Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31183/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar3 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31183/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Sporting Goods, negara asal China, sebesar CIF USD 154,000.30 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 156863 tanggal 19 Juni 2009 sebesar CIF USD 111,927.66, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 251.220.232.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-5940/KPU.01/2009 tanggal 21 Agustus 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 156863 tanggal 19 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hirarki menjadi sebesar CIF USD 154,000.30;bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Nota Penelitian dan Pendapat berdasarkan PIB Nomor : 156863 tanggal 19 Juni 2009 dengan alasan penetapan nilai pabean sebagai berikut :Risalah Penetapan PFPD:
|
Pos
|
Jenis barang
|
PIB
|
Penetapan PFPD
|
||
|
Harga satuan
|
Total (USD)
|
Harga satuan
|
Total (USD)
|
||
|
1
|
Free Style Glider W/Speaker (Sporting Goods)
|
72.01
|
111,907.31
|
99.0862
|
153,979.95
|
|
2
|
Spare Parts (Sporting Goods)
|
|
20.00
|
|
20.35
|
|
|
|
|
111,927.66
|
|
154,000.30
|
-
bahwa Pemohon Banding adalah importir dengan jalur merah high risk;
-
bahwa tidak terdapat data barang identik pada DBH, harga yang diberitahukan importir tidak wajar;
-
bahwa penelitian pada data base importasi KPU Tanjung Priok tidak ditemukan data barang identik/serupa;
-
bahwa guna mendapatkan harga yang wajar dan benar dilakukan survey pasar pada www.innovationstore.com;
-
bahwa ditemukan data barang identik seharga Rp 2.399.900,00 per set;
-
bahwa berdasarkan hasil survey pasar tersebut dengan menggunakan metode VI fleksibel metode lV nilai pabean item no. 1 ditetapkapkan menjadi USD 99.0862/set;
-
bahwa total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 154,500.30;
|
No
|
Dokumen
|
Nomor
|
Tanggal
|
Nilai (USD)
|
Keterangan
|
|
1
|
Purchase Order
|
–
|
05/05/09
|
–
|
FOB
|
|
2
|
Sales Confirmation
|
09058
|
05/05/09
|
110,007.66
|
–
|
|
3
|
Invoice
|
SUNNY09058
|
05/06/09
|
110,007.66
|
FOB
|
|
4
|
Packing/Weight List
|
SUNNY09058
|
05/06/09
|
–
|
1598 Cartons
|
|
5
|
B/L
|
T96005W15
|
06/06/09
|
–
|
Freight Collect
|
|
6
|
PIB
|
156863
|
19/06/09
|
111,927.66
|
CIF
|
|
7
|
Aplikasi T/T
|
–
|
11/06109
|
70.000,00
|
–
|
- bahwa bahwa dalam purchase order dan invoice disebutkan term importasi adalah FOB, dalam purchase order term pembayaran : by TT, harga barang tidak disebutkan;
- bahwa sales confirmation tidak ditandatangani oleh importir dan dokumen invoice dan packing list diragukan validitasnya;
- bahwa dalam T/T, nilai yang dibayarkan tidak sama dengan nilai yang tertera dalam invoice;
- bahwa dalam PIB nilai freight diberitahukan sebesar USD 1,900.00 dan dalam B/L hanya tercantum term freight collect, namun tidak terdapat bukti yang obyektif dan terukur mengenai pembayaran freight sejumlah sebagaimana yang diberitahukan dalam PIB;
- bahwa dalam PIB, nilai asuransi diberitahukan sebesar USD 0.00 (ditutup di dalam negeri) namun polis asuransi tidak dilampirkan;
- bahwa pemohon tidak melampirkan bukti-bukti pendukung lain seperti bukti korespondensi, offer, sales contract, bukti pembayaran lainnya (nota debet, rekening koran, telex, bank confirmation dan supplier confirmation) dan bukti pembukuan jurnal umum (general ledger), buku pembelian, buku hutang, buku persediaan, buku kas/bank dan cash/bank voucher);bahwa berdasarkan penelitian dan ketentuan di atas, nilai yang diberitahukan dalam PIB no. 156863 tanggal 19 Juni 2009 tidak dapat ditetapkan dengan metode I, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II s.d. VI secara hirarki.;
- bahwa Metode II tidak dapat digunakan karena tidak ada barang identik yang memenuhi pasal 9 dan 10 Kep-81/BC/1999 yang telah diubah dengan P-01/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
- bahwa Metode III tidak dapat digunakan karena tidak ada barang serupa yang memenuhi pasal 11 dan 12 Kep-81/BC/1999 yang telah diubah dengan P-01/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
- bahwa Metode IV tidak dapat dilakukan, karena tidak ada data penjualan di Daerah Pabean untuk barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang memenuhi pasal 13, 14 dan 15 Kep-81/BC/1999 yang telah diubah dengan P-01/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
- bahwa Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak ada data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan metode V;
- bahwa Metode VI berdasarkan metode II, III yang diterapkan secara fleksibel tidak dapat dilakukan karena tidak ada barang identik/serupa yang dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode VI berdasarkan metode II, III yang diterapkan secara fleksibel;
|
Jenis barang
|
Harga pasar
|
Faktor Multiplikator
|
Sumber data
|
|
Free Style Glider W/ Speaker
|
Rp 2.399.900,00/set
|
USD 99.0862/set
|
|
Pos
|
Jenis barang
|
Jumlah
|
Harga Satuan (CIF USD)
|
Harga Total (CIF USD)
|
|
1
|
Free Style Glider W/Speaker (Sporting Goods)
|
1554 set
|
99.0862
|
153,979.95
|
|
2
|
Spare Parts (Sporting Goods)
|
1156 packs
|
–
|
20.35
|
|
|
Total
|
1598 ctns
|
|
154,000.30
|
:
bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor : 156863 tanggal 19 Juni 2009 sebesar CIF USD 111,927.66 adalah merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan telah sesuai dengan invoice;
bahwa Nilai Pabean untuk memperhitungkan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan;
bahwa nilai invoice sudah benar dan sesuai dengan nilai sales confirmation dan pembayaran kami kepada pihak principal;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-5940/KPU.01/2009 tanggal 21 Agustus 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 156863 tanggal 19 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 154,000.30;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 156863 tanggal 19 Juni 2009 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode IV secara fleksibel berdasarkan survey pasar, menjadi sebesar CIF USD 154,000.30;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 156863 tanggal 19 Juni 2009 sebesar CIF USD 111,927.66 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
Purchase Order tanpa nomor tanggal 05 Mei 2009;
Sales Confirmation Nomor : 09058 tanggal 08 Mei 2009;
Invoice Nomor : SUNNY09058 tanggal 05 Juni 2008;
Packing List Nomor : SUNNY09058 tanggal 05 Juni 2008;
Bill of Lading Nomor : T96005W15 tanggal 06 Juni 2009;
Certificate of Insurance Nomor : 201-0017750/ACE tanggal 06 Juni 2009;
PIB Nomor : 156863 tanggal 19 Juni 2009;
SPPB Nomor : 163780/WBC.07/KP.0303/2009 tanggal 26 juni 2009;
Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 13 Mei 2009 sebesar USD 40,007.66;
Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 11 Juni 2009 sebesar USD 70,000.00;
Rekening Koran Bank BCA bulan Mei – Juni 2009;
Buku Kas/Bank;
Buku Penjualan;
Buku Pembelian;
Buku Hutang;
Kartu Persediaan;
Faktur Pajak Standard;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order tanpa nomor tanggal 05 Mei 2009 mengajukan pembelian Sporting Goods kepada Supplier X , dengan rincian sebagai berikut:Type: Sporting GoodsDescription: 1554 Sets Freesyle Glider with Speaker and SparepartsPrice: FOB HuangpuTerms of Payment: By T/Tbahwa Pemohon Banding telah mengadakan perjanjian jual-beli dengan Supplier X , Offshore Chambers, P.O. Box 217, Apia, Samoa, sesuai Sales Confirmation Nomor : 09058 tanggal 08 Mei 2009, dengan perincian sebagai berikut :
|
Description
|
Quantity
|
Unit Price (USD)
|
Amount(USD)
|
|
SPORTING GOODS :
Freesyle Glider with Speaker
Spareparts
|
1,554 Sets
1,136 Pcs
20 Sets
|
70.79
|
110,007.66
Free of Charge
|
|
Total
|
110,007.66
|
||
|
Description
|
Quantity
|
Unit Price (USD)
|
Amount (USD)
|
|
SPORTING GOODS :
Freesyle Glider with Speaker
Spareparts
|
1,554 Sets
1,136 Pcs
20 Sets
|
70.79
|
FOB Huangpu
110,007.66
Free of Charge
|
|
Total
|
110,007.66
|
||
bahwa barang impor Sporting Goods dengan Invoice Nomor : SUNNY09058 tanggal 05 Juni 2008 dan Bill of Lading Nomor : T96005W15 tanggal 06 Juni 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 156863 tanggal 19 Juni 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 111,927.66 (FOB USD 110,007.66 + Freight USD 1,900.00 + Free of Charge USD 20.00);
bahwa nilai pabean atas impor Sporting Goods dengan PIB Nomor : 156863 tanggal 19 Juni 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 154,000.30;
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5940/KPU.01/2009 tanggal 21 Agustus 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 014498/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 23 Juni 2009 atas nama : PT. PB , dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Sporting Goods sebesar CIF USD 111,927.66 sesuai PIB Nomor : 156863 tanggal 19 Juni 2009, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
