Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31180/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar3 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31180/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Gasil HP210 dan Gasil HP860, negara asal United States, sebesar CIF USD 13,329.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor 098992 tanggal 23 April 2009 sebesar CIF USD 6,762.00, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 13.940.355,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-5499/KPU.01/2009 tanggal 04 Agustus 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya serta Nota Dinas Direktur Audit Nomor : ND-798/BC.6/2008 tanggal 06 Nopember 2008, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 098992 tanggal 23 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 13,329.00;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Nota Penelitian dan Pendapat yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Risalah Penetapan PFPD :
|
Pos
|
Jenis barang
|
Jumlah (KGM)
|
PIB
|
Penetapan PFPD
|
||
|
Harga satuan
|
Total (USD)
|
Harga satuan
|
Total (USD)
|
|||
|
2
|
Gasil HP860-CPC1041003
|
3,300.00
|
1.26
|
4,158.00
|
3.25
|
10.725.00
|
|
Pos lain
|
2,604.00
|
2,604.00
|
||||
|
Total
|
6,762.00
|
13,329.00
|
||||
-
Importir Medium Risk;
-
Tidak ditemukan data barang identik di DBH I;
-
Berdasarkan DNP yang diterima, barang impor bukan merupakan subjek penjualan;
-
Nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II PIB No 083435 tgl 07/04/09;
Penelitianbahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;
bahwa dari penelitian dasar penetapan SPKPBM sesuai Risalah Penetapan Nilai Pabean oleh PFPD diketahui bahwa dasar penetapan nilai pabean adalah harga PIB pembanding; bahwa Penelitian terhadap Data Pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut :
|
No
|
Dokumen
|
Nomor
|
Tanggal
|
Nilai (USD)
|
Keterangan
|
|
1
|
Purchase Order
|
–
|
–
|
–
|
Tidak melampirkan
|
|
2
|
Sales Contract
|
–
|
–
|
–
|
Tidak melampirkan
|
|
3
|
Invoice
|
90310640
|
26/03/09
|
6,762.00
|
|
|
4
|
Packing List
|
90310640
|
26/03/09
|
–
|
|
|
5
|
B/L
|
527815427
|
30/03/09
|
–
|
Freight Prepaid
|
|
6
|
Polls Asuransr
|
–
|
–
|
–
|
Tidak dilampirkan
|
|
7
|
PIB
|
098992
|
23/04/09
|
6,762.00
|
CIF JKT
|
|
8
|
Aplikasi T/T_
|
–
|
–
|
–
|
Tidak dilampirkan
|
|
9
|
Rekening Koran
|
–
|
–
|
–
|
Tidak dilampirkan
|
|
10
|
Bank/Kas Voucher
|
–
|
–
|
–
|
Tidak dilampirkan
|
|
11
|
Buku Bank
|
–
|
–
|
–
|
Tidak dilampirkan
|
|
12
|
DNP
|
–
|
–
|
Butir A “TIDAK”
|
- bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Rekening koran, Bukti pembayaran kepada suplier maupun bukti korespondensi dengan suplier;
- bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan pembukuan;
- bahwa berdasarkan penelitian DNP diketahui bahwa pada butir A DNP importir menyatakan barang impor tidak merupakan subyek suatu penjualan yang diekspor ke daerah pabean, dengan demikian berdasarkan Pasal 7 KEP-81/BC/1999 jika barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan yang diekspor ke daerah pabean maka Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
- bahwa bagian II Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tentang Tatacara Pengisian DNP butir A apabila barang impor bukan merupakan subjek dari suatu penjualan (transaksi jual beli) berarti tidak terdapat nilai transaksi sehingga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan nilai pabeannya berdasarkan Metode I;
- bahwa Berdasarkan P-01/BC/2007 pasal 24 ayat (2) disebutkan :”Dalam hal hasil penelitian pemenuhan ketentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) terhadap Importir Medium Risk, menunjukkan :a) barang impor bukan merupakan subyek transaksi jual bell,b) …maka nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya”;
- bahwa berdasarkan hal-hal di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 098992 tanggal 23 April 2009 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki;
|
URAIAN
|
PIB
|
PEMBANDING
|
|
No/Tgl
|
098992 tanggal 23/04/09
|
083435 tanggal 07/04/09
|
|
Tgl B/L
|
30/03/09
|
12/03/09
|
|
Importir
|
PT. PB ELFINDO
BINASEJAHTERA
|
PT. NIPSEA PAINT AND CHEMICALS
|
|
Jenis Barang
|
GASIL HP860-CPC1041003
|
GASILHP860-CPC1041003
(BAHAN BAKU UTK PEMBUATAN CAT)
|
|
Negara Asal
|
US
|
US
|
|
Harga Satuan
|
USD 1.26/Kgm
|
USD3.25/Kgm
|
|
JML Importasi
|
3300 Kgm
|
8000 Kgm
|
|
SUPPLIER
|
X
|
X
|
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor : KEP-5499/KPU.01/2009 tanggal 04 Agustus 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-010539/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 08 Mei 2009;
bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor : 098992 tanggal 23 April 2009 sebesar CIF USD 6,762.00 adalah sesuai dengan nilai yang tercantum dalam invoice dan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-5499/KPU.01/2009 tanggal 04 Agustus 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 098992 tanggal 23 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 13,329.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 098992 tanggal 23 April 2009 dengan menggunakan Metode II secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang identik yang terdapat pada PIB Nomor 083435 tanggal 07 April 2009 atas nama importir PT. Nipsea Paint And Chemicals, menjadi sebesar CIF USD 13,329.00;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 098992 tanggal 23 April 2009 sebesar CIF USD 6,762.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
Purchase Order Nomor : PQCBES 901 tanggal 04 Maret 2009;
Order Acknowledgement Nomor : 110139 tanggal 05 Maret 2009;
Invoice Nomor : 90310640 tanggal 26 Maret 2009;
Packing List Nomor : 90310640 tanggal 26 Maret 2009;
Bill of Lading Nomor : 527815427 tanggal 30 Maret 2009;
Cargo Transportation Insurance Policy Nomor : PYIE200932058207E00271 tanggal 10 April 2009;
PIB Nomor : 098992 tanggal 23 April 2009;
Formulir Kiriman Uang yang diterbitkan oleh Bank BNI tanggal 15 Mei 2009 sebesar USD 6,762.00;
Rekening Koran Bank BNI bulan Mei 2009;
Bukti Pengeluaran Kas Nomor : BK/09/05/0009 tanggal 06 April 2009;
Laporan Buku Besar;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : PQCBES901 tanggal 04 Maret 2009 mengajukan pembelian Gasil HP210 dan Gasil HP860 kepada Supplier X , Bank Quay, 4 Liverpool Road, Warrington, England, dengan perincian sebagai berikut :
|
Product Description
|
Quantity
|
Unit Price
|
Total
|
|
Gasil HP210
Gasil HP860
|
56 Bags
(840.00 Kg)
84 Bags
(1,260.00 Kg)
|
USD 3.10/Kg
USD 3.30/Kg
|
USD 2,604.00
USD 4,158.00
|
|
Total CIF
|
USD 6,762.00
|
|
Description of Goods
|
Quantity
|
Unit Price
|
Amount
|
|
Gasil HP210
Gasil HP860
|
56 Bags
(840.00 Kg)
84 Bags
(1,260.00 Kg)
|
USD 3.10/Kg
USD 3.30/Kg
|
USD 2,604.00
USD 4,158.00
|
|
Total CIF
|
USD 6,762.00
|
|
Description of Goods
|
Quantity
|
Unit Price
|
Amount
|
|
Gasil HP210
Gasil HP860
|
56 Bags
(840.00 Kg)
84 Bags
(1,260.00 Kg)
|
USD 3.10/Kg
USD 3.30/Kg
|
CIF Jakarta
USD 2,604.00
USD 4,158.00
|
|
Total
|
USD 6,762.00
|
|
Description of Goods
|
Quantity
|
Net Weight
|
Gross Weight
|
|
Gasil HP210
Gasil HP860
|
840.00 Kg
1,260.00 Kg
|
840.00 Kg
1,260.00 Kg
|
932.00 Kg
1,411.00 Kg
|
|
Total
|
2,100.00 Kg
|
2,100.00 Kg
|
2,343.00 Kg
|
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5499/KPU.01/2009 tanggal 04 Agustus 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-010539/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 08 Mei 2009 atas nama : PT. PB , dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Gasil HP210 dan Gasil HP860 sebesar CIF USD 6,762.00 sesuai PIB Nomor 098992 tanggal 23 April 2009, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
