Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31182/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

3 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31182/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Sanitary Wares berupa Closet and Accessories, negara asal China, sebesar CIF USD 47,121.75 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 155779 tanggal 18 Juni 2009 sebesar CIF USD 46,507.50, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 9.876.900.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-5974/KPU.01/2009 tanggal 21 Agustus 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 155779 tanggal 18 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hirarki menjadi sebesar CIF USD 47,121.75;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Nota Penelitian dan Pendapat berdasarkan PIB Nomor : 155779 tanggal 18 Juni 2009 dengan alasan penetapan nilai pabean sebagai berikut :
bahwa Risalah Penetapan Pejabat KPBC : a) Untuk klasifikasi barang dengan rincian sebagai berikut:

Item
Jenis Barang
Klasifikasi
Pemberitahuan
Penetapan
4,5,11,18,19,26
Stop Kran
7324.90.1000 (BM 7.5%)
7324.90.9000 (BM 15%)
6,12,20,27
Flexibel
7324.90.1000 (BM 7.5%)
3922.90.9000 (BM 15%)
b) Untuk Nilai Pabean dengan rincian sebagai berikut:
Item
Jenis Barang
CIF (USD)
Pemberitahuan
Penetapan
6
Flexibel
0.35/set
0.7/set
12
Flexibel
0.35/set
0.7/set
20
Flexibel
0.35/set
0.7/set
27
Flexibel
0.35/set
0.7/set
Total CIF 1755 set
614.25
1,228.5
bahwa alasan dan Metode Penetapan Pejabat KPBC :
  1. PT. PB adalah importir umum dengan Jalur Merah High Risk;
  2. Tidak ditemukan data barang identik pada Data Base Harga;
  3. Berdasarkan P-01/BC/2007 nilai transaksi digugurkan, penelitian dilanjutkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hirarki sesuai penggunaannya;
  4. Importasi item no. 4,5,11,18,19,26 diberitahukan berupa Stop Kran pada pos tarif 7324.90.1000 (BM=7,5%) dan importasi item no. 6,12,20,27 diberitahukan berupa flexibel pada pos tarif 7324.90.1000 (BM=7,5%);
  5. Berdasarkan BTBMI importasi item No. 4,5,11,18,19,26 ditetapkan ke dalam pos tarif 7324.90.9000 (BM=15%) sedangkan item no. 6,12,20 dan 27 ditetapkan ke dalam pos tarif 3922.90.9000 (BM=15%);
  6. Harga yang diberitahukan tidak wajar;
  7. Guna mendapatkan harga yang wajar dan benar dilakukan survey pasar;
Berdasarkan hasil survey pasar tersebut Nilai Pabean ditetapkan sebagai berikut:
No. Item
Penetapan
Keterangan
6
USD 306.6
Metode VI Fleksibel IV
12
USD 308
Metode VI Fleksibel IV
20
USD 305.9
Metode VI Fleksibel IV
27
USD 308
Metode VI Fleksibel IV
i) Total Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD 47,121.75;
Penelitian
  1. bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, data pendukung nilai pabean yang dilampirkan dan data terkait lainnya;
  2. bahwa berdasarkan SPKPBM Nomor : 014552/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 23 Juni 2009 diketahui uraian terjadinya tambah bayar adalah karena salah Pembebanan dan Harga;
  3. bahwa berdasarkan surat keberatan PT. PB diketahui bahwa Pemohon mengajukan keberatan hanya atas penetapan harga/nilai pabean dan tidak keberatan atas penetapan pembebanan;
  4. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dilakukan penelitian terhadap kesalahan Harga yang diberitahukan dan atas Kesalahan Pembebanan yang diberitahukan, dapat disimpulkan bahwa Pemohon menerima penetapan pembebanan yang dilakukan oleh pejabat KPUBC;
bahwa data-data pendukung yang dilampirkan, antara lain:
No.
Dokumen
Nomor
Tanggal
Nilai (USD)
Keterangan
1.
Invoice
PIBC090578
23/05/2009
46,507.50
X
2.
Sales Contract
C-BC0904069
20/04/2009
46,507.50
X
3.
Purchase Order
006/SAU/IV/2009
20/04/2009
46,507.50
PB
4.
Packing List
PIBC090578
23/05/2009
X
5.
PIB
155779
18/06/2009
46,507.50
6.
B/L
SW2138569
29/05/2009
Freight Prepaid
Penetapan Nilai Pabean
  1. Nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diuji kebenarannya karena data pendukung yang terbatas dan data pembukuan tidak tersedia;
  2. Berdasarkan hasil penelitian data pendukung di atas maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga penetapan nilai pabean dengan Metode I tidak dapat diterapkan;
  3. Hasil penelitian Metode II pada data pengimporan atas jenis barang identik tidak ditemukan;
  4. Metode III tidak dapat dilakukan, karena tidak terdapat barang serupa;
  5. Metode IV tidak dapat dilakukan, karena tidak ada penjualan di Daerah Pabean untuk barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa;
  6. Metode V tidak dapat dilakukan, karena tidak ada data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan metode V;
Dasar penetapan nilai pabean :Tidak ditemukan barang identik atau serupa pada DBH IDilakukan survey pasar (Metode VI Fleksibel IV) dan didapat data dengan rincian sebagai berikut:
Item
Jenis Barang
CIF (USD)
Pemberitahuan
Hasil Survey Pasar
6
Flexibel
0.35/set
0.7/set
12
Flexibel
0.35/set
0.7/set
20
Flexibel
0.35/set
0.7/set
27
Flexibel
0.35/set
0.7/set
Total CIF 1755 set
614.25
1,228.5
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 155779 tanggal 18 Juni 2009 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode IV secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD 47,121.75;
Menurut Pemohon

:

bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor : 155779 tanggal 18 Juni 2009 sebesar CIF USD 46,507.50 adalah merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan telah sesuai dengan invoice;

bahwa harga barang sudah sesuai dengan nilai Invoice, Packing List, Purchase Order, Sales Contract, dan bukti T/T (transfer);
Menurut Majelis

:

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-5974/KPU.01/2009 tanggal 21 Agustus 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 155779 tanggal 18 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 47,121.75;bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 155779 tanggal 18 Juni 2009 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode IV secara fleksibel berdasarkan survey pasar, menjadi sebesar CIF USD 47,121.75;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 155779 tanggal 18 Juni 2009 sebesar CIF USD 46,507.50 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :

Purchase Order Nomor : 006/SAU/IV/2009 tanggal 20 April 2009;
Sales Contract Nomor : C-BC0904069 tanggal 20 April 2009;
Invoice Nomor : PIBC090578 tanggal 23 Mei 2009;
Packing List Nomor : PIBC090578 tanggal 23 Mei 2009;
Bill of Lading Nomor : SW2138569 tanggal 29 Mei 2009;
Schedule Cargo Policy Nomor : 1886/M2M/06/2009/0601 tanggal 28 Mei 2009;
PIB Nomor : 155779 tanggal 18 Juni 2009;
SPPB Nomor : 162364/WBC.07/KP.0303/2009 tanggal 25 juni 2009;
Aplikasi Transfer Bank UOB Buana tanggal 02 Juni 2009 sebesar USD 46,507.50;
Rekening Koran Bank UOB Buana bulan Juni 2009;
General Ledger;
Kartu Stock;
Faktur Pajak Standard;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : 006/SAU/IV/2009 tanggal 20 April 2009 mengajukan pembelian Sanitary Wares berupa Closet and Accessories kepada Supplier X , dengan rincian sebagai berikut:

Description of Goods
Quantity(Set)
Unit Price (USD/Set)
Total Amount(USD)
SANITARY WARES :
CLOSET
C-088 White
C-088 Ivory
ACCESSORIES
Seal Gasket
Stop Kran
Flexible
Floor Fixing Screw-White
Floor Fixing Screw-Ivory
1.095
660
1.755
1.755
1.755
1.095
660
25.00
25.00
0.40
0.65
0.35
0.10
0.10
C&F Jakarta
27,375.00
16,500.00
702.00
1,140.75
614.25
109.50
66.00
Total
46,507.50
bahwa Pemohon Banding telah mengadakan perjanjian jual-beli dengan Supplier X , Room 302/B1, XinLe Building, LvRong Road, ChaoZhou City, Guang Dong, China, sesuai Sales Contract Nomor : C-BC0904069 tanggal 20 April 2009, dengan perincian sebagai berikut :
Description of Goods
Quantity (Set)
Unit Price (USD/Set)
Total Amount (USD)
SANITARY WARES :
CLOSET
C-088 White
C-088 Ivory
ACCESSORIES
Seal Gasket
Stop Kran
Flexible
Floor Fixing Screw-White
Floor Fixing Screw-Ivory
1.095
660
1.755
1.755
1.755
1.095
660
25.00
25.00
0.40
0.65
0.35
0.10
0.10
C&F Jakarta
27,375.00
16,500.00
702.00
1,140.75
614.25
109.50
66.00
Total
46,507.50
Term of Payment:30days after B/L date
bahwa Supplier X selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor : PIBC090578 tanggal 23 Mei 2009 dan Packing List dengan perincian sebagai berikut :
Description of Goods
Quantity(Set)
Unit Price (USD/Set)
Total Amount(USD)
SANITARY WARES :
CLOSET
C-088 White
C-088 Ivory
ACCESSORIES
Seal Gasket
Stop Kran
Flexible
Floor Fixing Screw-White
Floor Fixing Screw-Ivory
1.095
660
1.755
1.755
1.755
1.095
660
25.00
25.00
0.40
0.65
0.35
0.10
0.10
C&F Jakarta
27,375.00
16,500.00
702.00
1,140.75
614.25
109.50
66.00
Total
46,507.50
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : SW2138569 tanggal 29 Mei 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper: X Consignee: PT. PB Port of Loading: Shantou, China Port of Discharge: Jakarta, Indonesia Description: 1792 Cartons of Sanitary Wares : Closet and AccessoriesGross Weight : 64,835.10 Kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : PIBC090578 tanggal 23 Mei 2009 adalah Sanitary Wares berupa Closet and Accessories dari X dengan harga sebesar C&F USD 46,507.50;
bahwa barang Sanitary Wares berupa Closet and Accessories dengan Invoice Nomor : PIBC090578 tanggal 23 Mei 2009 dan Bill of Lading Nomor : SW2138569 tanggal 29 Mei 2009 telah diasuransikan oleh Pemohon Banding di dalam negeri sesuai Schedule Cargo Policy Nomor: 1886/M2M/06/2009/0601 tanggal 28 Mei 2009 yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Mega Pratama dengan nilai pertanggungan sebesar USD 46,507.50;
bahwa barang impor Sanitary Wares berupa Closet and Accessories dengan Invoice Nomor : PIBC090578 tanggal 23 Mei 2009 dan Bill of Lading Nomor : SW2138569 tanggal 29 Mei 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 155779 tanggal 18 Juni 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 46,507.50;
bahwa nilai pabean atas impor Sanitary Wares berupa Closet and Accessories dengan PIB Nomor : 155779 tanggal 18 Juni 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 47,121.75;
bahwa menurut Pemohon Banding, nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 155779 tanggal 18 Juni 2009 sebesar CIF USD 46,507.50 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor : PIBC090578 tanggal 23 Mei 2009 sebesar USD 46,507.50 telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Aplikasi Transfer melalui Bank UOB Buana tanggal 02 Juni 2009 sebesar USD 46,507.50 dan dalam validasi aplikasi transfer tertera nilai dalam rupiah sebesar Rp 476.608.860,00, dan Bank UOB Buana telah mendebet rekening Pemohon Banding pada tanggal 02 Juni 2009 sebesar Rp 476.608.860,00 sesuai Rekening Koran Bank UOB Buana bulan Juni 2009 dan pada tanggal yang sama telah tercatat di dalam General Ledger Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor : PIBC090578 tanggal 23 Mei 2009 sebesar C&F USD 46,507.50 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 155779 tanggal 18 Juni 2009 sebesar CIF USD 46,507.50, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Sanitary Wares berupa Closet and Accessories sebesar CIF USD 46,507.50 sesuai PIB Nomor : 155779 tanggal 18 Juni 2009;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan terkait lainnya;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5974/KPU.01/2009 tanggal 21 Agustus 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 014552/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 23 Juni 2009 atas nama : PT. PB , dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Sanitary Wares berupa Closet and Accessories sebesar CIF USD 46,507.50 sesuai PIB Nomor : 155779 tanggal 18 Juni 2009;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200