Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31173/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

3 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31173/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Viscose Film, negara asal Philippines, sebesar CIF USD 51,935.40 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor 372730 tanggal 7 Nopember 2008 sebesar CIF USD 46,033.65, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 14.770.463,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-231/KPU.01/2009 tanggal 13 Januari 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 372730 tanggal 7 Nopember 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki, menjadi sebesar CIF USD 51,935.40;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor : KEP-231/KPU.01/2009 tanggal 13 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 033673/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 8 Nopember 2008;bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor : 372730 tanggal 7 Nopember 2008 sebesar CIF USD 46,033.65 adalah sesuai dengan nilai yang tercantum dalam invoice dan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-231/KPU.01/2009 tanggal 13 Januari 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 372730 tanggal 7 Nopember 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 51,935.40; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor : SR-215/KPU-01/BD.02/2010 tanggal 26 April 2010 berdasarkan PIB Nomor : 372730 tanggal 7 Nopember 2008 dengan uraian sebagai berikut:bahwa perkara banding adalah terkait Keputusan Terbanding Nomor : KEP-231/KPU.01/2009 tanggal 13 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor : 033673/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 8 Nopember 2008;

bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding dimaksud, ditetapkan menolak keberatan Pemohon Banding atas SPKPBM sebagaimana dimaksud dan menetapkan nilai pabean untuk PIB atas nama Pemohon Banding sebesar CIF USD 51,935.40;bahwa dari penelitian dasar penetapan SPKPBM sesuai Risalah Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding diketahui nilai pabean ditetapkan sebagai berikut :

No

 

Jenis Barang

 

Pemberitahuan Harga USD

Penetapan KPBC Harga (CIF USD)

Jumah PCE (kg)

Satuan

Total

Jumah PCE (kg)

Satuan

Total

1

Vicose Film, PE Clear 300A

106,140MTK

0.195

20,697.30

106,140MTK

0.22

23,350.80

2

Vicose Film, PE Clear 360F1

36,844 MTK

0.195

7,184.58

36,844 MTK

0.22

8,105.68

3

Vicose Film, PE Clear 375EMBO

68,564 MTK

0.195

13,369.98

68,564 MTK

0.22

15,084.08

4

Vicose Film, PE BW Black/White

24,522 MTK

0.195

4,781.79

24,522 MTK

0.22

5,394.84

 

Total

 

 

46,033.65

 

 

51,935.4

bahwa penelitian terhadap dokumen pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

No

Dokumen

Nomor

Tanggal

Nilai (USD)

Keterangan

 

Dokumen Pelengkap Pabean dan dokumen pendukung :

1
Commercial Invoice
ADPI-08102938
29/10/2008
CNF USD 46,033.65
Pemasok :
X ipines
Payment Terms :
— T/T 60 days
Tidak ada keterangan jelas mengenai hal terkait dengan pembayaran transaksi
2
Packing List
ADPI-08102938
29/10/2008
Pemasok :
X ipines
3
B/L
KKLUMNL150983
30/10/2008
Pemasok :
X ipines
Freight : Prepaid
4
Purchase Order
PO1250808-01
01/09/2008
CNF USD 46,033.65
Pemasok :
X ipines
Payment Terms :
— 2 Month after received goods at PT. PB —
Tidak ada keterangan jelas mengenai hal terkait pembayaran transaksi
5
Polis Asuransi
PL11210206E,0245
30/10/2008
Penerbit :
PT. Asuransi Mega Pratama

bahwa berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 Pasal 27 ayat (1) huruf a disebutkan :“Dalam rangka menetapkan nilai pabean secara akurat dan benar diperlukan fakta dan/atau importasi yang lengkap, benar, dan akurat. Untuk kepentingan hal tersebut, maka apabila diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai, importir wajib :a. menyerahkan segala informasi, dokumen dan/atau deklarasi yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean;”

bahwa telah dikirimkan surat konfirmasi dengan Nomor : S-12068/KPU.01/BD.02/2008 tanggal 26 Nopember 2008 hal Permintaan Data Tambahan dan sampai dengan batas waktu yang diberikan Pemohon Banding tidak melengkapi data/dokumen dimaksud;bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 27 ayat (2), disebutkan bahwa “apabila importir atau kuasanya tidak memenuhi permintaan yang diajukan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pejabat Bea dan Cukai dapat menggunakan data lain yang relevan yang tersedia dalam rangka menetapkan nilai pabean”;

bahwa dari penelitian di atas disimpulkan : bahwa bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding yang mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak memadai (Metode I gugur);bahwa tidak terdapat data barang identik maupun serupa dengan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya (data importasi barang identik dalam jangka waktu 30 hari sebelum/sesudah tanggal B/L atau (AWB), sehingga tidak ada dasar untuk melakukan penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode II dan III (Metode II dan III gugur);bahwa tidak terdapat data harga satuan dari pasar di daerah pabean untuk digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode IV, sehingga tidak ada dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode IV (Metode IV gugur);bahwa tidak terdapat data mengenai unsur pembentuk nilai pabean barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, sehingga tidak ada dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode V (Metode V gugur);bahwa nilai pabean dilakukan berdasarkan Metode VI fleksibel Metode IV dengan sumber data penelitian dan pengecekan harga pasar pada sentra penjualan atas jenis barang, diketahui bahwa harga jual barang adalah Rp 5.250/MTK dngan perhitungan multiplikator didapatkan dan ditetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 0.22/MTK, rincian penetapan nilai pabean adalah sebagai berikut :

Item no

Jenis barang

Penetapan

jumlah

Harga Pasar(Rp)

Penetapan (Multiplikator

Keterangan

1
Vicose Film, PE Clear 300A
106,140MTK
5.250,00/Mtk
0.22/Mtk
Metode VI fleksibel Metode IV
2
Vicose Film, PE Clear 360F1
36,844 MTK
5.250,00/Mtk
0.22/Mtk
Metode VI fleksibel Metode IV
3
Vicose Film, PE Clear 375EMBO
68,564 MTK
5.250,00/Mtk
0.22/Mtk
Metode VI fleksibel Metode IV
4
Vicose Film, PE BW Black/White
24,522 MTK
5.250,00/Mtk
0.22/Mtk
Metode VI fleksibel Metode IV

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 372730 tanggal 07 Nopember 2008 nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode VI fleksibel Metode IV sehingga total menjadi sebesar CIF USD 51,935.40;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 372730 tanggal 7 Nopember 2008 sebesar CIF USD 46,033.65 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :

  1. Purchase Order Nomor : PO2360908-01 tanggal 01 September 2008;
  2. Sales Contract Nomor : 2360908-01/SA-ADT/2008 tanggal 01 September 2008;
  3. Commercial Invoice Nomor : ADPI-081029-38 tanggal 29 Oktober 2008;
  4. Packing List Nomor : ADPI-081029-38 tanggal 29 Oktober 2008;
  5. Bill of Lading Nomor : KKLUMNL150983 tanggal 30 Oktober 2008;
  6. Schedule Cargo Policy Nomor : 01701/MJT/11/2008/0229 tanggal 30 Oktober 2008;
  7. PIB Nomor : 372730 tanggal 7 Nopember 2008;
  8. Aplikasi Transfer melalui Citibank tanggal 18 Nopember 2008 sebesar USD 5,000.00 kepada Bank National Agricultural Rekening 000193452007416 a/n Mr. Choi Young Chul, Korea;
  9. Aplikasi Transfer melalui Citibank tanggal 28 Nopember 2008 kepada Bank Rizal Commercial Banking Cooporation (RCBC) Philipina Nomor Rekening 8356003471 a/n X , INC sebesar USD 30,685.44;
  10. Aplikasi Transfer melalui Citibank tanggal 11 Desember 2008 kepada Bank Rizal Commercial Banking Cooporation (RCBC) Philipina Nomor Rekening 8356003471 a/n X , INC sebesar USD 10,000.00;
  11. Pembayaran tunai kepada Mr. Song tanggal 30 Desember 2008 sebesar USD 348.21;
  12. Rekening Koran Citibank bulan Nopember 2008;
  13. Buku Besar Kas/Bank;
  14. Kartu Stock;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : PO2360908-01 tanggal 01 September 2008 mengajukan pembelian Viscose Film kepada Supplier X , INC, B6 Complex Ave, Peoples Technology Complex Brgy, Maduya Carmona Cavite, Philippines, dengan perincian sebagai berikut :

Description

Quantity

Unit Price(USD)

Total Price(USD)

Viscose Film 360F; 1220mm x 200 M (PE Clear)
(244M2/Roll = USD 0.195/M2)
Adhesive : 100 gram
Viscose Film 375EM; 1220mm x 200 M (PE Clear)
(244M2/Roll = USD 0.195/M2)
Viscose Film 300A; 1220mm x 200 M (PE Clear)
(244M2/Roll = USD 0.195/M2)
Adhesive : 15 gram
Viscose Film B/W; 1220mm x 100 M
(122M2/Roll = USD 0.195/M2)
151 Roll
281 Roll
435 Roll
201 Roll
47.58
47.58
47.58
47.58
7,184.58
13,369.98
20,697.30
4,781.79
Total
USD 46,033.65

bahwa Pemohon Banding telah mengadakan kesepakatan jual-beli dengan Supplier X , INC, sesuai Sales Contract Nomor : 2360908-01/SA-ADT/2008 tanggal 01 September 2008, dengan perincian sebagai berikut :

Description

Quantity

Unit Price (USD/M2)

Amount (USD)

 

Viscose Film
PE Clear 300A – 15 gram
45micx1220mm x 200 M
PE Clear 360F – 100 gram
45micx1220mm x 200 M
PE Clear 375EM – 15 gram
45micx1220mm x 200 M
PE B/W BLACK/WHITE
151 Roll = 106,140 M2
281 Roll = 36,844 M2
435 Roll = 68,564 M2
201 Roll = 24,522 M2
0.195
0.195
0.195
0.195
7,184.58
13,369.98
20,697.30
4,781.79
Total
1,068 Roll = 236,070 M2
USD 46,033.65

Terms of Payment: By T/T 60 days after ETA date

bahwa Supplier X , INC selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor : ADPI-081029-38 tanggal 29 Oktober 2008, dengan perincian sebagai berikut :

Description

Quantity

Unit Price (USD/M2)

Amount (USD)

 

Viscose Film
PE Clear 300A – 15 gram
45micx1220mm x 200 M
PE Clear 360F – 100 gram
45micx1220mm x 200 M
PE Clear 375EM – 15 gram
45micx1220mm x 200 M
PE B/W BLACK/WHITE
151 Roll = 106,140 M2
281 Roll = 36,844 M2
435 Roll = 68,564 M2
201 Roll = 24,522 M2
0.195
0.195
0.195
0.195
CNF Jakarta
7,184.58
13,369.98
20,697.30
4,781.79
Total
1,068 Roll = 236,070 M2
USD 46,033.65

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : KKLUMNL150983 tanggal 30 Oktober 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut :

Shipper: X , INC Consignee: PT. PB Port of Loading: Manila, PhilippinesPort of Discharge: Jakarta, Indonesia Description: 30 Boxes of Viscose Film Gross Weight : 13,488.80 Kgs

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : ADPI-081029-38 tanggal 29 Oktober 2008 adalah Viscose Film dari X , INC dengan harga sebesar CNF USD 46,033.65;

bahwa barang Viscose Film dengan Invoice Nomor : ADPI-081029-38 tanggal 29 Oktober 2008 telah diasuransikan oleh Pemohon Banding di dalam negeri sesuai Schedule Cargo Policy Nomor : 01701/MJT/11/2008/0229 tanggal 30 Oktober 2008 yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Mega Pratama dengan nilai pertanggungan USD 46,033.65;bahwa barang impor Viscose Film dengan Bill of Lading Nomor: KKLUMNL150983 tanggal 30 Oktober 2008 dan Invoice Nomor : ADPI-081029-38 tanggal 29 Oktober 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 372730 tanggal 7 Nopember 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 46,033.65;

bahwa nilai pabean atas impor Viscose Film dengan PIB Nomor: 372730 tanggal 7 Nopember 2008 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 51,935.40;

bahwa menurut Terbanding, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor : 372730 tanggal 7 Nopember 2008 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode IV secara fleksibel berdasarkan harga pasar, menjadi sebesar CIF USD 51,935.40;

bahwa menurut Pemohon Banding, nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 372730 tanggal 7 Nopember 2008 sebesar CIF USD 46,033.65 adalah sesuai dengan invoice dan dokumen-dokumen pendukung lainnya;

bahwa terhadap Purchase Order Nomor : PO2360908-01 tanggal 01 September 2008 dan Invoice Nomor : ADPI-081029-38 tanggal 29 Oktober 2008 dengan nilai transaksi sebesar CIF USD 46,033.65, telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

Bukti Bank Keluar / Voucher (USD)

Telegraphic Transfer (USD)

Rekening Koran Citybank (USD)

Buku Besar Bank (USD)

Keterangan / Selisih (USD)

18 Nopember 2008
X , INC
5,000.00
18 Nopember 2008
X , INC
5,000.00
4,990.00
4,990.00
Selisih USD 10.00
28 Nopember 2008
X , INC
30,685.44
28 Nopember 2008
X , INC
30,685.44
30,675.44
30,675.44
Selisih USD 10.00
11 Desember 2008
Protective Film Phil, INC
10,000.00
11 Desember 2008
Protective Film Phil, INC
10,000.00
9,995.00
9,995.00
Selisih USD 5.00
30 Desember 2008
a.n. Mr. Song
348.21
Tidak Ada
Tunai
Total
46,033.65
45,685.44
45,660.44
45,660.44
25.00

bahwa pada butir 6.2(a) Sales Contract Agreement tercantum Term of Payment: “Each shipping shall comply with the following requirements: The value of each T/T shall be 100% (one hundred percent) of price”, yang berarti setiap pengiriman harus memenuhi persyaratan “Nilai dari setiap T/T harus 100% (seratus persen) dari harga”;

bahwa pada butir 6.2(b) Sales Contract tertulis “The buyer able to pay in partial payment by seller agrees”;

bahwa pada butir 6.2(c) Sales Contract tertulis “The buyer able to pay in cash of money by seller agrees”;

bahwa dalam Rekening Koran dan Buku Besar terdapat jumlah yang diterima oleh supplier kurang dari harga yang disepakati sebesar total USD 25.00 dari seluruh T/T, kekurangan tersebut dicatat sebagai biaya bank (Bank Charge) yang dibebankan kepada supplier, menurut Majelis sepanjang supplier menerimanya tidak mempengaruhi harga;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor : ADPI-081029-38 tanggal 29 Oktober 2008 sebesar USD 46,033.65, telah dibayar oleh Pemohon Banding secara tunai kepada Mr. Song tanggal 30 Desember 2008 sebesar USD 348.21, dan dengan Aplikasi Transfer melalui Citibank tanggal 18 Nopember 2008 kepada Bank National Agricultural Rekening 000193452007416 a.n. Mr. Choi Young Chul, Korea sebesar USD 5,000.00, Aplikasi Transfer melalui Citibank tanggal 28 Nopember 2008 kepada Bank Rizal Commercial Banking Cooporation (RCBC) Philipina Nomor Rekening 8356003471 a.n. X , INC sebesar USD 30,685.44 serta dengan Aplikasi Transfer melalui Citibank tanggal 11 Desember 2008 kepada Bank Rizal Commercial Banking Cooporation (RCBC) Philipina Nomor Rekening 8356003471 a.n. X , INC sebesar USD 10,000.00, sesuai Rekening Koran Citibank bulan Nopember dan Desember 2008, dan pada tanggal yang sama Pemohon Banding telah membukukan dalam Buku Bank Pemohon Banding;

bahwa mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor : ADPI-081029-38 tanggal 29 Oktober 2008 sebesar CNF USD 46,033.65 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 372730 tanggal 7 Nopember 2008 sebesar CIF USD 46,033.65, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Viscose Film sebesar CIF USD 46,033.65 sesuai PIB Nomor : 372730 tanggal 7 Nopember 2008;

MENIMBANG
Surat Banding, Penjelasan Tertulis, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-231/KPU.01/2009 tanggal 13 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 033673/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 8 Nopember 2008 atas nama : PT. PB dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Viscose Film sebesar CIF USD 46,033.65 sesuai PIB Nomor 372730 tanggal 7 Nopember 2008, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200