Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31175/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar3 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31175/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Viscose Film, negara asal Philippines, sebesar CIF USD 40,260.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor 365440 tanggal 01 Nopember 2008 sebesar CIF USD 35,685.00, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 10.465.218,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-356/KPU.01/2009 tanggal 16 Januari 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 365440 tanggal 01 Nopember 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki, menjadi sebesar CIF USD 40,260.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor : KEP-356/KPU.01/2009 tanggal 16 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 033089/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 4 Nopember 2008;
bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor : 365440 tanggal 01 Nopember 2008 sebesar CIF USD 35,685.00 adalah sesuai dengan nilai yang tercantum dalam invoice dan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-356/KPU.01/2009 tanggal 16 Januari 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 365440 tanggal 01 Nopember 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 40,260.00;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor : SR-165/KPU-01/BD.02/2010 tanggal 16 April 2010 berdasarkan PIB Nomor : 365440 tanggal 01 Nopember 2008 dengan uraian sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding adalah Importir dengan Jalur Merah High Risk;
bahwa harga yang diberitahukan tidak wajar;
bahwa data-data yang dilampirkan pada berkas keberatan tidak memadai sehingga tidak mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB nomor : 365440 tanggal 001 Nopember 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur ) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu Metode dari Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;
bahwa Metode II tidak dapat digunakan karena tidak ada barang identik yang memenuhi Pasal 9 dan 10 Kep-81/BC/1999 yang telah diubah dengan P-01/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa Metode III tidak dapat digunakan karena tidak ada barang serupa yang memenuhi pasal 11 dan 12 Kep-81/BC/1999 yang telah diubah dengan P-01/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa Metode IV tidak dapat digunakan karena tidak ada penjualan di Daerah Pabean untuk barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa;
bahwa Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak ada data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan Metode V;
bahwa terdapat data pembanding sebagai berikut :
|
Importir |
No/Tgl PIB |
Tgl B/L |
Jenis Barang |
NA |
Harga USD |
|
PT. PB
|
35576624/10/08
|
12/10/08
|
Vicose Film PE Clear 0.4MIC X 1220mm X 200M
|
Korea
|
0.195/mtk
|
bahwa berdasarkan data pembanding di atas diketahui bahwa harga Vicose Film PE Clear 0.4MIC X 1220mm X 200M diberitahukan CIF USD 0.195/Mtk dan dikenakan tambah bayar oleh PFPD, sehingga nilai pabeannya menjadi USD CIF 0.22/mtk dan Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka nilai pabeannya ditetapkan menjadi:
|
Pos |
Jenis Barang |
Pemberitahuan CIF (USD) |
PEnetapan CIF (USD) |
|
Satuan / Mtk |
Satuan / Mtk |
||
|
1-3
|
3 jenis barang sesuai lembar lanutan PIB
|
0.195
|
0.22
|
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 372730 tanggal 07 Nopember 2008 ditetapkan berdasarkan Metode VI fleksibel Metode II sehingga total menjadi sebesar CIF USD 40,260.00;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 365440 tanggal 01 Nopember 2008 sebesar CIF USD 35,685.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
- Purchase Order Nomor : PO2360908-01 tanggal 01 September 2008;
- Sales Contract Nomor : 2360908-01/SA-ADT/2008 tanggal 01 September 2008;
- Commercial Invoice Nomor : ADPI-081022-37 tanggal 22 Oktober 2008;
- Packing List Nomor : ADPI-081022-37 tanggal 22 Oktober 2008;
- Bill of Lading Nomor : KKLUMNL150959 tanggal 23 Oktober 2008;
- Schedule Cargo Policy Nomor : 01694/MJT/11/2008/0229 tanggal 23 Oktober 2008;
- PIB Nomor : 365440 tanggal 01 Nopember 2008;
- Aplikasi Transfer melalui Citibank tanggal 29 Januari 2009 kepada Bank Rizal Commercial Banking Cooporation (RCBC) Philipina Nomor Rekening 8356003471 a/n X , INC sebesar USD 9,500.00;
- Aplikasi Transfer melalui Citibank tanggal 07 Januari 2009 kepada Bank Rizal Commercial Banking Cooporation (RCBC) Philipina Nomor Rekening 8356003471 a/n X , INC sebesar USD 15,000.00;
- Pembayaran tunai kepada Mr. Song tanggal 30 Januari 2009 sebesar USD 11,185.00;
- Rekening Koran Citibank bulan Januari 2009;
- Buku Besar Kas/Bank;
- Kartu Stock;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : PO2360908-01 tanggal 01 September 2008 mengajukan pembelian Viscose Film kepada Supplier X , INC, B6 Complex Ave, Peoples Technology Complex Brgy, Maduya Carmona Cavite, Philippines, dengan perincian sebagai berikut :
|
Description |
Quantity |
Unit Price(USD) |
Total Price(USD) |
|
Viscose Film 360F; 1220mm x 200 M (PE Clear)
(244M2/Roll = USD 0.195/M2)
Adhesive : 100 gram
Viscose Film 375EM; 1220mm x 200 M (PE Clear)
(244M2/Roll = USD 0.195/M2)
Viscose Film 300A; 1220mm x 200 M (PE Clear)
(244M2/Roll = USD 0.195/M2)
Adhesive : 15 gram
|
354 Roll
128 Roll
268 Roll
|
47.58
47.58
47.58
|
16,843.32
6,090.24
12,751.44
|
|
Total
|
|
|
USD 35,685.00
|
bahwa Pemohon Banding telah mengadakan kesepakatan jual-beli dengan Supplier X , INC, sesuai Sales Contract Nomor : 2360908-01/SA-ADT/2008 tanggal 01 September 2008, dengan perincian sebagai berikut :
|
Description |
Quantity |
Unit Price(USD/M2) |
Amount(USD) |
|
Viscose Film
PE Clear 300A – 15 gram
45micx1220mm x 200 M
PE Clear 360F – 100 gram
45micx1220mm x 200 M
PE Clear 375EM – 15 gram
45micx1220mm x 200 M
|
354 Roll = 86,376 M2
128 Roll = 31,323 M2
268 Roll = 65,392 M2
|
0.195
0.195
0.195
|
16,843.32
6,090.24
12,751.44
|
|
Total
|
750 Roll = 183,000 M2
|
|
USD 35,685.00
|
Terms of Payment: By T/T 60 days after ETA date
bahwa Supplier X , INC selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor : ADPI-081022-37 tanggal 22 Oktober 2008, dengan perincian sebagai berikut :
|
Description |
Quantity |
Unit Price(USD/M2) |
Amount(USD) |
|
Viscose Film
PE Clear 300A – 15 gram
45micx1220mm x 200 M
PE Clear 360F – 100 gram
45micx1220mm x 200 M
PE Clear 375EM – 15 gram
45micx1220mm x 200 M
|
354 Roll = 86,376 M2
128 Roll = 31,323 M2
268 Roll = 65,392 M2
|
0.195
0.195
0.195
|
CNF Jakarta
16,843.32
6,090.24
12,751.44
|
|
Total
|
750 Roll = 183,000 M2
|
|
USD 35,685.00
|
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : KKLUMNL150959 tanggal 23 Oktober 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Shipper: X , INC Consignee: PT. PB Port of Loading: Manila, PhilippinesPort of Discharge: Jakarta, Indonesia Description: 115 Boxes of Viscose Film Gross Weight : 10,459.00 Kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : ADPI-081022-37 tanggal 22 Oktober 2008 adalah Viscose Film dari X , INC dengan harga sebesar CNF USD 35,685.00;
bahwa barang Viscose Film dengan Invoice Nomor : ADPI-081022-37 tanggal 22 Oktober 2008 telah diasuransikan oleh Pemohon Banding di dalam negeri sesuai Schedule Cargo Policy Nomor : 01694/MJT/11/2008/0229 tanggal 23 Oktober 2008 yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Mega Pratama dengan nilai pertanggungan USD 35,685.00;
bahwa barang impor Viscose Film dengan Bill of Lading Nomor: KKLUMNL150959 tanggal 23 Oktober 2008 dan Invoice Nomor : ADPI-081022-37 tanggal 22 Oktober 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 365440 tanggal 01 Nopember 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 35,685.00;
bahwa nilai pabean atas impor Viscose Film dengan PIB Nomor: 365440 tanggal 01 Nopember 2008 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 40,260.00;
bahwa menurut Terbanding, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor : 365440 tanggal 01 Nopember 2008 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode II secara fleksibel, menjadi sebesar CIF USD 40,260.00;
bahwa menurut Pemohon Banding, nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 365440 tanggal 01 Nopember 2008 sebesar CIF USD 35,685.00 adalah sesuai dengan invoice dan dokumen-dokumen pendukung lainnya;
bahwa terhadap Purchase Order Nomor : PO2360908-01 tanggal 01 September 2008 dan Invoice Nomor : ADPI-081022-37 tanggal 22 Oktober 2008 dengan nilai transaksi sebesar CIF USD 35,685.00, telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :
|
Bukti Bank Keluar/Voucher(USD) |
Telegraphic Transfer (USD) |
Rekening Koran Citybank(USD) |
Buku Besar Bank (USD) |
Keterangan / Selisih (USD) |
|
29 Januari 2009
X , INC
9,500.00
|
29 Januari 2009
X , INC
9,500.00
|
9,500.00
|
9,500.00
|
Sesuai
|
|
07 Januari 2009 X , INC
15,000.00
|
07 Januari 2009 X , INC
15,000.00
|
14,995.00
|
14,995.00
|
Selisih USD 5.00
|
|
30 Januari 2009
a.n. Mr. Song
11,185.00
|
|
|
|
Tunai
|
|
Total
|
35,685.00
|
24,500.00
|
24,495.00
|
24,495.00
|
bahwa pada butir 6.2(a) Sales Contract Agreement tercantum Term of Payment: “Each shipping shall comply with the following requirements:The value of each T/T shall be 100% (one hundred percent) of price”, yang berarti setiap pengiriman harus memenuhi persyaratan “Nilai dari setiap T/T harus 100% (seratus persen) dari harga”;
bahwa pada butir 6.2(b) Sales Contract tercantuk “The buyer able to pay in partial payment by seller agrees”;
bahwa pada butir 6.2(c) Sales Contract tercantum “The buyer able to pay in cash of money by seller agrees”;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor : ADPI-081022-37 tanggal 22 Oktober 2008 sebesar USD 35,685.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding secara tunai kepada Mr. Song tanggal 30 Januari 2009 sebesar USD 11,185.00, Aplikasi Transfer melalui Citibank tanggal 29 Januari 2009 kepada Bank Rizal Commercial Banking Cooporation (RCBC) Philipina Nomor Rekening 8356003471 a/n X , INC sebesar USD 9,500.00 serta dengan Aplikasi Transfer melalui Citibank tanggal 07 Januari 2009 kepada Bank Rizal Commercial Banking Cooporation (RCBC) Philipina Nomor Rekening 8356003471 a/n X , INC sebesar USD 15,000.00, sesuai Rekening Koran Citibank bulan Januari 2009, dan pada tanggal yang sama telah dibukukan dalam Buku Bank Pemohon Banding;
bahwa mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor : ADPI-081022-37 tanggal 22 Oktober 2008 sebesar CNF USD 35,685.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 365440 tanggal 01 Nopember 2008 sebesar CIF USD 35,685.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Viscose Film sebesar CIF USD 35,685.00 sesuai PIB Nomor : 365440 tanggal 01 Nopember 2008;
MENIMBANG
berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-356/KPU.01/2009 tanggal 16 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 033089/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 4 Nopember 2008 atas nama : PT. PB dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Viscose Film sebesar CIF USD 35,685.00 sesuai PIB Nomor 365440 tanggal 01 Nopember 2008, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
