Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31179/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar3 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31179/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Laminated Flooring, negara asal Malaysia, sebesar CIF USD 20,458.79 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 105693 tanggal 30 April 2009 sebesar CIF USD 16,785.58, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 9.975.384.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-4619/KPU.01/2009 tanggal 02 Juli 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 105693 tanggal 30 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hirarki menjadi sebesar CIF USD 20,458.79;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Nota Penelitian dan Pendapat berdasarkan PIB Nomor : 105693 tanggal 30 April 2009 dengan alasan penetapan nilai pabean sebagai berikut :
Risalah Penetapan Pejabat KPBC :
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Pemberitahuan PIB (CIF USD)
|
Penetapan PFPD (CIF USD)
|
|
1
|
Laminated Flooring B 11 RC
|
6.30/SQM
|
6.7/SQM
|
|
2
|
Laminated Flooring M 32 RC
|
6.30/SQM
|
8/SQM
|
|
3
|
Laminated Flooring C 21 RC
|
6.30/SQM
|
8/SQM
|
|
4
|
Laminated Flooring 0 32 RC
|
6.30/SQM
|
8/SQM
|
|
5
|
Laminated Flooring T 13 RC
|
6.30/SQM
|
7.4 / SQM
|
|
6
|
Laminated Flooring C 23 RC
|
6.62 / SQM
|
8/SQM
|
|
7
|
Laminated Flooring WE 21 RC
|
6.77/SQM
|
8/SQM
|
|
8
|
Laminated Flooring M 23 RC
|
5.95/SQM
|
8/SQM
|
|
|
Total
|
16, 785.58
|
20,458.79
|
bahwa dari penelitian dasar penetapan SPKPBM sesuai Risalah Penetapan Nilai Pabean oleh KPBC (harga transaksi tidak dapat diterima), oleh karena itu dilakukan penetapan Nilai Pabean berdasarkan Metode II sampai dengan metode VI secara hirarki;
|
No.
|
Dokumen
|
Nomor
|
Tanggal
|
Nilai (USD)
|
Keterangan
|
|
1
|
Order Confirmation
|
–
|
–
|
–
|
–
|
|
2
|
Sales Contract
|
–
|
–
|
–
|
–
|
|
3
|
Commercial Invoice
|
EE/F8/377
|
16/04/09
|
16,785.58
|
CIFJAKARTA
|
|
4
|
Packing List
|
—
|
—
|
—
|
22 PALLET
|
|
5
|
Form D
|
KN2009/2/523
|
17/04/09
|
—
|
ada fasilitas Form D
|
|
6
|
B/L
|
VGPKJK0904008
|
20/04/09
|
|
Freight Prepaid
|
|
7
|
Polis Asuransi
|
MCX/02061144/64/07/A
AS
|
18/04/09
|
18,464.13
|
Dibuka di luar negeri
|
|
8
|
PIB
|
105639
|
30/04/09
|
16,785.58
|
CIF
|
|
9
|
Aplikasi T,7
|
|
|
|
-‑
|
|
10
|
Rekening Koran
|
|
|
|
|
|
PIB No & Tanggal
|
Tgl B/L
|
Nama Perusahaan
|
Jenis Barang
|
Harga (USD)
|
|
081023 tgl 03/04/09
|
16/03/09
|
PT Ega Sentosa jaya
|
Laminated Flooring Board AS11 RC 8mm
|
6.7 / MTK
|
|
081023 tgl 03/04/09
|
16/03/09
|
PT Ega Sentosa jaya
|
Laminated Flooring Board T11 RC 8mm
|
7.2 / MTK
|
|
088037 tgl 14/04/09
|
02/04/09
|
PT Samudera Victory
|
Laminated Flooring
|
8.00/MTK
|
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Pemberitahuan PIB (CIF USD)
|
Penetapan PFPD (CIF USD)
|
|
1
|
Laminated Flooring B 11 RC
|
6.30/SQM
|
6.7/SQM
|
|
2
|
Laminated Flooring M 32 RC
|
6.30/SQM
|
8/SQM
|
|
3
|
Laminated Flooring C 21 RC
|
6.30/SQM
|
8/SQM
|
|
4
|
Laminated Flooring O 32 RC
|
6.30/SQM
|
8/SQM
|
|
5
|
Laminated Flooring T 13 RC
|
6.30/SQM
|
7.4/SQM
|
|
6
|
Laminated Flooring C 23 RC
|
6.62/SQM
|
8/SQM
|
|
7
|
Laminated Flooring WE 21 RC
|
6.77/SQM
|
8/SQM
|
|
8
|
Laminated Flooring M 23 RC
|
5.95/SQM
|
8/SQM
|
|
|
Total
|
16, 785.58
|
20,458.79
|
:
bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor : 105693 tanggal 30 April 2009 sebesar CIF USD 16,785.58 adalah merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan telah sesuai dengan invoice;
bahwa harga barang sudah sesuai dengan nilai Invoice, Packing List, Purchase Order, Sales Contract, dan bukti T/T (transfer);bahwa sejak tanggal 3 Oktober 2008 telah terjadi gelombang krisis financial yang melanda dunia yang menyebabkan harga barang-barang komoditi menurun dengan drastis. Sebagai contoh harga minyak mentah per barrel dengan harga USD 50.00, dalam kurun waktu 9 bulan dapat mengalami kenaikan hingga USD 140.00 per barrel dan menurun drastis dalam 10 bulan terakhir menjadi sekitar USD 60.00 per barrel. Hal tersebut juga mempengaruhi penurunan yang cukup signifikan pada volume dan nilai barang impor saat ini. Sebagai akibat lain dari adanya tsunami ekonomi, kurs USD pun mengalami kenaikan yang sangat drastis, sehingga tidak dapat dipungkiri apabila dalam memasukkan barang impor dalam kondisi seperti saat ini tentu membutuhkan pengeluaran yang sangat besar, terlebih dengan adanya selisih akibat perbedaan kurs tentu menambah kerugian bagi perusahaan;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-4619/KPU.01/2009 tanggal 02 Juli 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 105693 tanggal 30 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 20,458.79;bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 105693 tanggal 30 April 2009 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode III secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang serupa yang terdapat pada data importasi, menjadi sebesar CIF USD 20,458.79;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 105693 tanggal 30 April 2009 sebesar CIF USD 16,785.58 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
Purchase Order Nomor : 002/SAU/III/2009 tanggal 18 Maret 2009;
Sales Contract Nomor : RFSB017 tanggal 23 Maret 2009;
Invoice Nomor : EE/F8/377 tanggal 16 April 2009;
Packing List Nomor : EE/F8/377 tanggal 16 April 2009;
Bill of Lading Nomor : VGPKJK0904008 tanggal 20 April 2009;
Marine Cargo Policy Nomor : MCX/02061144/64/07/AAS tanggal 18 April 2009;
PIB Nomor : 105693 tanggal 30 April 2009;
SPPB Nomor : 110615/WBC.07/KP.0303/2009 tanggal 05 Mei 2009;
Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 14 April 2009 sebesar USD 16,785.58;
Rekening Koran Bank BCA bulan April 2009;
General Ledger;
Kartu Stock;
Faktur Pajak Standard;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : 002/SAU/III/2009 tanggal 18 Maret 2009 mengajukan pembelian Laminated Flooring kepada Supplier X , dengan rincian sebagai berikut:
|
DESCRIPTION OF GOODS
|
QUANTITY (SQM)
|
UNIT PRICE (US$/SQM)
|
TOTAL PRICE (US$)
|
|
LAMINATED FLOORING
B – 11
M – 32
C – 21
O – 32
T – 13
M – 23
C – 32
WE – 21
Ocean Freight + Insurance
Phyto Certification
|
237.60
237.60
237.60
237.60
237.60
712.80
237.60
475.20
|
6.30
6.30
6.30
6.30
6.30
5.95
6.62
6.77
|
CIF TJ.PRIOK
1,496.88
1,496.88
1,496.88
1,496.88
1,496.88
4,241.16
1,572.91
3,217.10
170.00
100.00
|
|
Total
|
16,785.57
|
||
|
DESCRIPTION OF GOODS
|
QUANTITY (SQM)
|
UNIT PRICE (US$/SQM)
|
TOTAL PRICE (US$)
|
|
LAMINATED FLOORING
B – 11
M – 32
C – 21
O – 32
T – 13
M – 23
C – 32
WE – 21
Ocean Freight + Insurance
Phyto Certification
|
237.60
237.60
237.60
237.60
237.60
712.80
237.60
475.20
|
6.30
6.30
6.30
6.30
6.30
5.95
6.62
6.77
|
CIF TJ.PRIOK
1,496.88
1,496.88
1,496.88
1,496.88
1,496.88
4,241.16
1,572.91
3,217.10
170.00
100.00
|
|
Total
|
16,785.57
|
||
|
DESCRIPTION OF GOODS
|
QUANTITY (SQM)
|
UNIT PRICE (US$/SQM)
|
TOTAL PRICE (US$)
|
|
LAMINATED FLOORING
B11 RC
M32 RC
C21 RC
O32 RC
T13 RC
C32 RC
WE21 RC
M23 RC
Phyto Certification
Ocean Freight + Insurance
|
237.60
237.60
237.60
237.60
237.60
237.60
475.20
712.80
|
6.30
6.30
6.30
6.30
6.30
6.62
6.77
5.95
|
CIF TJ.PRIOK
1,496.88
1,496.88
1,496.88
1,496.88
1,496.88
1,572.91
3,217.10
4,241.16
100.00
170.00
|
|
Total
|
16,785.58
|
||
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan lainnya;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4619/KPU.01/2009 tanggal 02 Juli 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-010061/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 04 Mei 2009 atas nama : PT. PB , , dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Laminated Flooring sebesar CIF USD 16,785.58 sesuai PIB Nomor : 105693 tanggal 30 April 2009, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
