Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31184/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

3 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31184/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Hypophosphorous Acid, negara asal China, sebesar CIF USD 21,825.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor 109912 tanggal 05 Mei 2009 sebesar CIF USD 12,825.00, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 37.181.025,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-6219/KPU.01/2009 tanggal 31 Agustus 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya serta Nota Dinas Direktur Audit Nomor : ND-798/BC.6/2008 tanggal 06 Nopember 2008, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 109912 tanggal 05 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 21,825.00;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Nota Penelitian dan Pendapat yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut :bahwa dalam Invoice, nilai transaksi tercantum sebesar CIF USD 12,285.00, term pembayaran T/T 60 days after B/L date;bahwa menurut Risalah Penetapan Nilai Pabean, barang yang diimpor bukan merupakan subyek suatu penjualan;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti-bukti pendukung lain seperti bukti korespondensi, offer, purchase order, konfirmasi order, sales contract, agreement, quotation, bukti pembayaran (T/T, nota debet, rekening koran, telex, konfirmasi bank dan konfirmasi supplier) dan bukti pembukuan (jurnal umum (general ledger), buku pembelian, buku hutang, buku persediaan, buku kas / bank dan cash/bank voucher);bahwa berdasarkan penelitian dan ketentuan di atas, nilai yang diberitahukan dalam PIB no. 109912 tanggal 5 Mei 2009 tidak dapat ditetapkan dengan metode I, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II s.d. VI secara hirarki;

bahwa metode II tidak dapat digunakan karena tidak ada barang identik yang memenuhi pasal 9 dan 10 Kep-81/BC/1999 yang telah diubah dengan P-01/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

bahwa metode III tidak dapat digunakan karena tidak ada barang serupa yang memenuhi pasal 11 dan 12 Kep-81/BC/199J yang telah diubah dengan P-01/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

bahwa metode IV tidak dapat dilakukan, karena tidak ada data penjualan di Daerah Pabean untuk barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang memenuhi pasal 13, 14 dan 15 Kep-81/BC/1999 yang telah diubah dengan P-01/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

bahwa metode V tidak dapat dilakukan karena tidak ada data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan metode V;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pabean untuk jenis barang yang dipermasalahkan ditetapkan dengan menggunakan Metode VI berdasarkan metode II yang diterapkan secara fleksibel sebagai berikut :

Kriteria
PIB
PIB pembanding
Keterangan
Nomor
109912
035734
Tanggal
5 Mei 2009
12 Februari 2009
Tanggal B/L
16 April 2009
8 Februari 2009
68 hari
Importir
.PT PB
PT Y
Supplier
Rhodia-Hengcheng (Zhangjiacang) Specialty Chemical
Y., Ltd.
Negara Asal
China
China
Sama
Jenis
Hypophosphorous Acid
Hypophosphorous Acid
identik
Jumlah
4.500 kg
1.250 kg
Harga
CIF USD 12,825.00
CIF USD 6,062,50
Harga Satuan
CIF USD 2.85/kg
CIF USD 4.85/kg
Notul
Ya
Tidak
Jenis Barang
Jumlah
Harga Satuan(CIF USD)
Harga Total(CIF USD)
PIB
Nomor
Tanggal
Hypophosphorous Acid
4.500 kg
4.85/kg
21,825.00
035734
02/03/09

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor : KEP-6219/KPU.01/2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-012204/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 29 Mei 2009;

bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor : 109912 tanggal 05 Mei 2009 sebesar CIF USD 12,825.00 adalah sesuai dengan nilai yang tercantum dalam invoice dan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya;
Menurut Majelis

:

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-6219/KPU.01/2009 tanggal 31 Agustus 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 109912 tanggal 05 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 21,825.00;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 109912 tanggal 05 Mei 2009 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode II secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang identik yang terdapat pada PIB Nomor 035734 tanggal 12 Februari 2009 atas nama importir PT. Rhodia Indonesia, menjadi sebesar CIF USD 21,825.00;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 109912 tanggal 05 Mei 2009 sebesar CIF USD 12,825.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :

Purchase Order Nomor : RHCBES 901 tanggal 24 Maret 2009;
Order Corfirmation Nomor : 788290 tanggal 03 April 2009;
Invoice Nomor : 788290 tanggal 10 April 2009;
Packing List Nomor : 788290 tanggal 10 April 2009;
Bill of Lading Nomor : ZJGCB09000003 tanggal 10 April 2009;
Cargo Transportation Insurance Policy Nomor : PYIE200932058207E00271 tanggal 10 April 2009;
PIB Nomor : 109912 tanggal 05 Mei 2009;
Certificate of Analysis;
Formulir Kiriman Uang yang diterbitkan oleh Bank BII tanggal 11 Juni 2009 sebesar USD 12,825.00;
Rekening Koran Bank BII bulan Juni 2009;
Bukti Pengeluaran Kas Nomor : BL/09/06/0009 tanggal 17 April 2009;
Safety Data Sheet;
Laporan Buku Besar;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : RHCBES 901 tanggal 24 Maret 2009 mengajukan pembelian Hypophosphorous Acid kepada Supplier X Co., Ltd., Chemical Industry City, East of Zhangyang Road, YangShetown Zhangjiagang City, 215617 Jiangsu Province, China, dengan perincian sebagai berikut :

Product Description
Quantity
Unit Price
Total
Hypophosphorous Acid
90 drums(4,500.00 Kg)
USD 2.85/Kg
USD 12,825.00
Total CIF
USD 12,825.00
Bahwa Supplier X Co., Ltd., Chemical Industry City, East of Zhangyang Road, YangShetown Zhangjiagang City, 215617 Jiangsu Province, China, mengirimkan Order Confirmation Nomor : 788290 tanggal 03 April 2009 kepada Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut :
Material
Quantity
Unit Price
Net Value
Hypophosphorous Acid 50% : 50 Kg
Freight
Tax Value
4.50 TO
23,257.36
1,288.89/TO
10,465.81
580.00
1,779.19
Total CIF
USD 12,825.00
bahwa Supplier X Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor : 788290 tanggal 10 April 2009, dengan perincian sebagai berikut :
Description of Goods
Quantity
Unit Price
Net Value
Hypophosphorous Acid
4,500.00 Kg
USD 2.85/Kg
CIF Jakarta
USD 12,825.00
Total CIF
USD 12,825.00
bahwa Supplier X Co., Ltd. menerbitkan Packing List Nomor : 788290 tanggal 10 April 2009, dengan perincian sebagai berikut :
Description of Goods
Quantity
Net Weight
Gross Weight
Hypophosphorous Acid
4,500.00 Kg
4,500.00 Kg
4,770.00 Kg
Total
4,500.00 Kg
4,500.00 Kg
4,770.00 Kg
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : ZJGCB09000003 tanggal 10 April 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Shipper: X Co., Ltd. Consignee: PT. PB Port of Loading: ZhangjiagangPort of Discharge: Tanjung Priok Port, Jakarta Description: 90 Drums of Hypophosphorous Acid Gross Weight : 4,770.00 Kg;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : 788290 tanggal 10 April 2009 adalah Hypophosphorous Acid dari X Co., Ltd. dengan harga sebesar CIF USD 12,825.00;
bahwa barang Hypophosphorous Acid dengan Invoice Nomor : 788290 tanggal 10 April 2009 telah diasuransikan oleh Supplier di luar negeri sesuai Cargo Transportation Insurance Policy Nomor : PYIE200932058207E00271 tanggal 10 April 2009 yang diterbitkan oleh PICC Property and Casualty Company Limited dengan nilai pertanggungan sebesar USD 14,108.00 (110% x USD 12,825.00);
bahwa barang impor Hypophosphorous Acid dengan Bill of Lading Nomor: ZJGCB09000003 tanggal 10 April 2009 dan Invoice Nomor : 788290 tanggal 10 April 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 109912 tanggal 05 Mei 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 12,825.00;
bahwa nilai pabean atas impor Hypophosphorous Acid dengan PIB Nomor: 109912 tanggal 05 Mei 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 21,825.00;
bahwa menurut Pemohon Banding, nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 109912 tanggal 05 Mei 2009 sebesar CIF USD 12,825.00 adalah sesuai dengan invoice dan dokumen-dokumen pendukung lainnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor 109912 tanggal 05 Mei 2009 adalah Hypophosphorous Acid dari X Co., Ltd. dengan harga CIF USD 12,825.00 sesuai dengan Invoice Nomor: 788290 tanggal 10 April 2009 dan Bill of Lading Nomor : ZJGCB09000003 tanggal 10 April 2009;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor : 788290 tanggal 10 April 2009 sebesar USD 12,825.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Formulir Kiriman Uang yang diterbitkan oleh Bank BII tanggal 11 Juni 2009 sebesar USD 12,825.00, dan rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank BII tanggal 11 Juni 2009 sebesar USD 12,825.00 sesuai Rekening Koran Bank BII bulan Juni 2009, dan telah dibukukan oleh Pemohon Banding pada Laporan Buku Besar pada tanggal 11 Juni 2009 sebesar USD 12,825.00;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor : 788290 tanggal 10 April 2009 sebesar CIF USD 12,825.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 109912 tanggal 05 Mei 2009 sebesar CIF USD 12,825.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Hypophosphorous Acid sebesar CIF USD 12,825.00 sesuai PIB Nomor : 109912 tanggal 05 Mei 2009;

MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan terkait lainnya;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6219/KPU.01/2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-012204/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 29 Mei 2009 atas nama : PT. PB dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Hypophosphorous Acid sebesar CIF USD 12,825.00 sesuai PIB Nomor 109912 tanggal 05 Mei 2009, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200