Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31178/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar3 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31178/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding atas impor barang Hot Rolled Steel Plate (Pos 1) dengan pos tarif 7208.51.00.00 dengan BM 5%, yang menurut Pemohon Banding dalam PIB Nomor : 385295 tanggal 19 Nopember 2008 diberitahukan dengan pos tarif 7208.51.00.00 dengan BM 0%, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 77.244.210,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam keputusan keberatan nomor : KEP-747/KPU.01/2009 tanggal 30 Januari 2009, Terbanding menyatakan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan klasifikasi dan pembebanan atas barang dimaksud, dasar penetapan pada SPKPBM dan data pendukung lainnya;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor : 385295 tanggal 19 Nopember 2008, impor barang berasal dari Jepang dan menggunakan fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS) dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 96/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 96/PMK.011/2008 disebutkan bahwa User wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form JIEPA pada pemberitahuan pabean impor;
bahwa berdasarkan penelitian data yang dilampirkan pada berkas keberatan disampaikan :
– Nomor referensi Form JIEPA yang dilampirkan adalah 080080287179701905 tanggal 28 Oktober 2008;
– PIB Nomor : 385295 tanggal 19 Nopember 2008 tidak mencantumkan nomor referensi Form JIEPA tersebut;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, importir tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 96/PMK.011/2008, sehingga terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor : 385295 tanggal 19 Nopember 2008 tidak dapat menggunakan tarif bea masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS), sehingga tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk umum (MFN);
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding sebagai importir telah memenuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 96/PMK.011/2008 Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa user wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif nomor referensi form JIEPA pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
bahwa sesuai dengan dokumen PIB Nomor : 385295 tanggal 19 Nopember 2008, Pemohon Banding telah mencantumkan nomor referensi Form JIEPA dengan Nomor : 080080287178701905 tanggal 28 Oktober 2008 pada lembar lampiran (halaman 4 dari 4) dokumen PIB;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding berhak menggunakan tarif bea masuk dengan skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 2548/KMK.4/2008 tentang penggunaan tarif bea masuk dalam rangka USDFS untuk PT. PB tanggal 31 Oktober 2008, sehingga tarif bea masuk yang digunakan 0% dan bukan tarif bea masuk umum (MFN)
Menurut Majelis
:
bahwa dalam keputusan keberatan nomor : KEP-747/KPU.01/2009 tanggal 30 Januari 2009, Terbanding menyatakan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan klasifikasi dan pembebanan atas barang dimaksud, dasar penetapan pada SPKPBM dan data pendukung lainnya;
bahwa menurut Terbanding atas barang impor dengan PIB Nomor : 385295 tanggal 19 Nopember 2008 berupa Hot Rolled Steel Plate (Pos 1) diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 7208.51.00.00 dengan pembebanan Bea Masuk 5% (tanpa mendapat fasilitas USDFS);
bahwa menurut Pemohon Banding atas barang impor dengan PIB Nomor : 385295 tanggal 19 Nopember 2008 berupa Hot Rolled Steel Plate (Pos 1) diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 7208.51.00.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (dengan mendapat fasilitas USDFS);
bahwa Majelis berpendapat yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Hot Rolled Steel Plate (Pos 1) PIB Nomor : 385295 tanggal 19 Nopember 2008, yang menurut Terbanding diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 7208.51.00.00 dengan BM 5% (tanpa mendapat fasilitas USDFS), sedangkan menurut Pemohon Banding diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 7208.51.00.00 dengan BM 0% (dengan fasilitas USDFS);
bahwa menurut Terbanding, dalam dokumen PIB Nomor : 385295 tanggal 19 Nopember 2008 Importir tidak mencantumkan nomor referensi Form JIEPA, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 96/PMK.011/2008, sehingga terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor : 385295 tanggal 19 Nopember 2008 tidak dapat menggunakan tarif bea masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS), sehingga tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk umum (MFN);
bahwa menurut Pemohon Banding, nomor referensi Form JIEPA dengan Nomor : 080080287178701905 tanggal 28 Oktober 2008 telah dicantumkan oleh Pemohon Banding pada lembar lampiran (halaman 4 dari 4) dokumen PIB Nomor : 385295 tanggal 19 Nopember 2008;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 96/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi Pasal 5 ayat (1) dan (2) disebutkan :
(1) Importasi barang dalam rangka USDFS dilaksanakan sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor dan wajib dilampiri dokumen-dokumen sebagai berikut :
Salinan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Jepang;
(2) User wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form JIEPA pada pemberitahuan pabean impor;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen PIB Nomor : 385295 tanggal 19 Nopember 2008, kedapatan bahwa Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif (56) Preferensi Tarif Indonesia-Japan (IJ-EPA), lembar asli Form JIEPA telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB, dan nomor referensi Form JIEPA dengan Nomor : 080080287178701905 tanggal 28 Oktober 2008 telah dicantumkan oleh Pemohon Banding pada lembar lampiran (halaman 4 dari 4) dokumen PIB tersebut, sehingga Majelis berpendapat pengajuan PIB Nomor : 385295 tanggal 19 Nopember 2008 telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 96/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Hot Rolled Steel Plate (Pos 1) diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 7208.51.00.00 dengan Bea Masuk 0% dengan mendapat fasilitas USDFS, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas penetapan pembebanan tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan klasifikasi atas barang impor Hot Rolled Steel Plate (Pos 1) ke dalam Pos tarif 7208.51.00.00 dengan Bea Masuk 0% sesuai PIB Nomor: 385295 tanggal 19 Nopember 2008;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan lainnya;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-747/KPU.01/2009 tanggal 30 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-038178/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 18 Desember 2008 atas nama PT. PB , dan menetapkan klasifikasi barang Hot Rolled Steel Plate (Pos 1) ke dalam Pos tarif 7208.51.00.00 dengan Bea Masuk 0% sesuai PIB Nomor: 385295 tanggal 19 Nopember 2008, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
