Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36828/PP/M.XVII/19/2012
Tinggalkan komentar3 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36828/PP/M.XVII/19/2012
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Nilai Pabean atas importasi suplemen makanan: K-liquid chlorophyl, jumlah barang 90.000 NMP, negara asal Malaysia, dengan Pemberitahuan dalam PIB Nomor: 431522 tanggal 20 Desember 2010 Nilai Pabean sebesar CIF USD148,293.00, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-742/KPU.01/2011 tanggal 21 Februari 2011 Nilai Pabean Sebesar CIF USD261,000.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding :
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-742/KPU.01/2011 tanggal 21 Februari 2011 menyatakan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 431522 tanggal 20 Desember 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF USD261,000.00 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 431522 tanggal 20 Desember 2010 sebesar CIF USD148,293.00;
Menurut Majelis :
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 157/PO/10 tanggal 1 November 2010, 158/PO/10 tanggal 1 November 2010, 159/PO/10 tanggal 1 November 2010 Nomor: 160/PO/10 tanggal 1 November 2010, 161/PO/10 tanggal 1 November 2010 dan 162/PO/10 tanggal 1 November 2010, mengajukan permintaan barang kepada X Sdn. Bhd. berkedudukan di Malaysia
bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, pihak X Sdn. Bhd., membuat Sales Contract Nomor: 1110/157 tanggal 11 November 2010, 1110/158 tanggal 11 November 2010, 1110/159 tanggal 11 November 2010, Sales Contract Nomor: 1110/160 tanggal 11 November 2010, 1110/161 tanggal 11 November 2010 dan 1110/162 tanggal 11 November 2010 dengan perincian jenis, jumlah dan harga barang masing-masing sesuai dengan Purchase Order a quo;
bahwa berdasarkan sales contract a quo Pemohon Banding mengajukan pembukaan Letter of Credit (L/C) kepada Bank Syariah Mandiri Jakarta dan mendapatkan persetujuan berupa penerbitan L/C Nomor: LC120360070MS tanggal 1 Desember 2010;
bahwa berdasarkan L/C a quo supplier Pemohon Banding menerbitkan Invoice Nomor: 157/10/JKT tanggal 6 Desember 2010, 158/10/JKT tanggal 6 Desember 2010, 159/10/JKT tanggal 6 Desember 2010, 160/10/JKT tanggal 6 Desember 2010, 161/10/JKT tanggal 6 Desember 2010 dan 162/10/JKT tanggal 6 Desember 2010 masing-masing senilai USD48,000.00 total USD288,000.00 dengan jenis dan jumlah barang sesuai purchase order, sales contract dan L/C sebagai tagihan atas barang yang dipesan oleh Pemohon Banding:
bahwa Supplier melakukan pengiriman barang secara parsial 2 (dua) shipment masing-masing atas 3 (tiga) invoice nomor: 160/10/JKT tanggal 6 Desember 2010, 161/10/JKT tanggal 6Desember 2010 dan 162/10/JKT tanggal 6 Desember 2010 dengan 3 (tiga) set Packing List tanggal 6 Desember 2010 yang menjadi sengketa banding ini, dan atas 3 (tiga) invoice lainnya nomor: 157/10/JKT tanggal 6 Desember 2010, 158/10/JKT tanggal 6 Desember 2010 dan 159/10/JKT tanggal 6 Desember 2010 dengan 3 (tiga) set Packing List tanggal 6 Desember 2010, masing-masing 6 (enam) packing list
bahwa pengiriman barang atas 3 (tiga) packing list dari invoice nomor: 160/10/JKT tanggal 6 Desember 2010, 161/10/JKT tanggal 6 Desember 2010 dan 162/10/JKT tanggal 6 Desember 2010 dilakukan supplier sesuai Bill of Lading Nomor: KCA-PKG-JKT0734/10 tanggal 8 Desember 2010 dengan Kapal CMA CGM Aegean V * melalui KCA Lines;
bahwa pengiriman barang telah diasuransikan melalui Polis Asuransi Nomor: CMC-M0075435- H2 tanggal 30 November 2010 yang diterbitkan oleh PT Pacific Insurance (perusahaan asuransi luar negeri) dengan nilai pertanggungan sejumlah RM506,563.00;
bahwa barang impor dari K-Link International Sdn. Bhd. dengan Bill of Lading Nomor: KCA- PKG-JKT0734/10 tanggal 8 Desember 2010 dan Invoice Nomor: 160/10/JKT tanggal 6 Desember 2010, 161/10/JKT tanggal 6 Desember 2010 dan 162/10/JKT tanggal 6 Desember 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 431522 tanggal 20 Desember 2010 dengan nilai pabean CIF USD148,293.00;
bahwa nilai pabean atas barang impor dari X Sdn. Bhd. dengan PIB Nomor: 431522 tanggal 20 Desember 2010 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar USD261,000.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice a quo diketahui uraian pada invoice tanpa menyebutkan incoterm kondisi pembayaran, sedangkan uraian pada L/C disebutkan shipping term adalah FOB;
bahwa atas barang impor dengan Invoice a quo dibayar Pemohon Banding melalui L/C Bank Syariah Mandiri yang telah dilunasi dengan Tiket Debet Nomor Validasi 036 BSM03649 DSP03682 00008 002 BSM03664 tanggal 23 Desember 2010 sejumlah USD288,000.00 (FOB) melalui Bank Syariah Mandiri Cabang Jakarta-Saharjo untuk keseluruhan 6 (enam) invoice;
bahwa atas bukti pembayaran Tiket Debet a quo tercatat dalam Rekening Koran Bank Syariah Mandiri Cabang Jakarta Saharjo Rekening Nomor: 0360092333 (USD) a.n. Pemohon Banding pada tanggal 23 Desember 2010 sejumlah USD288,000.00 (Debit);
bahwa pembelian barang impor dari X Sdn. Bhd. telah dicatat dalam Buku Besar Hutang Dagang pada tanggal 20 Desember 2010 sejumlah Rp1.298.160.000 (kredit) untuk hutang atas pembelian Inv. 160-162/10/JKT senilai USD144,000.00 (FOB) dengan kurs Rp9.015.00/USD dan pelunasannya sejumlah Rp2.598.068.800 atas L/C untuk dua shipment senilai USD288.000,00 (debit) pada tanggal 23 Desember 2010;
bahwa Majelis berkesimpulan, berdasarkan data tersebut di atas Pemohon Banding telah mengimpor Suplemen Makanan K-Liquid Chlorophyll 500 ml dari X Sdn. Bhd., sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 160/10/JKT tanggal 6 Desember 2010, 161/10/JKT tanggal 6 Desember 2010 dan 162/10/JKT tanggal 6 Desember 2010 senilai FOB USD144,000.00 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 431522 tanggal 20 Desember 2010 dengan nilai CIF USD148,293.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Perjanjian Jual Beli Nomor: 1/PJB/K-Ling/09 tanggal 5 Januari 2009 diketahui bahwa biaya-biaya terkait dengan pengiriman barang tetapi tidak terbatas kepada biaya pengangkutan, biaya asuransi, pajak ekspor dari negara asal dan lain-lain menjadi tanggungan Pihak Kedua (supplier X Sdn. Bhd.);
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: 160/10/JKT tanggal 6 Desember 2010, 161/10/JKT tanggal 6 Desember 2010 dan 162/10/JKT tanggal 6 Desember 2010 masih merupakan incoterm FOB sebesar USD288,000.00 dan untuk menjadi incoterm CIF harus ditambahkan biaya sebesar USD4,293.00 sehingga total menjadi CIF USD148,293.00;
bahwa oleh Pemohon Banding, PIB Nomor: 431522 tanggal 20 Desember 2010 diberitahukan FOB sebesar USD144,000.00, freight sebesar USD4,096.00 dan asuransi sebesar USD197.00 sehingga total sebesar CIF USD148,293.00;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah mengimpor Suplemen Makanan K-Liquid Chlorophyll 500 ml dari X Sdn. Bhd., sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 160/10/JKT tanggal 6 Desember 2010,161/10/JKT tanggal 6 Desember 2010 dan162/10/JKT tanggal 6 Desember 2010 sebesar FOB USD144,000.00 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 431522 tanggal 20 Desember 2010 dengan nilai CIF USD148,293.00 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor barang berupa Suplemen Makanan K-Liquid Chlorophyll 500 ml dari Malaysia sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 431522 tanggal 20 Desember 2010 yakni sebesar CIF USD148,293.00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-742/KPU.01/2011 tanggal 21 Februari 2011 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-036295/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2010 tanggal 28 Desember 2010, atas nama PT XXX sehingga nilai pabean atas impor barang berupa Suplemen Makanan K-Liquid Chlorophyll 500 ml, negara asal Malaysia sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 431522 tanggal 20 Desember 2010 yakni sebesar CIF USD148,293.00
