Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36827/PP/M.XVII/19/2012

Tinggalkan komentar

3 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36827/PP/M.XVII/19/2012

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penolakan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan Denda Administrasi atas PIB nomor 384991 tanggal 15 November 2010 berupa:
Jenis Barang : Mobile Minor Spray Dryer (Pemanas/Pengering untuk Mesin Produk Susu) GEA DryerJumlah: 1 set Negara Asal: China,Nilai Pabean diberitahukan: CIF USD 7,950.00;
yang ditetapkan kembali menjadi CIF USD 53,000.00 dan akibat penetapan tesebut Terbanding mengenakan tambah bayar dan Denda Administrasi sebesar 1000% (seribu persen) dari BM yang kurang dibayar yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding :

bahwa terhadap importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 384991 tanggal 15 November 2010 dengan Nilai CIF USD 7,950.00 adalah tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar (nilai transaksi) yaitu sebesar CIF USD 53,000.00 karena ditemukan adanya nilai transaksi yang berbeda dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB;

Menurut Pemohon :

bahwa berdasarkan Surat Banding Nomor: 017/IDLK/TAX/II/2011 tanggal 14 Februari 2011 Pemohon Banding mengakui telah terjadi kekeliruan yang tidak disengaja dalam menghitung dan pengisian nilai PIB Nomor: 384991 tanggal 15 November 2010, dimana Nilai Pabean yang dicantumkan seharusnya CIF USD 53,000.00 bukan CIF USD7,950.00 sebagaimana tertera dalam PIB;

Menurut Majelis :

bahwa Terbanding menetapkan kembali Nilai Pabean atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 384991 tanggal 15 November 2010, yang semula diberitahukan sebesar CIF USD 7,950.00 ditetapkan kembali menjadi sebesar CIF USD 53,000.00 dengan alasan tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar (nilai transaksi) yaitu karena ditemukan adanya nilai transaksi yang berbeda dengan Nilai Pabean yang diberitahukan PIB;

bahwa sistem perpajakan di Indonesia termasuk sistem Kepabeanan menganut prinsip self assesment di mana ciri dan corak sistem pemungutan pajak ini dengan memberikan kepercayaan dan tanggung jawab yang penuh kepada Pemohon Banding untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang dalam hal ini Bea Masuk dan pungutan lainnya namun Terbanding (dalam hal ini Pejabat Bea dan Cukai) tetap diberi wewenang untuk meneliti dan menetapkan tarif dan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang tersebut dalam Pemberitahuan Pabean yang diserahkan Pemohon Banding;

bahwa penetapan tarif dapat diberikan sebelum atau sesudah Pemberitahuan Pabean atas impor diserahkan sedangkan penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk hanya dapat diberikan setelah Pemberitahuan Pabean diserahkan;

bahwa pengertian “dapat” dalam pasal ini dimaksudkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan Nilai Pabean hanya dalam hal tarif dan Nilai Pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau Nilai Pabean barang yang sebenarnya sehingga:

Bea Masuk kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau Nilai Pabean yang ditetapkan lebih tinggi;
Bea Masuk lebih dibayar dalam hal tarif dan/atau Nilai Pabean yang ditetapkan lebih rendah;
bahwa Pemohon Banding pada prinsipnya menyetujui penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Terbanding sebesar CIF USD 53,000.00 namun Pemohon Banding tidak setuju atas pengenaan Denda Administrasi sebesar Rp201.036.000,00 yaitu 1000 % dari besarnya Bea Masuk yang kurang dibayar;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti di persidangan dan pendapat Pemohon Banding dan Terbanding diketahui bahwa pokok sengketa banding ini adalah sengketa pengenaan Denda Administrasi atas kesalahan pemberitahuan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa pengenaan Denda Administrasi oleh Terbanding sebesar Rp 201.036.000,00 (1000% Bea Masuk yang kurang dibayar) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga Keputusan Terbanding Nomor: KEP-41/KPU-01/2011 tanggal 6 Januari 2011 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut Majelis berpendapat untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi barang berupa Mobile Minor Spray Dryer (Pemanas/Pengering untuk Mesin Produk Susu) GEA Dryer, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 384991 tanggal 15 November 2010 sebesar CIF USD 53,000.00 sehingga Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Sanksi Administrasi berupa denda sesuai keputusan Terbanding a quo;

MENIMBANG

Surat Banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT

Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2006, ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN

Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-41/KPU-01/2011 tanggal 6 Januari 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-033498/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 November 2010 atas nama PT XXX dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi barang berupa Mobile Minor Spray Dryer (Pemanas/Pengering untuk Mesin Produk Susu) GEA Dryer, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 384991 tanggal 15 November 2010 sebesar CIF USD 53,000.00 dan kepada Pemohon Banding wajib melunasi kekurangan pembayaran Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Sanksi Administrasi berupa denda sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai quo;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200