Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31186/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar3 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31186/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi oleh Terbanding atas impor barang Oiling Agent for Textile Industry, negara asal Japan, untuk Pos 2,3,4,6,8,11 dengan Pos tarif 3809.91.00.00 (BM 5%), yang menurut Pemohon Banding sesuai yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 119083 tanggal 13 Mei 2009 untuk Pos 2,3,4,6 Pos tarif 3403.91.11.00 (BM 0%) dan untuk Pos 8,11 Pos tarif 3403.91.90.00 (BM 0%), sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 46.248.473,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam keputusan keberatan nomor : KEP-6385/KPU.01/2009 tanggal 04 September 2009, Terbanding menyatakan telah dilakukan penelitian terhadap klasifikasi dan pembebanan atas jenis barang dimaksud, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;
bahwa penelitian identifikasi atas jenis barang yang dipermasalahkan berdasarkan Material Safety Data Sheet dan data yang ada, jenis barang yang dipermasalahkan (Pos 2,3,4,6,8,11) diidentifikasikan preparat mengandung lubricants, emulsifiers, dan antistatic agents dalam bentuk cair, dari jenis yang digunakan pada proses spin finish synthetic (polyester) fiber and yarn;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan penjelasan tertulis dengan surat Nomor : SR-11041/KPU.01/BD.02/2010 tanggal 08 Nopember 2010 yang menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Penelitian Identifikasi Barang :
bahwa Pemohon Banding dalam mengajukan keberatannnya melampirkan data pendukung antara lain : PIB beserta dokumen pelengkapnya, MSDS dari Takemoto Oil & Fat Co. Ltd;
bahwa dalam MSDS dari Takemoto Oil & Fat Co. Ltd disebutkan :
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Data Teknis
|
||
|
Chemical Family
|
Use
|
Ingredients
|
||
|
1
|
Oiling Agent for Textile Industry
|
|
|
|
|
2
|
T-2850K (cairan berwarna kuning bening)
|
Blend of lubricants, emulsifier and antistats
|
Lubricating reparations for polyester fiber and yarn
|
– Ethylene glycol (2-5%)
|
|
3
|
T-2000 (Cairan bening)
|
Blend of lubricants, emulsifier and antistats
|
Lubricating reparations for polyester fiber and yarn
|
–
|
|
4
|
T-2450K (cairan berwarna kuning bening)
|
Blend of lubricants, emulsifier and antistats
|
Lubricating reparations for polyester fiber and yarn
|
– Refined mineral oil (20-30%)
– Buthylene Glycol (3%>)
|
|
6
|
T-2750K (cairan bening)
|
Blend of lubricants, emulsifier and antistats
|
Spin finish for synthetic fiber and yarn
|
– Ethylene Glycol (2-5%)
|
|
8
|
T-2428A (cairan berwarna kuning bening)
|
Blend of lubricants, emulsifier and antistats
|
Lubricating reparations for polyester fiber and yarn
|
– Dienthylen glycol (<5%)
|
|
11
|
T-2428B (cairan berwarna kuning bening)
|
Blend of lubricants, emulsifier and antistats
|
Lubricating reparations for polyester fiber and yarn
|
–
|
-
bahwa berdasarkan BTBMI, barang yang diklasifikasikan pada subpos 3403.91 adalah preparat untuk pengolahan bahan tekstile;
-
EN Vol.2 fourth edition (2007) Hal VI-3403-2 dijelaskan bahwa
-
”Provide they do not contain, as basic constituens, 70% or more by weight of petroleum oils or oils obtained from bituminous minerals (see heading 27.10), this heading includes, inter alia, prepared mixtures of the following types : …
-
(G)Preparations for the lubricating, oiling or greasing of textiles, leather, hides, furskins, etc.
-
-
bahwa berdasarkan identifikasi tidak diketahui kandungan barang yang diimpor secara lengkap dan produk digunakan pada proses penyempurnaan akhir proses spinning serat dan benang sintetik, bukan untuk melumasi produk textile maka barang-barang yang diimpor tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 3403.91.11.00 dan 3403.91.90.00;
-
barang yang dimasukkan pada bab ini adalah Aneka produk kimia;
-
EN vol 2 fourth edition (2007) Hal VI-3809-1 dijelaskan bahwa :
-
This heading covers a wide range of products and preparation, of a kind generally used during processing or finishing of yarns, fabrics, paper, paperboard, leather or similar materials, not specified or included elsewhere in the Nomenclature;
-
-
bahwa berdasarkan Commoditty Data Base WCO, produk-produk textile finishing agent dimasukkan subpos 3809.91;
-
bahwa berdasarkan BTBMI 2007 barang impor yang diberitahukan berupa Oiling Agent for Textile Industry Pos 2,3,4,6,8,11 dan diidentifikasikan sebagai preparat mengandung lubricants, emulsifiers, dan antistatic agents dalam bentuk cair, dari jenis yang digunakan pada proses spin finish synthetic (polyester) fiber and yarn diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 3809.91.00.00 dengan pembebanan BM sebesar 5%;
Menurut Pemohon
:
Industry dengan PIB Nomor 119083 tanggal 13 Mei 2009, dengan klasifikasi untuk Pos 2,3,4,6 Pos tarif 3403.91.11.00 (BM 0%) dan untuk Pos 8,11 Pos tarif 3403.91.90.00 (BM 0%);
bahwa menurut Pemohon Banding pemberitahuan pos tarif dan besarnya pembebanan bea masuk dalam PIB Nomor : 119083 tanggal 13 Mei 2009, sesuai dengan pos tarif dan besarnya pembebanan bea masuk sebagaimana tersebut dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) tahun 2007;
bahwa pos tarif yang Pemohon Banding pergunakan tersebut adalah sesuai dengan hasil audit tahun 2006, yang telah melaksanakan audit sekaligus menetapkan pos tarif untuk kemudian sebagai dasar serta petunjuk bagi Pemohon Banding dalam menetapkan pos tarif;
|
Jenis Barang
|
Pos Tarif
|
Bea Masuk
|
|
T-2850K
|
3403.91.11.00
|
0%
|
|
T-2000
|
3403.91.11.00
|
0%
|
|
T-2450K
|
3403.91.11.00
|
0%
|
|
T-2750K
|
3403.91.11.00
|
0%
|
|
T-2428A
|
3403.91.90.00
|
0%
|
|
T-2428B
|
3403.91.90.00
|
0%
|
:
bahwa dalam keputusan keberatan nomor : KEP-2767/KPU.01/2008 tanggal 20 Juni 2008, Terbanding menyatakan telah dilakukan penelitian terhadap klasifikasi dan pembebanan atas jenis barang dimaksud, dasar penetapan SPKPBM, telah dilakukan identifikasi dan kajian klasifikasi atas barang yang dipermasalahkan, sebagai berikut :
bahwa penelitian identifikasi berdasarkan dokumen pendukung yang dilampirkan dan MSDS dari Takemoto Oil & Fat Co. Ltd, barang yang dipermasalahkan adalah Oiling Agent for Textile Industry;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian identifikasi, barang yang diimpor Oiling Agent for Textile Industry adalah preparat yang digunakan pada penyempurnaan akhir proses spinning serat dan benang sintetik, bukan untuk melumasi produk textile, sehingga barang tersebut tidak dapat diklasifikasikan pada Pos tarif 3403.91.11.00 dan 3403.91.90.00;
bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan klasifikasi barang ke dalam Pos tarif 3809.91.00.00 dengan Bea Masuk 5%, Pemohon Banding mempertahankan klasifikasi untuk Pos 2,3,4,6 dengan Pos tarif 3403.91.11.00 (BM )%) dan untuk Pos 8,11 dengan Pos tarif 3403.91.90.00 (BM 0%) yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 119083 tanggal 13 Mei 2009 adalah benar;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor berupa Invoice Nomor : TX-12198 tanggal 17 April 2009 dan PIB Nomor 119083 tanggal 13 Mei 2009 kedapatan jenis barang Oiling Agent for Textile Industry, diberitahukan dengan Pos tarif untuk Pos 2,3,4,6 dengan Pos tarif 3403.91.11.00 dan untuk Pos 8,11 dengan Pos tarif 3403.91.90.00 dengan Bea Masuk 0%;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Material Safety Data Sheet yang diterbitkan oleh Takemoto Oil & Fat Co., Ltd., kedapatan bahwa penggunaan barang dimaksud adalah Spin finish for synthetic fiber and yarn, dengan demikian Majelis mengindentifikasi Oiling Agent for Textile Industry sebagai preparat yang digunakan pada proses pemintalan (spinning) serat dan benang sintetik;
bahwa menurut Majelis untuk mengklasifikasikan suatu barang pertama-tama harus memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUM-HS) nomor 1 yang menyatakan : Judul Bagian, Bab dan Sub-bab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja; untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta menurut ketentuan-ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;
bahwa berdasarkan BTBMI 2007, Pos 34.03 menyebutkan: Preparat pelumas (termasuk preparat minyak pemotong, preparat pelepas baut atau mur, preparat anti karat atau anti korosi dan preparat pelepas cetakan, dengan bahan dasar pelumas) dan preparat dari jenis yang digunakan untuk meminyaki atau menggemuki bahan tekstil, kulit samak, kulit berbulu atau material lainnya, tetapi tidak termasuk preparat yang mengandung minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen sebagai unsur dasar, 70 % atau lebih menurut beratnya;
bahwa berdasarkan BTBMI 2007, Subpos 3403.91 menyebutkan : Preparat untuk pengolahan bahan tekstil, kulit samak, kulit berbulu atau bahan lain;
bahwa berdasarkan BTBMI 2007, Pos 38.09 menyebutkan Bahan untuk penyempurnaan, pembawa bahan celup untuk mempercepat proses pencelupan atau pengolahan bahan celup dan produk serta preparat lainnya (misalnya dressing dan mordant) dari jenis yang digunakan dalam industri tekstil, kertas, kulit samak atau industri sejenis, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya;
bahwa berdasarkan BTBMI 2007, Subpos 3809.91 menyebutkan : Dari jenis yang digunakan di dalam industri tekstil atau sejenisnya;
bahwa berdasarkan identifikasi barang Oiling Agent for Textile Industry adalah sebagai preparat yang digunakan pada proses pemintalan (spinning) serat dan benang sintetik, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa barang tersebut berfungsi untuk menguatkan benang atau serat supaya tidak mudah putus pada saat proses pemintalan dan bukan berfungsi untuk meminyaki atau menggemuki bahan tekstil, sehingga barang tersebut tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos 34.03;
bahwa berdasarkan Explanatory Notes to the HS, heading 38.09 menyebutkan This heading covers a wide range of products and preparation, of a kind generally used during processing or finishing of yarns, fabrics, paper, paperboard, leather or similar materials, not specified or included elsewhere in the Nomenclature;bahwa berdasarkan identifikasi barang Oiling Agent for Textile Industry adalah sebagai preparat yang digunakan pada proses pemintalan (spinning) serat dan benang sintetik, yang berfungsi untuk menguatkan benang atau serat supaya tidak mudah putus pada saat proses pemintalan, sehingga Majelis berpendapat bahwa barang tersebut diklasifikasikan ke dalam Pos 38.09;
bahwa berdasarkan BTBMI 2007, Oiling Agent for Textile Industry diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 3809.91.00.00 ( BM 5%);
bahwa mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding serta berdasarkan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa barang Oiling Agent for Textile Industry diklasifikasikan pada Pos tarif 3809.91.00.00 dengan BM 5%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga klasifikasi barang Oiling Agent for Textile Industry ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-6385/KPU.01/2009 tanggal 04 September 2009;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6385/KPU.01/2009 tanggal 04 September 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 012816/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 04 Juni 2009, atas nama : PT. PB , sehingga klasifikasi barang Oiling Agent for Textile Industry pos 2,3,4,6,8,11 masuk Pos Tarif 3809.91.00.00 dengan Bea Masuk 5% sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-6385/KPU.01/2009 tanggal 04 September 2009, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM Nomor : 012816/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 04 Juni 2009 sebesar Rp 46.248.473,00;
