Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31174/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

3 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31174/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Viscose Film, negara asal Korea, sebesar CIF USD 47,882.56 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor 372729 tanggal 7 Nopember 2008 sebesar CIF USD 42,441.36, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 13.617.832,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-246/KPU.01/2009 tanggal 13 Januari 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 372729 tanggal 7 Nopember 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki, menjadi sebesar CIF USD 47,882.56;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor : KEP 246/KPU.01/2009 tanggal 13 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 033944/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 11 Nopember 2008;

bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor : 372729 tanggal 7 Nopember 2008 sebesar CIF USD 42,441.36 adalah sesuai dengan nilai yang tercantum dalam invoice dan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-246/KPU.01/2009 tanggal 13 Januari 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 372729 tanggal 7 Nopember 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 47,882.56;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor : SR-272PT/KPU-01/BD.02/2010 tanggal 16 April 2010 berdasarkan PIB Nomor : 372729 tanggal 7 Nopember 2008 dengan uraian sebagai berikut:

bahwa Importir Hight Risk;

bahwa dari penelitian bukti pendukung, diketahui sebagai berikut :

bahwa tidak terdapat sales contract atau perjanjian jual beli antara penjual/eksportir dan pembeli/importir sebagai dasar terjadinya transaksi jual beli;
bahwa Pemohon Banding tidak bisa menunjukkan bukti pelunasan (T/T) atas pembelian barang impor;
bahwa General Ledger yang diserahkan adalah periode tahun 2007, sedangkan transaksi PIB adalah tahun 2008;
bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan pembukuan sehingga atas transaksi PIB dimaksud tidak dapat ditelusuri ke General Ledger, Buku Besar pembelian, Buku Hutang, dan SPT Masa PPN;
bahwa SPT Masa PPN yang diserahkan adalah periode Oktober 2008, sedangkan transaksi PIB adalah bulan Nopember 2008, sehingga tidak bisa diketahui PPN masukan dan PPN keluaran;
bahwa data-data yang diserahkan belum lengkap dan memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 Bab III Pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa dalam rangka menetapkan nilai pabean secara akurat dan benar diperlukan fakta dan/atau data transaksi dan/atau importasi yang lengkap, benar dan akurat. Untuk kepentingan tersebut, maka apabila diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai, importir wajib menyerahkan segala informasi, dokumen dan/atau deklarasi yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean;

bahwa berdasarkan permintaan data tambahan melalui Surat Kepala Bidang Perbendaharaan Nomor : S-12208/KPU-PRIOK/BD.02/2008 tanggal 28 Nopember 2008 perihal Permintaan Data tambahan, sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 10 Desember 2008 yang bersangkutan hanya menyerahkan sebagian data tambahan;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 Bab III Pasal 27 ayat (2), disebutkan bahwa apabila importir atau kekuasaannya tidak memnuhi permintaan yang diajukan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pejabat Bea dan Cukai dapat menggunakan data lain yang relevan yang tersedia dalam rangka menetapkan nilai pabean;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB No. 372729 tanggal 07 Nopember 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur);

bahwa berdasarkan penelitian, nilai pabean tidak dapat ditetapkan dengan menggunakan Metode II-V, sehingga nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode VI fleksibel IV;

No

Jenis Barang

Harga Jual Eceran (Rp/mtk)

Harga setelah Multiplikator (Rp/mtk)

Keterangan

1
Vicose Film, PE
5.271
0,220
Survey Pasar

bahwa berdasarkan data tersebut, nilai pabean atas PIB No. 372729 tanggal 07 Nopember 2008 ditetapkan dengan menggunakan Metode VI fleksibel IV menjadi sebesar CIF USD 47,882.56;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 372729 tanggal 7 Nopember 2008 sebesar CIF USD 42,441.36 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :

  1. Purchase Order Nomor : PO2551008-06 tanggal 06 Oktober 2008;
  2. Sales Contract Nomor : 2551008-06/SA-PP/2008 tanggal 06 Oktober 2008;
  3. Commercial Invoice Nomor : PP0031008 tanggal 20 Oktober 2008;
  4. Packing List Nomor : PP0031008 tanggal 20 Oktober 2008;
  5. Bill of Lading Nomor : KMTCPUS1458363 tanggal 27 Oktober 2008;
  6. Schedule Cargo Policy Nomor : 01702/MJT/11/2008/0229 tanggal 27 Oktober 2008;
  7. PIB Nomor : 372729 tanggal 7 Nopember 2008;
  8. Aplikasi Transfer melalui Citibank tanggal 28 Nopember 2008 sebesar USD 13,874.00;
  9. Aplikasi Transfer melalui Citibank tanggal 11 Desember 2008 sebesar USD 5,000.00;
  10. Aplikasi Transfer melalui Citibank tanggal 30 Desember 2008 sebesar USD 10,000.00;
  11. Pembayaran tunai kepada Mr. Song tanggal 23 Januari 2009 sebesar USD 10,000.00;
  12. Pembayaran tunai kepada Mr. Song tanggal 30 Januari 2009 sebesar USD 3,567.36;
  13. Rekening Koran Citibank bulan Nopember 2008, Desember 2008 dan Januari 2009;
  14. Buku Besar Bank;
  15. Kartu Stock;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : PO2551008-06 tanggal 06 Oktober 2008 mengajukan pembelian Viscose Film kepada Supplier X ., Ltd., #78-15, Ongjeong ri Tongjin eup Gimpo si Gyeounggi do, South Korea, dengan perincian sebagai berikut :

Description

Quantity

Unit Price (USD/Roll)

Total Price (USD)

 

Viscose Film 300A; 1220mm x 200 M (PE Clear)
(244M2/Roll = USD 0.195/M2)
Adhesive : 15 gram
Viscose Film 375EM; 1220mm x 200 M (PE Clear)
(244M2/Roll = USD 0.195/M2)
Adhesive : 15 gram
Viscose Film 360F; 1220mm x 200 M (PE Clear)
(244M2/Roll = USD 0.195/M2)
Adhesive : 100 gram
392 Roll
300 Roll
200 Roll
47.58
47.58
47.58
9,516.00
14,274.00
18,651.36
Total
892 Roll
USD 42,441.36

bahwa Pemohon Banding telah mengadakan kesepakatan jual-beli dengan Supplier X ., Ltd., sesuai Sales Contract Nomor : 2551008-06/SA-PP/2008 tanggal 06 Oktober 2008, dengan perincian sebagai berikut :

Description

Quantity

Unit Price (USD/M2)

Amount (USD)

Viscose Film
PE Clear 300A – 15 gram
45micx1220mm x 200 M
PE Clear 375EM – 15 gram
45micx1220mm x 200 M
PE Clear 360F – 100 gram
45micx1220mm x 200 M
392 Roll = 95,648 M2
300 Roll = 73,200 M2
200 Roll = 48,800 M2
0.195
0.195
0.195
9,516.00
14,274.00
18,651.36
Total
892 Roll = 217,648 M2
USD 42,441.36

Terms of Payment: By T/T 60 days after ETA date

bahwa Supplier X ., Ltd. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor : PP0031008 tanggal 20 Oktober 2008, dengan perincian sebagai berikut :

Description

Quantity

Unit Price (USD/M2)

Amount (USD)

Viscose Film
PE Clear 300A – 15 gram
45micx1220mm x 200 M
PE Clear 375EM – 15 gram
45micx1220mm x 200 M
PE Clear 360F – 100 gram
45micx1220mm x 200 M
392 Roll = 95,648 M2
300 Roll = 73,200 M2
200 Roll = 48,800 M2
0.195
0.195
0.195
9,516.00
14,274.00
18,651.36
Total
892 Roll = 217,648 M2
USD 42,441.36

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : KMTCPUS1458363 tanggal 27 Oktober 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut :

Shipper: X ., Ltd. Consignee: PT. PB Port of Loading: Busan Port, KoreaPort of Discharge: Jakarta, Indonesia Description: 892 Roll of Viscose Film Gross Weight : 10,844.00 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : PP0031008 tanggal 20 Oktober 2008 adalah Viscose Film dari X ., Ltd. dengan harga sebesar CNF USD 42,441.36;

bahwa barang Viscose Film dengan Invoice Nomor : PP0031008 tanggal 20 Oktober 2008 telah diasuransikan oleh Pemohon Banding di dalam negeri sesuai Schedule Cargo Policy Nomor : 01702/MJT/11/2008/0229 tanggal 27 Oktober 2008 yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Mega Pratama dengan nilai pertanggungan USD 42,441.36;

bahwa barang impor Viscose Film dengan Bill of Lading Nomor: KMTCPUS1458363 tanggal 27 Oktober 2008 dan Invoice Nomor : PP0031008 tanggal 20 Oktober 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 372729 tanggal 7 Nopember 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 42,441.36;

bahwa nilai pabean atas impor Viscose Film dengan PIB Nomor: 372729 tanggal 7 Nopember 2008 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 47,882.56;

bahwa menurut Terbanding, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor : 372729 tanggal 7 Nopember 2008 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode IV secara fleksibel berdasarkan harga pasar, menjadi sebesar CIF USD 47,882.56;

bahwa menurut Pemohon Banding, nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 372729 tanggal 7 Nopember 2008 sebesar CIF USD 42,441.36 adalah sesuai dengan invoice dan dokumen-dokumen pendukung lainnya;

bahwa terhadap Purchase Order Nomor : PO2551008-06 tanggal 06 Oktober 2008 dan Invoice Nomor : PP0031008 tanggal 20 Oktober 2008 dengan nilai transaksi sebesar CIF USD 42,441.36, telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

Bukti Bank Keluar/ Voucher (USD)

Telegraphic Transfer (USD)

Rekening Koran Citybank (USD)

Buku Besar Bank (USD)

Keterangan / Selisih (USD)

28 Nopember 2008
X ., Ltd.
13,874.00
28 Nopember 2008
X ., Ltd.
13,874.00
13,864.00
13,864.00
Selisih USD 10.00
11 Desember 2008
X ., Ltd.
5,000.00
11 Desember 2008
X ., Ltd.
5,000.00
4,995.00
4,995.00
Selisih USD 5.00
30 Desember 2008
X ., Ltd.
10,000.00
30 Desember 2008
X ., Ltd.
10,000.00
9,995.00
9,995.00
Selisih USD 5.00
23 Januari 2009
a.n. Mr. Song
10,000.00
11,000.00
11,000.00
Tunai
30 Januari 2009
a.n. Mr. Song
3,567.36
Tunai
Total
42,441.36
28,874.00
39,854.00
39,854.00

bahwa pada butir 6.2(a) Sales Contract Agreement tercantum Term of Payment: “Each shipping shall comply with the following requirements: The value of each T/T shall be 100% (one hundred percent) of price”, yang berarti setiap pengiriman harus memenuhi persyaratan “Nilai dari setiap T/T harus 100% (seratus persen) dari harga”;

bahwa di dalam butir 6.2(b) Sales Contract tercabtum “The buyer able to pay in partial payment by seller agrees”;

bahwa di dalam butir 6.2(c) Sales Contract tercantum “The buyer able to pay in cash of money by seller agrees”;

bahwa terdapat selisih antara T/T dengan Rekening Koran sebesar USD 10.00 dan USD 5.00 yang disebabkan oleh karena biaya bank (bank charge) dipotong dari harga yang diterima oleh supplier. Menurut Majelis sepanjang hal tersebut tidak dipermasalahkan oleh supplier, maka potongan tersebut tidak mempengaruhi nilai pabean;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor : PP0031008 tanggal 20 Oktober 2008 sebesar USD 42,441.36, telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 42,441.36 dengan rincian sebagai berikut: Aplikasi Transfer melalui Citibank kepada X ., Ltd. Nomor Slip T/T : AH 62554 tanggal 28 Nopember 2008 sebesar USD 13,874.00, Nomor Slip T/T : AH 78786 tanggal 11 Desember 2008 sebesar USD 5,000.00, Nomor Slip T/T : AH 98799 tanggal 30 Desember 2008 sebesar USD 10,000.00, Pembayaran tunai kepada Mr. Song tanggal 23 Januari 2009 sebesar USD 10,000.00, dan tanggal 30 Januari 2009 sebesar USD 3,567.36, sesuai Rekening Koran Citibank bulan Nopember 2008, Desember 2008 dan Januari 2009 dan pada tanggal yang sama telah dibukukan dalam Buku Bank Pemohon Banding;

bahwa mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor : PP0031008 tanggal 20 Oktober 2008 sebesar CNF USD 42,441.36 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 372729 tanggal 7 Nopember 2008 sebesar CIF USD 42,441.36, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Viscose Film sebesar CIF USD 42,441.36 sesuai PIB Nomor : 372729 tanggal 7 Nopember 2008;

MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-246/KPU.01/2009 tanggal 13 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 033944/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 11 Nopember 2008 atas nama : PT. PB , dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Viscose Film sebesar CIF USD 42,441.36 sesuai PIB Nomor 372729 tanggal 7 Nopember 2008, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200