Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31187/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar3 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31187/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Elvacite 2016/2041 negara asal United States, sebesar CIF USD 53,513.44 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor 126959 tanggal 22 Mei 2009 sebesar CIF USD 51,989.36, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 3.643.353,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-6544/KPU.01/2009 tanggal 09 September 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya serta Nota Dinas Direktur Audit Nomor : ND-798/BC.6/2008 tanggal 06 Nopember 2008, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 126959 tanggal 22 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 53,513.44;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Nota Penelitian dan Pendapat yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa pada dokumen Purchase Order tidak terdapat data yang menunjukkan bahwa dokumen tersebut benar dikirimkan ke supplier, karena atas dokumen-dokumen Purchase Order di atas tidak terdapat jawaban/konfirmasi dari supplier;
bahwa tidak terdapat sales contract atau perjanjian jual beli antara penjual/eksportir dan pembeli/importir sebagai dasar terjadinya transaksi jual beli;
bahwa dokumen T/T berupa foto copy, importir tidak bisa menunjukkan aslinya;
bahwa tanggal bukti pengeluaran kas (04-05-2009) sedangkan tanggal T/T (23-06-2009), sehingga tidak sesuai;
bahwa rekening koran yang diserahkan hanya lembar 2 dari 7 (bulan Juni 2009) sehingga untuk transaksi tanggal 23-06-2009 (pembayaran T/T) tidak dapat dicross cek;
bahwa laporan buku besar yang diserahkan periode Juli 2009 sedangkan transaksi T/T bulan Juni 2009, (tidak terdapat keterangan/penjelasan mengenai transaksi T/T), sehingga tidak relevan;
bahwa perusahaan tidak bisa menunjukkan SPT Masa PPN sehingga tidak bisa diketahui PPN masukan dan PPN keluaran;
bahwa buku hutang, buku pembelian, buku persediaan, laporan keuangan tidak diserahkan, sehingga tidak diketahui apakah impor barang tersebut sudah termasuk dalam aktiva perusahaan;
bahwa data-data yang telah diserahkan belum cukup lengkap dan memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 Bab III Pasal 27 ayat (1), disebutkan bahwa dalam rangka menetapkan nilai pabean secara akurat dan benar diperlukan fakta dan/atau data transaksi dan/atau importasi yang lengkap, benar dan akurat. Untuk kepentingan tersebut, maka apabila diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai, importir wajib menyerahkan segala informasi, dokumen dan/atau deklarasi yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean;
bahwa berdasarkan permintaan data tambahan melalui Surat Kepala Bidang Perbendaharaan Nomor : S-08084/KPU-PRIOK/BD.02/2009 tanggal 07 Agustus 2009 perihal Permintaan Data Tambahan, sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 18 Agustus 2009 yang bersangkutan hanya menyerahkan sebagian data tambahan;
bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 Bab Ill Pasal 27 ayat (2), disebutkan bahwa apabila importir atau kuasanya tidak memenuhi permintaan yang diajukan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pejabat Bea dan Cukai dapat menggunakan data lain yang relevan yang tersedia dalam rangka menetapkan nilai pabean;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB No. 126959 tanggal 22 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur);
bahwa berdasarkan penelitian, nilai pabean tidak dapat ditetapkan dengan menggunakan Metode II-V sehingga nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode VI fleksibel II :
|
Uraian
|
Pemberitahuan PIB No. 126959 tanggal 22-05-2009
|
PFPD PIB No. 073400 tanggal 27-03-2009
|
|
Importir
|
PT Brahana Elfindo Binasejahtera
|
PT Brahana Elfindo Binasejahtera
|
|
Nama Barang
|
Elvacite 2016
|
Polimer Akrilik Dalam Bentuk asal (Elvacite 2016)
|
|
HS
|
3906.90.1900
|
3906.90.1900
|
|
Negara Asal
|
United States
|
United States
|
|
Tgl B/L
|
21-04-2009
|
22-02-2009
|
|
Pemasok
|
X , GB
|
X , GB
|
|
Jumlah Impor
|
17,735.75 Kg
|
14,697 Kg
|
|
Harga Satuan
|
CIF USD 2,65/Kg
|
CIF USD 2,75/Kg
|
|
Keterangan
|
|
Tidak Notul
|
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor : KEP-6544/KPU.01/2009 tanggal 09 September 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-014019/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Juni 2009;
bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor : 126959 tanggal 22 Mei 2009 sebesar CIF USD 51,989.36 adalah sesuai dengan nilai yang tercantum dalam invoice dan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-6544/KPU.01/2009 tanggal 09 September 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 126959 tanggal 22 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 53,513.44;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 126959 tanggal 22 Mei 2009 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode II secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang identik yang terdapat pada PIB Nomor 073400 tanggal 27 Maret 2009 atas nama importir PT. Rhodia Indonesia, menjadi sebesar CIF USD 53,513.44;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 126959 tanggal 22 Mei 2009 sebesar CIF USD 51,989.36 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
Purchase Order Nomor : LUBBES 904 tanggal 20 Maret 2009;
Proforma Invoice Nomor : 216384 tanggal 20 Maret 2009;
Invoice Nomor : 361099 tanggal 21 April 2009;
Packing List Nomor : 361099 tanggal 21 April 2009;
Bill of Lading Nomor : HLCUATL090424654 tanggal 21 April 2009;
PIB Nomor : 126959 tanggal 22 Mei 2009;
Formulir Kiriman Uang yang diterbitkan oleh Bank BII tanggal 23 Juni 2009 sebesar USD 51,989.36;
Rekening Koran Bank BII bulan Juni 2009;
Bukti Pengeluaran Kas Nomor : BK/09/06/0006 tanggal 04 Mei 2009;
Laporan Buku Besar;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : LUBBES 904 tanggal 20 Maret 2009 mengajukan pembelian Acrylic Resin kepada Supplier X Inc., 7275 Goodleet Farms Parkway Cordova, Tennessee 38018 USA, dengan perincian sebagai berikut :
|
Product Description
|
Quantity
|
Unit Price
|
Total
|
|
Elvacite 2016
Elvacite 2041
|
112 Drums
(15,240.96 Kg)
20 Drums
(2,494.80 Kg)
|
USD 2.65/Kg
USD 4.65/Kg
|
USD 40,388.54
USD 11,600.82
|
|
Total CIF
|
|
|
USD 51,989.36
|
|
Description
|
Quantity
|
Unit Price
|
Extn
|
|
Elvacite 2016
Elvacite 2041
|
112 Drums
(15,240.96 Kg)
20 Drums
(2,494.80 Kg)
|
USD 2.65/Kg
USD 4.65/Kg
|
USD 40,388.54
USD 11,600.82
|
|
Total CIF
|
|
|
USD 51,989.36
|
|
Description
|
Quantity
|
Unit Price
|
Extension
|
|
Acrylic Resin
Elvacite 2016 – 112 Drums
Elvacite 2041 – 20 Drums
|
15,240.96 Kg
2,494.80 Kg
|
USD 2.65/Kg
USD 4.65/Kg
|
CIF Jakarta
USD 40,388.54
USD 11,600.82
|
|
Total CIF
|
|
|
USD 51,989.36
|
|
Description
|
Quantity
|
Net Weight
|
Gross Weight
|
|
Elvacite 2016 – 112 Drums
Elvacite 2041 – 20 Drums
|
15,240.96 Kg
2,494.80 Kg
|
15,240.96 Kg
2,494.80 Kg
|
|
|
Total
|
|
17,735.758 Kg
|
19,651.637 Kg
|
Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6544/KPU.01/2009 tanggal 09 September 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-014019/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Juni 2009 atas nama : PT. PB , dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Elvacite 2016/2041 sebesar CIF USD 51,989.36 sesuai PIB Nomor 126959 tanggal 22 Mei 2009, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
