Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31180/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

3 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31180/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Gasil HP210 dan Gasil HP860, negara asal United States, sebesar CIF USD 13,329.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor 098992 tanggal 23 April 2009 sebesar CIF USD 6,762.00, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 13.940.355,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-5499/KPU.01/2009 tanggal 04 Agustus 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya serta Nota Dinas Direktur Audit Nomor : ND-798/BC.6/2008 tanggal 06 Nopember 2008, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 098992 tanggal 23 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 13,329.00;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Nota Penelitian dan Pendapat yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Risalah Penetapan PFPD :

Pos
Jenis barang
Jumlah (KGM)
PIB
Penetapan PFPD
Harga satuan
Total (USD)
Harga satuan
Total (USD)
2
Gasil HP860-CPC1041003
3,300.00
1.26
4,158.00
3.25
10.725.00
Pos lain
2,604.00
2,604.00
Total
6,762.00
13,329.00
bahwa alasan dan metode penetapan PFPD :
  1. Importir Medium Risk;
  2. Tidak ditemukan data barang identik di DBH I;
  3. Berdasarkan DNP yang diterima, barang impor bukan merupakan subjek penjualan;
  4. Nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II PIB No 083435 tgl 07/04/09;

Penelitianbahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;

bahwa dari penelitian dasar penetapan SPKPBM sesuai Risalah Penetapan Nilai Pabean oleh PFPD diketahui bahwa dasar penetapan nilai pabean adalah harga PIB pembanding; bahwa Penelitian terhadap Data Pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut :

No
Dokumen
Nomor
Tanggal
Nilai (USD)
Keterangan
1
Purchase Order
Tidak melampirkan
2
Sales Contract
Tidak melampirkan
3
Invoice
90310640
26/03/09
6,762.00
4
Packing List
90310640
26/03/09
5
B/L
527815427
30/03/09
Freight Prepaid
6
Polls Asuransr
Tidak dilampirkan
7
PIB
098992
23/04/09
6,762.00
CIF JKT
8
Aplikasi T/T_
Tidak dilampirkan
9
Rekening Koran
Tidak dilampirkan
10
Bank/Kas Voucher
Tidak dilampirkan
11
Buku Bank
Tidak dilampirkan
12
DNP
Butir A “TIDAK”
  • bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Rekening koran, Bukti pembayaran kepada suplier maupun bukti korespondensi dengan suplier;
  • bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan pembukuan;
  • bahwa berdasarkan penelitian DNP diketahui bahwa pada butir A DNP importir menyatakan barang impor tidak merupakan subyek suatu penjualan yang diekspor ke daerah pabean, dengan demikian berdasarkan Pasal 7 KEP-81/BC/1999 jika barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan yang diekspor ke daerah pabean maka Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
  • bahwa bagian II Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tentang Tatacara Pengisian DNP butir A apabila barang impor bukan merupakan subjek dari suatu penjualan (transaksi jual­ beli) berarti tidak terdapat nilai transaksi sehingga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan nilai pabeannya berdasarkan Metode I;
  • bahwa Berdasarkan P-01/BC/2007 pasal 24 ayat (2) disebutkan :”Dalam hal hasil penelitian pemenuhan ketentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) terhadap Importir Medium Risk, menunjukkan :a) barang impor bukan merupakan subyek transaksi jual bell,b) …maka nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya”;
  • bahwa berdasarkan hal-hal di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 098992 tanggal 23 April 2009 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki;
bahwa penelitian data importasi terdapat barang identik dalam jangka waktu 30 hari sebelum/sesudah tanggal B/L atau AWB, dengan rincian sebagai berikut :
URAIAN
PIB
PEMBANDING
No/Tgl
098992 tanggal 23/04/09
083435 tanggal 07/04/09
Tgl B/L
30/03/09
12/03/09
Importir
PT. PB ELFINDO
BINASEJAHTERA
PT. NIPSEA PAINT AND CHEMICALS
Jenis Barang
GASIL HP860-CPC1041003
GASILHP860-CPC1041003
(BAHAN BAKU UTK PEMBUATAN CAT)
Negara Asal
US
US
Harga Satuan
USD 1.26/Kgm
USD3.25/Kgm
JML Importasi
3300 Kgm
8000 Kgm
SUPPLIER
X
X
bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 098992 tanggal 23 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 13,329.00 (sesuai PFPD);
Menurut Pemohon:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor : KEP-5499/KPU.01/2009 tanggal 04 Agustus 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-010539/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 08 Mei 2009;

bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor : 098992 tanggal 23 April 2009 sebesar CIF USD 6,762.00 adalah sesuai dengan nilai yang tercantum dalam invoice dan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya;
Menurut Majelis

:

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-5499/KPU.01/2009 tanggal 04 Agustus 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 098992 tanggal 23 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 13,329.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 098992 tanggal 23 April 2009 dengan menggunakan Metode II secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang identik yang terdapat pada PIB Nomor 083435 tanggal 07 April 2009 atas nama importir PT. Nipsea Paint And Chemicals, menjadi sebesar CIF USD 13,329.00;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 098992 tanggal 23 April 2009 sebesar CIF USD 6,762.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :

Purchase Order Nomor : PQCBES 901 tanggal 04 Maret 2009;
Order Acknowledgement Nomor : 110139 tanggal 05 Maret 2009;
Invoice Nomor : 90310640 tanggal 26 Maret 2009;
Packing List Nomor : 90310640 tanggal 26 Maret 2009;
Bill of Lading Nomor : 527815427 tanggal 30 Maret 2009;
Cargo Transportation Insurance Policy Nomor : PYIE200932058207E00271 tanggal 10 April 2009;
PIB Nomor : 098992 tanggal 23 April 2009;
Formulir Kiriman Uang yang diterbitkan oleh Bank BNI tanggal 15 Mei 2009 sebesar USD 6,762.00;
Rekening Koran Bank BNI bulan Mei 2009;
Bukti Pengeluaran Kas Nomor : BK/09/05/0009 tanggal 06 April 2009;
Laporan Buku Besar;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : PQCBES901 tanggal 04 Maret 2009 mengajukan pembelian Gasil HP210 dan Gasil HP860 kepada Supplier X , Bank Quay, 4 Liverpool Road, Warrington, England, dengan perincian sebagai berikut :

Product Description
Quantity
Unit Price
Total
Gasil HP210
Gasil HP860
56 Bags
(840.00 Kg)
84 Bags
(1,260.00 Kg)
USD 3.10/Kg
USD 3.30/Kg
USD 2,604.00
USD 4,158.00
Total CIF
USD 6,762.00
bahwa Supplier X , Bank Quay, 4 Liverpool Road, Warrington, England, mengirimkan Order Acknowledgement Nomor : 110139 tanggal 05 Maret 2009 kepada Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut :
Description of Goods
Quantity
Unit Price
Amount
Gasil HP210
Gasil HP860
56 Bags
(840.00 Kg)
84 Bags
(1,260.00 Kg)
USD 3.10/Kg
USD 3.30/Kg
USD 2,604.00
USD 4,158.00
Total CIF
USD 6,762.00
bahwa Supplier X selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor : 90310640 tanggal 26 Maret 2009, dengan perincian sebagai berikut :
Description of Goods
Quantity
Unit Price
Amount
Gasil HP210
Gasil HP860
56 Bags
(840.00 Kg)
84 Bags
(1,260.00 Kg)
USD 3.10/Kg
USD 3.30/Kg
CIF Jakarta
USD 2,604.00
USD 4,158.00
Total
USD 6,762.00
bahwa Supplier X menerbitkan Packing List Nomor : 90310640 tanggal 26 Maret 2009, dengan perincian sebagai berikut :
Description of Goods
Quantity
Net Weight
Gross Weight
Gasil HP210
Gasil HP860
840.00 Kg
1,260.00 Kg
840.00 Kg
1,260.00 Kg
932.00 Kg
1,411.00 Kg
Total
2,100.00 Kg
2,100.00 Kg
2,343.00 Kg
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : 527815427 tanggal 30 Maret 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Shipper: X Consignee: PT. PB Port of Loading: FelixstowePort of Discharge: Jakarta Description: 140 Bags of Gasil HP210 and Gasil HP860 Gross Weight: 2,343.00 Kg;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : 90310640 tanggal 26 Maret 2009 adalah Gasil HP210 dan Gasil HP860 dari X dengan harga sebesar CIF USD 6,762.00;
bahwa barang impor Gasil HP210 dan Gasil HP860 dengan Bill of Lading Nomor: 527815427 tanggal 30 Maret 2009 dan Invoice Nomor : 90310640 tanggal 26 Maret 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 098992 tanggal 23 April 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 6,762.00;
bahwa nilai pabean atas impor Gasil HP210 dan Gasil HP860 dengan PIB Nomor: 098992 tanggal 23 April 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 13,329.00;
bahwa menurut Pemohon Banding, nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 098992 tanggal 23 April 2009 sebesar CIF USD 6,762.00 adalah sesuai dengan invoice dan dokumen-dokumen pendukung lainnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor 098992 tanggal 23 April 2009 adalah Gasil HP210 dan Gasil HP860 dari X dengan harga CIF USD 6,762.00 sesuai dengan Invoice Nomor: 90310640 tanggal 26 Maret 2009 dan Bill of Lading Nomor : 527815427 tanggal 30 Maret 2009;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor : 90310640 tanggal 26 Maret 2009 sebesar USD 6,762.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Formulir Kiriman Uang yang diterbitkan oleh Bank BNI tanggal 15 Mei 2009 sebesar USD 6,762.00, dan rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank BNI tanggal 15 Mei 2009 sebesar USD 6,777.00 (USD 6,762.00 + provisi bank USD 15.00) sesuai Rekening Koran Bank BNI bulan Mei 2009, dan telah dibukukan oleh Pemohon Banding pada Laporan Buku Besar pada tanggal 15 Mei 2009 sebesar USD 6,762.00;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor : 90310640 tanggal 26 Maret 2009 sebesar CIF USD 6,762.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 098992 tanggal 23 April 2009 sebesar CIF USD 6,762.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Gasil HP210 dan Gasil HP860 sebesar CIF USD 6,762.00 sesuai PIB Nomor : 098992 tanggal 23 April 2009;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan terkait lainnya;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5499/KPU.01/2009 tanggal 04 Agustus 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-010539/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 08 Mei 2009 atas nama : PT. PB , dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Gasil HP210 dan Gasil HP860 sebesar CIF USD 6,762.00 sesuai PIB Nomor 098992 tanggal 23 April 2009, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200