Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31181/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

3 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31181/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Travertine Blocks, negara asal Turki, sebesar CIF USD 19,874.40 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor 143541 tanggal 08 Juni 2009 sebesar CIF USD 12,810.40, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 27.771.769,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-5823/KPU.01/2009 tanggal 14 Agustus 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 143541 tanggal 08 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki, menjadi sebesar CIF USD 19,874.40;

bahwa Terbanding di dalam persidangan menyerahkan Nota Penelitian Pendapat, yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Risalah Penetapan PFPD:

Jenis barang
Pemberitahuan (CIF USD)
Penetapan (CIF USD)
Satuan
Total (USD)
Satuan
Total (USD)
Travertine Block
135/MT
12,810.40
210/MT
19,874.40
Alasan dan Metode Penetapan PFPD :
  1. bahwa penelitian nilai pabean adalah dimulai dengan menguji harga yang diberitahukan dengan data pada DBH I, dalam hal tidak ada data pembanding pada DBH I selanjutnya melakukan penelitian profil importir, dalam hal profil importir high risk, harga transaksi ditolak/tidak diterima;
  2. bahwa penelitian terhadap profil importir diperoleh hasil : high risk.
  3. bahwa tidak terdapat data pembanding barang serupa pada DBH I, sedangkan pada importasi barang serupa, negara asal sama, yaitu PIB no. 140103 tanggal 04/06/2009 a.n. PT. Kunci Kencana, jenis barang Travertine Block, CIF/Unit : USD 210/MT. Dari pembandingan dengan PIB PT. Kunci Kencana, harga diberitahukan adalah 64,28% harga pembanding, sehingga ditetapkan bahwa harga yang diberitahukan adalah tidak wajar;
  4. bahwa harga transaksi digugurkan atau tidak diterima, harga selanjutnya ditetapkan sebesar USD 210/MT dengan acuan PIB PT. Kunci Kencana, barang impor jenis “Travertine Block various size” pada PIB no. 143541 tanggal 08/06/2009 adalah total USD 19,874.40;
Penelitian
bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;
bahwa hasil Penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut:
No
Dokumen
Nomor
Tanggal
Nilai (USD)
Keterangan
1
Sales Contract
501197
08/04/09
11,000.00
FOB
2
Invoice
501197
29/04/09
10,410.40
3
Packing List
30/04/09
94.64 tons
4
B/L
EGLV IZMEXP04695
05/05/09
Freight Collect
5
PIB
143541
08/06/09
12,810.40
CIF
6
Aplikasi T/T
07/05/09
10,410.00
bahwa berdasarkan penelitian di atas, didapatkan hal-hal sebagai berikut :
  1. bahwa dalam Sales Contract nilai transaksi sebesar FOB USD 11,000.00 sedangkan dalam Invoice sebesar USD 10,410.40 tanpa term importasi;
  2. bahwa dalam PIB nilai freight diberitahukan sebesar USD 2,400.00, namun dalam B/L tidak dicantumkan nilai freight hanya disebutkan freight collect (freight dibayar oleh importir);
  3. bahwa nilai asuransi diberitahukan sebesar USD 0.00, namun polis asuransi tidak dilampirkan;
  4. bahwa pemohon tidak melampirkan bukti-bukti pendukung lain seperti bukti korespondensi, offer, Purchase Order, order confirmation, bukti pembayaran lainnya (nota debet, rekening koran, telex, konfirmasi bank dan konfirmasi supplier) dan bukti pembukuan jurnal umum (general ledger), buku pembelian, buku hutang, buku persediaan, buku kas/bank dan cash/bank voucher;
bahwa berdasarkan penelitian dan ketentuan di atas, nilai yang diberitahukan dalam PIB no. 143541 tanggal 8 Juni 2009 tidak dapat ditetapkan dengan metode I, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II s.d. VI secara hirarki;
bahwa Metode II tidak dapat digunakan karena tidak ada barang identik yang memenuhi pasal 9 dan 10 Kep-81/BC/1999 yang telah diubah dengan P-01/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pabean untuk jenis barang yang dipermasalahkan ditetapkan dengan menggunakan metode III dengan sumber data barang serupa dari PIB yang item barangnya tidak dikenakan notul dengan jangka waktu B/L kurang dari 30 hari sebagai berikut :
Kriteria
PIB
PIB Pembanding
Keterangan
Nomor
143541
140103
Tanggal
08 Juni 2009
04 Juni 2009
Tanggal B/L
05 Mei 2009
30 April 2009
6 hari
Importir
PT. PB
PT. Kunci Kencana
Supplier
Basaranlar Insaat Malzemeleri Tic Ve San
Markamar Madencilik Muhendislik Ltd Sti
Negara Asal
Turki
Turki
Sama
Jenis
Travertine Block
Travertine Block
Serupa
Jumlah
94.640 kg
83 TNE
Harga
CIF USD 12,810.40
CIF USD 17,325.00
Harga Satuan
CIF USD 135/MT
CIF USD 210/MT
Notul
Ya
Tidak
Jenis Barang
Jumlah
Harga Satuan (CIF USD)
Harga Total (CIF USD)
PIB
Nomor
Tanggal
Travertine Block
94.640 kg
210/ MT
19,874.40
140103
04/06/09
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 143541 tanggal 08 Juni 2009 dengan menggunakan Metode III, menjadi sebesar CIF USD 19,874.40;
Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor : KEP-5823/KPU.01/2009 tanggal 14 Agustus 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 013524/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 11 Juni 2009;

bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor : 143541 tanggal 08 Juni 2009 sebesar CIF USD 12,810.40 adalah sesuai dengan nilai yang tercantum dalam invoice dan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa Pemohon Banding keberatan apabila harga barang impor Pemohon Banding disamakan dengan harga batu balok importir lain, karena setiap balok travertine berbeda sifat dan karakteristiknya sehingga mempengaruhi nilai harganya dengan balok-balok batu lainnya, semisal balok A ukuran L=270 x W=215 x H=175 bisa jadi 45-50 slabs, balok B ukuran L=190 x W=110 x H=110 bisa jadi 25-30 slabs, demikian seterusnya. Semua tergantung dari kondisi balok itu sendiri apakah serat/alurnya bisa dipotong, ataukah pada saat dipotong tidak pecah;
Menurut Majelis

:

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-5823/KPU.01/2009 tanggal 14 Agustus 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 143541 tanggal 08 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 19,874.40;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 143541 tanggal 08 Juni 2009 dengan menggunakan Metode III berdasarkan nilai transaksi barang serupa yang terdapat pada data importasi, menjadi sebesar CIF USD 19,874.40;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 143541 tanggal 08 Juni 2009 sebesar CIF USD 12,810.40 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :

Sales Contract Nomor : Nomor : 501197 tanggal 08 April 2009;
Invoice Nomor : 501197 tanggal 29 April 2009;
Packing List tanggal 29 April 2009;
Bill of Lading Nomor : IZMEXP04695 tanggal 05 Mei 2009;
PIB Nomor : 143541 tanggal 08 Juni 2009;
Schedule Cargo Policy Nomor : 20.7.03.3198.05.09 tanggal 05 Mei 2009;
Aplikasi Transfer Bank NISP tanggal 07 Mei 2009 sebesar USD 10,410.40;
Rekening Koran Bank NISP bulan Mei 2009;
Laporan Pembelian bulan Juni 2009;
Kartu Stock per 01 Oktober 2009;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding telah mengadakan kesepakatan jual-beli dengan Supplier X ., Organize Sanayi Bolgesi Denizli/Turkey, sesuai Sales Contract Nomor : Nomor : 501197 tanggal 08 April 2009, dengan perincian sebagai berikut :

Description
Quantity
Unit Price (USD)
Amount (USD)
Travertine Blocks Size (Cm) :
L=190-300; W=110-215; H=105-190
100 Tons
110.00
11,000.00
Total FOB Izmir Port, Turkey
USD 11,000.00
bahwa Supplier X . selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor : 501197 tanggal 29 April 2009, dengan perincian sebagai berikut :
Description
Quantity
Unit Price (USD)
Amount (USD)
Travertine BlocksSize (Cm) :
L=190-300; W=110-215; H=105-190
100 Tons
110.00
10,410.40
Total
USD 10,410.40
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : IZMEXP04695 tanggal 05 Mei 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut : Shipper: X . Consignee: PT. PB Port of Loading: IzmirPort of Discharge: Jakarta Description : 7 Block Travertine Blocks Gross Weight : 94,640.00 Kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : 501197 tanggal 29 April 2009 adalah Travertine Blocks dari X . dengan harga sebesar USD 10,410.40;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Invoice Nomor : 501197 tanggal 29 April 2009, kedapatan harga barang sebesar USD 10,410.40, dan tidak tercantum incoterm, namun dalam pengisian PIB, Pemohon Banding mencantumkan nilai FOB sebesar USD 10,410.40, Freight sebesar USD 2,400.00, dan Asuransi nihil, sehingga nilai CIF menjadi sebesar USD 12,810.40;
bahwa barang Travertine Blocks dengan Invoice Nomor : 501197 tanggal 29 April 2009 telah diasuransikan oleh Pemohon Banding di dalam negeri sesuai Schedule Cargo Policy Nomor : 20.7.03.3198.05.09 tanggal 05 Mei 2009 yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Puri Asih, dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 107.616.468,00 (USD 10,410.40);
bahwa barang impor Travertine Blocks dengan Bill of Lading Nomor: IZMEXP04695 tanggal 05 Mei 2009 dan Invoice Nomor : 501197 tanggal 29 April 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 143541 tanggal 08 Juni 2009 dengan nilai pabean sebesar USD 12,810.40;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor Travertine Blocks dengan PIB Nomor : 143541 tanggal 08 Juni 2009 dengan menggunakan Metode III berdasarkan nilai transaksi barang serupa yang terdapat pada data importasi, menjadi sebesar CIF USD 19,874.40;
bahwa menurut Pemohon Banding, nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 143541 tanggal 08 Juni 2009 sebesar CIF USD 12,810.40 adalah sesuai dengan invoice dan dokumen-dokumen pendukung lainnya; bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor : 501197 tanggal 29 April 2009 sebesar USD 10,410.40, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank NISP tanggal 07 Mei 2009 sebesar USD 10,410.40, dan rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank NISP tanggal 07 Mei 2009 sebesar USD 10,410.40 sesuai Rekening Koran Bank NISP bulan Mei 2009;
bahwa dalam berkas banding Pemohon Banding tidak melampirkan/tidak memperlihatkan dokumen-dokumen pendukung lainnya antara lain catatan/pembukuan yang terkait dengan transaksi tersebut, sehingga Majelis tidak dapat melakukan pengujian kebenaran dan keabsahan dokumen-dokumen pendukung tersebut;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis tidak dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor : 501197 tanggal 29 April 2009 sebesar USD 10,410.40 yang diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 143541 tanggal 08 Juni 2009 sebesar CIF USD 12,810.40 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga nilai pabean atas impor barang Travertine Blocks ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-5823/KPU.01/2009 tanggal 14 Agustus 2009 sebesar CIF USD 19,874.40;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan terkait lainnya;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5823/KPU.01/2009 tanggal 14 Agustus 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 013524/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 11 Juni 2009 atas nama : PT. PB , dan menetapkan nilai pabean atas barang Travertine Blocks sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-5823/KPU.01/2009 tanggal 14 Agustus 2009 sebesar CIF USD 19,874.40, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM Nomor : 013524/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 11 Juni 2009 sebesar Rp 27.771.769,00;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200