Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31179/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

3 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31179/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Laminated Flooring, negara asal Malaysia, sebesar CIF USD 20,458.79 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 105693 tanggal 30 April 2009 sebesar CIF USD 16,785.58, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 9.975.384.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-4619/KPU.01/2009 tanggal 02 Juli 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 105693 tanggal 30 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hirarki menjadi sebesar CIF USD 20,458.79;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Nota Penelitian dan Pendapat berdasarkan PIB Nomor : 105693 tanggal 30 April 2009 dengan alasan penetapan nilai pabean sebagai berikut :
Risalah Penetapan Pejabat KPBC :

Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan PIB (CIF USD)
Penetapan PFPD (CIF USD)
1
Laminated Flooring B 11 RC
6.30/SQM
6.7/SQM
2
Laminated Flooring M 32 RC
6.30/SQM
8/SQM
3
Laminated Flooring C 21 RC
6.30/SQM
8/SQM
4
Laminated Flooring 0 32 RC
6.30/SQM
8/SQM
5
Laminated Flooring T 13 RC
6.30/SQM
7.4 / SQM
6
Laminated Flooring C 23 RC
6.62 / SQM
8/SQM
7
Laminated Flooring WE 21 RC
6.77/SQM
8/SQM
8
Laminated Flooring M 23 RC
5.95/SQM
8/SQM
Total
16, 785.58
20,458.79
Penelitianbahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;

bahwa dari penelitian dasar penetapan SPKPBM sesuai Risalah Penetapan Nilai Pabean oleh KPBC (harga transaksi tidak dapat diterima), oleh karena itu dilakukan penetapan Nilai Pabean berdasarkan Metode II sampai dengan metode VI secara hirarki;

bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut :
No.
Dokumen
Nomor
Tanggal
Nilai (USD)
Keterangan
1
Order Confirmation
2
Sales Contract
3
Commercial Invoice
EE/F8/377
16/04/09
16,785.58
CIFJAKARTA
4
Packing List
22 PALLET
5
Form D
KN2009/2/523
17/04/09
ada fasilitas Form D
6
B/L
VGPKJK0904008
20/04/09
Freight Prepaid
7
Polis Asuransi
MCX/02061144/64/07/A
AS
18/04/09
18,464.13
Dibuka di luar negeri
8
PIB
105639
30/04/09
16,785.58
CIF
9
Aplikasi T,7
-‑
10
Rekening Koran
bahwa dari penelitian bukti pendukung di atas disimpulkan tidak cukup bukti-bukti pendukung yang dilampirkan guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 105693 tanggal 30 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur);
bahwa Metode II tidak dapat digunakan karena tidak ada barang identik yang memenuhi pasal 9 dan 10 Kep-81/BC/1999 yang telah diubah dengan P-01/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa Metode III tidak dapat digunakan karena tidak ada barang serupa yang memenuhi pasal 11 dan 12 Kep-81/BC/1999 yang telah diubah dengan P-01/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa Metode IV tidak dapat dilakukan, karena tidak ada penjualan di Daerah Pabean untuk barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa;
bahwa Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak ada data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan metode V;
bahwa Data Pembanding PFPD :
PIB No & Tanggal
Tgl B/L
Nama Perusahaan
Jenis Barang
Harga (USD)
081023 tgl 03/04/09
16/03/09
PT Ega Sentosa jaya
Laminated Flooring Board AS11 RC 8mm
6.7 / MTK
081023 tgl 03/04/09
16/03/09
PT Ega Sentosa jaya
Laminated Flooring Board T11 RC 8mm
7.2 / MTK
088037 tgl 14/04/09
02/04/09
PT Samudera Victory
Laminated Flooring
8.00/MTK
bahwa dari data tersebut di atas dilakukan penyesuaian oleh PFPD;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding menetapkan Nilai Pabean dengan VI menggunakan Metode III secara fleksibel menjadi :
Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan PIB (CIF USD)
Penetapan PFPD (CIF USD)
1
Laminated Flooring B 11 RC
6.30/SQM
6.7/SQM
2
Laminated Flooring M 32 RC
6.30/SQM
8/SQM
3
Laminated Flooring C 21 RC
6.30/SQM
8/SQM
4
Laminated Flooring O 32 RC
6.30/SQM
8/SQM
5
Laminated Flooring T 13 RC
6.30/SQM
7.4/SQM
6
Laminated Flooring C 23 RC
6.62/SQM
8/SQM
7
Laminated Flooring WE 21 RC
6.77/SQM
8/SQM
8
Laminated Flooring M 23 RC
5.95/SQM
8/SQM
Total
16, 785.58
20,458.79
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 105693 tanggal 30 April 2009 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode III secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD 20,458.79;
Menurut Pemohon

:

bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor : 105693 tanggal 30 April 2009 sebesar CIF USD 16,785.58 adalah merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan telah sesuai dengan invoice;

bahwa harga barang sudah sesuai dengan nilai Invoice, Packing List, Purchase Order, Sales Contract, dan bukti T/T (transfer);bahwa sejak tanggal 3 Oktober 2008 telah terjadi gelombang krisis financial yang melanda dunia yang menyebabkan harga barang-barang komoditi menurun dengan drastis. Sebagai contoh harga minyak mentah per barrel dengan harga USD 50.00, dalam kurun waktu 9 bulan dapat mengalami kenaikan hingga USD 140.00 per barrel dan menurun drastis dalam 10 bulan terakhir menjadi sekitar USD 60.00 per barrel. Hal tersebut juga mempengaruhi penurunan yang cukup signifikan pada volume dan nilai barang impor saat ini. Sebagai akibat lain dari adanya tsunami ekonomi, kurs USD pun mengalami kenaikan yang sangat drastis, sehingga tidak dapat dipungkiri apabila dalam memasukkan barang impor dalam kondisi seperti saat ini tentu membutuhkan pengeluaran yang sangat besar, terlebih dengan adanya selisih akibat perbedaan kurs tentu menambah kerugian bagi perusahaan;
Menurut Majelis

:

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-4619/KPU.01/2009 tanggal 02 Juli 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 105693 tanggal 30 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 20,458.79;bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 105693 tanggal 30 April 2009 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode III secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang serupa yang terdapat pada data importasi, menjadi sebesar CIF USD 20,458.79;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 105693 tanggal 30 April 2009 sebesar CIF USD 16,785.58 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :

Purchase Order Nomor : 002/SAU/III/2009 tanggal 18 Maret 2009;
Sales Contract Nomor : RFSB017 tanggal 23 Maret 2009;
Invoice Nomor : EE/F8/377 tanggal 16 April 2009;
Packing List Nomor : EE/F8/377 tanggal 16 April 2009;
Bill of Lading Nomor : VGPKJK0904008 tanggal 20 April 2009;
Marine Cargo Policy Nomor : MCX/02061144/64/07/AAS tanggal 18 April 2009;
PIB Nomor : 105693 tanggal 30 April 2009;
SPPB Nomor : 110615/WBC.07/KP.0303/2009 tanggal 05 Mei 2009;
Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 14 April 2009 sebesar USD 16,785.58;
Rekening Koran Bank BCA bulan April 2009;
General Ledger;
Kartu Stock;
Faktur Pajak Standard;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : 002/SAU/III/2009 tanggal 18 Maret 2009 mengajukan pembelian Laminated Flooring kepada Supplier X , dengan rincian sebagai berikut:

DESCRIPTION OF GOODS
QUANTITY (SQM)
UNIT PRICE (US$/SQM)
TOTAL PRICE (US$)
LAMINATED FLOORING
B – 11
M – 32
C – 21
O – 32
T – 13
M – 23
C – 32
WE – 21
Ocean Freight + Insurance
Phyto Certification
237.60
237.60
237.60
237.60
237.60
712.80
237.60
475.20
6.30
6.30
6.30
6.30
6.30
5.95
6.62
6.77
CIF TJ.PRIOK
1,496.88
1,496.88
1,496.88
1,496.88
1,496.88
4,241.16
1,572.91
3,217.10
170.00
100.00
Total
16,785.57
bahwa Pemohon Banding telah mengadakan perjanjian jual-beli dengan Supplier X , No. 1 Jalan Industri 5, Taman Perindustrian Temerluh, 28400 Mentakab, Pahang Darul Makmur, Malaysia, sesuai Sales Contract Nomor : RFSB017 tanggal 23 Maret 2009, dengan perincian sebagai berikut :
DESCRIPTION OF GOODS
QUANTITY (SQM)
UNIT PRICE (US$/SQM)
TOTAL PRICE (US$)
LAMINATED FLOORING
B – 11
M – 32
C – 21
O – 32
T – 13
M – 23
C – 32
WE – 21
Ocean Freight + Insurance
Phyto Certification
237.60
237.60
237.60
237.60
237.60
712.80
237.60
475.20
6.30
6.30
6.30
6.30
6.30
5.95
6.62
6.77
CIF TJ.PRIOK
1,496.88
1,496.88
1,496.88
1,496.88
1,496.88
4,241.16
1,572.91
3,217.10
170.00
100.00
Total
16,785.57
Term of Payment :100% Before Shipment
bahwa Supplier X selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor : EE/F8/377 tanggal 16 April 2009 dan Packing List dengan perincian sebagai berikut :
DESCRIPTION OF GOODS
QUANTITY (SQM)
UNIT PRICE (US$/SQM)
TOTAL PRICE (US$)
LAMINATED FLOORING
B11 RC
M32 RC
C21 RC
O32 RC
T13 RC
C32 RC
WE21 RC
M23 RC
Phyto Certification
Ocean Freight + Insurance
237.60
237.60
237.60
237.60
237.60
237.60
475.20
712.80
6.30
6.30
6.30
6.30
6.30
6.62
6.77
5.95
CIF TJ.PRIOK
1,496.88
1,496.88
1,496.88
1,496.88
1,496.88
1,572.91
3,217.10
4,241.16
100.00
170.00
Total
16,785.58
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : VGPKJK0904008 tanggal 20 April 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper:X Consignee: PT. PB Port of Loading: Port Klang, Malaysia Port of Discharge: Jakarta Description: 22 Pallets of Laminated FlooringGross Weight : 19,932.00 Kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : EE/F8/377 tanggal 16 April 2009 adalah Laminated Flooring dari X dengan harga sebesar CIF USD 16,785.58;
bahwa barang Laminated Flooring dengan Invoice Nomor : EE/F8/377 tanggal 16 April 2009 dan Bill of Lading Nomor : VGPKJK0904008 tanggal 20 April 2009 telah diasuransikan oleh Supplier di luar negeri sesuai Marine Cargo Policy Nomor: MCX/02061144/64/07/AAS tanggal 18 April 2009 yang diterbitkan oleh Axa Affin General Insurance Bhd dengan nilai pertanggungan sebesar USD 18,464.13 (110% x USD 16,785.58);
bahwa barang impor Laminated Flooring dengan Invoice Nomor : EE/F8/377 tanggal 16 April 2009 dan Bill of Lading Nomor : VGPKJK0904008 tanggal 20 April 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 105693 tanggal 30 April 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 16,785.58;
bahwa nilai pabean atas impor Laminated Flooring dengan PIB Nomor : 105693 tanggal 30 April 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 20,458.79;
bahwa menurut Pemohon Banding, nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 105693 tanggal 30 April 2009 sebesar CIF USD 16,785.58 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor : EE/F8/377 tanggal 16 April 2009 sebesar USD 16,785.58 telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Aplikasi Transfer melalui Bank BCA tanggal 14 April 2009 sebesar USD 16,785.58, dan Bank BCA telah mendebet rekening Pemohon Banding pada tanggal 14 April 2009 sebesar Rp 183.281.391,00 (USD 16,785.58 x Rp 10.916,00 + biaya bank Rp 50.000,00) sesuai Rekening Koran Bank BCA bulan April 2009 dan pada tanggal yang sama telah tercatat di dalam General Ledger Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor : EE/F8/377 tanggal 16 April 2009 sebesar CIF USD 16,785.58 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 105693 tanggal 30 April 2009 sebesar CIF USD 16,785.58, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Laminated Flooring sebesar CIF USD 16,785.58 sesuai PIB Nomor : 105693 tanggal 30 April 2009;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan lainnya;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4619/KPU.01/2009 tanggal 02 Juli 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-010061/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 04 Mei 2009 atas nama : PT. PB , , dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Laminated Flooring sebesar CIF USD 16,785.58 sesuai PIB Nomor : 105693 tanggal 30 April 2009, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200