Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31185/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar3 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31185/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi barang oleh Terbanding atas barang impor Rhodoline DF 642 NI, negara asal USA, dengan Pos tarif 3402.13.00.00 (BM 10%), yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 107845 tanggal 02 Mei 2009 dengan Pos tarif 3402.19.00.00 (BM 5%), sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 27.735.824,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-6288/KPU.01/2009 tanggal 01 September 2009, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan, telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, data teknis, Explanatory Notes/Literatur diketahui bahwa barang yang diimpor adalah Bahan Aktif Permukaan Organik Lainnya (Rhodoline DF 642 NI);
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Nota Penelitian dan Pendapat yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa sebagai bahan pertimbangan disampaikan hasil penelitian terhadap data pendukung atas Bahan Aktif Permukaan Organik Lainnya (Rhodoline DF 642 NI) :
Rhodoline DF642NI mempunyai kegunaan sebagai Foam Control Agent;
Hazard Classification : Non -Hazardous substance, Non Dangerous Goods;
Rhodoline DF642NI mempunyai komposisi : Blend of White mineral oil, non-ionic surfactant and other Non hazardous ingredient;
Pada Pos 34.02 disebutkan bahwa yang termasuk pos ini adalah “Bahan aktif permukaan organik (selain sabun); preparat aktif permukaan, preparat pencuci soap);(termasuk preparat pencuci tambahan) dan preparat pembersih, mengandung sabun maupun tidak, selain pos 34.01.”;
Dalam Pos 34.02 terdapat 4 (empat) kriteria bahan aktif permukaan organic yaitu Anionik, kationik, Non-ionik, lain-lain;
Senyawa ionik adalah senyawa elektrolit, dimana senyawa elektrolit terbagi dua yaitu elektrolit kuat dan elektrolit lemah. Elektrolit kuat jika dihubungkan dengan elektrode seng dan tembaga akan menyalakan lampu dan menghasilkan gelembung yang banyak sedangkan elektrolit lemah hanya menghasilkan gelembung. Maksud dari kation dan anion adalah misal jika kita memasukkan NaCl ke dalam air maka NaCl akan terurai menjadi Na+ yang kita sebut kation (ion positif) dan Cl- yang kita sebut anion (ion negatif);
Senyawa non ionik adalah kebalikannya dari senyawa ionik disebut juga non elektrolit, ciri-cirinya tidak bisa menghantarkan listrik karena tidak punya PEB (pasangan elektron bebas) di atom pusat;
Dalam komposisi Rhodoline DF tidak terdapat senyawa-senyawa yang mengandung elektrolit baik elektrolit lemah maupun elektrolit kuat;
Hampir semua jenis Rhodoline yang diproduksi oleh Rhodia di dalam MSDS menyebutkan bahwa produk ini adalah “non-ionic surfactant”, sehingga dari pos yang ada dimasukkan ke dalam pos 3402.13.0000 sebagai “Non -Ionic” dengan BM 10%;
bahwa berdasarkan BTBMI 2007 Rhodoline DF 642 NI diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 3402.13.00.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 10%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang Rhodoline DF 642 NI sesuai PIB Nomor 107845 tanggal 02 Mei 2009 dengan Pos tarif 3402.19.00.00 dengan BM 5%, karena barang yang Pemohon Banding impor adalah foam control agent yang formulasinya adalah pencampuran antara white mineral oil dan hydrophobic silica sesuai surat reference untuk komposisi Rhodoline DF642NI dari Rhodia Chemicals Pty Ltd New Zealand;
bahwa berdasarkan komposisi tersebut di atas, tarif pos yang dipakai sudah sesuai yaitu HS 3402.19.00.00 dengan BM 5%;
Menurut Majelis
:
bahwa dalam keputusan Terbanding Nomor : KEP-6288/KPU.01/2009 tanggal 01 September 2009, Terbanding menetapkan klasifikasi barang Rhodoline DF 642 NI sesuai PIB Nomor 107845 tanggal 02 Mei 2009 ke dalam Pos tarif 3402.13.00.00 dengan BM 10%;
Identifikasi:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor berupa Invoice Nomor : 99508239 tanggal 10 April 2009, Packing List Nomor : 99508239 tanggal 15 April 2009 dan Bill of Lading Nomor : WLGJKT090000030 tanggal 10 April 2009, kedapatan jenis barang yang diimpor adalah Rhodoline DF 642 NI dan klasifikasi barang telah diberitahukan dalam PIB Nomor 107845 tanggal 02 Mei 2009 dengan Pos tarif 3402.19.00.00 (BM 5%);
bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang Rhodoline DF 642 NI ke dalam Pos tarif 3402.13.00.00 (BM 10%);
bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan klasifikasi barang ke dalam Pos tarif 3402.13.00.00 (BM 10%), Pemohon Banding mempertahankan bahwa Pos tarif 3402.19.00.00 (BM 5%) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 107845 tanggal 02 Mei 2009 adalah benar;
Klasifikasi:
bahwa menurut Majelis untuk mengklasifikasikan suatu barang pertama-tama harus memperhatikan KUMHS nomor 1 yang menyatakan : Judul Bagian, Bab dan Sub-bab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja; untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta menurut ketentuan-ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;
bahwa berdasarkan BTBMI 2007, Pos 34.02 menyebutkan Bahan aktif permukaan organik (selain sabun); preparat aktif permukaan, preparat pencuci (termasuk preparat pencuci tambahan) dan preparat pembersih, mengandung sabun maupun tidak, selain pos 34.01;
bahwa berdasarkan BTBMI 2007, Subpos 3402.10 menyebutkan Bahan aktif permukaan organic, disiapkan untuk penjualan eceran maupun tidak;
bahwa berdasarkan BTBMI 2007, Pos tarif 3402.13.00.00 menyebutkan Non-ionik;
bahwa berdasarkan BTBMI 2007, Pos tarif 3402.19.00.00 menyebutkan Lain-lain;
bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan Rhodoline DF 642 NI ke dalam Pos tarif 3402.19.00.00, dan berdasarkan BTBMI 2007, Pos tarif 3402.19.00.00 menyebutkan – Bahan aktif permukaan organic, disiapkan untuk penjualan eceran maupun tidak selain Anionik, Kationik dan Non-ionik;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Material Safety Data Sheet, menyebutkan nama produknya adalah Rhodoline DF 642 NI, digunakan sebagai Foam control agent, sedangkan komposisinya disebutkan Blend of White mineral oil, non-ionic surfactant and other Non hazardous ingredient;
bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor Rhodoline DF 642 NI adalah campuran yang terdiri atas Non-ionic surfactant 5% dilarutkan dalam Mineral Oil dan Hydrophobic Silica;
bahwa berdasarkan BTBMI 2007, Rhodoline DF 642 NI diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 3402.13.00.00 (BM 10%);
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding serta identifikasi barang, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor Rhodoline DF 642 NI diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 3402.13.00.00, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor barang Rhodoline DF 642 NI diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 3402.13.00.00 dengan Bea Masuk 10%;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6288/KPU.01/2009 tanggal 01 September 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-012206/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 29 Mei 2009, atas nama : PT. PB dan menetapkan klasifikasi barang Rhodoline DF 642 NI dengan PIB Nomor : 107845 tanggal 02 Mei 2009 ke dalam Pos tarif 3402.13.00.00 dengan pembebanan BM 10% sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-6288/KPU.01/2009 tanggal 01 September 2009, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM Nomor: S-012206/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 29 Mei 2009 sebesar Rp 27.735.824,00;
