping Mark
Description of Goods
Qty (PKGS)
Total Quantity (PCS)
Unit Price (PCS/USD)
Amount (USD)
N/M
Spare Parts Gas Cooker
CIF
Knob
HS NO : 7321.90.9000
56
56000
0.13
7280
Gas Pipe
HS NO : 7304.19.0000
6
3000
0.3
900
Gas Burner
HS NO : 7321.90.9000
450
45000
0.45
20250
Stiker
HS NO : 4821.90.9000
8
140000
0.025
3500
Pan Support
HS NO : 7321.90.9000
27500
27500
0.5
13750
Total :
1070
45680.00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor : RP/JW090409 tanggal 09 April 2009 yang diterbitkan oleh Anhui Ruipu Scien-Tech & Trade Co. Ltd. yang beralamat di RM710 Building Jinrong, No. 384, Jinzhai Road, Hefei, Anhui, China, diketahui bahwa Anhui Ruipu Scien-Tech & Trade Co. Ltd. mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa:
Items
Ctns
Description of Goods
Quantity (PCS)
GR.WT. (KG)
NET.WT. (KG)
Measurement (CM)
Spare Parts Gas Cooker
68
56
Knob
HS NO : 7321.90.9000
56000
1512
1484
6
Gas Pipe
HS NO : 7304.19.0000
3000
198
192
450
Gas Burner
HS NO : 7321.90.9000
45000
7537.5
7312.5
8
Stiker
HS NO : 4821.90.9000
140000
720
712
550
Pan Support
HS NO : 7321.90.9000
27500
6050
5940
Total
1070
16017.5
15640.5
68

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : 143992078831 tanggal 14 April 2009 yang diterbitkan oleh Evergreen Line, diketahui pengirim barang yaitu Anhui Ruipu Scien-Tech & Trade Co. Ltd., kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa Spare Parts for Gas Cooker, measurement 68.0000 CBM, berat kotor 16,017.500 kgs, negara asal China, ocean freight collect Shipper’s Load & Count 1070 packages, melalui pelabuhan Ningbo, China, dengan tujuan pelabuhan bongkar, Jakarta, Indonesia dengan kapal TS Korea 906S;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Schedule Cargo Policy yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Mega Pratama Policy Nomor : PL11210206K.00153 tanggal 4 April 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan 1.070 PK Spare Parts for Gas Cooker, negara asal China sesuai dengan Invoice Nomor : RP/JW090409 dan B/L Nomor : EGLV143992078831 yang diangkut dengan kapal TS Korea 906S;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 100579 tanggal 24 April 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal : China, berat bersih 15,640.5 Kgs, berat kotor 16,017.500 kgs dengan total nilai pabean CIF USD 45,680.00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Permohonan Pengiriman Uang dari BCA atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa pada tanggal 12 Juni 2009 Pemohon Banding telah melakukan pengiriman uang/transfer kepada Anhui Ruipu Scien-Tech & Trade Co. Ltd., dengan Account Nomor 1021714021000045380, bank penerima Huishang Bank, sebesar USD 45,680 (USD 45,680 x Rp 10.114,00 = Rp. 462.007.520,00) + Provisi Rp. 50.000,00 menjadi total Rp 462.057.520,00);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti berupa Bukti Bank Keluar tanggal 12 Juni 2009 diketahui pembayaran TT ke Anhui China sebesar USD 100,000.00 tersebut untuk 3 invoice yaitu: – Invoice Nomor : RP/JW 090409 sebesar USD 45,680- Invoice Nomor : RP/JW 090420 sebesar USD 32,975- Invoice Nomor : RP/JW 090421 sebesar USD 21,345 USD 100,000dengan rincian sebagai berikut :USD 100,000 x Rp. 10.144,00= Rp. 1.011.400.000,00Administrasi Bank= Rp. 150.000,00Jumlah= Rp. 1.011.550.000,00bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran BCA Nomor Rekening : 0013035943 Periode 31 Mei 2009 sampai dengan 30 Juni 2009 diketahui Pemohon Banding pada tanggal 12 Juni 2009 melakukan tarikan tunai sebesar Rp 1.011.550.000,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Bank BCA atas nama Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding pada tanggal 12 Juni 2009 melakukan pencatatan atas pembayaran sebesar Rp. 1.011.550.000,00 dengan keterangan bayar ke China (TT China);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Pembelian atas nama Pemohon Banding, diketahui pada tanggal 09 April 2009 Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pembayaran Invoice Nomor: JW090409 sebesar USD 45,680.00 atau setara dengan Rp 497.512.300,00 dengan kurs 1 USD = Rp 10.114,00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Hutang atas nama Pemohon Banding, diketahui pada tanggal 09 April 2009 Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pembayaran Invoice Nomor: JW090409 sebesar USD 45,680.00 atau setara dengan Rp 497.512.000,00 dengan kurs 1 USD = Rp 10.114,00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 100579 tanggal 24 April 2009 berupa 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal China dengan total Nilai Pabean CIF USD 45,680.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 100579 tanggal 24 April 2009 berupa importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal China, dengan harga sebesar CIF USD 65,930.00, tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean untuk importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB adalah sebesar CIF USD 45,680.00;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4669/KPU.01/2009 tanggal 03 Juli 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 009346/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 27 April 2009, atas nama PT. PB , , sehingga Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 100579 tanggal 24 April 2009 sebesar CIF USD 45,680,00.

http://www.pe ngadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200